Kepolisian Republik Indonesia, siapa yang tidak mengenal instansi satu ini? Kamu pasti sudah sangat familiar, apa lagi banyak urusan administratif yang melibatkan Polri. Polri sendiri sudah ada sejak lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kamu ingin tahu bagaimana sejarah Polri? Yuk, simak artikel berikut sampai habis!
Daftar ISI
Pengertian Polri
Polri, kependekan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga penegak dan kepolisian yang berada di Indonesia. Instansi ini memiliki tugas yang meliputi menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Tugas tersebut selaras dengan motto yang Polri, yaitu Rastra Sewakotama yang berarti abdi utama nusa dan bangsa. Tugas Polri sendiri terdapat dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia pada Pasal 14.
Dalam sejarah Polri, lembaga penegak keadilan ini awalnya berada dalam naungan kekaisaran Jepang. Hingga akhirnya resmi terlepas pada 21 Agustus 1945. Lalu, berubah nama menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), 1 tahun setelahnya, yaitu pada 1 Juli 1946.
Sejarah Polri
Lahirnya Polri memiliki sejarah yang cukup panjang bagi negara ini. Nah, berikut adalah sejarahnya wajib untuk kamu ketahui:
1. Zaman Kerajaan
Sejarah Polri bermula sejak pada zaman kerajaan, tepatnya saat Kerajaan Majapahit yang sangat terkenal dengan patihnya, yaitu Gajah Mada. Kerajaan ini memiliki pasukan pengamanan elit yang memiliki tugas melindungi ratu, permaisuri, dan seluruh ekosistem kerajaan dengan nama Bhayangkara.
Bhayangkara kini sangat berkaitan erat dengan Polri, bahkan nama klub sepak bola Polri pun bernama Bhayangkara Presisi Indonesia. Kata bhayangkara sendiri berasal dari bahasa Sansekerta dan artinya adalah pasukan yang melindungi kerajaan. Hal tersebut selaras dengan sejarah pasukan elit bhayangkara.
2. Zaman Kolonial Belanda
Sejarah Polri selanjutnya, yaitu pada zaman kolonial Belanda. Di mana ini adalah cikal bakal Polri di Indonesia. Pada zaman kolonial Belanda, terdapat pasukan keamanan dengan tujuan menjaga kekayaan dan aset yang dimiliki orang Eropa di Semarang. Pasukan keamanan tersebut diambil dari orang-orang pribumi.
Pada zaman tersebut pula, Polri sudah memiliki beragam bentuk yang kala itu diberi nama menggunakan bahasa Belanda. Ragam bentuk Polri tersebut meliputi veld politie atau polisi lapangan, cultur politie atau polisi pertanian, stands politie atau polisi kota, dan sebagainya.
Pembentukan bentuk-bentuk Polri tersebut didasarkan pada letak aset yang dimiliki orang Eropa. Salah satunya yaitu pada sektor pertanian. Seperti yang kita ketahui, pada zaman pendudukan Belanda, hasil pertanian sangatlah melimpah dan dikuasai oleh orang Eropa.
3. Zaman Pendudukan Jepang
Di zaman Jepang, Polri telah memiliki kantor pusat. Pada saat itu, kantor wilayah kepolisian terbagi menjadi 3. Di mana Kepolisian Madura dan Jawa memiliki kantor pusat di Jakarta, Kepolisian Indonesia Timur memiliki kantor pusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan memiliki kantor pusat di Banjarmasin.
Setiap kantor pusat dipimpin oleh pejabat Polri, namun masih didampingi oleh pejabat Jepang. Apalagi mengingat Indonesia saat itu masih dalam pendudukan Jepang. Jadi, meski mendampingi, pendamping dari Jepang tersebut lebih berkuasa dibandingkan dengan pimpinannya karena masih terjajah.
4. Awal Kemerdekaan Indonesia Periode 1945-1950
Pada masa inilah akhirnya kepolisian Indonesia resmi menjadi lembaga yang merdeka. Ketika pasukan pembela tanah air atau yang biasa kamu kenal dengan pemuda PETA dibubarkan, kepolisian tetaplah bertugas.
4 hari setelah Indonesia merdeka, Pasukan Polisi Republik Indonesia terbentuk dengan tujuan untuk membersihkan dan melakukan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang. Selain itu, ini bertujuan untuk meningkatkan semangat rakyat Indonesia setelah terjadi penjajahan selama bertahun-tahun lamanya.
Sebelum pendeklarasian tersebut, negara Indonesia melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Setelah terbentuk, terpilihlah pimpinan BKN pertama, yaitu R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Kemudian, pada tanggal 1 Juli 1946, kepolisian ditetapkan berada dalam naungan Pemerintah Dalam Negeri atau yang kala itu disebut Djawatan Kepolisian Negara. Pada tanggal inilah kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
5. Awal Kemerdekaan Indonesia Periode 1950-1959
Sejarah Polri kemudian berlanjut hingga awal kemerdekaan. Pada masa ini, tepatnya pada tahun 1950 Indonesia memberlakukan negara kesatuan dengan sistem parlementer. Sehingga, kepala Kepolisian bertanggung jawab kepada perdana menteri atau presiden.
Pada masa ini juga berdiri kantor Polri yang beralamatkan di Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nama kantor tersebut adalah Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara dan hingga kini masih menjadi markas besar Polri. Organisasi istri polisi juga terbentuk pada masa ini dengan nama Bhayangkari.
6. Masa Orde Lama
Setelah gagalnya negara kesatuan yang terbentuk pada 17 Agustus 1950, Indonesia kemudian memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, masih dengan beberapa ketentuan yang belum sesuai dengan UUD. Di antaranya, yaitu kepala negara masih Perdana Menteri dan Polri berada di bawahnya.
Hingga keluarnya Keppres yang menyatakan Kepala Kepolisian mempunyai kedudukan sebagai Menteri Negara. Di mana saat itu merupakan Menteri Muda Kepolisian.
Setelah terbentuknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Polri menjadi salah satu unsur yang di dalamnya. Sama seperti TNI Angkatan Udara (AU), Angkatan Darat (AD), dan Angkatan Laut (AL). Sekolah AKABRI yang ada di Magelang mempunyai kesamaan bagi Polri dan Angkatan Perang lainnya.
Unsur dalam ABRI tersebut memiliki pimpinan yang dengan nama Menteri KaPolri untuk Polri, Menteri KASAD untuk AD, Menteri KSAU untuk AU, Menteri KSAL untuk AL.
7. Masa Orde Baru
Sejarah Polri terakhir, yaitu pada masa orde baru. Pada masa ini jabatan Menteri Pertahanan Indonesia jatuh kepada Jenderal Soeharto. Tahun 1967 terbentuk tugas pokok dan prosedur bidang pertahanan dan keamanan.
Dalam tugas pokok tersebut, menyatakan masing-masing angkatan bersenjata yang ada, yaitu Polri, AD, AU, dan AL memiliki pimpinan bernama Panglima Angkatan. Di mana pimpinan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Setelah Soeharto terpilih menjadi presiden, jabatan Menteri Pertahanan berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Beliau juga mengeluarkan kebijakan integrasi yang ternyata justru menyulitkan perkembangan Polri
Pada kepemimpinan Jenderal Panggabean keluar UU yang menyatakan pergantian singkatan Kepala Kepolisian Negara (KKN) menjadi KaPolri yang telah resmi pada 1 Juli 1969.
Fungsi, Tugas Pokok, dan Peran Polri
Setelah membahas sejarah Polri, berikut merupakan fungsi, tugas pokok, dan fungsi yang perlu kamu ketahui. Semua aspek tersebut juga telah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang No.2 Tahun 2002. Berikut penjabarannya:
1. Fungsi Polri
Fungsi Polri terdapat dalam Pasal 2 dan 3. Polri berfungsi sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, kepolisian tidak sendiri, melainkan dengan Kepolisian Khusus, Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk pengamanan lainnya.
2. Tugas Pokok Polri
Sedangkan tugas pokok Polri terdapat dalam Pasal 13. Di mana mereka harus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
3. Peran Polri
Polri memiliki peran strategis dalam keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Meliputi perlindungan hukum, penegakan hukum, pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.Â
Baca Juga: Menelisik Sejarah TNI dan Tugasnya Lengkap!
Sudah Tahu Bagaimana Sejarah Polri?
Itulah ulasan mengenai sejarah Polri serta fungsi, tugas, dan perannya. Kini kamu sudah memahami bahwa, berbagai upaya perbaikan dari masa ke masa telah dilakukan untuk mewujudkan perbaikan instansi kepolisian. Mulai dari era zaman kerajaan hingga saat ini.
Karena tugasnya yang mulia, Polri seharusnya bisa menjadi lembaga tempat masyarakat perlindungan. Polri juga bisa berjalan maksimal asalkan moral penegakan hukum masih dijunjung tinggi. Keterampilan Polri untuk melakukan penyidikan dan sistem yang lengkap juga akan menjadi penunjang perannya.