Pasal 315 KUHP adalah adalah salah satu pasal yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penghinaan ringan. Pasal ini sangat sering digunakan dalam banyak kasus hukum untuk menjerat pelaku yang melakukan penghinaan ringan kepada pihak yang menggugat.
Meskipun termasuk salah satu pasal yang cukup terkenal, namun masih banyak yang belum mengetahui kandungan dari pasal KUHP ini. Berkaitan dengan hal tersebut, pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda memahami lebih dalam mengenai pasal ini. Langsung saja, kulik penjelasan detailnya di bawah ini!
Daftar ISI
Tentang Pasal 315 KUHP
Seperti yang telah kami singgung di awal, pasal 315 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang penghinaan ringan. Pasal ini dapat menjadi senjata untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak penghinaan ringan.
Menjadi bagian dari KUHP, pasal ini juga termasuk produk hukum warisan pemerintah kolonial Belanda. Sebagaimana KUHP sendiri merupakan bentuk lain dari kitab hukum bernama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indië yang telah ada sejak tahun 1915.
Isi Pasal 315 KUHP dan Unsurnya
Pasal 315 dalam KUHP terdiri dari 4 butir uraian yang mana mengatur tentang penghinaan ringan serta hukuman yang dapat menjerat pelakunya. Pasal tersebut menjelaskan jika seseorang melakukan tindak pidana ringan, termasuk penghinaan ringan dapat mendapatkan ganjaran hukuman.
Hukuman yang dimaksud dapat berupa hukuman kurungan paling lama 18 minggu atau denda sebesar Rp450.000,00. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah isi dari pasal 315 dalam kitab KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang. Baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.”
“Kemudian, bentuk ancaman karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh ribu rupiah.”
Singkatnya, unsur pidana pada pasal 315 KUHP ini tindakan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik. Misalnya, pihak A menghina atau memaki pihak B dengan sejumlah kata kata yang termasuk dalam penghinaan dalam kacamata hukum. Secara hukum, tindakan dari pihak B telah memenuhi unsur pasal 315.
Pasal 315 vs Pasal 310 KUHP
Jika Anda menelisik lebih dalam sejumlah pasal KUHP, maka Anda akan menemukan pasal 310 yang kadang disamakan dengan pasal 315. Pasalnya, keduanya memiliki ruang lingkup yang mirip, yaitu pencemaran nama baik.
Namun, berdasarkan pada laman Karakterisasi Komisi Yudisial, keduanya adalah pasal yang berbeda. Pada pasal 310 KUHP, pelaku hanya dapat dijerat dengan pasal ini jika melakukan tindakan menuduhkan suatu hal agar diketahui oleh publik atau umum.
Kata tuduhan inilah yang menjadi pembeda kedua pasal KUHP tersebut. Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, pada pasal 315 KUHP, tindak penghinaan ringan adalah penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.
Contoh Kasus Pasal 315 KUHP
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai penerapan pasal 315 ini dalam hukum, berikut adalah beberapa contoh kasus terkait pasal ini yang dapat Anda pelajari:
1. Kasus Ayu Ting Ting Polisikan Hater
Pada tahun 2021 lalu, Ayu Ting Ting sempat menyambangi Polda Metro jaya untuk menggugat pemilik akun @gundik_empang atas tindak penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya. Ayu Ting Ting dan pihak kuasa hukumnya menggunakan pasal 315 KUHP untuk menjerat pemilik akun haters tersebut.
2. Ussy Sulistiawaty Polisikan Hater yang Hina Anaknya
Contoh kasus lain dari penerapan pasal 315 KUHP adalah kasus hukum yang membawa nama Ussy Sulistiawaty yang melaporkan 10 akun instagram atas tindakan penghinaan dan perundungan kepada anak sulungnya.
Meskipun tidak disebutkan dengan jelas pasal apa yang digunakan untuk menjerat para pelaku. Namun, dalam contoh kasus di atas, jelas bahwa pelaku dapat terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 315 KUHP.
Cara Melaporkan Tindak Penghinaan Ringan di Media Sosial
Dalam praktiknya, pasal 315 KUHP sering menjadi senjata untuk memperkarakan pihak yang menyebarkan ujaran bernada kasar dan hinaan di media sosial. Bagi Anda yang termasuk mengalami tindakan penghinaan di media sosial dan ingin melaporkannya menggunakan pasal ini, Anda dapat mengikuti sejumlah langkah berikut:
1. Mengumpulkan Bukti dan Saksi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan tindak penghinaan di media sosial adalah mengumpulkan bukti. Bukti yang kami maksud di sini dapat berupa screenshot, foto, maupun video saat tindakan penghinaan terjadi.
Selain itu, Anda juga dapat melengkapi bukti dengan mengumpulkan saksi yang menyaksikan tindak penghinaan. Bukti ini akan mempermudah untuk menyelidiki kasus Anda kedepannya.
2. Mempersiapkan Diri
Sebelum membuat laporan ke pihak berwajib, Anda juga sebaiknya mempersiapkan diri. Dalam hal ini, Anda harus menyiapkan semua bahan yang akan mendukung pelaporan yang Anda lakukan.
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan penjelasan kronologi kejadian penghinaan yang Anda laporkan. Mulai dari kapan waktu kejadian dan bagaimana tindakan tersebut terjadi.
3. Didampingi Kuasa Hukum
Ketika membuat laporan, jika memungkinkan, sebaiknya Anda juga didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini akan membantu proses hukum lebih tertata dan cepat berjalan.
4. Melakukan Laporan ke Pihak Kepolisian
Setelah hal yang kami sebutkan di atas telah siap, Anda dapat mulai melaporkan kasus Anda ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, Anda dapat mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan kemudian melapor ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan pengaduan.
Laporan pengaduan yang Anda buat sendiri dapat berbentuk tulisan maupun lisan. Jika Anda membuat laporan pengaduan tertulis, maka Anda harus melakukan penandatangan format surat laporan yang tersedia.
Namun, jika Anda mengajukan laporan pengaduan secara lisan, maka pihak penyidik akan mencatat keterangan Anda dan kemudian akan diserahkan kembali kepada Anda sebagai pelapor untuk ditandatangani.
Setelah menerima laporan pengaduan, selanjutnya surat pengaduan akan diproses dan surat penyidikan kasus pun akan diterbitkan.
Hukuman untuk Pelaku Penghinaan Ringan
Kembali melihat ke isi pasal 315 KUHP sebelumnya, hukuman untuk para pelaku penghinaan ringan yang menjadi target pasal ini sangat jelas. Pelaku yang terjerat pasal 315 ini dapat mendapatkan hukuman pidana kurungan penjara selama 18 minggu atau denda sebesar Rp450.000,00.
Namun, selain pasal KUHP ini, para pelaku penghinaan ringan juga dapat dijerat dengan pasal lainnya, yang notabene memiliki jeratan hukuman lebih berat. Adapun pasal lain yang kami maksud tersebut adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya pasal 27 Ayat 3.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 3 ini menjelaskan bahwa pencemaran atau penghinaan yang sengaja dilakukan dengan mengakses elektronik dapat dikenakan hukuman penjara. Tepatnya selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp750.000.000,00.
Tentu saja, sesuai dengan namanya, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat 3 ini hanya dapat Anda gunakan jika tindak penghinaan terjadi media online, seperti media sosial.
Dampak Tindak Penghinaan Ringan
Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik saat ini menjadi salah satu tindakan yang sangat sering terjadi, khususnya di media sosial. Meskipun terdengar remeh, namun tindakan tersebut dapat memberikan sejumlah kerugian bagi mereka yang menjadi objek penghinaan atau pencemaran nama baik.
Adapun beberapa contoh atau dampak dari penghinaan maupun pencemaran nama baik tersebut, meliputi:
- Dapat mempengaruhi karir seseorang, bahkan menghancurkannya.
- Membunuh kebebasan seseorang dalam berekspresi.
- Menyebabkan rusaknya reputasi dari objek penghinaan atau pencemaran nama baik.
Mengingat sejumlah dampak negatif tersebut, untuk itu, sebaiknya Anda tidak terlibat dalam bentuk apapun dari tindak pidana ini.
Sudah Paham dengan Isi Pasal 315 KUHP?
Sekian sedikit penjelasan dari kami mengenai salah satu satu pasal KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 315 KUHP. Semoga ulasan singkat ini dapat memperluas literasi hukum Anda.Singkatnya, Pasal 315 adalah salah satu pasal KUHP yang dapat menjadi senjata untuk menjerat pelaku penghinaan ringan. Hukuman yang berlaku akibat jeratan pasal ini sendiri adalah berupa hukuman kurungan penjara selama paling lama 18 minggu atau denda sebesar Rp450.000,00.