Surat Perjanjian Investasi: Contoh Format, Manfaat & Jenisnya

Pernah membuat surat perjanjian investasi? Dari namanya mungkin kamu sudah bisa memprediksi seperti apa surat tersebut. Ini merupakan surat yang isinya tentang perjanjian atau kesepakatan terkait investasi.

Dalam membuat surat tersebut, akan ada dua pihak yang saling bersepakat. Kedua pihak tersebut yaitu Pihak I atau Pihak Pertama serta Pihak II atau Pihak Kedua. Berikut pembahasan selengkapnya.

Pengertian Surat Perjanjian Investasi

Surat perjanjian investasi merupakan surat yang dibuat di antara dua pihak yaitu investor dengan perusahaan. Surat tersebut dibuat serta disepakati sebelum investor memutuskan untuk menanamkan modalnya. Adapun hal yang diatur pada surat tersebut berhubungan dengan:

  • Skema investasi
  • Jumlah investasi
  • Imbal balik
  • Peran investor saat proses bisnis berlangsung

Investasi dalam bisnis memang mempunyai peran yang sangat penting sebagai tambahan modal. Bahkan investasi tersebut bisa berperan sebagai modal utama yang dibutuhkan dalam menjalankan ekspansi, pelengkap fasilitas usaha, penyokong peluncuran tempat atau produk baru, dan sebagainya.

Secara umum, suntikan atau sokongan dana investor tersebut bertujuan untuk memenuhi aset perusahaan, saham, maupun pembagian keuangan. 

Selain itu, di dalam perjanjian tersebut memang keuntungan tidak selamanya harus berbentuk uang. Bisa saja kesepakatan yang berlangsung berkaitan dengan keterlibatan atau partnership position, penghindaran pajak atau tax avoidance, iklan atau sponsorship, pengakuan/penghargaan atau appreciation, dan sebagainya. Semua itu menyesuaikan kesepakatan yang terjadi di antara keduanya.

Manfaat Surat Perjanjian Investasi

Surat perjanjian investasi adalah sebuah perjanjian di mana kedua pihak harus sama-sama sepakat. Bahkan kesepakatan yang berlangsung harus tertuang secara jelas di dalam surat tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan atau kesalahpahaman di kemudian hari. 

Sementara itu, saat nanti terjadi permasalahan di antara keduanya, maka bisa merujuk pada surat yang sebelumnya telah dibuat. Berikut beberapa manfaat dari surat perjanjian investasi tersebut:

  • Memberikan perlindungan terhadap aset atau bisnis yang kamu investasikan dari orang-orang yang mungkin berusaha berbuat curang;
  • Dapat menjadi pelindung terhadap hakmu yang perannya sebagai pemegang saham atau investor;
  • Jika kamu memiliki peran sebagai pemilik bisnis, maka surat ini akan memberikan perlindungan waktu mengelola dana yang diinvestasikan serta membuatmu leluasa menjalankan bisnis;
  • Surat perjanjian investasi bermanfaat dalam memberikan nilai hukum terhadap setiap kebijakan, kesepakatan, aturan, serta sanksi yang tertuang di dalam perjanjian investasi. Dengan begitu, ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang ada, maka dapat ditindak secara hukum;
  • Memberikan legalitas atau keabsahan di setiap pasal yang merupakan kesepakatan dari surat ini. Nanti semua pihak dapat bertanggung jawab dengan sepenuhnya terhadap masing-masing hak serta kewajiban yang ada di dalam surat tersebut;
  • Dapat bermanfaat sebagai aset bisnis yang akan datang saat kamu punya keinginan untuk mengembangkan atau ekspansi bisnis secara lebih besar lagi.

Jenis Surat Perjanjian Investasi

Dikarenakan perusahaan mempunyai banyak aktivitas untuk dilakukan, hal tersebut berdampak pada munculnya beberapa jenis surat perjanjian investasi. Setidaknya terdapat tiga jenis surat yang mesti kamu pahami.

1. Surat Perjanjian untuk Pembelian Saham

Ini merupakan salah satu jenis surat perjanjian terkait investasi yang bentuknya paling sederhana. Prinsipnya yaitu karena investor berkeinginan membeli saham yang masih belum diperdagangkan, maka perlu ada surat perjanjian yang memastikan terpenuhinya hak serta kewajiban masing-masing pihak.

2. Surat Perjanjian dengan Opsi Saham

Surat tersebut diberikan ke karyawan perusahaan dengan penawaran yang lebih tinggi. Bahkan penawarannya lebih banyak dibandingkan penawaran yang ada di pasar untuk harga per lembar saham.

3. Surat Perjanjian Investasi Saham dengan Batasan

Sesuai namanya, surat ini memiliki beragam informasi berkaitan dengan batasan investor. Nanti akan ada keterangan secara jelas tentang berapa banyak kepemilikan laba ekuitas yang bisa diambil dengan berdasarkan event tertentu.

Contoh Surat Perjanjian Investasi

Setelah memahami segala hal seputar surat perjanjian investasi, berikut adalah beberapa contohnya.

1. Surat Perjanjian untuk Investasi Usaha

SURAT PERJANJIAN INVESTASI

Pada hari Selasa 2 Mei 2023, kami yang bertanda tangan:

Nama: Agung Supriyanto
Alamat: Jalan Raya Bunga Mawar Putih No. 15, Kecamatan Gading, Kota Surabaya
Nomor Telepon: 089765378181012
Nomor KTP: 3514611009800001

Selanjutnya berperan sebagai Pihak Pertama;

Nama: Anji Putra
Alamat: Perumahan Asri Putih Garden No. 20, Kecamatan Gading, Kota Surabaya
Nomor Telepon: 087657197191
Nomor KTP: 3514160101890002

Selanjutnya berperan sebagai Pihak Kedua;

Menyatakan Pihak Kedua melakukan investasi terhadap usaha baru Pihak Pertama. Usaha tersebut berupa usaha makanan dan kedua pihak juga telah sepakat seperti berikut:

PASAL 1

NILAI INVESTASI

Pihak Kedua berinvestasi senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke Pihak Pertama untuk mengelola investasi yang sudah diberikan ke Pihak Pertama.

PASAL 2

LAPORAN TRANSAKSI

Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk memberikan laporan berupa transaksi keuangan pada Pihak Kedua. Laporan tersebut diberikan setiap bulan dalam bentuk softcopy serta diserahkan lewat email.

PASAL 3

PENGGUNAAN MODAL

Pihak Pertama akan memanfaatkan modal tersebut untuk menambah jumlah karyawan, membuka cabang, sehingga usaha semakin berkembang.

PASAL 4

PEMBAGIAN LABA

Keuntungan, laba, atau balance di akhir periode akan dikurangi dengan balance awal sesuai yang tercantum di awal kontrak sehingga bisa menghasilkan angka positif.

Jika hasil transaksi di laporan laba rugi menunjukkan profit, laba transaksi akan dibagikan dengan komposisi Pihak Pertama memperoleh keuntungan sebesar 45% dan Pihak Kedua memperoleh keuntungan sebesar 55% dengan mengacu pada laporan yang ada di pasal 2.

Transfer keuntungan dilakukan maksimal 3 hari semenjak pengiriman laporan keuangan Pihak Pertama ke Pihak Kedua. Laba tersebut dikirimkan dalam bentuk rupiah.

Jika transaksi keuangan menunjukkan hasil tidak mendapatkan keuntungan, maka Pihak kedua tidak menuntut apapun ke Pihak Pertama.

PASAL 5

BIAYA-BIAYA LAIN

Biaya-biaya yang dihasilkan yaitu untuk melakukan pembayaran karyawan dan sewa tempat baru. Biaya tersebut juga untuk keperluan renovasi tempat makan, pembelian bahan baku, serta pembelian perlengkapan untuk karyawan.

PASAL 6

JANGKA WAKTU INVESTASI

Adapun jangka waktu kerja sama ini yaitu 3 (tiga) tahun, dihitung sejak penandatanganan perjanjian tersebut. Untuk jangka waktu minimalnya sudah sesuai kesepakatan di antara kedua pihak. Ketika jangka waktu perjanjian sudah selesai lalu terdapat rencana untuk melakukan perpanjangan kerja sama, maka harus melalui kesepakatan kedua pihak.

Ketika waktu kerja sama sudah berakhir, maka Pihak Pertama harus menyerahkan ke Pihak Kedua modal investasi yang tersisa paling lambat 3 x 24 jam atau 3 (tiga) hari. Perpanjangan disusun pada surat yang baru serta bermaterai baru.

PASAL 7

PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Pihak Kedua bisa mengajukan penghentian kerja sama ke Pihak Pertama dengan sepihak. Namun Pihak Kedua harus memberitahu Pihak Pertama secara tertulis.

Adapun tanggal penghentian perjanjian akan memakai tanggal yang telah digunakan Pihak Kedua saat melakukan pengajuan penghentian ke Pihak Pertama secara tertulis.

Jika waktu penghentian terdapat laba, maka laba tersebut merupakan milik dari Pihak Pertama. Dikarenakan Pihak Pertama telah menyerahkan seluruh modalnya ke Pihak Kedua.

Ketika kerugian terjadi pada saat penghentian kesepakatan, maka 100% kerugian menjadi tanggung jawab dari Pihak pertama. Lalu modal yang didapatkan Pihak Kedua tidak dipotong atau berkurang.

PASAL 8

RISIKO KERUGIAN

Kerugian yaitu modal awal yang dikurangi modal akhir lalu terjadi loss atau (-)

Jika di akhir kontrak ternyata terjadi kerugian transaksi keuangan, maka kerugian akan menjadi tanggung jawab kedua pihak. Komposisinya diatur sebagai berikut:

  • 40% Pihak Pertama
  • 50% Pihak Kedua

Jika kerugian yang terjadi dikarenakan adanya permintaan penghentian perjanjian yang dilakukan Pihak Kedua ke Pihak Pertama secara tertulis, maka Pihak Pertama tak berkewajiban mengganti kerugian tersebut. Pihak Kedua yang mempunyai tanggung jawab 100% untuk mengganti kerugian yang terjadi.

Jika kerugian dikarenakan adanya permintaan penghentian perjanjian yang dilakukan Pihak Pertama ke Pihak Kedua secara tertulis, maka Pihak Kedua tak berkewajiban mengganti kerugian tersebut. Pihak Pertama yang mempunyai tanggung jawab 100% untuk mengganti kerugian yang terjadi.

PASAL 9

KEJADIAN TAK TERDUGA

Dalam pelaksanaan perjanjian dan ternyata ada hambatan, gangguan, maupun keterlambatan yang mengakibatkan tidak terlaksananya sebab-sebab yang sudah menjadi kesepakatan, maka kedua pihak sudah sepakat akan menunda pelaksanaan perjanjian untuk sementara sampai halangan, hambatan, atau gangguan yang dimaksud berakhir.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Jika ternyata timbul kondisi yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, maka kedua pihak sepakat menuangkannya pada perjanjian baru dengan materai serta tanda tangan baru.

Kedua pihak juga saling sepakat serta berjanji untuk menyelesaikan kondisi yang belum ada di surat perjanjian dengan cara bermusyawarah untuk menemukan mufakat.

Jika ternyata belum mencapai kesepakatan dan kedua pihak belum bisa menyelesaikan kendala atau masalah yang terjadi, maka kedua pihak memutuskan melaporkannya ke Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 11

PENUTUP

Demikian surat ini dibuat kedua pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari mana pun. Surat tersebut juga dibuat demi tujuan yang menguntungkan bagi bersama.

Surabaya, 2 Mei 2023

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua

Materai 10.000                                                    Materai 10.000

Agung Supriyanto                                               Anji Putra

2. Surat Perjanjian Investasi untuk Usaha

SURAT PERJANJIAN INVESTASI

Pada hari Sabtu, 20 November 2020, kami yang bertanda tangan:

Nama Perusahaan: PT. Jaya Kusuma Selalu Abadi
Alamat: Jl. Putra Bangsa Indonesia Raya Nomor. 21, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan
Telepon: (0343) 615810

Selanjutnya merupakan Pihak Pertama;

Nama: Michael Owen, S.Pd, M.H
Alamat: Jalan Raya Aku Padamu Selalu Nomor 22, Kecamatan Bugul, Kota Pasuruan
Nomor KTP: 3511461919990001
No. Telepon: 081274689028111

Selanjutnya merupakan Pihak Kedua;

Pihak Kedua melakukan investasi pada usaha Pihak Pertama. Usaha tersebut adalah usaha beras dan gula. Kedua pihak juga telah sepakat seperti berikut:

PASAL 1

NILAI INVESTASI

Pihak kedua telah melakukan investasi dengan nominal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Pihak Pertama. Dana tersebut dimaksudkan untuk mengelola investasi usaha yang dimiliki Pihak Pertama.

PASAL 2

LAPORAN TRANSAKSI

Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan ke Pihak Kedua. Laporan tersebut diserahkan setiap bulan dalam bentuk softcopy. Laporan keuangan juga diserahkan melalui email yang nanti diberikan Pihak Kedua.

Laporan transaksi yang diberikan akan dimanfaatkan sebagai pedoman untuk mengetahui posisi transaksi yang telah dilakukan Pihak Pertama apakah menunjukkan untung, rugi, atau tetap.

PASAL 3

PENGGUNAAN MODAL

Pihak Pertama akan memanfaatkan modal yang diberikan Pihak Kedua untuk pembelian stok beras dan gula. Modal tersebut juga dimanfaatkan untuk membuka cabang usaha jika memang diperlukan dengan atas kesepakatan kedua pihak.

PASAL 4

PEMABAGIAN UNTUNG

Keuntungan akan dihitung di akhir periode yang dikurangi dengan balance awal seperti yang tercantum di awal kontrak serta menunjukkan angka positif.

Jika hasil transaksi di laporan laba rugi menunjukkan kondisi untung, maka untuk laba transaksi Pihak Kedua dibagi dengan Pihak Pertama. Komposisinya yaitu Pihak Pertama memperoleh 40% sementara Pihak Kedua memperoleh 60%.

Keuntungan yang diperoleh Pihak Pertama akan dikirimkan ke Pihak Kedua melalui rekening yang terlampir pada surat ini. Batas untuk transfer keuntungan ke Pihak Kedua paling lambat 3 hari sejak Pihak Pertama telah mengirimkan laporan keuangan melalui email.

Pihak Kedua juga harus memberikan informasi kepada Pihak Pertama jika dana sudah berhasil ditransfer. Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email atau langsung ke nomor Pihak Pertama.

Jika usaha yang dijalankan tidak memperoleh keuntungan, Pihak Kedua tidak boleh menuntut apapun ke Pihak pertama.

PASAL 5 

BIAYA-BIAYA YANG LAIN

Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk membeli stok beras, gula, maupun membayar sewa tempat. Biaya tersebut juga untuk renovasi toko agar sesuai standar.

PASAL 6

JANGKA WAKTU INVESTASI

Untuk jangka waktu investasi yaitu 3 (tiga) tahun sejak perjanjian tersebut ditandatangani kedua pihak. Adapun saat minimal jangka waktu kerja sama sudah dilalui dan ternyata ingin melakukan perpanjangan, maka harus sesuai kesepakatan di antara kedua pihak.

Ketika jangka waktu perjanjian telah berakhir, Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan modal investasi tersisa pada Pihak Kedua. Penyerahan modal yang tersisa tersebut paling lambat 3 x 24 jam (3 hari).

Untuk perpanjangan perjanjian tersebut nantinya akan disusun pada surat perjanjian yang baru dan dengan materai baru.

PASAL 7

PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Pihak Kedua bisa mengajukan permintaan untuk menghentikan kerja sama ke Pihak Pertama. Pengajuan tersebut dapat dilakukan secara sepihak dengan memberitahukan ke Pihak Pertama secara tertulis seperti melalui surat. Tapi, Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh modal yang sudah didapatkan dari Pihak Pertama.

Untuk tanggal penghentian perjanjian akan memakai tanggal yang dipakai Pihak Kedua waktu melakukan pengajuan penghentian transaksi ke Pihak Pertama. Pengajuan tersebut dilakukan secara tertulis.

Jika waktu penghentian berlangsung suatu laba maka akan menjadi milik dari Pihak Pertama. Dikarenakan Pihak Pertama telah menyerahkan seluruh modal ke Pihak Kedua.

Jika ada kerugian ketika penghentian kerja sama, maka kerugian akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama. Kerugian yang harus ditanggung Pihak Pertama yaitu 100%. Lalu modal yang diperoleh Pihak Kedua juga tidak akan dipotong atau dikurangi.

PASAL 8

RISIKO KERUGIAN

Kerugian yaitu modal awal yang dikurangi modal akhir serta terjadi loss.

Jika di akhir kontrak terjadi kerugian, nanti kerugian tersebut merupakan tanggung jawab kedua pihak dan sama-sama harus mengganti kerugian yang ada. Namun persentase kerugian yang harus ditanggung yaitu 40% tanggung jawab Pihak Pertama serta 60% merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

Jika muncul kerugian pada transaksi keuangan karena permintaan penghentian yang dilakukan Pihak Kedua ke Pihak Pertama secara tertulis, nanti Pihak Pertama tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penggantian terhadap kerugian tersebut. Artinya, kerugian sebesar 100% merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

PASAL 9 

TRANSAKSI KEUANGAN

Seluruh transaksi keuangan yang berlangsung di antara kedua pihak harus dilakukan lewat sistem transfer. Proses transfernya harus melalui bank yang telah disepakati kedua pihak. Pada pasal ini juga ditegaskan kedua pihak tidak akan melakukan transaksi dalam bentuk barter maupun secara tunai dengan cara apa pun.

PASAL 10

KEJADIAN TAK TERDUGA

Dalam melakukan perjanjian kerja sama dan ternyata muncul halangan, gangguan, maupun hambatan sehingga perjanjian atau kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, maka kedua pihak telah sepakat untuk melakukan penundaan terhadap perjanjian ini secara sementara.

Adapun kelanjutan dari perjanjian tersebut ketika hambatan, halangan, maupun gangguan seperti perang, peristiwa yang diluar kuasa manusia, huru-hara, larangan kerja, pemogokan, maupun gangguan transaksi telah selesai diatasi.

Akan tetapi, jika halangan, gangguan, maupun hambatan tidak kunjung selesai maka kelanjutan dari kerja sama ini akan diputuskan lewat perjanjian baru dengan materai baru.

PASAL 11

LAIN-LAIN

Jika kemudian hari ada kondisi yang belum diatur pada surat perjanjian ini, kedua pihak sudah sepakat untuk membuat keputusan atau perjanjian baru pada surat kerja sama baru dan akan ditandatangani kedua pihak beserta materai baru.

Kedua pihak juga saling sepakat serta berjanji untuk melakukan penyelesaian terhadap kendala yang muncul di luar surat ini dengan bermusyawarah. Dengan begitu, akan timbul kesepakatan secara damai dan saling menguntungkan.

Jika kesepakatan tidak kunjung terjadi, maka kedua pihak bisa membuat laporan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

PASAL 12

PENUTUP

Demikian surat ini dibuat secara sadar oleh Pihak Pertama dan Kedua. Kedua pihak membuat surat dan menyepakatinya tanpa ada paksaan. Keduanya juga bertujuan untuk sama-sama mengedepankan keuntungan bersama.

Pasuruan, 5 Mei 2023

Pihak Pertama                                                  Pihak Kedua

Materai 10.000                                                  Materai 10.000

PT. Jaya Kusuma Selalu Abadi                         Michael Owen, S.Pd, M.H

3. Surat Perjanjian untuk Investasi Modal

Surat Perjanjian untuk Investasi Modal
blog.justika.com

4. Surat Perjanjian untuk Investasi Syariah

Surat Perjanjian untuk Investasi Syariah
blog.justika.com

5. Surat Perjanjian untuk Investasi Saham

Surat Perjanjian untuk Investasi Saham
blog.justika.com

Sudah Paham tentang Surat Perjanjian Investasi?

Sekian pembahasan tentang pengertian, fungsi, dan beberapa contoh surat perjanjian terkait investasi. Jadi, membuat surat tersebut harus memberikan informasi secara rinci tentang siapa pihak yang bersepakat dan apa saja kesepakatannya yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. Semoga bermanfaat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page