HAM atau Hak Asasi Manusia merujuk pada hak-hak dasar milik semua individu atau manusia tanpa ada diskriminasi dan kekerasan apapun. Misalnya ras, jenis kelamin, latar belakang, agama, dan lain sebagainya. Dalam aspek ini, tahukah Anda apa pengertian HAM menurut para ahli?
Pendapat para ahli tentang HAM mengandung berbagai perspektif dan pandangan yang berbeda. Mereka mengemukakan pendapatnya tidak hanya berlandaskan omong kosong belaka, melainkan wawasan yang pasti. Penasaran dengan pandangan-pandangan mereka tentang HAM? Simak penjelasannya di artikel ini!
Daftar ISI
10 Pendapat Ahli Tentang HAM
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat untuk menghargai keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Semua individu harus mendapat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan dari hukum, pemerintah, negara maupun sesama manusia. Berikut pendapat ahli mengenai HAM, yaitu:
1. John Locke
John Locke berpendapat bahwa HAM adalah hak istimewa yang berasal dari Tuhan YME. Setiap manusia mempunyai kodrat yakni hak yang tidak dapat dipisahkan dari semua orang. Sebab, HAM bersifat suci.
Pengertian HAM menurut para ahli ini mengacu pada bagaimana kita bisa menghargai semua manusia tanpa harus membedakan satu sama lain.
2. Hear Tilar
Menurut Hear Tilar, HAM merupakan hak milik semua orang sejak mereka lahir. Apabila hak manusia tidak bisa terpenuhi, ia tidak akan mampu bertahan hidup dengan baik. Dengan demikian, artinya HAM sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
3. Soetandyo Wignjosoebroto
Pengertian HAM yang berikutnya adalah dari Soetandyo Wignjosoebroto. Ia mengungkapkan bahwa HAM merupakan hak fundamental yang memperoleh pengakuan secara universal sebagai hak yang ada pada diri manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.
HAM dianggap universal karena setiap hak yang tertulis menjadi bagian dari diri manusia. Anggapan tersebut bisa dilihat dari usia, latar belakang, jenis kelamin, latar kebudayaan, warna kulit, dan lain-lain.
4. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes berpendapat bahwa HAM adalah solusi paling efektif untuk mengatasi kondisi “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes”. Artinya, manusia bisa berubah menjadi serigala untuk manusia lain.
Apabila kondisi seperti ini terus dibiarkan, akan mendorong perjanjian dengan kondisi orang-orang yang lemah akan menyerahkan haknya kepada pihak penguasa.
5. Shaw
Pengertian HAM menurut para ahli bisa kamu simak dari pandangangan Shaw. Menurutnya, HAM ini akan menjadi suatu hak yang baik apabila masyarakat mempunyai kesadaran penuh terhadap moral yang baik.
Sebab jauh lebih dalam, Hak Asasi Manusia banyak mendapat dorongan atau doktrin yang menyebabkan persimpangan. Bahkan, ada pula beberapa kalangan yang meributkan tentang posisi dan prospek Hak Asasi Manusia (HAM).
6. Leah Levih
Menurut Leah Levin, Hak Asasi Manusia merupakan segala bentuk hak yang melekat pada diri manusia tanpa ada yang mustahil manusia bisa hidup sebagai manusia.
7. Muladi
Muladi juga menyatakan bahwa HAM merupakan hak yang ada pada diri manusia secara alamiah sejak mereka lahir. Tanpa adanya hak tersebut, manusia tidak akan bisa berkembang dan tumbuh sebagai manusia yang baik. Sebab, HAM sangatlah penting maka manusia tidak akan bisa hidup dengan baik.
8. C. De Rover
Lebih luas lagi, C. De Rover mengungkapkan bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia tidak hanya bawaan dari lahir. Akan tetapi, juga memiliki sifat yang universal yang tidak dapat hilang meskipun manusia mati. Tanpa memandang dari mana manusia itu berasal, HAM dimiliki oleh seluruh umat manusia.
Meski ada beberapa aspek yang membuat HAM sendiri dapat dilanggar, namun hak tersebut tidak dapat dihapuskan. Maka dari itu, HAM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus kita taati bersama.
9. Austin – Ranney
Berdasarkan pengertian HAM menurut para ahli Austin – Ranney, Hak Asasi Manusia ini diasumsikan sebagai ruang kebebasan milik manusia. Ruang kebebasan ini telah tertulis secara sah dalam perundang-undangan. Dengan begitu, pelaksanaannya telah dijamin oleh hukum, negara dan pemerintahan.
10. Peter E. Baehr
Terakhir adalah pendapat dari Peter E. Baehr. Menurutnya, HAM adalah alat yang muncul untuk mengembangkan diri manusia agar menjadi manusia seutuhnya.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Setelah membahas tentang 10 pengertian HAM menurut para ahli, kali ini kita akan membahas ciri-ciri HAM. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Bersifat Universal
HAM memiliki sifat universal yang artinya berlaku untuk semua umat manusia di seluruh dunia tanpa harus memperhitungkan latar belakang mereka. Dalam hal ini, latar belakang meliputi beberapa aspek seperti status sosial, ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
2. Tidak Bisa Dibagi
Ciri kedua HAM adalah tidak bisa dibagi. Setiap manusia berhak memperoleh semua hak dalam takaran yang sama. Misalnya hak ekonomi, politik, budaya, sosial, sipil, dan lain-lain. Apabila HAM bisa dibagi-bagi, kemungkinan besar ada orang yang tidak mendapatkan hak yang sama dengan individu lain.
3. Bersifat Hakiki
Maksud dari sifat hakiki dalam HAM adalah semua hak yang diberikan pada manusia sudah mereka dapatkan sejak lahir. Maka dari itu, setiap manusia wajib menjunjung tinggi dan menghargai hak milik orang lain.
Karena manusia yang baik adalah mereka yang mampu saling menghormati dan menghargai. Dengan begitu, keharmonisan antar manusia akan terjalin dengan baik dan sebagaimana mestinya.
4. Tidak Dapat Dicabut
Ciri terakhir HAM adalah tidak dapat dicabut. Semua hak dasar yang ada dalam diri manusia sejak lahir tidak bisa begitu saja diserahkan kepada orang lain. Apabila ada orang yang tega merusak atau merampas hak orang lain maka bisa mendapat hukuman.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Tidak hanya menurut pengertian HAM menurut para ahli saja namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 HAM terdiri dari beberapa macam. Berikut ulasannya.
1. Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak ini artinya membebaskan setiap manusia dan individu untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tanpa harus ada tekanan. Namun, mereka harus melakukannya melalui suatu perkawinan yang sah.
2. Hak untuk Mendapatkan Keadilan
Semua manusia berhak mendapatkan keadilan dengan porsi yang sama di mata hukum. Sehingga, tidak ada unsur diskriminasi terhadap individu dan kelompok tertentu. Selain itu, semua manusia juga berhak mendapatkan bantuan hukum ketika membutuhkan pertolongan.
3. Hak untuk Hidup
Hak ini menyebutkan bahwa manusia bebas untuk mempertahankan kehidupannya dan meningkatkan kesejahteraannya. Misalnya, orang bisa memilih untuk hidup di lingkungan yang layak baik dalam segi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
Jadi Lebih Tahu Pengertian HAM Menurut Para Ahli?
Sudah membaca keseluruhan penjelasan dari pengertian HAM menurut para ahli beserta ciri-ciri dan jenisnya? Dengan begitu, Anda sudah memahami tentang pentingnya Hak Asasi Manusia untuk keberlangsungan hidup manusia. Tanpa adanya hak ini, manusia tidak akan bisa hidup dengan baik.
Pasti akan muncul masalah berkepanjangan karena tidak ada aturan yang membatasi tingkah laku manusia. Untuk itu, perundang-undangan pun ikut mengaturnya demi menjaga kedamaian hidup masyarakat.