Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Fungsi, Format, dan Contohnya

BPKB merupakan dokumen penting untuk pemilik kendaraan bermotor. Biasanya saat membeli kendaraan bermotor nantinya harus mengambil BPKB di Samsat atau Leasing. Jika nantinya yang mengambil bukan pemilik asli, maka perlu membawa surat kuasa pengambilan BPKB.

Adapun contoh dari surat kuasa yang digunakan untuk pengambilan BPKB bisa kamu simak berikut ini.

Apa Itu BPKB?

Sebelumnya harus tahu dulu mengenai pengertian dari BPKB itu sendiri. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Polri yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Dalam BPKB ini terdapat beberapa informasi pemilik dan kendaraannya. 

Fungsi BPKB

Kemudian fungsi dari BPKB terdapat beberapa macam melansir dari situs resmi Polri, antara lain:

  • BPKB bisa dibilang memiliki artian sama dengan Certificate of Ownership dan merupakan dokumen yang penting serta harus disimpan dengan baik oleh pemilik yang sah.
  • Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan memiliki STNK dari yang masih bisa dikendarai atau sudah rusak, wajib mempunyai BPKB sebagai tanda bukti pengenal kendaraan tersebut.
  • BPKB digunakan sebagai peningkatan daya guna dari sebuah tata cara administrasi kendaraan bermotor. Dengan begitu bisa meningkatkan sektor pelayanan publik dan menyempurnakan pengawasan dari adanya pemasukan keuangan non pajak, pemilik kendaraan bermotor, dan lainnya.
  • BPKB bisa dipakai sebagai jaminan atau tanggungan untuk meminjam dengan berdasarkan kepercayaan di lingkungan masyarakat. 

Berhubung dokumen tersebut sifatnya sangat penting, proses pengambilannya harus dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Namun, jika pihak pemilik berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh orang kepercayaannya dengan menyertakan surat kuasa pengambilan BPKB yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima kuasa.

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

Selanjutnya mengenai surat kuasa pengambilan BPKB. Surat ini merupakan salah satu syarat yang harus dibawa ketika ingin mengambil BPKB di Samsat atau leasing bersangkutan. Nantinya yang wajib membawa surat ini yaitu orang yang diberikan hak untuk mengambil oleh si pemilik kendaraan. 

Surat kuasa ini tentunya sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan yang bersangkutan telah mengutus orang lain untuk mengambilnya. Dalam membuatnya juga tidak sulit, bisa dengan mengetiknya atau tulis tangan dan mencantumkan beberapa informasi pemberi kuasa serta penerimanya. 

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Perlu diketahui, beberapa fungsi dibuatnya surat kuasa saat pengambilan BPKB, yaitu:

  • Mempermudah dalam pengambilan BPKB oleh siapapun tanpa harus pemilik kendaraan asli. Jadi, pemilik bisa mengutus orang lain ketika tidak bisa mengambilnya.
  • Menjadi bukti dari pengambilan BPKB tersebut yang telah diserahkan oleh pemberi kuasa kepada pengambil. Kemudian sudah menjadi tanggung jawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi pada BPKB.
  • Sebagai salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan BPKB oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Format Penulisan Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Untuk penulisan surat kuasa ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sesuai saat membuatnya nanti.

1. Judul Surat

Untuk penulisan yang pertama adalah judul surat yang terletak di bagian tengah atas sehingga judul ini bisa menjadi keterangan awal tersebut. Biasanya judul dibuat dengan ukuran font cukup besar dan tebal yang kalimatnya seperti “Surat Kuasa Pengambilan BPKB” atau “Surat Kuasa” saja. 

2. Pembuka

Selanjutnya adalah memberikan kalimat pembuka. Nantinya pembuka ini berisikan tujuan dibuatnya surat kuasa tersebut. Contoh kalimat pembuka, misalnya “Saya, yang bertanda tangan di bawah ini”. 

3. Identitas Pemberi Kuasa

Setelah kalimat pembuka adalah memberikan keterangan dari identitas pemberi kuasa. Nantinya cantumkan beberapa informasi mengenai nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga alamat rumah. Namun bisa juga menambahkan pekerjaannya dan alamatnya.

4. Identitas Penerima Kuasa

Selanjutnya, mencantumkan identitas dari penerima kuasa. Nantinya isi dari identitas ini sama dengan pemberi kuasa, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat rumah. 

5. Kuasa yang Diberikan dan Identitas Kendaraan

Setelah semua identitas pemberi dan penerima kuasa sudah ditulis, berikutnya adalah memberikan keterangan mengenai kuasa yang diberikan dan identitas kendaraan. Kuasa yang diberikan dalam hal ini adalah untuk pengambilan BPKB.

Kemudian untuk identitas kendaraan harus lengkap mulai dari jenis kendaraan, warnanya, plat nomor, nomor rangka, sampai nomor mesin. Tentunya hal tersebut untuk mempermudah pengecekan dan mencocokannya dari BPKB yang ada.

6. Penutup

Ketika sudah memberikan keterangan mengenai tujuan dibuatnya surat kuasa tersebut dan mencantumkan identitas kendaraan, setelah itu berikan kalimat penutup.  Kalimat penutup tersebut cukup singkat saja dan bisa memberikan tanggal dibuatnya surat kuasa itu. 

7. Tanda Tangan

Terakhir adalah tidak lupa mencantumkan tanda tangan. Agar surat kuasa pengambilan BPKB ini terlihat sah dimata hukum. Kemudian diberi materai lalu tanda tangan di atasnya. 

Syarat Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa

Untuk mengambil BPKB dengan surat kuasa ini, ada syarat yang harus dipenuhi dan dibawa nantinya, antara lain:

1. Lampirkan Bukti Lunas Pembayaran Kredit

Syarat yang pertama adalah dengan melampirkan bukti lunas pembayaran kredit kendaraan. Bukti lunas kredit pembelian kendaraan ini harus sesuai dengan leasing yang bersangkutan. Kemudian wajib mengonfirmasikannya kepada pemberi kuasa agar bisa divalidasi.

2. Lampirkan KTP dan SIM Asli beserta Fotokopinya

Selanjutnya adalah melampirkan KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Ketika menggunakan surat kuasa untuk mengambil BPKB, syarat ini jangan sampai lupa. Nantinya lampiran KTP dan SIM asli beserta fotokopinya tersebut berasal dari kedua pihak antara pemberi kuasa dan penerimanya. 

3. Lampirkan Surat Kuasa 

Terakhir adalah melampirkan surat kuasa pengambilan BPKB. Nantinya surat kuasa tersebut harus sudah ditandatangani dengan materai oleh pemberi kuasa dan penerima. Kemudian perlu diperhatikan bahwa lampiran surat kuasa pengambilan ini bisa dipakai maksimal 14 hari atau 2 minggu setelah dibuat. 

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Seperti yang sudah dipahami bahwa di dalam surat kuasa ini terdapat informasi yang harus dicantumkan, yaitu:

  • Informasi Pemberi Kuasa

Untuk yang pertama mengenai informasi pemberi kuasa. Pihak pemberi kuasa disini adalah orang yang merupakan pemilik dokumen BPKB tersebut secara sah dan memberikan tanggung jawab kepada orang lain untuk mengambilnya. 

Kemudian dari pihak pemberi kuasa tersebut akan mencantumkan beberapa informasi mengenai identitasnya. Identitas tersebut seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap atau domisili. Lalu tidak sedikit ada surat kuasa yang mencantumkan pekerjaan dari pemberi surat kuasa itu. 

  • Informasi Penerima Kuasa

Selanjutnya adalah informasi penerima surat kuasa. Informasi ini sama pentingnya dengan informasi dari pihak pemberi kuasa. Pihak penerima kuasa adalah orang yang diberikan tanggung jawab oleh pemilik sah kendaraan untuk mengambil BPKB di Samsat atau leasing

Kemudian informasi penerima kuasa yang dicantumkan ke dalam surat kuasa tersebut sama dengan pihak pemberi, yaitu mencantumkan nama lengkap, NIK, dan alamat lengkap atau domisili. Lalu sama dengan pemberi kuasa juga ada yang mencantumkan pekerjaan dari si penerima.

  • Informasi Kendaraan

Informasi terakhir adalah mengenai kendaraan yang sesuai dengan BPKB. Adapun beberapa informasi kendaraan yang harus dicantumkan seperti jenis kendaraan, merek, tahun, warna, plat nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. 

Ketika semua informasi pemberi, penerima, dan kendaraan sudah termuat dalam surat kuasa, maka tidak lupa kedua pihak menandatanganinya di atas materai sehingga menunjukkan kevalidan surat kuasa tersebut. 

Kemudian agar bisa lebih paham mengenai surat kuasa pengambilan BPKB berdasarkan informasi-informasi tersebut, terdapat beberapa contoh sebagai gambaran yang bisa disimak berikut ini. 

1. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB (Sendiri)

1
pgimgs.com

Contoh pertama adalah surat kuasa pengambilan BPKB mobil yang dibuat secara mandiri. Terlihat bahwa terdapat pembuka dan dilanjutkan dengan identitas pemberi kuasa dari nama hingga alamat. Kemudian ada juga identitas penerima kuasa dari nama hingga alamat. Setelah itu identitas kendaraan dari jenis hingga nomor rangka. 

2. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB (dari Leasing)

2
adira.co.id

Contoh yang kedua adalah surat kuasa pengambilan BPKB dengan lampiran dari salah satu leasing. Identitas pemberi kuasa, penerima, dan kendaraan terlihat sama, namun di bagian akhir terdapat pernyataan tambahan dari pihak leasing.

Jika BPKB Hilang, Bagaimana Mengurusnya?

Setelah mengambil BPKB dan selang beberapa tahun tidak sengaja menghilangkannya, jangan khawatir. Terdapat solusi untuk mengatasi BPKB yang hilang dengan memahami tata caranya di bawah ini.

1. Buat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

Untuk langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kepolisian. Nantinya sebagai pemohon harus melaporkan bahwa terjadi kehilangan sebuah dokumen penting yaitu BPKB. 

Nantinya pihak kepolisian akan membuat BAP atau Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh pelapor. Kemudian setelah selesai dibuat, maka perlu dibaca secara keseluruhan apakah sudah sesuai. Jika sudah, pelapor bisa menyetujuinya dan menandatanganinya.

Setelah itu, jangan lupa untuk membuat laporan kehilangan di bagian Reskrim atau Reserse Kriminal. Nantinya pihak kepolisian akan membuat surat kehilangan dari terbitan Reserse Kriminal dengan merujuk kronologi yang sudah diceritakan pelapor. Jika sudah keluar surat kehilangan tersebut, bacalah dan tanda tangani. 

2. Membuat Surat Pernyataan

Surat pernyataan ini sebagai bukti bahwa terdapat laporan mengenai kehilang BPKB tersebut dan semua kronologi yang diceritakan berdasarkan kenyataan. Nantinya surat pernyataan ini beratas namakan pelapor dan ditandatangani di atas materai.

3. Bawa Surat Pernyataan dari Bank

Untuk pelengkap dokumen nantinya, biasanya diperlukan surat pernyataan dari bank yang harus dibuat. Surat pernyataan dari bank tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa BPKB yang hilang bukan termasuk jaminan bank. 

4. Membuat Siaran Kehilangan BPKB di Media

Cara yang bisa dilakukan lainnya adalah dengan membuat siaran kehilangan BPKB di media massa. Tentunya media yang bisa digunakan dalam menyiarkannya ada berbagai macam seperti digital atau cetak. 

Kedua media iklan tersebut pastinya memiliki keunggulannya masing-masing. Namun jika ingin menekan biaya pengeluaran untuk iklan bisa menggunakan iklan baris pada media cetak seperti koran karena harganya relatif murah. Jika sudah menerapkannya, jangan lupa menyimpan bukti fisik dan kwitansi pembayaran iklan. 

5. Bawa Dokumen ke Samsat dan Mencantumkan Identitas

Lalu harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan jangan lupa memberikan identitas pribadi. Nantinya pihak Samsat akan meminta dokumen-dokumen dan identitas tersebut sebagai bukti bahwa kamu adalah pemilik kendaraan yang sah. Jika dirasa sudah lengkap, bisa langsung datang ke Samsat. 

Untuk pelengkap dokumen atau surat-surat sebelumnya, bawalah STNK asli dan fotokopinya, fotokopi BPKB lama (jika ada), dan struk pajak yang masih aktif untuk kendaraan perorangan.

Jika nantinya kendaraan atas nama perusahaan, perlu melampirkan dokumen seperti akta pendirian usaha, keterangan domisili, dan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta cap perusahaan. 

Namun ketika kendaraan tersebut merupakan atas nama instansi pemerintah, perlu melampirkan surat keterangan kepemilikan dari instansi terkait yang sudah ditandatangani dan cap resmi instansi.

Jika dokumen yang sudah lengkap dan diserahkan ke pihak Samsat, maka akan langsung melakukan cek fisik dan tanda periksa kendaraan. Setelah itu, tinggal menunggu BPKB selesai dibuat dan perkiraannya memakan waktu kurang lebih 1 bulanan. 

Biaya Pembuatan BPKB Baru

Ketika membuat BPKB baru karena hilang tersebut pastinya harus mengeluarkan beberapa biaya. Biaya pembuatan BPKB baru untuk setiap kendaraan tentu berbeda-beda, yaitu:

  • Pembuatan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp225.000,00 per penerbitan.
  • Pembuatan BPKB baru untuk kendaraan mobil dikenakan biaya Rp375.000,00 per penerbitan.

Sudah Tahu Mengenai Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

Itulah beberapa penjelasan yang bisa disampaikan mulai dari pengertian, fungsi surat kuasa, syarat pengambilan, contoh surat kuasa untuk keperluan pengambilan BPKB, hingga solusi jika BPKB hilang. Semoga informasi yang bisa disampaikan di atas dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca sekalian.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page