Sekilas, bank syariah dan bank konvensional memang terlihat sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Namun, tahukah Anda apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Mari simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Daftar ISI
Pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pastinya banyak sekali orang yang merasa bingung ketika membuka rekening tabungan, apakah harus bank syariah atau konvensional. Namun, sebelum Anda mempelajari perbedaan bank syariah dan bank konvensional, simak dulu penjelasan dari pengertian masing-masing jenis perbankan ini:
1. Bank Syariah
Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan bisnisnya berdasarkan hukum Islam dan diatur dalam Al-Qur’an, hadits, dan fatwa MUI. Pada dasarnya, bank syariah dan bank konvensional memiliki kegiatan bisnis yang sama.
Kegiatan yang dilakukan mulai dari menyediakan rekening tabungan, pinjaman, hingga deposito. Namun, perbedaan yang paling mencolok adalah pada penambahan kata “Syariah” dan logo “iB”.
Bank syariah selalu mengedepankan prinsip dan hukum Islam melalui fatwa MUI. Hal tersebut juga berlaku pada setiap kegiatan operasional dan pengelolaan dana nasabah. Lalu, untuk penerapan bunga dalam bank syariah hukumnya adalah haram.
Jika mengutip dari laman resmi OJK Indonesia, produk tabungan syariah terbagi menjadi dua akad, yakni Mudharabah dan Wadi’ah. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing akad dalam bank syariah.
1. Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan tabungan yang menggunakan perhitungan bagi hasil atas keuntungan yang didapatkan. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad mudharabah ini akan mendapatkan keuntungan dan pembagian hasil dari kesepakatan.
2. Akad Wadi’ah
Akad Wadiah dalam bank syariah merupakan titipan. Jadi, uang yang disimpan oleh pihak nasabah ini hanyalah titipan. Sehingga, nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan dari uang tabungannya tersebut. Tentu saja, hal ini sejalan dengan prinsip wadiah yad dhamanah.
Namun, ternyata pihak bank tetap boleh memanfaatkan dana titipan tersebut selama masih dalam prinsip syariah. Serta asalkan pihak bank bisa memberikan bonus kepada nasabah. Dengan catatan, untuk besaran bonusnya tidak mengikat.
2. Bank Konvensional
Bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatannya berdasar pada basis suku bunga. Selain itu, bank konvensional berlandaskan pada prosedur dan hukum formal negara.
Menurut Martono, terdapat dua metode yang berlaku pada bank konvensional, yakni sistem bunga dan biaya. Penerapan sistem bunga akan diberikan berdasarkan pada tingkat bunga tertentu. Hal tersebut berlaku untuk tabungan, deposito, maupun produk pinjaman.
Penerapan dari sistem biaya pada bank konvensional ini disebut dengan “fee based”. Fee based merupakan perusahaan yang menerapkan berbagai biaya dalam penggunaan pelayanannya. Namun, dalam pelaksanaannya, bank konvensional tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal inilah yang membuat jika ada sengketa yang melibatkan pihak bank konvensional dan nasabahnya. Maka, sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan jalur hukum melalui pengadilan negeri.
Jadi, ketika nasabah menabung di bank konvensional, maka mereka bisa mengelola berbagai bisnis yang menguntungkan. Namun, hal ini berlaku selama pengelolaan dana nasabah tidak menyalahi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Informasi mengenai bank konvensional ini menjelaskan bahwa pihak nasabah bisa menarik dana kapan saja dan di mana saja. Hal tersebut berlaku baik pengambilan melalui teller maupun menggunakan mesin ATM. Namun, setiap bulannya pihak nasabah akan dikenakan biaya administrasi atas tabungan yang disimpan.
10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Secara definisi, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional berdasar suku bunga. Sementara untuk bank syariah merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip syariah. Lantas, apa perbedaan kedua jenis perbankan Indonesia tersebut? Simak di sini:
1. Tujuan Pendirian
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang pertama adalah dari tujuan perbankan tersebut didirikan. Di mana bank konvensional memiliki prinsip yang dimiliki oleh masyarakat secara umum dan berorientasi pada keuntungan.
Sementara tujuan pendirian dari bank syariah sendiri tidak hanya berorientasi pada profit, melainkan penerapan nilai syariah. Di mana aktivitas perbankan syariah tidak hanya memperhatikan aspek dunianya saja, melainkan juga akhiratnya.
2. Pengawas
Pengawasan dalam kegiatan perbankan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Untuk aktivitas yang dilakukan oleh bank konvensional sendiri langsung diawasi oleh Dewan Komisaris.
Sementara aktivitas dari bank syariah diawasi oleh berbagai lembaga. Mulai dari Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, hingga Dewan Komisaris Bank.
3. Sistem Operasional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya bisa Anda lihat dari sistem operasionalnya. Sistem operasional pada bank konvensional memberlakukan penerapan suku bunga. Selain itu, hal ini juga terjadi atas dasar perjanjian umum yang didasarkan pada aturan nasional.
Untuk akad yang terjadi antara pihak bank dan nasabah dilakukan berdasarkan pada kesepakatan jumlah suku bunganya. Sementara untuk bank syariah sendiri tidak menerapkan bunga.
Menurut syariat Islam, bunga termasuk dalam kategori riba. Jadi, sistem operasional yang digunakan adalah akad nisbah atau bagi hasil. Di mana kesepakatan yang terjadi didasarkan pada pembagian keuntungan dan kegiatan jual beli.
4. Prinsip Pelaksanaan
Perbedaan jenis perbankan yang ada di Indonesia selanjutnya adalah pada prinsip pelaksanaannya. Untuk bank konvensional, prinsip pelaksanaannya berpacu pada peraturan nasional dan internasional. Hal tersebut dilakukan dengan landasan hukum yang berlaku.
Sementara untuk prinsip pelaksanaan bank syariah sendiri berdasarkan pada hukum Islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan hadits. Tentu saja, hal ini sudah diatur oleh Fatwa Ulama.
5. Hubungan Antara Nasabah dan Lembaga Perbankan
Perbedaan syariah dan konvensional berikutnya adalah dari hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankannya. Dalam bank konvensional, terdapat dua pembagian peran, yakni kreditur (nasabah) dan debitur (pihak bank konvensional).
Sementara dalam bank syariah, hubungan antara pihak bank dan nasabah ini terbagi menjadi empat jenis. Mulai dari penjual dan pembeli, kemitraan, pemberi sewa, dan penyewa.
Dalam akad murabahah, istishna, dan salam, pihak nasabah berperan sebagai pembeli, dan pihak bank berperan sebagai penjual. Sementara dalam akad musyarakah dan mudharabah, digunakan hubungan kemitraan.
Terakhir, untuk akad ijarah memposisikan pihak bank sebagai pemberi sewa dan pihak nasabah sebagai penyewanya.
6. Sistem Bunga
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah dari sistem bunganya. Bunga sendiri merupakan sistem yang digunakan oleh bank konvensional untuk mendapatkan keuntungan. Namun, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk bank syariah tidak menggunakan sistem bunga.
Sebab, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan. Perbedaan inilah yang paling signifikan antara perbankan konvensional dan syariah.
7. Kesepakatan Formal
Proses transaksi yang terjadi dalam lembaga perbankan harus memiliki kesepakatan formal. Hal tersebut terlihat dari bank konvensional yang melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sementara bank syariah melakukan akad dengan berlandaskan pada hukum Islam.
Ada beragam jenis akad dalam transaksi bank syariah. Mulai dari mencari keuntungan, hingga layanan jasa sosial yang diberikan. Selain itu, dalam melaksanakan perjanjian tersebut, tentu ada beberapa rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi.
8. Kredit
Lembaga perbankan tentunya memiliki tugas untuk memberikan bantuan kredit kepada masyarakat. Namun, baik bank syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam penyaluran kredit yang diberikan.
Pada bank konvensional, pemberian kredit dilakukan kepada masyarakat umum. Namun, hal ini dilakukan selama calon nasabah memenuhi persyaratan sebagai peminjam.
Sementara pada bank syariah, kredit hanya diberikan kepada pelaku usaha. Khususnya calon nasabah yang tidak menyimpang dari syariat Islam. Hal inilah yang membuat pihak bank syariah akan memeriksa latar belakang usaha calon nasabahnya.
9. Biaya Denda
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah biaya dendanya. Bank syariah tidak membebankan biaya denda kepada pihak nasabah. Baik yang terlambat membayar atau tidak bisa membayar. Bahkan, bagi pihak nasabah yang hanya melakukan kesepakatan bersama saja.
Hal tersebut jelas berbeda dengan bank konvensional yang membebankan denda kepada pihak nasabahnya. Terlebih jika kredit macet serta besaran bunganya meningkat.
10. Proses Pengelolaan Dana
Pada bank konvensional, pengelolaan dana bisa dilakukan dalam semua lini bisnis. Tentu saja, hal ini terjadi di bawah naungan dari Undang-Undang. Sementara untuk bank syariah harus menggunakan dananya sesuai dengan aturan Islam. Di mana bank syariah harus bisa mengelola dana sesuai aturan Islam.
Sudah Apa Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?
Itulah beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui perbedaan dari kedua jenis perbankan ini, tentu saja akan membuat Anda lebih mantap dalam memilih akan membuka tabungan di bank syariah atau konvensional. Semoga membantu!