Inilah Syarat Balik Nama Motor & Prosedur yang Wajib Anda Pelajari

Jika Anda membeli kendaraan dalam kondisi second hand, maka prosesi balik nama harus Anda lakukan untuk menyatakan kepemilikan dan mempermudah prosesi pajak. Namun, tahukah Anda apa saja syarat balik nama motor? Lalu, bagaimana prosedur yang harus Anda jalankan? Yuk, simak penjelasan rincinya dalam artikel berikut ini!

Apa itu Prosesi Balik Nama Motor?

Pada dasarnya, kata balik nama motor atau mutasi merujuk pada proses pemindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik sekarang. Prosesi ini melibatkan pemindahan kepemilikan atas STNK dan BPKB dari motor yang Anda urus.

Tujuannya adalah untuk mempermudah administrasi perpanjangan pajak kendaraan dan ganti plat. Selain itu, balik nama juga memindahkan hak kepemilikan dan hak lain seperti asuransi dari motor tersebut. 

Apa Saja Syarat Balik Nama Motor?

Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus mutasi motor. Berikut uraiannya:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dari kendaraan yang akan Anda urus perpindahan kepemilikannya.
  • Bukti pendaftaran BPKB ataupun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dari kendaraan harus diserahkan oleh pemilik lama kepada pemilik baru. BPKB ini akan diperbarui dengan nama pemilik baru setelah proses balik nama selesai.
  • Fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, KK, Paspor dari pemilik lama dan pemilik baru untuk verifikasi identitas.
  • Surat Kuasa (jika diperlukan). Khusus jika pemilik baru menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum, maka surat kuasa kedua belah pihak harus disertakan.
  • Jika STNK atau BPKB kendaraan hilang, maka surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian dari pemilik lama harus disertakan.
  • Pemilik lama harus menyediakan bukti pembayaran PKB terakhir sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar.
  • Nota bukti pembayaran lunas pengurusan BEA balik nama motor.
  • Bukti pemeriksaan cek fisik (nomor rangka mesin) apakah sama dengan surat yang disertakan.
  • Kuitansi atau surat jual beli dari motor yang bersangkutan.

Prosedur Balik Nama Motor

Selain menyiapkan syarat balik nama motor tersebut, Anda juga akan melalui beberapa tahapan pengurusan mutasi motor, mulai dari:

1. Persiapan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama yang sudah pasti Anda lalui adalah mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun jika sudah siap Anda bisa langsung menuju kantor samsat daerah Anda (sesuai dengan domisili pemilik baru).

2. Cek Fisik

Walaupun memungkinkan untuk melakukan tahapan cek fisik di kantor samsat, namun ada baiknya Anda melakukan pengecekan sebelum berangkat agar proses lebih cepat. Dokumen cek fisik dan persyaratan harus Anda satukan dalam satu map, biasanya warna merah.

Jika Anda melakukan tahapan cek fisik di kantor samsat, maka panda akan mendapatkan surat hasil pengecekan. Baru dari sinilah Anda akan mengambil nomor antrian untuk pengurusan administratif. 

3. Persiapan Administrasi

Langkah selanjutnya setelah syarat balik nama motor terpenuhi, cek kembali dan pastikan semua dokumen yang diperlukan telah siap dan lengkap. Setelah itu, Anda tinggal menunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil sambil mengisi formulir keperluan yang tersedia.

Formulir pendaftaran sendiri bisa Anda dapatkan di loket antrian. Pastikan pengisian formulir sudah benar dan ada baiknya menggunakan tulisan yang jelas serta mudah dibaca. Jika kedapatan ternyata ada pajak yang belum terbayarkan, maka Anda harus melakukan pembayaran cabut berkas untuk melunasinya terlebih dahulu.

4. Proses Pemeriksaan Administrasi:

Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan dokumen yang yang Anda siapkan beserta formulir keperluan kepada petugas yang bertanggung jawab. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi informasi yang Anda berikan. 

Khususnya pada keabsahan kepemilikan dari nama pemilik nama, serta catatan kepolisian (database ranmor) dari motor tersebut. Tunggu beberapa saat hingga proses verifikasi telah berhasil. Pada bagian mutasi, Anda juga akan diminta mengisi sebuah formulir yang harus Anda isi dengan teliti.

Biasanya, proses pemeriksaan berlangsung selama 5-7 hari. Sehingga Anda harus melakukan pembayaran pendaftaran mutasi terlebih dahulu sebesar Rp75.000,00 hingga Rp250.000,00

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen terverifikasi, petugas akan memberikan informasi tentang biaya balik nama motor yang akan Anda tanggung. Bayar biaya yang ditentukan melalui kasir atau sistem pembayaran yang tersedia. 

Pergi ke bagian loket untuk menyerahkan BPKB asli dan STNK untuk pemeriksaan dan pemberian cap. Biasanya makan waktu 1 hingga 2 hari pada proses ini, hingga nantinya bisa Anda ambil kembali dengan kuitansi yang Anda terima sebelumnya.

6. Penyerahan Dokumen

Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses administrasi balik nama motor. Kemudian STNK dan BPKB yang baru akan petugas cetak dengan nama Anda sebagai pemilik baru. Pastikan tidak ada kesalahan ketik sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, petugas juga akan memberikan bukti pengurusan balik nama, seperti tanda terima atau surat keterangan atau bukti pelunasan. Setelah seluruh proses selesai, Anda  bisa bawa pulang STNK dan BPKB yang baru dengan nama Anda sebagai pemiliknya.

Pada tahapan ini, ada baiknya Anda melakukan fotokopi dan meminta legalisir di loket. Walaupun makan waktu 1 hingga 2 hari, namun untuk biaya legalisir gratis. Tujuannya untuk mempermudah jika surat hilang atau dibutuhkan untuk kebutuhan lainnya.

Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Setelah mengetahui apa saja syarat balik nama motor serta prosedur pengurusannya, kini Anda bisa mempelajari cara menghitung biaya balik motor. Tentunya Anda perlu mengikuti beberapa tahapan ini:

1. Hitung Biaya Pajak

Untuk pajak yang harus Anda bayarkan pada balik nama motor biasanya mencakup biaya pajak jual beli dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Untuk biaya pajak jual beli sebesar 10% dari harga jual untuk jual beli dari tangan pertama dan 1% untuk tangan kedua, atau seterusnya.

Sedangkan untuk PKB Anda perlu membayarnya sebesar 2% untuk penjualan pertama, dan terus naik 0,5% hingga 10% pada pemilik ke-17. Anda hanya perlu menambahkan kedua pajak untuk menghitung total biaya pajak.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Untuk biaya SWDKLLJ, penerapannya sesuai regulasi melalui besaran CC dari motor tersebut. Dalam regulasi saat ini ada beberapa biaya, yaitu pada CC 50 hingga 250 SWDKLLJ sebesar Rp35.000,00. Sedangkan untuk di atasnya biayanya sebesar Rp83.000,00 saja.

3. Menghitung Biaya Tambahan

Adapun biaya tambahan yang ditetapkan adalah biaya administrasi, seperti:

  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000,00
  • Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000,00
  • Biaya administrasi: Rp35.000,00
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Plat Motor): Rp60,000,00
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000,00
  • Pengurusan luar daerah (tidak sesuai domisili pemilik baru): Rp150.000,00
  • Tip petugas: Optional secara sukarela

Anda hanya perlu menjumlahkan seluruh biaya tersebut dan mendapatkan besaran biaya yang kira-kira harus Anda bayar.

Sudah Tahu Syarat Balik Nama Motor dan Prosedurnya?

Nah, itulah keterangan lengkap terkait syarat, prosedur, hingga perhitungan biaya yang akan Anda tanggung saat melakukan prosesi balik nama atau mutasi motor. Karena cukup rumit, beberapa orang biasanya juga rela keluar dana lebih untuk menyewa kuasa hukum untuk mengurus hal tersebut. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page