Pengertian Pesangon, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Ketika bekerja dalam sebuah perusahaan pastinya akan memiliki jangka waktu tertentu meskipun menjadi karyawan tetap. Kemudian ketika masa kerjanya berakhir, biasanya perusahaan akan memberikan pesangon atau istilah lainnya adalah uang bekal atau uang penghargaan selama karyawan bekerja di sana. 

Selain itu, masih terdapat beberapa informasi penting di dalamnya yang harus diketahui. Jika sedang bekerja pada sebuah perusahaan dan memasuki masa akhir, pahami penjelasan mengenai pesangon berikut ini.

Pengertian

Sebelum ke penjelasan lebih jauh lagi, ketahui dahulu pengertian dari pesangon ini agar mendapatkan gambaran. Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan karena telah memasuki masa akhir kerjanya. Namun “uang saku” ini bisa juga diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. 

Adanya pemberian uang saku ini tentunya bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap kinerja karyawan, prestasinya, dan pengganti hak lainnya. Selain itu, perusahaan wajib memberikan pesangon karena sudah diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 156 ayat 1. 

Tujuan 

Perusahaan yang memberikan pesangon ini tentunya memiliki tujuan tertentu. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pemberian uang bekal ini menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan. 

Maka dari itu, tujuan dari memberikan uang saku ini adalah sebagai bentuk penghargaan maupun tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya yang memasuki masa akhir kerjanya atau terkena PHK. 

Lalu uang tersebut nantinya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sampai mendapat penghasilan lainnya karena sudah tidak menerima upah lagi dari perusahaan. 

Jenis-Jenis

Perlu diketahui bahwa pesangon ini memiliki 3 jenis yaitu UP, UPMK, dan UPH. Setiap jenis tersebut memiliki perhitungan dan ketentuannya masing-masing. 

1. Uang Pesangon (UP)

Jenis yang pertama adalah uang pesangon atau UP. Ini merupakan uang yang diberikan berupa gaji pokok ditambah tunjangan tetap lainnya. 

Namun perlu dipahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan tertentu untuk pemberian tunjangan kepada karyawan. Kemudian tunjangan tetap tersebut biasanya seperti tunjangan transport, makan, bensin, dan lainnya. 

Selain itu untuk mempermudah memahaminya, ada beberapa ketentuan dalam menetapkan uang pesangon ini. Ketentuannya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 3 pasal 156 ayat 2 tahun 2003. Lalu rinciannya sendiri, yaitu:

  • Masa kerjanya yang kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun = 7 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Ketika seseorang bekerja tentunya tidak hanya mendapatkan uang dari gaji bulanan. Namun, baru bisa mendapatkan penghargaan dari perusahaan berdasarkan hasil kerjanya. Kemudian perhargaan tersebut biasanya diberikan dalam bentuk uang, dengan masa kerja paling tidak 3 tahun. 

Lalu untuk perhitungan uang penghargaan ini yaitu sebagai berikut.

  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah.
  • Masa kerjanya dalam kurun waktu 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah.
  • Masa kerjanya 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Pengganti Hak (UPH)

Jenis yang terakhir adalah uang pengganti hak atau UPH. Nantinya setiap karyawan berhak menerima uang pengganti hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Untuk memberikan upah pengganti hak ini bisa juga ketika masa kerja karyawan telah berakhir. 

Dalam memberikan UPH tersebut menjadi wajib bagi perusahaan karena sudah tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4 tentang Ketenagakerjaan. Adapun beberapa poin penting mengenai upah pengganti hak ini, yaitu:

  • Memiliki sisa cuti tahunan yang masih belum diambil atau sudah hangus.
  • Pemberian UPH ini juga sebagai pengganti perawatan, pengobatan, dan perumahan. Untuk uang pengganti tersebut sudah diatur senilai 15% dari uang UPMK ketika sudah terpenuhinya syarat-syaratnya. 
  • Pemberian UPH ini bisa juga merupakan biaya transport yang biasanya diberikan kepada karyawan yang sedang melakukan perjalanan dinas luar kota atau daerah. 
  • Terdapat biaya lainnya yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan manajemen perusahaan, dan perjanjian kerja lainnya yang bobotnya sama.

Syarat Mendapatkan Pesangon

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan uang saku ini harus memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, antara lain:

1. Karyawan Masuk Masa Pensiun

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang karyawan tidak akan bekerja di sebuah perusahaan selamanya, karena pasti memiliki akan batas akhir, salah satunya karena sudah memasuki usia pensiun. 

Nah, ketika masa kerjanya karyawan akan berakhir, perusahaan wajib memberikan dana pensiun. Lalu dana ini bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah memasuki masa pensiun dan pensiun dini. 

Biasanya pensiun dini terjadi karena keputusan dari karyawan sendiri. Kemudian dalam mendapatkan dana pensiun ini dihitung dari berapa lama masa kerjanya. 

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Syarat berikutnya yaitu bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Biasanya karyawan yang terkenal PHK ini karena beberapa faktor seperti kondisi perusahaan kurang baik dan kinerja karyawan mulai menurun. Sehingga ketika perusahaan mengalami hal tersebut, maka bisa melakukan PHK kepada karyawannya.

Contoh Perhitungan Pesangon

Dari kedua syarat pemberian uang saku seperti yang sudah dipaparkan di atas, terdapat pula cara menghitung besarannya. Agar lebih memahaminya, berikut ini contoh cara perhitungannya.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp4.000.000,00 dan tunjangan Rp2.000.000,00. Pekerja tersebut sudah bekerja selama 6 tahun 5 bulan dan tidak mengambil cuti 7 hari. Lalu berapa besaran pesangon yang akan diterima oleh pekerja tersebut?.

Jawab:

UP:

Upah = gaji pokok + tunjangan tetap

Upah = Rp4.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp6.000.000,00

Masa kerja seorang pekerja tersebut 6 tahun 5 bulan maka berhak menerima 7 bulan upah (Rp6.000.000,00 x 7 bulan = Rp42.000.000,00). 

Dalam pasal 56 PP No.35/2021 karyawan yang mulai berhenti kerja dan memasuki masa pensiun akan terhitung 1,75 kali nilai pesangonnya.

Maka dari itu, besaran UP = 1,75 x Rp42.000.000,00 = Rp73.000.000,00.

UPMK:

Masa kerja 6 tahun 5 bulan maka berhak menerima 3 bulan upah.

UPMK = 3 x Rp6.000.000,00 = Rp18.000.000,00.

UPH:

Dalam 1 bulan dihitung 25 hari kerja dan pekerja tersebut belum mengambil cuti selama 7 hari. 

UPH = 7:25 × Rp6.000.000,00 = Rp1.680.000,00

Sehingga total pesangon yang akan didapatkan seorang pekerja tersebut nantinya UP + UPMK + UPH = Total Pesangon.

Rp73.000.000,00 (UP) + Rp18.000.000,00 (UPMK) + Rp1.680.000,00 (UPH) = Rp92.680.000,00.

Sudah Paham Mengenai Pesangon?

Itulah beberapa penjelasan mengenai pesangon yang bisa dipahami dari pengertian hingga cara menghitungnya. Uang saku ini menjadi hal yang wajib diberikan oleh perusahaan sebab sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page