Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Sederhana dan Benar 2023

Ketika hendak menyewakan sebuah bangunan, maka kamu harus membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Sebab, surat ini sangat penting, agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan, seperti adanya sengketa di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk kamu untuk mengetahui bagaimana cara membuat surat perjanjian ini.

Pengertian Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah sebuah lembaran yang memuat kesepakatan antara Pihak Pertama (pemilik rumah) dan Pihak Kedua (penyewa rumah). Isi dari surat ini adalah beberapa ketentuan yang telah disepakati bersama, seperti harga sewa hingga metode pembayarannya.

Surat ini juga berguna untuk pihak-pihak (Pihak Pertama dan Kedua) dalam menghindari sengketa yang mungkin terjadi di masa mendatang. Untuk itu, surat ini sangat penting, sehingga ketentuan yang tercantum harus dibuat sejelas-jelasnya.

Biasanya, Surat Perjanjian Sewa Rumah berisi keterangan objek rumah yang akan disewa, kesepakatan antara Pihak Pertama dan Kedua, hingga hak dan kewajiban pemilik dan penyewa. Bahkan, surat ini mengatur hal-hal terkait pemutusan hubungan sewa-menyewa Pihak Pertama dan Kedua serta penyelesaian perselisihan kontrak,

Surat perjanjian ini harus ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Pemilik) dan Kedua (Penyewa) di atas materai. Selain itu, surat perjanjian ini dibuat dua rangkap untuk dipegang oleh kedua belah pihak.

Alasan Pentingnya Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Surat Perjanjian Sewa Rumah sangat penting. Adapun alasannya adalah sebagai berikut:

1. Risiko Pemilik Rumah

Selain penyewa, pemilik rumah juga bisa rugi dan menjadi korban. Misalnya, kamu menyewakan rumah kepada seorang bernama B selama 3 tahun. Penyewaan ini dibuat tanpa menggunakan surat perjanjian terlebih dahulu.

Setelah 3 tahun berlalu, B meninggalkan rumah dalam keadaan rusak dan tidak seperti kondisi awal. B juga memiliki sejumlah tagihan yang belum dibayarkan, seperti listrik, air PDAM, dan kartu kredit. Hal ini jelas bahwa B tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyewa, jika surat perjanjian kontrak rumah dibuat.

2. Risiko Penyewa Rumah

Dalam perjanjian sewa-menyewa, biasanya Pihak Kedua atau penyewa memiliki kedudukan hak yang lebih rendah dibandingkan pemiliknya. Misalnya, kamu membuat perjanjian sewa dalam bentuk lisan dan durasinya 5 tahun, Namun, tiba-tiba Pihak Pertama atau pemilik malah berniat menjual rumah yang kamu sewa.

Maka, kamu sebagai penyewa tidak memiliki kekuatan untuk menuntut pemilik, karena tidak memiliki bukti perjanjian kontrak.

Alhasil, kamu akan kerepotan untuk menuntut dan menagih kewajiban tersebut, karena tidak ada bukti atau kesepakatan tertulis yang jelas. Oleh karena itu, surat perjanjian ini sangat penting.

Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Perjanjian Sewa Rumah

Adapun syarat yang harus kamu penuhi dalam membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah adalah sebagai berikut:

  • Pihak Pertama dan Kedua harus berumur 21 tahun keatas atau sudah menikah. Selain itu, Pihak Pertama maupun Kedua tidak berada dibawah pengampuan atau sehat secara jasmani dan rohani.
  • Isi dari perjanjian yang dibuat harus taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pihak Pertama dan Kedua wajib menyepakati surat perjanjian tanpa ada unsur paksaan dari orang lain.
  • Terdapat suatu hal atau objek yang diperjanjikan. Yang menjadi objek  dalam hal sewa-menyewa ini adalah bangunan rumah.

Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Di bawah ini adalah beberapa unsur atau poin penting dan utama yang harus ada dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah, yaitu:

1. Identitas Kedua Pihak

Identitas merupakan salah satu poin penting dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Bagian ini adalah hal yang wajib dan dinilai mutlak, karena informasinya mengenai data diri, sehingga sangat dibutuhkan.

Identitas ini meliputi nama, alamat, foto, hingga nomor KTP dari kedua belah pihak, yakni pemilik maupun penyewa rumah. Selain itu, jangan lupa menuliskan nomor telepon yang masih aktif, agar dapat dengan mudah dihubungi.

2. Durasi Sewa

Pastikan kapan periode waktu sewa yang disepakati. Hal ini juga dapat menghindari perselisihan akibat tidak jelasnya waktu sewa. Sertakan informasi tanggal dimulai dan berakhirnya masa sewa.

3. Harga Sewa

Harga sewa juga harus tertera dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah. Berikan penjelasan mengenai opsi pembayarannya, apakah biaya sewa dibayarkan sebelum Pihak Kedua menempati rumah atau apakah rumah dapat diangsur beberapa kali?

Selain itu, jelaskan seperti apa metode pembayaran yang akan dilakukan untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua, apakah cash atau dibayar secara transfer?

4. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

Surat Perjanjian Kontrak Rumah harus mengatur hak apa saja yang akan didapatkan oleh Pihak Pertama dan Kedua. Selain itu, pastikan juga terdapat keterangan mengenai kewajiban dari Pihak Pertama dan kedua terhadap rumah yang disewa. Biasanya, poin ini perihal pembayaran tagihan yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua.

5. Pemutusan Perjanjian Sewa

Pemutusan perjanjian pun harus dicantumkan dalam dokumen ini. Poin ini akan menjelaskan hal apa saja yang dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa antara kedua belah pihak, baik dari Pihak Pertama maupun Kedua. Selain itu, sertakan juga solusi yang dilakukan akibat pemutusan sewa rumah.

6. Sanksi

Pihak Pertama memberi keterangan seperti menjatuhkan sanksi, bila Pihak Kedua melanggar ketentuan, begitupun sebaliknya. Pemberian sanksi ini bisa berupa denda akibat terlambat membayar sewa. Atau pemilik rumah tiba-tiba mengusir ketika kontrak masih ada, bahkan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

7. Tanda Tangan Bermaterai

Penggunaan materai sangat perlu pada bagian tanda tangan Pihak Pertama dan kedua. Hal ini untuk menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut sah di mata hukum. Tanda tangan di atas materai juga mengartikan bahwa Pihak Pertama dan Kedua telah bersepakat terhadap ketentuan yang ada dalam dokumen perjanjian.

Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Dibawah ini merupakan contoh format surat perjanjian sewa rumah sederhana sesuai dengan Pasal 1548 KUHPer beserta strukturnya yang mudah untuk ditiru:

1. Biodata Pihak Pertama dan Kedua

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 1
lamudi

Dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah bagian ini, kamu harus menulis beberapa informasi. Pertama, kamu harus menulis kapan surat perjanjian penyewaan rumah tersebut dibuat, mulai dari hari, tanggal, dan tempat dilakukannya perjanjian.

Kedua, kamu harus menulis identitas dari Pihak Pertama sebagai pemilik rumah dan juga Pihak Kedua selaku penyewanya. Adapun identitas yang harus ditulis masing-masing pihak berupa nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat rumah, dan nomor KTP.

Setelah itu, kamu harus memasukkan nomor Sertifikat Hak Milik  (SHM) atas bangunan dengan benar dengan atas nama siapa. Selain itu, dicantumkan juga alamat atau jalan rumah tersebut lengkap dengan nomor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kotamadya, dan provinsinya.

Nantinya, bangunan tersebut disebut Rumah dalam surat. Selain itu, terdapat pernyataan bahwa Pihak Pertama bermaksud menyewakan Rumah kepada Pihak Kedua sebagai penyewa. Dengan mengisi biodata tersebut, kedua pihak dianggap setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini.

2. Pasal 1

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 2
lamudi

Surat Perjanjian Kontrak Rumah terdiri dari beberapa pasal. Pasal 1 berisi tentang kesepakatan sewa menyewa. Nantinya, kamu akan mengisi informasi terkait kesepakatan yang dijalankan dengan ketentuan yang disetujui.

Informasi tersebut mengenai harga sewa. Harga sewa ini harus kamu tulis menggunakan angka dan alfabet. Selain itu, terdapat informasi mengenai jangka waktu penyewaan yang terdiri dari bulan dan tahun. Masukkan juga kapan tanggal dimulai dan berakhirnya masa sewa.

3. Pasal 2

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 3
lamudi

Dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah pasal ke 2 berisi tentang harga dan pembayaran.  Sama seperti pasal 1, Pasal 2 juga berisi tentang durasi penyewaan Rumah. Penyewaan ini ditulis secara rinci dengan memasukkan tanggal dimulai sampai dengan berakhirnya masa sewa.

Setelah itu, kamu juga harus menuliskan harga sewa rumah yang telah disepakati kedua pihak. Harga tersebut ditulis dengan angka dan alfabet di dalam tanda kurung. Harga tersebut harus dibayarkan per bulan/tahun atau total harga untuk keseluruhan durasi penyewaan.

Di bawahnya terdapat cara pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Dalam contoh surat di atas,  pembayaran dilakukan secara bertahap, selama periode tertentu dan dengan pelunasan terakhir di tanggal yang sudah disepakati. Selain itu, tulis juga deposit awal dengan angka dan alfabet dalam tanda kurung.

4. Pasal 3

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 4
lamudi

Pasal 3 dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah adalah tentang jaminan rumah yang akan disewakan Pihak Pertama. Di sana tertulis keterangan bahwa Rumah yang disewa adalah hak Pihak Pertama dan dalam kondisi tidak dijualkan kepada orang lain atau Pihak Ketiga.

Sedangkan untuk Pihak Kedua, harus menjalankan hak-haknya sebagaimana penyewa rumah dengan jaminan tidak akan mendapatkan gugatan dari pihak lain .

5. Pasal 4

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 5
lamudi

Pasal 4 dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah berisi tentang beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Pihak Kedua terkait pembebanan biaya dan perawatan rumah. Dalam pasal ini, tertulis bahwa Pihak Kedua berhak atas fasilitas seperti pemakaian aliran listrik dan air PDAM yang telah terpasang pada Rumah yang disewakan.

Selain itu, Pihak Kedua harus membayar tagihan-tagihan maupun biaya yang dikenakan atas penggunaan fasilitas tersebut. Ditambah, pihak Kedua harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya sendiri.

Terakhir, tertulis bahwa Pihak Kedua wajib merawat dan menjaga Rumah tersebut agar selalu dalam kondisi yang baik. Hal tersebut termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana kepentingan umum.

6. Pasal 5

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 6
lamudi

Dari contoh pada gambar Surat Perjanjian Kontrak Rumah di atas, pasal 5 berisi tentang hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pihak Kedua. Misalnya, memindahkan hak sewa kepada Pihak Ketiga, baik sebagian atau seluruhnya.

Dalam keterangan pada gambar di atas, Pihak Kedua juga dilarang membuat bangunan lain, sumur, atau galian lain, apalagi mempergunakan rumah untuk tujuan yang belum mendapatkan izin dari Pihak Pertama. Bahkan, Pihak Kedua tidak boleh mengubah bangunan tanpa seizin Pihak Pertama.

7. Pasal 6

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 7
lamudi

Surat Perjanjian Kontrak Rumah juga mengatur kerusakan dan bencana alam pada pasal 6. Pada pasal ini, dituliskan bahwa Pihak Kedua harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan bangunan rumah karena pemakaiannya sendiri.

Namun, Pihak Kedua tidak akan dikenakan ganti rugi jika kerusakan Rumah diakibatkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, kerusuhan, dan perang.

8. Pasal 7

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 8
lamudi

Pasal ini berisi tentang syarat pemutusan hubungan Pihak Kedua. Jadi, Pihak Kedua bisa memutuskan kontrak sebelum durasi perjanjian berakhir dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Dalam pasal ini, tertulis bila pemutusan kontrak bisa dilakukan jika Pihak Kedua telah membayar semua tagihan atas penggunaannya.

9. Pasal 8

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 9
lamudi

Pasal 8 dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah berisi tentang syarat pemutusan hubungan Pihak Pertama. Dalam pasal ini, kamu akan menemukan beberapa hal yang dapat membuat Pihak Pertama dapat memutus hubungan sewa-menyewa rumah.

Dari contoh di atas, tertulis jika pemutusan hubungan bisa terjadi akibat Pihak Kedua yang melanggar atau tidak melaksanakan salah satu syarat perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, lalai dalam membayar harga sewa Rumah atau tidak merawat bangungan dengan baik.

10. Pasal 9

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 10
lamudi

Pasal 9 berisi tentang masa berakhir kontrak. Artinya, setelah durasi kontrak berakhir, Pihak Kedua harus meninggalkan rumah dan menyerahkannya kembali ke Pihak Pertama. Selain itu, Pihak Kedua telah memenuhi segala kewajiban sesuai dengan perjanjian, seperti membayar uang sewa.

11. Pasal 10

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 11
lamudi

Pasal ini berisi tentang hal-hal yang belum/tidak tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah akan dilakukan musyawarah oleh kedua belah pihak. Artinya, jika terjadi hal-hal yang tidak tertulis dalam surat perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Kedua akan melakukan perundingan untuk mendapatkan solusi yang tepat.

12. Pasal 11 dan Tanda Tangan

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah 12
lamudi

Pasal ini mengatur penyelesaian perselisihan. Disana kamu harus mengisi beberapa informasi seperti domisili tetap, tempat penandatanganan kedua belah pihak lengkap dengan hari, tanggal, bulan, dan tahunnya. Setelah itu, terdapat tanda tangandari Pihak Pertama, Pihak Kedua, Saksi Pertama, dan Saksi Kedua.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap

PERJANJIAN SEWA RUMAH page 0001
PERJANJIAN SEWA RUMAH page 0002
PERJANJIAN SEWA RUMAH page 0003
PERJANJIAN SEWA RUMAH page 0004
PERJANJIAN SEWA RUMAH page 0005
rumah.com

Gambar di atas merupakan contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dengan ketentuan terlengkap yang bisa kamu jadikan referensi dan panduan sebelum melakukan kegiatan sewa menyewa bangunan rumah.

Sudah Tahu Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Demikian penjelasan tentang Surat Perjanjian Sewa Rumah, mulai dari pengertian, syarat, hingga contohnya. Ketika kamu akan menyewa atau menyewakan sebuah rumah, penting untuk mengikat kesepakatan lewat surat perjanjian ini. Sebab, surat ini dapat membuat kamu terhindar dari hal-hal yang merugikan di masa mendatang.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page