Pembagian lembaga negara di Indonesia menggunakan prinsip trias politica. Oleh karena itu, Indonesia memiliki 3 lembaga utama yaitu legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Apakah fungsi dari ketiganya? Mari pahami lebih dalam dengan membaca penjelasan di bawah ini.
Daftar ISI
Bagaimana Pembagian Lembaga Negara di Indonesia?
Trias politica merupakan sebuah ajaran mengenai kekuasaan negara yang tersusun atas 3 kekuasaan berbeda, yaitu legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan karena kekuasaan hanya terpusat di satu pihak.
1. Lembaga Legislatif
Lembaga negara yang pertama adalah legislatif. Tugas utama dari lembaga tersebut yaitu menyusun undang-undang serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan tata cara bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Tidak hanya menyusunnya, lembaga legislatif juga berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
Ada 2 lembaga legislatif di Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah atau DPR merupakan lembaga negara yang diatur berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2014. Di dalam Undang-Undang tersebut, DPR RI memiliki 3 fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, serta pengawasan.
i) Fungsi legislasi: DPR membuat aturan perundang-undangan bersama dengan presiden.
ii) Anggaran: DPR berperan sebagai pemegang kekuasan tertinggi dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah diajukan oleh presiden.
iii) Pengawasan: implementasi aturan perundang-undangan dan jalannya pemerintahan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DPR.
Ketiga fungsi tersebut berjalan untuk mendukung usaha pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri serta merepresentasikan rakyat.
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Selain Dewan Perkalian Rakyat, Indonesia juga memiliki satu lembaga legislatif lainnya, yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Pembentukan DPD bertujuan untuk mewakili kepentingan dari setiap daerah. Masing-masing provinsi memiliki 4 orang DPD yang bekerja sama secara langsung dengan DPR.
Dewan Perwakilan Daerah mengemban beberapa tugas penting yang dapat kamu pahami lewat keterangan singkat berikut ini.
i. Menyalurkan aspirasi serta kepentingan daerah yang diwakilinya.
ii. Mengajukan serta memberikan pertimbangan terhadap pembuatan Undang-Undang kepada DPR.
iii. Ikut serta dalam membentuk kebijakan berskala nasional.
iv. Mengawasi pelaksanaan otonomi yang berlangsung di daerah.
v. Mendorong pemberdayaan daerah yang diwakilinya.
vi. Menjalin kerja sama dengan lembaga lainnya, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR dalam menyusun kebijakan nasional.
vii. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan mengenai calon pemimpin daerah.
2. Lembaga Eksekutif
Selanjutnya, ada lembaga eksekutif yang memiliki kekuasaan penuh untuk menjalankan Undang-undang. Tugas utamanya adalah melaksanakan Undang-Undang dan seluruh urusan pemerintahan, serta menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Saat ini, lembaga eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden selaku kepala tertinggi di dalam pemerintahan. Sebelum pelaksanaan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi di Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Setelah terjadi perubahan pada UUD 1945, pembagian lembaga negara eksekutif di Indonesia terdiri atas presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, serta lembaga pemerintah non kementerian.
Berikut ini adalah pemaparan tentang tugas serta wewenang lembaga eksekutif di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Membuat dan menghapus undang-undang, serta memberikan panduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hingga undang-undang tersebut disahkan.
b. Bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri, termasuk mengatur polisi serta mengatur pertahanan negara.
c. Menunjuk duta atau konsul untuk negara-negara mitra dengan menempatkan Duta Besar Indonesia di ibu kota negara tersebut. Selain itu, berkolaborasi dengan negara lain melalui perjanjian yang perwakilan rakyat sepakati.
d. Memberikan tanda gelar atau jasa kepada individu, baik warga negara Indonesia maupun asing yang telah berjasa bagi Indonesia.
e. Menerima dan menyambut duta besar dari negara lain yang datang ke Indonesia.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif, yang merupakan bagian dari pemerintahan, memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan perundang-undangan dan mengenakan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Independensi lembaga yudikatif harus terjaga dari pengaruh lembaga eksekutif agar penegakan hukum dan keadilan tetap objektif dan tidak mendiskriminasi. Dalam susunan pembagian lembaga negara yudikatif terdapat tiga badan turunan. Mari simak rinciannya di bawah ini.
a. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) adalah lembaga yang memiliki tugas penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tugas dan fungsi MK terdiri dari empat kewenangan utama dan satu kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang diringkas di bawah ini.
i. Menguji apakah undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ii. Memutuskan sengketa tentang kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
iii. Memutuskan apakah suatu partai politik dapat dibubarkan.
iv. Memutuskan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.
v. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, MK juga memiliki kewenangan tambahan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.
b. Mahkamah Agung
Dalam sistem hukum sebuah negara, Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga pengadilan tertinggi dengan tiga fungsi utama yang dijelaskan berikut ini.
i. Mahkamah Agung berperan sebagai pengadilan kasasi.
Artinya, mereka memiliki kewenangan untuk meninjau kembali keputusan-keputusan yang telah diambil oleh pengadilan tingkat lebih rendah, seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding. Tujuannya adalah memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar dan adil.
ii. Menginterpretasikan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya.
Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung dapat menjadi pedoman atau preseden yang mengikat dalam kasus-kasus serupa di masa depan.
iii. Lembaga yang menyelesaikan sengketa antara pemerintah, lembaga negara, maupun individu.
c. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang pembentukannya berdasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KY memiliki tanggung jawab utama mengusulkan kandidat hakim agung dan menjaga integritas serta perilaku hakim.
Selain itu, KY memiliki beberapa wewenang sekaligus tugas berikut.
i. Mengajukan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
ii. Memelihara dan memastikan kehormatan, martabat, dan etika hakim tetap terjaga dengan baik.
iii. Bersama dengan Mahkamah Agung, KY bertanggung jawab untuk merancang dan menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) untuk mengatur perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.
iv. Mengawasi serta menegakkan penerapan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Di samping itu, KY adalah lembaga pemerintah yang mandiri dan tidak tunduk pada pengaruh atau campur tangan dari kekuasaan manapun. Komisi Yudisial juga memberikan akuntabilitas kepada masyarakat melalui laporan tahunan dan transparansi dalam memberikan informasi.
Mengapa Pembagian Lembaga Negara Menjadi Sangat Penting?
Pembagian lembaga negara ke dalam kelompok legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola dan menjalankan pemerintahan sebuah negara. Ketiga lembaga ini bekerja sama dalam sistem pemerintahan yang seimbang untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam sebuah negara.