Apa Itu Pajak Proporsional? Perbedaan hingga Contohnya

Dalam perpajakan, tarif merupakan biaya tertentu yang dibebankan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak. Salah satu jenis tarif yang dikenakan yakni pajak proporsional. Jenis pajak apakah itu? Sebelum itu, pahami dulu pengertian dari pajak supaya lebih paham.

Pengertian Pajak

Salah satu sumber pendapatan negara yakni berasal dari pungutan pajak. Pajak adalah iuran dari rakyat untuk kas negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perorangan atau badan dan bersifat memaksa.

Meski begitu, output dari pajak itu sendiri tujuannya untuk kemaslahatan bersama, yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat seperti infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan.

Adapun berikut pengertian pajak menurut sejumlah para ahli, sebagai berikut:

Pajak | Sumber: Pexels.com
  • Prof. Dr. PJA. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut sejumlah peraturan umum dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai sejumlah pengeluaran umum berhubung tugas negara.
  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal, yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Dr. N. J. Feldmann, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa berdasarkan norma-norma secara umum, tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup sejumlah pengeluaran umum.
  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. 

Selain itu, tarif pungutan pajak juga beragam jenisnya, salah satunya yakni tarif pajak proporsional. 

Apa Itu Pajak Proporsional?

Ilustrasi Pajak Proporsional | Sumber: Pexels.com

Pajak proporsional merupakan tarif pungutan yang persentasenya tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, terlepas dari jenis pendapatan atau jabatan wajib pajak.

Jadi, tarif pajak proporsional ini berlaku pada setiap wajib pajak, baik itu mereka yang berpenghasilan rendah, menengah, maupun tinggi.

Mereka akan terkena tarif pajak yang sama tanpa melihat pada jumlah penghasilan atau aset kekayaan yang mereka punya. Misal, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penyerahan barang kena pajak.

Tarif pajak ini memiliki nilai besaran yang tetap sekalipun ada perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Jadi, makin besar atau kecil jumlah objek pajak yang terbayarkan, maka persentase tarifnya tetap sama.

Selain itu, tujuan pemberlakuan pajak proporsional yaitu untuk menciptakan kesetaraan tarif rata-rata yang dibayarkan oleh semua wajib pajak. Tarif pajak proporsional juga terbilang sebagai salah satu jenis tarif fiskal yang ada dalam sistem pemungutan pajak nasional. 

Dengan demikian, tarif pajak proporsional sama dengan pengenaan tarif pajak tetap yang memiliki nominal tarif yang sama untuk setiap wajib pajak.

Selain itu, terdapat sejumlah kelebihan dari pungutan pajak yang satu ini, antara lain:

  • Jenis pajak ini terbilang lebih sederhana, mudah untuk dipahami, dan mudah secara perhitungan mengingat tarif pajaknya seragam;
  • Status ekonomi suatu negara cenderung lebih stabil lantaran tarif pajak yang relatif tetap terlepas dari jumlah penghasilan wajib pajak; dan
  • Tidak memiliki efek serius yang merugikan wajib pajak. Sebab, faktor persentase yang sama.

Perbedaannya dengan Pajak Lain

Sejatinya pajak proporsional memiliki perbedaan dengan jenis tarif pajak lainnya, mencakup tarif pajak progresif, degresif, dan tetap. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Pajak Progresif

Pajak progresif adalah tarif yang dasar pengenaannya sebanding dengan nilai persentasenya. Artinya, pungutan pajak akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah dasar pengenaan pajak dan persentasenya.

Jadi, semakin besar kekayaan, maka akan semakin besar juga pungutan tarif pajaknya. Tujuan adanya jenis pajak ini yaitu untuk mempengaruhi mereka yang memiliki penghasilan tinggi agar menyadari untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Misal, tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia untuk wajib pajak suatu badan atau lembaga yaitu:

  • Sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen;
  • Diatas Rp50.000.000,00 sampai dengan 100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen; dan
  • Diatas Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 30 persen.

2. Pajak Degresif

Pajak degresif merupakan tarif yang saling berkebalikan perhitungannya. Nilai persentase pajak degresif akan semakin kecil apabila nilai objek yang terkena pajak ataupun dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Namun, tarif pajak degresif ini terbagi lagi menjadi 3 jenis, yakni:

  • Degresif-Degresif: Penurunan persentase tarifnya cenderung semakin kecil;
  • Degresif-Tetap: Penurunan persentase tarifnya tetap; dan
  • Degresif-Progresif: Penurunan persentase tarifnya semakin besar.

Misal, jika dasar pengenaan tarif pajak atas penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000,00, maka tarif pajaknya adalah 30 persen. Sedangkan, untuk penghasilan antara Rp10.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00, persentase tarif pajaknya menurun, yaitu 28 persen. 

Begitu juga penghasilan yang lebih tinggi dengan dasar pengenaan tarif antara Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00, persentase tarifnya adalah 26 persen. Kemudian, dasar pengenaan tarif pajak lebih dari Rp100.000.000,00 persentase tarifnya sebesar 24 persen.

3. Pajak Tetap

Pajak tetap adalah tarif yang besarannya tetap, meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Misal, bea materai mempunyai tarif pajak Rp10.000 yang berlaku sejak tahun 2021 dan tidak akan berubah.

Contoh Pajak Proporsional

Contoh dari jenis pajak proporsional itu sendiri bisa kita ambil dari pajak penerimaan bruto, pajak pertambahan nilai, dan juga pajak per kapita. 

Dalam studi kasus Indonesia, penetapan tarif PPN yaitu 10 persen sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang ada dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai | Sumber: Pexels

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak juga menginformasikan terkait beberapa jenis pajak pertambahan nilai yang terkena pajak proporsional, antara lain:

  • Aktivitas impor barang kena pajak;
  • Aktivitas penyerahan barang kena pajak pada kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Aktivitas pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean;
  • Aktivitas penyerahan jasa kena pajak pada kawasan pabean yang dilakukan oleh PKP;
  • Aktivitas ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh PKP;
  • Aktivitas ekspor barang kena pajak tidak berwujud yang dilakukan oleh PKP; dan
  • Aktivitas ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh PKP.

Selain itu, dalam perhitungan pajak proporsional memiliki cara yang berbeda ketimbang dengan jenis pajak lain.

Sejumlah negara dunia telah mengikuti sistem tarif pajak proporsional, yang mana mereka akan mengenakan tarif pajak yang sama terhadap penghasilan masyarakat negara terkait.

Contoh kasus

Suatu negara menetapkan tarif pajak tetap untuk pendapatan setiap warganya. Untuk tarif pajak yang mereka kenakan yaitu 10 persen. 

Saat tahun pajak, terdapat dua orang wajib pajak A dan B masing-masing menerima gaji Rp600.000.000 per tahun dan Rp60.000.000 per tahun. Dengan asumsi pendapatan itu sudah dikurangi faktor Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jawab

Kewajiban pajak A = Rp600.000.000,00 x 10% = Rp60.000.000,00

Kewajiban pajak B = Rp60.000.000,00 x 10% = Rp 6.000.000,00

Perlu diingat kembali, pajak proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya akan terus sama meskipun terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Misal, tarif pajak pertambahan nilai yang besarannya 10 persen akan berlaku sama untuk setiap wajib pajak tanpa melihat penghasilan atau aset kekayaan yang mereka punya

Sudah Paham Apa Itu Tarif Pajak Proporsional?

Perlu kamu ketahui bahwasannya setiap tarif pajak memiliki ketentuan tersendiri. Pada pajak proporsional, persentasenya tetap sehingga besar kecilnya objek pajak yang harus wajib pajak bayarkan, maka persentase tarifnya tidak berubah.

Hal itu tentu berbeda dengan tarif pajak lainnya seperti tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, dan tarif pajak tetap. Oleh sebab itu, penting untuk kita, terutama pemilik usaha, memahami perbedaan semuanya.

Setelah membaca pembahasan di atas, harapannya kamu bisa memahami bahwa tiap jenis pungutan pajak ada yang memiliki persentase yang berbeda dan ada pula yang tetap sama meski terdapat perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.

Share: