Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli dan Klasifikasinya

Secara umum, tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang mampu menghasilkan produk, barang, atau jasa untuk memenuhi kebutuhan. Selain pengertian tersebut, ada beberapa pengertian tenaga kerja menurut para ahli yang perlu Anda ketahui.

Setiap ahli mendefinisikan tenaga kerja dengan caranya masing-masing. Apakah Anda penasaran apa pengertian tenaga kerja menurut ahli? Ketahui juga klasifikasi tenaga kerja melalui artikel ini!

Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

1. Ilustrasi Tenaga Kerja
Pengertian Tenaga Kerja | Sumber Gambar: Pexels.com

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ahli adalah orang yang mahir, menguasai, serta paham sekali dalam bidang ilmu tertentu. Berikut ini pengertian tenaga kerja menurut para ahli yang kami rangkum dari beberapa sumber:

1. Mulyadi

Menurut Mulyadi, tenaga kerja merupakan penduduk usia kerja yang mampu menghasilkan barang atau jasa dan mau melakukan kegiatan produksi tersebut. Mulyadi menggolongkan penduduk yang produktif adalah berusia minimal 15 tahun dan maksimal 64 tahun. 

2. Dr. Payan Simanjuntak

Berbeda dengan Mulyadi, Dr. Payan Simanjuntak mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang sudah atau sedang bekerja, mencari pekerjaan, dan melakukan kegiatan lain. Kegiatan lain tersebut termasuk bersekolah dan mengurus rumah tangga. 

3. Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Tidak jauh berbeda dengan Dr. Payan Simanjuntak, Suparmoko dan Icuk Ranggabawono mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, serta melakukan kegiatan lain. 

4. Sumitro Djojohadikusumo

Seorang ekonom dan politikus populer Indonesia yaitu Sumitro Djojohadikusumo juga mendefinisikan apa itu tenaga kerja. Menurutnya, tenaga kerja merupakan semua orang yang ingin, bersedia, dan sanggup untuk bekerja. 

Tenaga kerja menurut Sumitro Djojohadikusumo termasuk pengangguran yang mau dan mampu bekerja. Pasalnya, menganggur terkadang terjadi karena tidak ada kesempatan kerja. 

5. Sumarsono

Pengertian tenaga kerja menurut para ahli selanjutnya datang dari Sumarsono. Menurutnya, tenaga kerja merupakan semua orang yang mau dan sanggup untuk bekerja. Tenaga kerja adalah orang-orang yang bekerja untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain.

6. Simanjuntak

Hampir sama dengan pengertian sebelumnya, tenaga kerja menurut Simanjuntak adalah orang-orang yang mengurus rumah tangga sekolah, mencari kerja, atau sedang bekerja. Menurutnya, tenaga kerja memiliki rentang usia mulai dari 14 sampai 16 tahun. 

7. Ritonga dan Yoga Firdaus

Selanjutnya, pengertian tenaga kerja menurut para ahli juga datang dari Ritonga dan Yoga Firdaus. Menurut mereka berdua, tenaga kerja merupakan seorang atau sekelompok penduduk dengan rentang usia yang siap untuk bekerja. 

Tenaga kerja tersebut termasuk penduduk yang sudah bekerja, sedang mencari kerja, menempuh pendidikan, atau mengurus rumah tangga. Semua orang di usia kerja dan siap bekerja adalah tenaga kerja. 

8. Alam S.

Alam S. memiliki definisi tersendiri mengenai pengertian tenaga kerja. Menurut Alam S., tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas jika berada di negara berkembang. Namun, jika berada di negara maju, tenaga kerja adalah penduduk berusia 15 sampai 64 tahun. 

9. Dinas Ketenagakerjaan

Selain pengertian tenaga kerja menurut para ahli, ada juga pengertian menurut Dinas Ketenagakerjaan. Tenaga kerja menurut Disnaker yaitu penduduk berusia 15 tahun ke atas yang mampu melaksanakan tugas dan pekerjaan.

10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997

Terakhir, pengertian tenaga kerja juga ada yang dari undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1997, tenaga kerja adalah laki-laki dan wanita yang telah melakukan pekerjaan. Termasuk pekerjaan di luar hubungan kerja yang mampu menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Setelah mengetahui pengertian tenaga kerja menurut para ahli, ketahui juga klasifikasinya yang sangat beragam. Langsung saja, berikut ini pembahasannya:

1. Klasifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas

2. Ilustrasi Tenaga Kerja Terdidik
Ilustrasi Tenaga Kerja Terdidik | Sumber Gambar: Freepik.com

Tenaga kerja memiliki kualitas yang berbeda-beda. Berikut klasifikasinya berdasarkan kualitas:

a. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki skill atau keahlian tertentu. Keahlian tersebut bisa seseorang dapatkan dari pendidikan formal maupun non formal. Contoh tenaga kerja terdidik yaitu guru, dokter, pengacara, polisi, TNI, dan lain-lain.

b. Tenaga Kerja Terlatih

Sama seperti tenaga terdidik, tenaga kerja terlatih juga memiliki skill atau keahlian tertentu. Namun, keahlian tersebut bisa seseorang dapatkan dari pengalaman kerja selama bertahun-tahun dan berulang-ulang sehingga terlatih menguasai pekerjaan. 

Contoh tenaga kerja terlatih yaitu penulis, mekanik, montir bengkel, dan lain-lain. Sebagian tenaga kerja terlatih memang tidak membutuhkan pendidikan formal, namun ada juga yang melalui pendidikan formal. Contohnya seperti ahli forensik, ahli bedah, ahli autopsi, dan lain-lain.

c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih merupakan tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaganya saja. Pada umumnya, semua orang bisa melakukannya tanpa pengalaman ataupun pendidikan. Contohnya yaitu asisten rumah tangga, buruh panggul barang, tukang bersih-bersih, dan lain sebagainya.

2. Klasifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan Batas Kerja

Sudah mengetahui pengertian tenaga kerja menurut para ahli serta klasifikasi berdasarkan kualitas? Selanjutnya, berikut klasifikasi berdasarkan batas kerja:

a. Angkatan Kerja

Angkatan kerja merupakan penduduk dari usia produktif (15-64 tahun) yang sudah memiliki pekerjaan. Termasuk penduduk produktif yang sementara tidak bekerja dari profesi sebelumnya dan sedang aktif mencari pekerjaan. 

b. Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja merupakan seseorang dari penduduk usia 10 tahun ke atas yang kegiatannya sekolah, mengurus rumah tangga, dan lain-lain. Kelompok bukan angkatan kerja termasuk anak-anak, ibu rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, dan orang difabel.

3. Klasifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan Sifat

3. Ilustrasi Tenaga Kerja Rohaniah
Ilustrasi Tenaga Kerja Rohaniah | Sumber Gambar: Freepik.com

Jenis tenaga kerja berdasarkan sifat dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Tenaga Kerja Jasmaniah

Tenaga kerja jasmaniah merupakan klasifikasi tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya menggunakan tenaga fisik dan kekuatan tertentu. Contoh tenaga kerja jasmaniah adalah seperti kuli bangunan, sopir, montir, dan lain-lain.

b. Tenaga Kerja Rohaniah

Sedangkan tenaga kerja rohaniah merupakan klasifikasi tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya menggunakan gagasan, ide, serta pemikiran tentang hal tertentu. Contoh tenaga kerja rohaniah adalah seperti arsitek, akuntan, penulis, dan guru. 

4. Klasifikasi Tenaga Kerja Berdasarkan Status Pekerjaan

Terakhir, klasifikasi tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya. Berikut di antaranya:

a. Tenaga Kerja Lepas

Tenaga kerja lepas atau freelance merupakan orang yang bekerja sendiri. Mereka tidak berkomitmen atau terikat dengan atasan dalam jangka waktu tertentu, sehingga mereka dapat mengambil pekerjaan dari berbagai sumber sesuai dengan keahlian mereka.

b. Tenaga Kerja Kontrak

Tenaga kerja kontrak adalah orang yang bekerja berdasarkan jangka waktu. Biasanya, ada kesepakatan tertulis antara tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja. Perjanjian kontrak ini dapat mencakup gaji, jadwal kerja, hingga tanggung jawab pekerjaan.

c. Tenaga Kerja Tetap

Tenaga kerja tetap merupakan orang yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu panjang tanpa kontrak. Ada hak-hak yang mereka dapatkan, sehingga tenaga kerja tetap menjadi jenis tenaga kerja yang paling diinginkan banyak orang. 

Sudah Tahu Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli?

Pada intinya, setiap pengertian tenaga kerja menurut para ahli terdefinisikan dengan cara berbeda. Namun pada dasarnya, tenaga kerja memiliki arti yang sama, yaitu sumber daya manusia atau SDM. 

Setiap orang yang bekerja untuk menghasilkan sesuatu bisa dinamakan tenaga kerja. Secara hukum, tenaga kerja mendapatkan hak dan memiliki kewajiban. Mengetahui pengertian tenaga kerja membantu Anda memahami peran, hak, dan kewajiban tenaga kerja dengan lebih dalam. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page