Mengenal RUPS: Pengertian, Jenis, Tujuan, Tugas, dan Contohnya

Bagi Anda yang bekerja bertahun-tahun di dunia bisnis dan saham, istilah RUPS sudah pasti tidak asing lagi di telinga. Secara umum, ia merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Ini merupakan agenda rutin setahun sekali yang harus dihadiri oleh investor saham serta pengusaha.

Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham ini juga merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan demi kemajuan serta keberlangsungan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, untuk para investor maupun pengusaha baru, memiliki pemahaman mengenai RUPS merupakan hal yang penting dan wajib.

Di bawah ini, kami telah menyusun penjelasan mendetail mengenai pengertian RUPS, jenis, tujuan, tugas, hingga contoh-contohnya. Jadi, teruslah membaca!

Pengertian RUPS

Menurut Investopedia, Rapat Umum Pemegang Saham atau Annual Gathering Meeting adalah pertemuan tahunan antara pemilik perusahaan dengan pemegang saham. Dalam pertemuan ini, direktur perusahaan akan menampilkan laporan tahunan kepada pemegang saham mengenai kinerja perusahaan.

Umumnya, mereka yang memegang saham terbanyak memiliki hak suara paling tinggi untuk memberikan pendapat mereka mengenai isu-isu terkini. Isu-isu ini biasanya meliputi penunjukkan dewan direksi perusahaan, pemilihan auditor, kompensasi eksekutif, dan lain-lain.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT), RUPS didefinisikan sebagai bagian dari perusahan yang memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh direksi maupun dewan komisaris sesuai dengan aturan dari Undang-Undang maupun batasan dari anggaran dasar.

Singkatnya, rapat ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mengatur segala keputusan perusahaan. Dalam rapat tahunan ini,  pemegang saham akan meminta direksi atau dewan komisaris untuk melaporkan informasi kinerja perusahaan yang mencakup manajemen tugas hingga perubahan anggaran dasar.

Selain itu, seluruh pemegang saham yang memiliki saham di sebuah perusahaan wajib untuk selalu datang ke Rapat Umum Pemegang Saham ini. Dengan menghadiri rapat ini, mereka nantinya dapat mengetahui perkembangan serta kinerja dari perusahaan tersebut secara menyeluruh.

Jenis-jenis RUPS

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, RUPS terbagi menjadi dua jenis; RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. Seperti apa perbedaan antara keduanya? Berikut adalah detail penjelasannya.

1. Tahunan

Sesuai dengan namanya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini adalah rapat yang diadakan setahun sekali. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang wajib bagi perusahaan maupun pemegang sahamnya untuk menghadirinya.

Selain itu, rapat ini biasanya diadakan pada akhir tahun setelah perusahaan melakukan tutup buku. Dalam rapat tahunan ini, pemimpin perusahaan atau direksi akan menampilkan laporan kepada pemegang saham mengenai keuangan, laba, modal perusahaan, kinerja penjualan, dan berbagai laporan penting lainnya.

Di akhir rapat tahunan ini, pemegang saham akan memberikan ide, saran, pandangan, maupun masukan mengenai apa saja yang perusahaan perlu dilakukan untuk tahun depan agar semakin maju dan berkembang.

2. Luar Biasa

Jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah rapat yang diadakan setahun sekali, maka itu berbeda dengan jenis Luar Biasa. RUPS Luar Biasa adalah rapat yang hanya bisa diadakan setidaknya 6 bulan setelah adanya rapat tahunan sebelumnya.

Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini umumnya dapat dilakukan kapan saja, terutama jika perusahaan sedang ada dalam kondisi yang genting.

Apa saja keadaan genting tersebut? Keadaan genting ini misalnya ketika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan, adanya penurunan penjualan, ataupun rencana untuk mengambil proyek strategis baru dalam waktu dekat.

Tidak hanya keadaan genting, namun masih ada beberapa alasan lain yang dapat menjadi dasar pengadaan rapat ini, seperti:

  • Keputusan perusahaan untuk melakukan PHK massal yang nantinya akan berdampak pada kosongnya beberapa posisi di beberapa departemen.
  • Adanya rencana untuk membubarkan perusahaan.
  • Rencana untuk melakukan merger, akuisisi, ataupun pemisahan perusahaan dengan perusahaan lain.
  • Pemilihan dewan direksi maupun komisaris baru.
  • Rencana untuk mengajukan permohonan bangkrut ke pengadilan niaga.

Tujuan RUPS

Secara umum, tujuan adanya RUPS adalah untuk menyampaikan informasi mengenai kinerja dan perkembangan perusahaan serta untuk memberikan saran perihal kebijakan perusahaan untuk setahun yang akan datang. Namun, Rapat Umum Pemegang Saham juga memiliki tujuan lain, antara lain:

  • Menyampaikan laporan keuangan perusahaan.
  • Membandingkan keuangan perusahaan pada tahun sebelumnya dengan tahun saat itu.
  • Melaporkan catatan arus kas.
  • Memberikan laporan mengenai kegiatan maupun proyek perusahaan.
  • Menyampaikan rincian masalah yang perusahaan hadapi.
  • Memberikan laporan mengenai kinerja perusahaan secara keseluruhan maupun setiap departemen.
  • Melaporkan performa dari karyawan perusahaan secara keseluruhan.
  • Menjabarkan rencana strategis perusahaan yang akan dilakukan di masa depan.
  • Melaporkan pengeluaran perusahaan untuk gaji dan insentif karyawan.

Tugas RUPS

Seperti yang sudah Anda ketahui, RUPS merupakan pemegang kewenangan tertinggi yang ada dalam perusahaan. Dengan itu, seluruh keputusan yang mereka berikan harus segera didiskusikan dengan direksi beserta dewan komisaris melalui pertemuan yang ditentukan.

Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai tugas dan wewenang RUPS, silakan cek poin-poin di bawah ini.

  • Menyetujui pengajuan permohonan pailit dari perusahaan.
  • Mengizinkan adanya perpanjangan waktu berdirinya sebuah perusahaan.
  • Mengubah tatanan dari Anggaran Dasar.
  • Melakukan pengangkatan atau pemberhentian kepada direksi maupun dewan komisaris.
  • Menggabungkan, memisahkan, mengambil alih, dan bahkan membubarkan perusahaan.

Siapa yang Dapat Mengajukan?

Dalam aturan RUPS, pihak yang dapat mengajukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham adalah orang-orang yang memiliki keterlibatan dalam rapat dan memiliki pengaruh yang signifikan untuk perusahaan. Mereka yang memiliki kuasa tersebut adalah:

1. Dewan Komisaris

Pihak yang boleh mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham pertama adalah dewan komisaris. Meskipun komisaris bukanlah pemegang kekuasan tertinggi dalam perusahaan, namun mereka boleh mengajukan pengadaan rapat jika memang ada laporan penting yang harus disampaikan.

2. Pemegang Saham

Pihak selanjutnya yang boleh dan berhak mengajukan RUPS adalah pemegang saham. Pengajuan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham bisa diajukan oleh salah satu pemegang saham ataupun bersama-sama.

Setiap pemegang saham memiliki hak mengajukan RUPS yang sama. Hanya saja, pengajuan ini harus mewakili dan memenuhi minimal 10% suara dari semua pemegang saham.

Selain itu, keputusan akhir dari RUPS akan segera ditetapkan dan disahkan jika mendapatkan persetujuan dari separuh pemegang saham. Sedangkan hasil akhir Rapat Umum Pemegang Saham harus dibagikan dan disampaikan kepada dewan direksi dan komisaris agar perusahaan dapat segera melaksanakan agenda ini.

Tata Cara RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan pertemuan penting antara pemegang saham dengan pemimpin perusahaan yang membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan baik dan mumpuni. Jika Anda masih kurang paham, berikut kami rangkum tata cara pelaksanaan RUPS yang harus Dewan Direksi perhatikan:

  • Perusahaan wajib dan harus menyampaikan agenda rapat secara jelas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman pelaksanaan kegiatan tahunan ini.
  • Anda harus melapor pada Pengadilan Negeri setempat di daerah Anda agar mendapatkan persetujuan dan ketetapan sebagai dasar pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Mengumpulkan para pemegang saham dalam 15 hari dari jadwal yang ditetapkan dengan menggunakan surat ataupun iklan.
  • Apabila kurang dari setengah pihak pemegang saham yang datang ke Rapat Umum Pemegang Saham, maka ketentuan Pengadilan Negeri akan hangus.
  • Jika berhasil terlaksana, perusahaan wajib memberitahu hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat terlaksana kepada OJK, koran, laman resmi Bursa Efek Indonesia, serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sebagai tambahan, lokasi pelaksanaan RUPS umunya berada di tempat kedudukan perusahaan yang telah tercatat di Anggaran Dasar. 

Rapat juga bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan alat telekonferensi, seperti Zoom maupun Google Meet agar semua pihak yang diundang dapat berpartisipasi dengan mudah..

Contoh RUPS

Apakah Anda sudah memahami penjelasan mengenai rapat ini? Jika sudah, cari tahu lebih lanjut tentang contoh-contoh surat Rapat Umum Pemegang Saham di bawah untuk menambah wawasan anda mengenai RUPS.

Contoh 1: 

Contoh 1

Hero

Contoh 2:

Contoh 2

PT Dafam Property Indonesia TBK

Contoh 3: 

Contoh 3

PP Properti

Sudahkah Anda Mengenal RUPS Lebih Dalam?

Itulah sedikit penjelasan mengenai RUPS, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, tujuan, tugas, hingga tata cara melakukannya. Singkatnya, rapat ini merupakan kegiatan setahun sekali yang harus dilaksanakan oleh perusahaan bersama pemegang saham.

Dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Direksi dapat memberitahukan informasi menyeluruh mengenai kinerja serta perkembangan perusahaan. Di sisi lain, pemegang saham mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memutuskan keputusan apa yang harus perusahaan ambil kedepannya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page