Pernah mendengar istilah standarisasi? Standarisasi adalah sebuah kata yang berasal dari kata “standar” yang mempunyai arti satuan ukur untuk membandingkan kualitas, nilai, maupun kuantitas sebuah objek. Standarisasi yang dihasilkan akan diterapkan sebagai acuan oleh semua kalangan.
Lalu apa manfaat adanya standarisasi dan seperti apa contohnya? Berikut informasi selengkapnya.
Daftar ISI
Pengertian Standarisasi
Standarisasi adalah sebuah pedoman, patokan, atau acuan yang dimanfaatkan dalam mencapai sebuah keselarasan. Selain itu, standarisasi juga merupakan sebuah penentuan terhadap ukuran yang menjadi patokan dan harus diikuti dalam memproduksi sebuah produk.
Standarisasi juga bisa diartikan sebagai proses membentuk standar. Setelah standar tersebut dibentuk, maka akan dipakai sebagai acuan, standar definisi, cara uji, spesifikasi, dan sebagainya.
Ada juga yang menjelaskan standarisasi adalah dasar dalam pembanding kuantitas, kualitas, nilai, serta hasil karya nyata. Dengan memanfaatkan standarisasi, sebuah kelompok dapat dengan mudah ketika ingin mengategorikan atau mengelompokkan sesuatu berdasarkan pedoman yang sudah dibuat.
Dengan begitu, proses pengelompokan yang dilakukan menjadi lebih fokus dan sesuai ketentuan. Standarisasi juga menjadikan sebuah objek mempunyai nilai lebih serta diakui semua masyarakat.
Dalam perjanjian WTO atau World Trade Organization, pada klausul TBT atau Agreement on Technical Barrier to Trade menjelaskan bahwa semua negara diwajibkan agar menyesuaikan peraturan nasional pada bidang standarisasi. Perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap semua pihak terkait mengenai produk.
Tujuan Standarisasi
Beberapa tujuan dari adanya standarisasi adalah:
- Berusaha agar pemasokan, pengembangan, serta manufaktur dari produk dan jasa secara lebih bersih, aman, efisien, serta berkualitas.
- Standarisasi juga bisa menjadi acuan dari teknis pemerintah terhadap beberapa bidang. Misalnya, legislasi lingkungan, penyetaraan, maupun keselamatan dalam kesehatan.
- Saling berbagi di dalam kemajuan teknologi serta praktik terkait manajemen yang benar.
- Menyempurnakan serta mempercepat proses masuknya produk ke pasar.
- Melalui standarisasi, diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap konsumen maupun pengguna berkaitan dengan produk dan jasa.
- Menyediakan fasilitas yang terbaik di dalam perdagangan antarnegara sehingga lebih adil.
- Standarisasi bertujuan untuk membuat hidup masyarakat lebih tenteram, aman, serta lebih sederhana. Hal ini karena terdapat pemecahan di setiap permasalahan yang ada.
Manfaat Standarisasi
Sementara itu, beberapa manfaat penerapan standarisasi antara lain:
- Di bidang perdagangan, standarisasi bermanfaat untuk menjadikan persaingan menjadi selaras bagi seluruh kompetitor yang ada di pasar.
- Bagi negara berkembang, manfaat standarisasi yaitu sumber pengetahuan untuk negara tersebut di dalam memberikan batasan terkait produk dan jasa dalam memenuhi kebutuhan ekspor.
- Bagi konsumen, adanya standarisasi berguna untuk memberikan jaminan produk terbaik yang berkaitan dengan kenyamanan, kualitas, dan keamanan produk tersebut.
Contoh Standarisasi yang Diterapkan di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa standarisasi yang sudah diterapkan hingga sekarang, yaitu:
1. SNI atau Standar Nasional Indonesia
SNI merupakan standar yang sudah diterapkan serta diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dirumuskan oleh Komite Teknis lalu disahkan serta ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).
Ketika sebuah produk sudah terdaftar dalam standarisasi ini, maka produk tersebut akan memperoleh sertifikasi sekaligus menjadi bukti bahwa produk tersebut aman maupun layak digunakan. Hal ini karena produk tersebut telah melalui serangkaian uji SNI sebelum benar-benar mendapatkan bukti kelulusan dalam bentuk sertifikat.
2. HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAKI merupakan sebuah pengakuan secara hukum pada jangka waktu tertentu bagi pemiliknya dalam mengatur penggunaan atau pemanfaatan gagasan yang merupakan hasil intelektual ciptaannya. HAKI dikelompokkan ke dalam dua jenis hak, yaitu:
a. Hak Cipta
Ini merupakan sebuah pengakuan dari pencipta terhadap ciptaannya dan salinannya. Perlu dipahami bahwa copyright dengan hak cipta tidak sama meskipun sekilas keduanya memiliki kesamaan.
Hak terhadap penciptaan tersebut dikenakan terhadap orang yang menciptakan. Sementara itu, copyright adalah hak atas salinannya. Para pemegang copyright mempunyai hak untuk memperbanyak atau menggandakan hasil ciptaannya.
b. Hak Kekayaan Industri
HKI atau Hak Kekayaan Industri merupakan hak bagi pemilik industri barang atau jasa. Terdapat beberapa pembagian HKI, yaitu:
- Hak paten;
- Hak merek;
- Hak desain industri;
- Hak rahasia dagang;
- Hak desain dan tata letak sirkuit; dan
- Hak industri geografis.
3. P-IRT
Produk industri rumahan merupakan produk pangan yang harus mempunyai izin kesehatan. Izin tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Daerah, baik kota maupun kabupaten. Izin kesehatan juga disebut SP (Sertifikat Penyuluhan) atau P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
4. Halal
Hal penting bagi orang Islam yaitu produk yang sudah mendapatkan sertifikasi “Halal”. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Nanti di dalam MUI terdapat LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia.
Lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat tersebut menjadi standarisasi dan diakui seluruh masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Sekian pembahasan terkait pengertian, tujuan, serta beberapa contoh standarisasi yang ada di Indonesia. Jadi, standarisasi adalah kumpulan standar yang dijadikan acuan untuk menentukan kuantitas atau kualitas dari sebuah barang dan jasa. Semoga bermanfaat.