Perbuatan Melanggar Hukum: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, dan Contoh

Perbuatan melanggar hukum adalah sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Perbuatan ini bertujuan untuk memuaskan keinginan pribadi dengan cara yang ilegal. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, unsur, dan contohnya secara lengkap.

Apa Itu Perbuatan Melanggar Hukum?

Perbuatan Melanggar Hukum
Perbuatan Melanggar Hukum | Image Source: Freepik

Dalam Bahasa Belanda, perbuatan melanggar hukum disebut dengan onrechtmatige daad. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, ia disebut dengan torf Onrecht. Dua istilah tersebut memiliki arti perbuatan melawan hukum.

Dalam Bahasa Indonesia, istilah tersebut juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek dan memiliki konsekuensi hukum. Di bidang hukum, tort juga sering diartikan sebagai kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak.

Selain itu, dalam hukum perdata, tort ini juga diartikan sebagai setiap tindakan yang berbahaya dan memberikan hak kepada korban untuk bertindak atas perbuatan pelaku. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku ini bisa berupa materi seperti kerusakan atau minor seperti ketakutan dan penyakit. 

Korban yang menggugat akan mencari ganti rugi menurut hukum perdata, seperti menerima ganti rugi. Jadi perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban bisa mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa material maupun nonmaterial.

Adapun beberapa pengertian istilah ini menurut para ahli adalah:

  • Subekti dan Tjitrosudibio: Perbuatan melawan hukum yang akan memberi dampak rugi sangat besar bagi orang lain, sehingga kerugian tersebut harus mendapatkan kompensasi kepada yang mengalami kerugian.
  • Code Napoleon: Tindakan ilegal atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian, akan membuat orang yang mengalami kerugian mendapat kompensasi atas kerugian tersebut.
  • Munir Fuady: Perbuatan ilegal merupakan sebuah tindakan yang melanggar kewajiban hukum dan hak orang lain.

Dasar Hukum dalam Pelanggaran Hukum

Dasar Hukum dalam Pelanggaran Hukum
Dasar Hukum dalam Pelanggaran Hukum | Image Source: Freepik

Perbuatan melanggar hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini mendefinisikan tindakan melanggar hukum sebagai suatu tindakan yang merugikan orang lain dan pelaku pelanggaran hukum harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban dengan menggantinya. 

Sehingga, jika seseorang merupakan korban atas pelanggaran hukum, maka mereka dapat mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Unsur Perbuatan Melanggar Hukum

Berdasarkan dasar hukum yang sudah dijabarkan di atas, ada empat unsur yang harus dibuktikan jika seseorang ingin melakukan tuntutan terhadap tindak pidana yang mereka alami. 

Selain itu, ada empat unsur yang harus dipenuhi oleh penggugat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka permintaannya akan ditolak. 

Mengajukan gugatan ke pengadilan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sehingga, seorang penggugat harus menyiapkan banyak dokumen yang sesuai dengan empat unsur yang melanggar perbuatan hukum. Berikut adalah empat unsur tersebut.

1. Unsur Bertindak Melawan Hukum

Unsur yang satu ini menekankan pada tindakan seorang pelaku yang diduga melanggar hukum dalam masyarakat. 

Sejak tahun 1919, istilah kata ‘hukum’ diperluas maknanya, bukan hanya berarti sebuah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melainkan, ia juga segala tindakan yang bertentangan dengan norma, pelanggaran peraturan, dan tindakan ilegal yang dilakukan dalam hubungan bersosial.

Maka dari itu, unsur ini bukan hanya mengacu pada tindakan melawan hukum yang didasarkan pada kaidah hukum yang tertulis. Sebaliknya, hal ini juga mengacu pada kaidah hukum yang tidak tertulis, namun hidup dan dipercayai oleh masyarakat. 

2. Kesalahan

Rutten, seorang ahli hukum perdata, menyatakan jika tidak ditemukan sebuah kesalahan, maka tidak akan ada akibat dari perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. 

Unsur kesalahan yang dibutuhkan bisa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kesalahan yang disengaja dan kesalahan karena kelalaian ataupun kecerobohan. Dalam hukum perdata, kesalahan atas dasar kesengajaan dan kelalaian memiliki konsekuensi hukum yang sama.

Hal tersebut tercantum dalam dasar hukum pelanggaran hukum yang menyatakan bahwa pelaku tetap harus mengganti rugi semua kerugian korban meskipun kesalahan tersebut disengaja ataupun tidak.

3. Kehilangan

Kerugian yang dialami oleh korban bisa diklasifikasi lagi menjadi dua jenis, yaitu kerugian material dan/atau nonmaterial. Contohnya adalah kerusakan properti yang terjadi dan juga ada intangible loss yang berarti hilangnya keuntungan atau potensi keuntungan yang bisa diperoleh di masa depan.

Penegakan tuntutan ganti rugi atas kerusakan moral akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Hal tersebut akan mempersulit untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami, karena proses tersebut akan berdasarkan kepada subjektivitas hakim yang mengadili.

4. Hubungan Sebab Akibat antara Pelanggaran Hukum Pelaku dan Kerugian yang Dialami Korban

Hubungan sebab akibat dalam hukum perdata bertujuan untuk mengkaji hubungan antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku dengan kerugian yang dialami korban. Hal tersebut nantinya akan menjadi sebuah pertanggungjawaban di persidangan.

Hubungan sebab akibat antara pelaku dan korban harus dibuktikan terlebih dahulu karena hal ini akan digunakan untuk menekankan tanggung jawab yang akan dijalani nantinya. Hal yang dimaksud adalah kerugian yang diderita korban sebagai akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku.

Contoh Perbuatan Melanggar Hukum

Contoh Perbuatan Melanggar Hukum
Contoh Perbuatan Melanggar Hukum | Image Source: Freepik

Pelanggaran hukum perdata akan dihukum dalam bentuk ganti rugi dari jaksa atau tuntutan lain. Penggugat harus menyiapkan bukti yang mendukung tuntutannya di persidangan yang dilakukan.  

Hukum perdata ini juga sering terjadi dalam lingkungan keluarga, kasus jual beli, pemalsuan identitas, di rumah, dan di tempat kerja. Berikut adalah beberapa contohnya.

1. Hukum Perkawinan

Hukum ini mengatur hubungan suami istri. Peraturan ini tertulis dalam UU No.1 Tahun 1974. Hukum ini termasuk dalam hukum perdata karena menyangkut hubungan pribadi, yaitu suami dan istri.

Untuk menghindari hal-hal yang mungkin bisa terjadi di masa depan, sebaiknya calon pasangan suami istri menyusun perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam rumah tangga, seperti kekerasan, perceraian, harta, dan hak asuh anak.

2. Hak Waris

Hak waris ini termasuk ke dalam hukum perdata. Hukum ini sangat penting untuk menanggulangi masalah seperti hak waris setiap anak atau penyitaan harta warisan anak-anak keluarga.

Undang-undang ini akan mengatur mengenai ketetapan, ahli waris dan penafian, fidei commis, warisan yang tidak diurus, wasiat, bewindingsvoerder, hak warisan, pembagian warisan dan portie yang sah.

3. Peraturan Keluarga

Tidak hanya masalah perkawinan, hukum perdata juga mengatur hubungan sebuah keluarga. Contohnya adalah pada saat keluarga menghadapi masalah mengenai warisan, pengasuhan anak, tanggung jawab orang tua hingga anak hilang.

4. Hukum Properti

Masalah properti ini akan ditangani langsung di pengadilan sipil. Kasusnya akan berkaitan erat dengan harta benda seperti pembagian harta kekayaan suatu perusahaan, pembagian saham. Masalah tersebut akan dicarikan jalan keluarnya di pengadilan untuk pembagian harta yang diwariskan.

5. Hukum Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik ini termasuk ke dalam hukum perdata. Hukum ini mengatur tentang tuntutan korban terhadap pelaku yang menyalahgunakan identitasnya. 

Seperti yang marak terjadi di tanah air, media sosial akhirnya menjadi tempat untuk seseorang dapat dengan mudah melakukan perbuatan melanggar hukum hanya dengan berkomentar. Contohnya seperti pencemaran nama publik figur, nama baik arti, dan banyak komentar negatif yang dilontarkan di platform media sosial.

6. Korupsi

Pelanggaran hukum yang satu ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Pasal khusus ini membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindakan ini marak dilakukan oleh pejabat publik, politisi, dan banyak pihak lain untuk menyalahgunakan kuasa dan kepercayaan mereka untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini merujuk kepada uang yang diambil dari kepercayaan masyarakat untuk memenuhi hasrat mereka.

7. Pencurian

Pencurian merupakan pengambilan barang milik orang lain tanpa persetujuan pemilik barang tersebut. Istilah tersebut juga menjadi ungkapan informal terhadap berbagai jenis kejahatan terhadap benda lain, seperti perampokan, penjarahan, kleptomania, penggelapan seni, dan penipuan.

8. Penipuan

Tindakan ini melibatkan suatu kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain. Banyak sekali kasus penipuan dengan berbagai macam modus dan taktik. Media sosial yang semakin luas membuat para penipu ini dapat dengan mudah mendapatkan lahan untuk mencari target.

Untuk menghindarinya, sebelum melakukan apapun secara online sebaiknya melakukan pengecekan mendalam tentang orang yang ada di balik akun media sosial tersebut. Jika dirasa mencurigakan, bisa langsung membatalkan transaksi untuk menghindari penipuan.

Menemui Perbuatan Melanggar Hukum, Lapor atau Selesaikan Secara Kekeluargaan?

Seperti yang sudah dijelaskan, perbuatan melanggar hukum bisa dipidana dan korban bisa mendapat kompensasi. Namun, dalam prakteknya, menuntut seseorang memerlukan waktu dan energi yang banyak. Sehingga, tragedi ini membuat orang lain memilih jalan kekeluargaan.

Meskipun begitu, jika kejahatan yang dilakukan sangat serius, seperti pembunuhan, tindakan pelecehan, korupsi dan lain sebagainya, sebaiknya melapor untuk diadili. Kerugian yang didapat atas tindakan tersebut tidak bisa dihitung jumlahnya karena termasuk ke dalam kerugian materil dan nonmateril.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page