Seperti apa contoh surat kuasa perpanjang STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)? Surat kuasa merupakan salah satu surat resmi yang dibuat untuk keperluan tertentu. Sesuai namanya, pada surat tersebut akan ada informasi jelas bahwa terdapat pihak I (pemberi kuasa) dan pihak II (penerima kuasa).
Ada banyak contoh surat kuasa dengan berbagai tujuan. Salah satunya adalah surat untuk memberikan kuasa memperpanjang STNK.
Daftar ISI
- Pengertian Surat Kuasa Perpanjang STNK
- Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK?
- Syarat Pembuatan Surat Kuasa Perpanjangan STNK
- Tujuan Pembuatan Surat Kuasa Perpanjang STNK
- Format Penulisan Surat Kuasa untuk Perpanjangan STNK
- Mengapa Harus Ada Materai pada Surat Kuasa?
- Bolehkan Surat Kuasa Tanpa Materai?
- Begini Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
- 1. Contoh Umum Surat Kuasa Perpanjang STNK
- 2. Surat Kuasa untuk Memperpanjang STNK Motor
- 3. Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil
- 4. Surat Kuasa Perpanjang STNK Sederhana
- 5. Surat Kuasa Memperpanjang STNK Mobil Singkat
- 6. Surat Kuasa untuk Memperpanjang STNK 5 Tahun
- 7. Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Perusahaan
- Sudah Paham Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK?
Pengertian Surat Kuasa Perpanjang STNK
Surat kuasa untuk perpanjangan STNK merupakan surat yang diperlukan saat Anda tidak bisa memperpanjang STNK sendiri. Hal ini membuat Anda harus menyerahkan atau memberikan kuasa kepada orang lain. Tentu saja hanya orang yang benar-benar Anda percaya yang bisa Anda beri kuasa.
Surat kuasa ini sebagai bukti bahwa Anda telah memperoleh mandat yang sah dari segi hukum untuk melakukan perpanjangan STNK. Bisa juga Anda mendapatkan kuasa dari orang lain karena orang tersebut tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan bermotornya sendiri.
Pada surat kuasa ini juga perlu Anda lampirkan fotokopi KTP pemohon alias pemberi kuasa. Selain itu, penerima kuasa pun juga melampirkan fotokopi KTP-nya. Artinya, baik pemberi atau penerima kuasa sama-sama harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduknya.
Selain memberikan kuasa untuk orang yang Anda percaya, Anda perlu mengisi data secara lengkap. Data yang harus Anda isi nanti berisi informasi seputar nama, alamat, sampai data kendaraan Anda.
Jangan sampai Anda memberikan kuasa namun tidak mengisi informasi secara lengkap. Hal tersebut malah menyulitkan penerima kuasa karena harus bolak-balik hanya untuk melengkapi informasi yang benar.
Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK?
Sebenarnya membuat surat kuasa untuk memperpanjang STNK tidak sulit. Konsepnya sama dengan surat kuasa lainnya yang mungkin sebelumnya pernah Anda buat. Namun pada saat pembuatan surat kuasa untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor tersebut, pastikan Anda memberikan kuasa pada orang yang tepat.
Misalnya Anda memberi kuasa pada saudara, teman, atau karyawan yang memang sudah Anda kenal dengan sangat baik. Kemudian isi surat kuasa tersebut harus memuat informasi secara lengkap, khususnya data pribadi pemberi kuasa.
Jangan sampai Anda sembarangan memberikan kuasa sehingga malah dimanfaatkan oleh orang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Maka dari itu, Anda harus selektif dan benar-benar mempertimbangkan siapa yang akan Anda berikan kuasa. Jika salah memberikan kuasa, kemungkinan besar malah merugikan Anda sendiri.
Syarat Pembuatan Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Sebelum memberikan kuasa kepada orang yang Anda percaya, Anda mesti paham apa saja persyaratan untuk dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa. Setidaknya beberapa hal berikut harus ada pada surat kuasa yang Anda buat.
- Nama pemilik KTP maupun STNK;
- Merek serta tipe kendaraan;
- Nomor polisi kendaraan;
- Nomor rangka (sesuai dengan yang tertera di STNK serta BPKB);
- Materai Rp10.000;
- No. mesin (sesuai apa yang tertera pada STNK maupun BPKB);
- Nomor rangka (Sesuai yang tertera di STNK dan BPKB);
- Fotokopi KTP dari pemohon;
- Nomor BPKB pemilik; dan
- Tanda tangan dari pemilik kendaraan yang sesuai KTP serta STNK.
Mungkin terdapat persyaratan lainnya yang belum Anda penuhi. Tidak ada salahnya bertanya pada orang yang pernah membuat surat kuasa untuk perpanjangan STNK. Anda juga bisa langsung menanyakan kepada pihak Samsat yang ada di daerah Anda.
Tujuan Pembuatan Surat Kuasa Perpanjang STNK
Tujuan utama pemberian kuasa ini yaitu agar Anda tetap dapat melakukan perpanjangan STNK meskipun Anda tidak bisa melakukannya secara langsung. Mungkin waktu itu Anda memiliki acara atau meeting yang tidak bisa Anda tinggal atau wakilkan.
Apalagi tidak semua orang bisa dengan bebas mendapatkan kewenangan untuk membayar pajak kendaraan. Untuk kasus ini, hanya pemilik kendaraan saja yang namanya tercantum di STNK yang boleh melakukan perpanjangan.
Maka dari itu, Anda memerlukan solusi lain yaitu dengan memberikan kuasa. Saat pembuatan surat tersebut, pastikan informasi yang ingin disampaikan jelas. Jangan lupa mencantumkan kedua nama, baik pemberi serta penerima kuasa.
Format Penulisan Surat Kuasa untuk Perpanjangan STNK
Setiap surat pastinya mempunyai formatnya masing-masing. Begitu juga waktu Anda membuat surat kuasa perpanjangan STNK. Format atau bagian yang mesti ada pada surat tersebut yaitu
- Judul: umumnya pada surat kuasa terdapat judul yang menyebutkan Surat Kuasa. Selanjutnya diikuti oleh kepentingan pemberi kuasa yang ingin memperpanjang STNK dan keterangan telah memberikan kuasa kepada pihak tertentu;
- Kalimat pembuka: seperti halnya surat pernyataan, kalimat pembuka pada sebuah surat kuasa umumnya dimulai dengan “Yang bertanda tangan …”;
- Identitas pemberi kuasa: setelah itu dilanjutkan keterangan tentang identitas seseorang yang memberikan kuasa. Informasi yang Anda cantumkan seperti nama lengkap, alamat, umur, pekerjaan, serta nomor HP;
- Keperluan atau tujuan pembuatan surat kuasa: berisi keterangan perbuatan atau tujuan yang dikuasakan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Pada surat ini, harus tertera jelas keterangan memberikan kuasa untuk memperpanjang STNK;
- Penutup serta tanda tangan: pada kalimat penutup biasanya berisi pesan terakhir. Bisa juga berisi pelaksanaan kuasa maupun waktu pembuatannya. Setelah itu terdapat tanda tangan serta materai sebagai bukti kuat bahwa pemberi kuasa benar-benar memberikan kuasanya secara sadar.
Mengapa Harus Ada Materai pada Surat Kuasa?
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa pada surat kuasa perpanjangan STNK Anda perlu menyertakan materai. Biasanya materai tersebut hanya perlu dicantumkan pada tanda tangan pemberi kuasa. Lalu sebenarnya apa fungsi materai tersebut?
Perlu Anda pahami, bahwa materai sebenarnya bukan merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian atau kuasa. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata dijelaskan bahwa syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut.
1. Kesepakatan Para Pihak
Umumnya Anda melihat bahwa surat kuasa, surat perjanjian, atau surat kesepakatan dibuat secara tertulis. Sebenarnya surat tersebut tidak harus Anda tulis karena kebanyakan pembuatan surat saat ini dilakukan dengan mengetik baik di komputer maupun laptop.
Intinya pada surat tersebut harus ada kesepakatan yang berlangsung antara pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Selain itu, keduanya juga menerima perannya masing-masing secara sadar tanpa ada paksaan dari siapa pun. KUHPer memang tidak secara tegas menentukan kuasa tersebut harus dalam bentuk tulisan atau ketik.
Berbeda jika ada instansi tertentu yang memang memberlakukan kebijakan khusus. Misalnya surat kuasa yang Anda buat harus diketik, maka Anda harus mengikuti kebijakan yang berlaku.
Maka dari itu, tidak ada salahnya bertanya terlebih dahulu kepada instansi terkait apakah surat kuasa perpanjangan STNK harus diketik atau boleh dalam bentuk tulisan tangan.
2. Kecakapan Para Pihak
Maksud kecakapan di sini yaitu pihak yang memberi maupun menerima kuasa sudah harus dewasa. Setidaknya mereka telah berusia 21 tahun. Apakah harus sudah menikah? Tentu saja tidak karena yang terpenting usianya sudah memenuhi syarat.
Selain itu, menurut KUHPer, cakap merupakan orang yang tidak sedang di bawah pengampunan. Bukan juga orang yang sedang mengalami gangguan kejiwaan atau yang sedang mengalami masalah mental sehingga membuatnya tidak bisa melakukan tindakan seperti halnya orang dewasa di usianya.
Lalu, jika ada perjanjian atau kuasa yang mewakili sebuah badan hukum maka sudah tentu pemberi kuasa merupakan orang yang mempunyai kewenangan serta kecakapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Misalnya jika badan hukum tersebut berbentuk PT, pihak yang boleh mewakilinya yaitu Direktur yang memang sesuai aturan undang-undang maupun Anggaran Dasar PT tersebut.
3. Terdapat Objek yang Dikuasakan
Selain mencantumkan informasi bahwa pemberi kuasa telah memberikan kuasanya, pada surat tersebut juga perlu dicantumkan objek yang dikuasakan. Dalam hal ini yaitu Surat Tanda Kendaraan Bermotor.
4. Sebab yang Halal
Syarat yang keempat dan terakhir menurut KUHPer yaitu harus ada sebab yang halal sehingga surat kuasa yang dibuat dianggap sah serta mempunyai kekuatan hukum. Adapun maksud sebab yang halal ini yaitu isi perjanjian atau kuasa tidak boleh melanggar ketentuan atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak juga melanggar kesusilaan atau ketertiban umum. Jadi, kuncinya adalah surat kuasa yang diberikan tidak boleh berkaitan dengan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Jika itu terjadi, otomatis surat kuasa tersebut tidak berlaku alias tidak sah.
Ketika semua persyaratan sudah Anda penuhi, maka kuasa yang Anda berikan lewat surat bisa dianggap sah.
Surat tersebut juga sifatnya mengikat bagi seluruh pihak. Dengan begitu, ketika Anda menyerahkan surat kuasa ini kepada instansi atau pihak tertentu, mereka pun akan menerimanya, terlebih saat Anda melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTP atau dokumen lainnya.
Bolehkan Surat Kuasa Tanpa Materai?
Lalu apakah boleh surat kuasa perpanjangan STNK atau jenis surat kuasa lainnya tidak melampirkan materai? Jika mengacu pada pasal sebelumnya, maka sebenarnya tidak masalah membuat surat kuasa atau perjanjian tanpa ada materai. Hal ini karena materai bukan sebagai persyaratan sebuah perjanjian tersebut dianggap sah.
Hanya saja, meskipun dianggap sah secara hukum tetapi perjanjian maupun kuasa tanpa melampirkan materai tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti saat di pengadilan. Materai yang Anda lampirkan tersebut merupakan syarat sebuah dokumen bisa menjadi alat bukti saat di persidangan.
Ditambah lagi, biasanya instansi tempat Anda mengurus perpanjangan STNK tersebut akan meminta Anda melampirkan tanda tangan bermaterai. Jadi, akan lebih baik Anda cantumkan materai daripada harus melakukan revisi sehingga menghambat proses perpanjangan STNK tersebut.
Begini Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Setelah memahami pengertian, tujuan, serta format surat kuasa tersebut, berikut beberapa contohnya.
1. Contoh Umum Surat Kuasa Perpanjang STNK
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mukhammad Agung
Tempat/tanggal lahir: Jakarta, 19 Desember 1988
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Guru
Alamat: Jl. Putra Bangsa Indonesia Raya No. 15, Kecamatan Sigi untukmu, Kabupaten Deli
No KTP: 817167373780383937373
Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini telah memberikan kuasa pada:
Nama: Cipto Mangunkusumo
Tempat/tanggal lahir: Jakarta: 20 Januari 1993
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Guru
Alamat: Jl. Banyuasin Lawang Sewu No. 22, Kecamatan Sejahtera Selalu, Kabupaten Makmur Jaya
No KTP: 78669876098800
Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
KHUSUS
Secara khusus serta atas nama dari pihak Pemberi Kuasa untuk melakukan pengajuan perpanjangan STNK motor hingga selesai di instansi yang berwenang. Untuk spesifikasi kendaraannya adalah sebagai berikut:
Merek/Tipe: KMZWAY87AA
Nomor Polisi: B 7888 HDMI
Alamat Pemilik: Jl. Putra Bangsa Indonesia Raya No. 15, Kecamatan Sigi, Kabupaten Deli
Mode Kendaraan: Honda Vario 125
Tahun Pembuatan: 2013
Isi Silinder: 118
Warna: Putih
Nomor Rangka: MZXXXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: HHHXXXXXXXXXXXX
Demikian surat ini saya buat dan menyatakan yang sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 April 2023
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Materai 10.000)
Mukhammad Agung Cipto Mangunkusumo
2. Surat Kuasa untuk Memperpanjang STNK Motor
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan:
Nama: Dendi Setiawan Jaya Kusuma
Tempat/tanggal lahir: Bekasi, 22 April 1991
Alamat: Jalan Bunga Anggrek Semerbak No. 22, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan
Pekerjaan: Karyawan Bank
Kewarganegaraan: Indonesia
No. KTP: 981911736464
Tanggal KTP: 22 Januari 2017
Selaku pihak pemberi kuasa dan dengan ini telah memberikan kuasa pada:
Nama: Handoko Prasetya Ramadhan
Tempat/tanggal lahir: Pamekasan: 10 Januari 1993
Alamat: Jalan Bunga Mawar Merah No. 11, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan
Pekerjaan: Karyawan Bank
Kewarganegaraan Indonesia:
No. KTP: 61716181010
Tanggal KTP: 23 September 2017
KHUSUS
Secara khusus serta atas nama dari pihak Pemberi Kuasa untuk melakukan pengajuan perpanjangan STNK motor hingga selesai di instansi yang berwenang. Untuk spesifikasi kendaraannya sebagai berikut:
Merek/Tipe: LLAKCOLNU
Nomor Polisi: B 1100 KM
Alamat Pemilik: Jalan Bunga Anggrek Semerbak No. 22, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan
Mode Kendaraan: Honda Scoopy 110
Tahun Pembuatan: 2017
Isi Silinder: 118
Warna: Merah Metalik
Nomor Rangka: LLAXXXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: KCOLNUXXXXXXXXXX
Dengan maksud, tujuan, serta menggunakan syarat dan ketentuan yang telah dianggap baik oleh pihak Penerima Kuasa.
Terkait hal ini, menghadap di mana perlu serta di hadapan siapa pun, menandatangani, membuat serta menyerahkan seluruh surat, formulir, permohonan, dan surat-surat lainnya, memberikan keterangan, membuat surat yang disyaratkan atau dibutuhkan instansi terkait agar mendapatkan pengesahan sesuai peraturan yang berlaku. Singkatnya, melakukan serta mengerjakan tindakan/perbuatan apa saja yang dibutuhkan maupun disyaratkan untuk mendapatkan pengesahan dari instansi terkait, serta untuk tujuan tersebut tidak ada pengecualian.
Bekasi, 22 April 2023
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
(Materai 10.000)
Dendi Setiawan Jaya Kusuma Handoko Prasetya Ramadhan
3. Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan:
Nama: Andika Pratama S.
Tempat/tanggal lahir: Bangkalan, 2 Agustus 1985
Alamat: Jalan Bunga Anggrek Semerbak No. 22, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
Pekerjaan: Karyawan Perusahaan
Kewarganegaraan: Indonesia
No. KTP: 6576919101010111
Tanggal KTP: 22 Januari 2017
Selaku pihak pemberi kuasa dan dengan ini telah memberikan kuasa pada:
Nama: Hamdan A
Tempat/tanggal lahir: Pamekasan: 10 Januari 1980
Alamat: Jalan Bunga Raflesia Merah No. 1, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
Pekerjaan: Karyawan Bank
Kewarganegaraan Indonesia:
No. KTP: 716102830380182
Tanggal KTP: 1 Januari 2017
KHUSUS
Secara khusus serta atas nama dari pihak Pemberi Kuasa untuk melakukan pengajuan perpanjangan STNK motor hingga selesai di instansi yang berwenang. Untuk spesifikasi kendaraannya sebagai berikut:
Merek/Tipe: RAPIDFIRE
Nomor Polisi: M 1234KM
Alamat Pemilik: Jalan Bunga Melati Putih No. 22, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
Mode Kendaraan: Honda Jazz
Tahun Pembuatan: 2017
Isi Silinder: 118
Warna: Putih
Nomor Rangka: RAPIDXXXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: FIREXXXXXXXXXX
Dengan maksud, tujuan, serta menggunakan syarat dan ketentuan yang telah dianggap baik oleh pihak Penerima Kuasa.
Terkait hal ini, menghadap di mana perlu serta di hadapan siapa pun, menandatangani, membuat serta menyerahkan seluruh surat, formulir, permohonan, dan surat-surat lainnya, memberikan keterangan, membuat surat yang disyaratkan atau dibutuhkan instansi terkait agar mendapatkan pengesahan sesuai peraturan yang berlaku. Singkatnya, melakukan serta mengerjakan tindakan/perbuatan apa saja yang dibutuhkan maupun disyaratkan untuk mendapatkan pengesahan dari instansi terkait, serta untuk tujuan tersebut tidak ada pengecualian.
Bekasi, 1 Juli 2023
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Materai 10.000)
Andika Pratama S. Hamdan A
4. Surat Kuasa Perpanjang STNK Sederhana
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan:
Nama: Budi Waseso
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl. Kupang Sewu, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya
NIK KTP: 451616181191910
Jabatan: Direktur Utama
Dengan ini telah memberikan kuasa kepada:
Nama: Sintya Ayu Dewi
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Jl. Sido Multi Lan Agung, No. 5 Kecamatan Gedangan, Kota Surabaya
NIK KTP: 6738382929291919
Jabatan: Manajer Perusahaan
Untuk keperluan memperpanjang STNK tahunan motor dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Polisi: L 7711 ABC
Nama Pemilik: Budi Waseso
Merek/Tipe: Honda Beat/Matic
Tahun Pembuatan: 2017
Nomor Rangka: LLAXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: DORTOHXXXXXXXX
Demikian surat ini saya buat serta agar digunakan sesuai kuasa yang telah diberikan. Terima kasih.
Surabaya, 26 April 2023
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Materai 10.000)
Budi Waseso Sintya Ayu Dewi
5. Surat Kuasa Memperpanjang STNK Mobil Singkat
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan:
Nama: Bagus Prasetya
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl. Kupang Wenak, Kecamatan Gedangan, Kota Surabaya
NIK KTP: 679181819191919
Jabatan: Manajer Perusahaan PT. Freerole Indonesia
Dengan ini telah memberikan kuasa kepada:
Nama: Agung Laksono Joyo
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl. Sido Multi Lan Agung, No. 5 Kecamatan Gedangan, Kota Surabaya
NIK KTP: 7161619101010101
Jabatan: Manajer Perusahaan PT. Freerole Indonesia
Untuk keperluan memperpanjang STNK tahunan mobil dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Polisi: L 6121 AB
Nama Pemilik: Bagus Prasetya
Merek/Tipe: Toyota Avanza/Manual
Tahun Pembuatan: 2008
Nomor Rangka: GENEXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: POOLXXXXXXXX
Demikian surat ini saya buat serta agar digunakan sesuai kuasa yang telah diberikan. Terima kasih.
Surabaya, 26 April 2023
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(Materai 10.000)
Bagus Prasetya Agung Laksono Joyo
6. Surat Kuasa untuk Memperpanjang STNK 5 Tahun
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan:
Nama: Indah Ayu Pratiwi
Tempat/tanggal lahir: Jakarta Selatan, 10 September 1998
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Jl. Panglima Polim, No. 15, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Head Officer di PT. Maju Jaya Makmur
(Selanjutnya disebut sebagai pihak “Pemberi Kuasa”)
Dengan ini telah memberikan kuasa pada:
Nama: Kraton Ayu Sedati
Tempat/tanggal lahir: Jakarta Selatan, 1 Agustus 1990
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Jl. Panglima Polim, No. 15, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Selretaris di di PT. Maju Jaya Makmur
(Selanjutnya disebut sebagai pihak “Penerima Kuasa”)
KHUSUS
Untuk melakukan pengajuan permohonan serta pengurusan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) hingga selesai pada instansi terkait. Adapun spesifikasinya sebagai berikut:
Nomor Polisi: B 9119 AB
Nama Pemilik: Indah Ayu Pratiwi
Merek/Tipe: Daihatsu Xenia/Manual
Tahun Pembuatan: 2008
Nomor Rangka: ABCDXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: DEFGXXXXXXXX
Demikian surat ini saya buat serta agar digunakan sesuai kuasa yang telah diberikan. Terima kasih.
Surabaya, 26 April 2023
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(Materai 10.000)
Indah Ayu Pratiwi Kraton Ayu Sedati
7. Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Perusahaan
PT. FREEROLE INDONESIA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan berikut atas nama Pemohon:
Nama: Alif Ramadhan Putra
Tempat/tanggal lahir: Surabaya, 10 November 1990
Kewarganegaraan: Indonesia
Jabatan: Direktur
Nomor KTP: 6161819191919
Selanjutnya berperan sebagai Pemberi Kuasa dan telah memberikan kuasa pada:
Nama: Ilham Jaya Kusuma
Tempat/tanggal lahir: Bekasi, 19 Agustus 1988
Kewarganegaraan: Indonesia
Jabatan: Sekretaris
Nomor KTP: 691919101010
Selaku Pemberi Kuasa bermaksud mengajukan permohonan serta pengurusan untuk memperpanjang STNK hingga selesai pada instansi terkait dengan spesifikasi:
Nomor Polisi: L 1101 CD
Merek/Tipe: Honda BR-V/Manual
Tahun Pembuatan: 2015
Nomor Rangka: ABXXXXXXXXXX
Nomor Mesin: DEXXXXXXXXXXX
Nomor BPKB: UYXXXXXXXXXXX
Demikian surat ini saya buat serta agar digunakan sesuai kuasa yang telah diberikan.
Surabaya, 26 April 2023
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Materai 10.000)
Alif Ramadhan Putra Ilham Jaya Kusuma
Sudah Paham Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK?
Sekian informasi mengenai apa saja contoh surat kuasa untuk memperpanjang STNK. Seperti yang bisa Anda lihat, pembuatan surat tersebut tidak sulit. Sekilas bahkan hampir sama dengan surat pernyataan atau surat perjanjian di mana ada dua pihak yang terlibat.
Informasi tentang pemberian kuasa harus Anda cantumkan secara jelas pada surat ini. Selain itu, pastikan ada keterangan jelas tentang identitas dan pemberi kuasa serta penerima kuasa. Semoga bermanfaat.