Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas dan memiliki beragam suku, bahasa, dan kepercayaan, sebagai bentuk kekayaan budaya yang sungguh luar biasa. Salah satu unsur penting dalam keragaman budaya Indonesia adalah adat istiadat. Sebagai bagian dari bangsa indonesia, sudah sepatutnya kita tahu pengertian adat istiadat menurut para ahli beserta contohnya.
Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang pengertian adat istiadat menurut para ahli, serta beberapa contoh adat istiadat yang masih lestari hingga saat ini di berbagai daerah di Indonesia.
Daftar ISI
Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli
Adat istiadat adalah hal yang sangat mendalam dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia. Sebelum kita menjelajahi lebih jauh tentang beragam adat istiadat di Indonesia, mari kita terlebih dahulu memahami pengertian adat istiadat menurut para ahli.
Berikut ini definisi pengertian adat istiadat menurut para ahli yang dikutip dari pakpakbharatkab.go.id:
1. Raden Soepomo
Raden Soepomo mendeskripsikan adat istiadat sebagai hukum adat atau sering disebut sebagai hukum tidak tertulis. Ia membedakan antara hukum yang diberlakukan oleh lembaga hukum negara dengan peraturan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di kota dan desa.
2. Soekanto
Soekanto mengungkapkan bahwa adat istiadat adalah suatu pengikatan yang kuat yang berperan dalam mendukung kebiasaan dalam masyarakat. Pengikatan ini sangat mendukung dan bergantung pada berbagai kebiasaan masyarakat.
3. Koen Cakraningrat
Pengertian adat istiadat menurut para ahli kali berasal dari pendapat Koen Cakraningrat. Ia menerangkan bahwa adat adalah representasi dari budaya atau gambaran tentang tata kelakuan.
Selain itu, adat adalah norma atau aturan yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi memiliki kekuatan pengikatan yang kuat. Pelanggar adat akan dikenai sanksi sebagai konsekuensinya.
4. Harjito Notopuro
Harjito Notopuro menjelaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis. Bagi masyarakat, adat istiadat adalah pedoman untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.
5. Jalaluddin Tunsam
Jalaluddin Tunsam menghubungkan adat istiadat dengan bahasa Arab, yaitu ‘adah’ yang berarti kebiasaan atau cara. Baginya, adat istiadat mencakup gagasan tentang nilai-nilai budaya, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah. Ada sanksi baik yang dituangkan secara tertulis maupun yang tidak tertulis jika hukum adat tidak diikuti.
Setelah membaca pengertian adat istiadat menurut para ahli di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa adat istiadat adalah seperangkat norma, aturan, dan nilai-nilai yang mengatur perilaku dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Adat istiadat juga mencerminkan identitas budaya suatu kelompok masyarakat dan berperan penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.
Baca Juga : 5 Cara Melestarikan Budaya Bangsa dan Contoh Sikapnya
Macam-Macam Adat Istiadat di Indonesia
Adat yang dijalankan adalah semua ketentuan atau norma yang berlaku dalam suatu komunitas masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang didasarkan pada karakteristik alam.
Adat istiadat sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni sebagai berikut:
1. Adat Istiadat Tertulis
Contoh adat istiadat yang tertulis termasuk:
- Dokumen-dokumen kerajaan, seperti surat keputusan raja atau kepala adat.
- Peraturan hukum adat yang terdokumentasikan, seperti penataran desa, adat agama desa, atau awig-awig (Peraturan Subang di Pulau Bali).
2. Adat Istiadat Tidak Tertulis
Contoh adat istiadat yang tidak tertulis meliputi:
- Acara sesajen dalam masyarakat Jawa.
- Upacara ngaben dalam budaya Bali.
- Upacara selamatan yang melambangkan tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Jawa dan Sunda.
Tujuan adat istiadat ini adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti tata tertib, ekonomi, dan budaya sosial. Norma yang telah disepakati yaitu peraturan yang timbul melalui musyawarah.
Setiap kelompok masyarakat memiliki regulasi dan prosedur yang berbeda dari kelompok masyarakat lainnya. Adat istiadat menjadi kebiasaan atau preferensi lokal dalam berbagai kegiatan, seperti perayaan, seni, hiburan, pakaian, olahraga, dan lain-lain.
Contoh Adat Istiadat di Indonesia
Setelah memahami pengertian adat istiadat menurut para ahli beserta macam-macamnya, ketahui pula beberapa contoh adat yang masih ada di Indonesia berikut ini:
1. Ngaben, Bali
Ngaben, yang memiliki nama lain pitra yadnya, adalah sebuah upacara yang berasal dari Provinsi Bali. Menurut sumber resmi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng Bali, ngaben adalah sebuah upacara kremasi mayat oleh umat Hindu di Bali.
Upacara ini bertujuan untuk mengembalikan roh leluhur ke tempat asalnya. Secara lebih rinci, ngaben merupakan wujud kasih sayang seorang anak terhadap orangtuanya.
2. Ikipalin, Papua
Ikipalin adalah sebuah tradisi adat yang berasal dari Papua, khususnya suku Dani. Menurut jurnal “Kebudayaan Potong Jari Sebagai Simbol Duka” oleh Amatus Zonggonau, ikipalin adalah praktik memotong jari sebagai tanda berkabung ketika seorang anggota keluarga meninggal.
Masyarakat suku Dani meyakini bahwa dengan melakukan ikipalin, mereka dapat menghindari malapetaka.
3. Ma’nene, Sulawesi Selatan
Tradisi ma’nene di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, adalah cara masyarakat Toraja menghormati para leluhur mereka. Mereka meyakini bahwa roh-roh leluhur tidak pernah meninggalkan keluarga mereka. Oleh karena itu, mereka memiliki kebiasaan untuk merawat dan mengganti pakaian para leluhur yang akan kembali ke rumah.
Biasanya, upacara ma’nene dilakukan setelah panen besar pada bulan Agustus, meskipun terkadang juga diadakan pada bulan September. Ini berarti bahwa dalam setahun, tradisi ini dilakukan setidaknya tiga kali.
4. Kebo-keboan, Banyuwangi
Kebo-keboan di Banyuwangi, Jawa Timur, adalah sebuah tradisi untuk memohon kesuburan sawah dan hasil panen yang melimpah. Tradisi ini menjadi bagian dari budaya masyarakat Banyuwangi, khususnya suku Osing. Setiap tahun, Kebo-keboan dapat disaksikan di Desa Alasmalang dan Aliyan pada tanggal 10 Muharram atau Suro.
Upacara bermula dengan mengarak orang yang kerasukan oleh roh gaib ke Rumah Kebudayaan Kebo-keboan. Puncak acara melibatkan Dewi Kesuburan dan Dewi Sri yang menyebarkan benih padi kepada para petani dan hewan kerbau.
5. Omed-omedan, Bali
Omed-omedan di Bali adalah sebuah tradisi bagi pemuda di Banjar Kaja, Desa Pakraman Sesetan, Denpasar, untuk menyambut Tahun Baru Caka. Tradisi ini telah ada sejak abad ke-18 Masehi.
Omed-omedan bukanlah tradisi ciuman seperti yang terlihat di media sosial. Sebenarnya, ini adalah sebuah permainan tarik-menarik di antara pemuda dan pemudi yang belum menikah.
Tradisi ini hanya diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang baru saja masuk perguruan tinggi dan yang belum menikah. Bagi yang memiliki halangan atau sudah menikah, mereka tidak boleh ikut serta dalam tradisi ini.
5. Gigi Runcing, Suku Mentawai
Di pedalaman Kalimantan, suku Mentawai memiliki tradisi yang unik, yaitu gigi runcing. Tradisi ini khusus bagi perempuan suku Mentawai. Suku ini memiliki tiga kriteria kecantikan yang mencakup telinga panjang, tubuh berhias tato, dan gigi runcing. Gigi yang semakin runcing sebagai tanda kecantikan perempuan suku Mentawai.
6. Tiwah, Kalimantan Tengah
Ritual tiwah adalah sebuah upacara berasal dari Kalimantan Tengah. Ritual ini ditujukan untuk orang yang telah meninggal beberapa waktu yang lalu dengan tujuan untuk memfasilitasi perjalanan roh mereka menuju Tuhan.
Selain itu, menurut buku Tiwah Upacara Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ritual ini bermaksud untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan agar terhindar dari nasib buruk.
Baca Juga : Sejarah Singkat Tari Kecak Bali dan Keunikannya
Sudah Paham Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli?
Indonesia memiliki banyak adat istiadat dari berbagai suku dan kelompok etnis yang mencerminkan warisan budaya tanah air yang beragam. Jadi, dapat dikatakan bahwa adat istiadat adalah identitas budaya yang harus terus ada dan terjaga.
Penting untuk memahami bahwa adat istiadat adalah bukti hidup tentang sejarah, keyakinan, dan nilai-nilai yang telah ada turun-temurun dari generasi ke generasi. Pelestarian adat istiadat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai individu. Dengan menghormati dan memahami pengertian adat istiadat menurut para ahli maupun praktik nyatanya, kita dapat membantu melestarikan kekayaan budaya Indonesia untuk generasi mendatang.