Surat perjanjian sewa ruko merupakan dokumen yang wajib ada ketika properti komersial kamu hendak disewakan oleh orang lain. Surat tersebut mencakup banyak hal, mulai dari harga sampai biaya perawatan.
Ya, ruko termasuk kategori properti komersial lantaran berpotensi menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya. Biasanya bangunan jenis ini memiliki dua lantai atau lebih, yang mana lantai satunya diplot sebagai toko dan lantai dua atau sisanya sebagai tempat tinggal.
Lantas, bagaimana sih penjelasan lebih lengkapnya mengenai perjanjian sewa-menyewa ruko? Mari kita simak!
Daftar ISI
Apa itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?
Setiap orang yang ingin mendirikan bisnis di properti sewaan dapat menggunakan perjanjian sewa komersial, seperti halnya surat perjanjian sewa ruko.
Sesuai dengan namanya, surat tersebut adalah dokumen yang memuat perjanjian antara pemilik ruko dan penyewa untuk menetapkan syarat dan ketentuan dalam rentang waktu tertentu.
Keberadaannya sangat penting untuk menjamin legalitas dan kredibilitas selama masa sewa menyewa. Selain itu, surat perjanjian sewa ruko juga memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak guna mengurangi risiko konflik atau sengketa di kemudian hari.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548, sewa menyewa pada intinya merupakan akad perjanjian selama kurun waktu tertentu yang mana pihak yang satu dapat menikmati suatu barang pihak lain dengan pembayaan yang telah disepakati bersama.
Dari ketentuan pasal tersebut, disebutkan bahwa perjanjian sewa menyewa hanya memberikan suatu hak pemakaian kepada penyewa demi mendapatkan suatu keuntungan tertentu atas suatu objek sewa sehingga kepemilikannya tetap berada pada tangan si owner ruko.
Tujuan Surat Perjanjian Sewa Ruko
Tujuan adanya surat perjanjian sewa-menyewa ini yaitu demi memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak supaya hak-haknya terlindungi secara hukum. Selain itu, terdapat manfaat lainnya yakni sebagai berikut:
- Melindungi kedua belah pihak, baik pemilik ruko dan penyewa dari perselisihan;
- Menghindari adanya potensi gugatan selama masa sewa yang masih berlangsung;
- Sebagai pengingat atas kewajiban kedua belah pihak;
- Sebagai bukti adanya aktivitas sewa-menyewa;
- Sebagai dokumen tertulis yang legal secara hukum;
- Dapat meminimalisir risiko penipuan;
- Sebagai bukti kesepakatan tertulis yang telah disetujui antara pemilik dan penyewa;
- Dapat membuat masing-masing pihak menjadi lebih patuh terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama;
- Sebagai dokumen yang memperjelas kesepakatan yang ada; dan
- Dokumen yang mengikat masing-masing pihak dalam transaksi sewa menyewa.
Aspek Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko
Dalam proses pembuatannya, setidaknya terdapat tujuh aspek mendasar yang wajib tertera dalam isi surat perjanjian sewa ruko. Aspek ini sangat penting untuk kamu pahami sejak awal karena nantinya akan berpengaruh dalam proses pemanfaatan surat. Aspek tersebut antara lain:
1. Identitas Pemilik dan Penyewa Ruko
Aspek yang paling mendasar tentu harus terdapat identitas dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu, penting untuk mencantumkan data lengkap baik dari sisi pemilik maupun penyewa, seperti nama lengkap, umur, pekerjaan, alamat, telepon, dan nomor KTP atau SIM.
2. Alamat dan Legalitas Ruko
Pastikan alamat yang tercantum pada surat telah kamu tulis secara lengkap dan benar guna menghindari terjadinya konflik akibat kesalahan lokasi. Jangan lupa, aspek legalitas juga kamu cantumkan seperti salah satunya nomor sertifikat hak milik (SHM) properti.
3. Jangka Waktu dan Kesepakatan Harga Sewa
Jangka waktu merupakan durasi lamanya ruko disewa yang mencakup tanggal mulai perjanjian hingga berakhirnya masa sewa. Selain itu, terdapat pula harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya.
4. Metode Pembayaran
Metode pembayaran merupakan aspek penting yang perlu tercantum dalam isi surat perjanjian sewa ruko. Jika tidak, hal ini bisa memicu wanprestasi dari salah satu pihak.
Penting untuk mempertegas dengan terang benderang bagaimana proses pembayaran dilakukan. Entah itu dicicil atau langsung dibayar lunas.
Dengan demikian, kedua belah pihak dapat saling memahami bagaimana mekanisme pembayaran yang harus mereka lakukan.
5. Perbaikan Ruko
Aspek perbaikan ruko juga tidak kalah penting untuk dicantumkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya atap bocor ataupun dinding ruko yang mengalami keretakan.
6. Beban Biaya Perawatan
Mengingat ruko telah berpindah tangan, maka kewajiban perawatan otomatis menjadi tanggung jawab dari penyewa yang meliputi pembayaran listrik, air, dan telepon
7. Saksi
Demi menghindari kecurangan, surat perjanjian sewa ruko idealnya juga disaksikan oleh satu atau dua orang yang memiliki pengaruh di wilayah properti tersebut. Misalnya, ketua RT setempat dan tetangga terdekat.
Adapun para saksi ini wajib mengetahui segala aspek yang tertuang dalam isi surat perjanjian dan turut menandatangani pada bagian akhir penutupan surat.
Contoh Draft Format
Sebagai gambaran, berikut contoh ringkas dari draft format surat perjanjian sewa ruko yang bisa kamu ikuti dan telah meliputi 7 aspek penting di dalamnya.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan : _______________________
Domisili : _______________________
Nomor KTP : _______________________
Telepon : _______________________
Selanjutnya atas nama pribadi bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan : _______________________
Domisili : _______________________
Nomor KTP : _______________________
Telepon : _______________________
Selanjutnya atas nama pribadi bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Masing-masing pihak telah setuju untuk membuat perjanjian sewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan ruko kepada PIHAK KEDUA yang lokasinya berada di alamat _________. PIHAK PERTAMA, menyatakan secara sah bahwa ruko tersebut adalah miliknya, tidak sedang digunakan oleh pihak lain, dan memiliki legalitas bangunan. Terkait kepemilikan ruko sendiri dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: ___________.
PIHAK KEDUA telah mengetahui persis keberadaan serta kondisi ruko yang dimaksud oleh PIHAK PERTAMA dan sepakat untuk menyewa dalam jangka waktu selama______tahun, terhitung dari _____/_____/_____ sampai dengan _____/_____/_____. PIHAK KEDUA dapat melakukan perpanjangan masa sewa sesuai syarat-syarat yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA telah memberikan Down Payment (DP) kepada PIHAK PERTAMA sebagai tanda jadi sewa sebesar ________ dengan nominal sewa sejumlah ________________________________ (Rp) per tahunnya. Pembayaran akan dilakukan pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah konstruksi dan instalasi unit ruko tanpa izin dari PIHAK PERTAMA dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pemakaian unit ruko.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya penggunaan fasilitas ruko seperti listrik, air PDAM, dan saluran telepon setiap bulanannya. Sementara, PIHAK PERTAMA hanya menanggung segala biaya yang terkait pemeliharaan dan renovasi ruko.
PIHAK KEDUA terbebas dari segala tuntutan PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat force majeure pada bangunan ruko. Adapun yang dimaksud dengan force majeure merupakan kerusakan yang diluar kendali mencakup banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, kerusuhan, dan perang
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menempuh secara kekeluargaan untuk menyelesaikan hal-hal yang mungkin timbul sehubungan dengan surat perjanjian ini. Apabila tidak menemukan titik temu, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan menempuh upaya hukum.
Surat Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan ditandatangani pada __________ dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan __________.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(materai)
[ _________________ ] [ _________________ ]
SAKSI-SAKSI
[ _________________ ] [ _________________ ]
Sudah Paham Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko?
Tidak bisa dipungkiri bahwa ruko telah menjadi aset yang menguntungkan lantaran termasuk ke dalam properti komersial. Peluangnya cukup menjanjikan mengingat banyak orang yang membutuhkan ruko sebagai kebutuhan tempat usaha mereka.
Bagi kamu yang memiliki aset berupa ruko dan berencana untuk menyewakannya, surat perjanjian sewa ruko bisa langsung kamu buat sebagai bukti hitam di atas putih sekaligus dasar hukum atas akad sewa menyewa yang sedang berlangsung.
Keberadaan surat perjanjian ini sangat penting guna mengikat masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi sewa menyewa ruko sehingga tidak ada pihak yang dapat melanggar kesepakatan.
Adapun format isi suratnya, paling tidak sudah memuat aspek-aspek krusial yang telah dijelaskan tadi. Mulai dari data identitas kedua belah pihak hingga diakhiri dengan penandatanganan yang melibatkan saksi-saksi.
Dari uraian tersebut, seharusnya membuat surat perjanjian sewa ruko menjadi jauh lebih mudah, bukan?