Pancasila sebagai Dasar Negara (Philosofische Grondslag): Makna & Fungsinya

Pancasila merupakan dasar negara yang penamaannya berasal dari bahasa Sansekerta dan saat ini menjadi pedoman untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai dasar negara memiliki banyak fungsi. Pada artikel ini akan dibahas makna dan 9 fungsi Pancasila. 

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Istilah Pancasila diambil dari kepustakaan Budha yang berisi lima aturan atau larangan. Adapun Pancasila sendiri berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti dasar, sehingga memiliki arti lima dasar. 

Adapun dalam sejarahnya, telah terjadi tiga kali proses perumusan Pancasila pada sidang BPUPKI. 

Pertama pada 29 Mei 1945, dimana Muhammad Yamin berpidato untuk merumuskan dasar negara. Kemudian pada 1 Juni 1945 pidato oleh Soekarno berkaitan dengan dasar negara dan menyebut pancasila. Lalu pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta. 

Pada saat Soekarno berpidato, beliau menyebut Pancasila sebagai philosofische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Adapun karena pidato inilah dasar negara indonesia disebut dengan Pancasila. 

Selain itu, karena hal ini jugalah yang membuat Pancasila memiliki dua kepentingan yaitu sebagai dasar negara dan pedoman. 

Maksud dari pedoman ini adalah pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Kemudian maksud dari dasar negara adalah sebagai dasar untuk menata sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Seperti melalui penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa dalam mencapai tujuan nasional. 

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara lebih detail, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Dasar Falsafah Negara

Adapun fungsi pokok Pancasila adalah dasar falsafah negara adalah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini pun sudah tertuang dan ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 yang salah satunya adalah tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini sudah tersampaikan secara jelas bahwa sebagaimana yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Pancasila merupakan Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila pun harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten sesuai ketetapan tersebut.

2. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia yang bahkan sudah ada sejak zaman dahulu. Hal ini diperkuat dengan sebuah tulisan dari Prof. Pringgodigdo tentang Pancasila.

Menurut beliau, tanggal 1 Juni adalah sebuah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sedangkan Pancasila sendiri sudah lahir dan ada sejak adanya bangsa Indonesia, bahkan saat masa Majapahit sudah ada. 

3. Sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi juga sebagai ideologi negara Indonesia yang sudah diimplementasikan dalam bentuk Pembangunan Nasional. Adapun yang dimaksud yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara spiritual maupun material.

Hal ini juga sudah tercapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang berdaulat, bersatu, dan cinta tanah air. Tidak hanya itu, Pancasila sebagai ideologi negara juga mencakup sikap bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan dunia yang aman dan damai.

4. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila berisi lima dasar yang diwujudkan dalam tingkah laku dan kepribadian yang baik. Tingkah laku tersebut adalah hal positif yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. 

Bahkan hanya dengan melihat tingkah lakunya yang berlandaskan Pancasila, orang luar biasa menyadari bahwa dia orang Indonesia. Kepribadian ini bisa berupa ramah tamah dan sikap tolong menolong antar umat berbangsa, beragama, dan bernegara. 

5. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai dasar negara  dan pandangan hidup memiliki makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang ada. Setiap sila dalam Pancasila memiliki nilai dan makna sebagai pandangan hidup bangsa. 

Nilai-nilai tersebut seperti nilai ketuhanan (keagamaan), nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial. Contohnya nilai ketuhanan adalah saling toleransi antar umat beragama dengan tidak mengganggu umat agama lain yang beribadah.

6. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum, bahkan ini bukanlah rahasia umum lagi. Hal ini karena Pancasila berisi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang bisa menjadi aturan untuk tertib dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat. 

Tidak hanya itu, aturan dalam setiap pasal UUD 1945 pun berlandaskan pada Pancasila. Mulai dari pasal 1 hingga pasal terakhir mengandung nilai-nilai dari 5 dasar Pancasila.  

7. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Sebelum Indonesia merdeka atau bahkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945, negara ini belum mempunyai undang-undang sebagai dasar negara yang tertulis. Pancasila hadir sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia dan dasar negara dalam mengatur masyarakatnya. 

Bahkan Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia selama-lamanya untuk mengatur bangsa. Tidak ada yang bisa mengubah ataupun mengganti Pancasila sebagai dasar negara. 

8. Perwujudan Cita-cita Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai perwujudan cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita leluhur Negara Indonesia sudah ada dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Semua cita-cita tersebut merupakan hasil dari penuangan jiwa Pancasila. Sebuah cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia seperti penjajahan harus dihapuskan dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. 

9. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi terakhir Pancasila sebagai dasar negara adalah berperan sebagai falsafah hidup yang bisa mempersatukan bangsa Indonesia. Terutama pada sila ke-3 (Persatuan Indonesia), yang menjadi media ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Tidak hanya itu, setiap sila dalam Pancasila sudah dibuat secara adil sehingga tidak merugikan golongan atau ras manapun. Ini tentunya semakin mengurangi kemungkinan perpecahan di antara kalangan bangsa Indonesia. 

Lebih jauh, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma. Semua nilai tersebut sudah Bangsa Indonesia yakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia baik itu dari sila pertama hingga kelima

Sudah Tahu Pancasila sebagai Dasar Negara?

Nah setelah Anda mengetahui makna hingga fungsi dari Pancasila tersebut. Sebaiknya mulai dari sekarang mari menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikannya sebagai dasar dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page