NPWP merupakan identitas penting yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak. Artikel ini akan membahas syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak serta langkah-langkahnya baik secara online maupun offline.
Jadi, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita mulai pembahasannya!
Daftar ISI
- Apa itu NPWP?
- Mengapa Harus Memiliki NPWP?
- Syarat Membuat NPWP
- 1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- 2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- 3. Untuk Pengusaha atau Badan Usaha
- 4. Untuk Karyawan atau Pegawai
- 5. Wajib Pajak (WP) Individu yang Mengoperasikan Usaha atau Pekerjaan Bebas di 1 (satu) atau Lebih Lokasi Usaha yang Berbeda dari Tempat Tinggal
- 6. Wajib Pajak (WP) Individu Wanita Menikah yang Ingin Memisahkan Hak dan Kewajiban Perpajakannya
- 7. Wajib Pajak (WP) Individu yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Perpajakan namun Ingin Mendaftar untuk Memperoleh NPWP
- Panduan Lengkap Membuat NPWP
- Sudah Tahu Syarat Membuat NPWP dan Langkahnya?
Apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kode identitas yang diberikan kepada individu atau badan usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pendaftaran sebagai wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi dan pelaporan keuangan kepada pihak pajak.
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau kegiatan ekonomi tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Mengapa Harus Memiliki NPWP?
Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk memiliki NPWP:
1. Kewajiban Hukum
Undang-Undang Perpajakan mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau kegiatan ekonomi tertentu wajib memiliki NPWP.
2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
NPWP diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dan melaporkan penghasilan Anda kepada pihak pajak.
3. Keperluan Administrasi
Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, mengikuti lelang, serta bertransaksi dengan pemerintah dan instansi lainnya.
4. Akses Pelayanan Publik
Dalam beberapa kasus, NPWP juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan akses ke pelayanan publik tertentu, seperti pendaftaran tanah, mendapatkan izin usaha, atau mengikuti tender proyek pemerintah.
Syarat Membuat NPWP
Untuk mendapatkan NPWP di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat membuat NPWP:
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP)
3. Untuk Pengusaha atau Badan Usaha
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau badan usaha
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
4. Untuk Karyawan atau Pegawai
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) atau Surat Perjanjian Kerja (SPK)
5. Wajib Pajak (WP) Individu yang Mengoperasikan Usaha atau Pekerjaan Bebas di 1 (satu) atau Lebih Lokasi Usaha yang Berbeda dari Tempat Tinggal
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Salinan fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Salinan fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah setara dengan Lurah atau Kepala Desa, atau salinan tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan yang ditempel materai yang menyatakan bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
6. Wajib Pajak (WP) Individu Wanita Menikah yang Ingin Memisahkan Hak dan Kewajiban Perpajakannya
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Salinan fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Salinan fotokopi Kartu NPWP suami.
- Salinan fotokopi Kartu Keluarga.
- Salinan fotokopi dokumen perpajakan dari luar negeri jika suami merupakan Warga Negara Asing (WNA).
- Salinan fotokopi surat perjanjian pemisahan pendapatan dan harta atau surat pernyataan yang menyatakan keinginan untuk memisahkan hak dan kewajiban perpajakan dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dokumen yang diperlukan adalah salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Panduan Lengkap Membuat NPWP
Setelah mengetahui syarat membuat NPWP di atas, Anda perlu mengetahui langkah-langkah pembuatannya. Lanjutkan membaca bagian ini untuk mengetahui caranya!
1. Panduan Lengkap Langkah Buat Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP secara online:
- Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Pilih menu sistem e-Registration.
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengklik “Daftar”. Isi data pendaftaran dengan benar, seperti nama, alamat email, dan password. Lalu, simpan data yang telah diisi.
- Selanjutnya, aktivasi akun. Untuk mengaktifkan akun, periksa kotak masuk (inbox) email yang digunakan untuk mendaftar akun. Buka email yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya untuk melakukan aktivasi akun.
- Login ke sistem e-Registration setelah berhasil aktivasi akun. Jika tidak dapat login, klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah itu, isi semua data dengan benar pada formulir yang disediakan di halaman Registrasi Data WP..
- Terdapat 10 langkah yang harus diisi secara online. Ikuti petunjuk dan masukkan data dengan cermat. Lalu akan muncul surat keterangan terdaftar sementara pabila semua data yang diisikan benar.
- Kemudian pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke KPP.
- Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang ditampilkan di layar komputer.
- Setelah mencetaknya secara fisik, tandatangani dokumen tersebut dan lengkapi dengan semua berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
- Kirimkan seluruh dokumen yang telah disiapkan dan ditandatangani di atas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau dapat melalui Pos Tercatat. Dokumen-dokumen harus sampai di KPP paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Jika tidak ingin repot mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk file digital melalui aplikasi e-Registration.
- Cek status dan tunggu kartu NPWP dikirim. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Jika status pendaftaran ditolak, perbaiki data yang tidak lengkap.
- Jika status pendaftaran disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat yang kamu berikan melalui Pos Tercatat.
2. Langkah Membuat NPWP Offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Selain melalui pendaftaran online, Anda juga dapat membuat NPWP secara offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Jika Anda memilih untuk membuat NPWP secara offline di Kantor Pajak, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor pajak terdekat sesuai dengan domisili Anda.
- Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pendaftaran dan isi dengan data diri yang lengkap dan benar.
- Sertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas di loket pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data oleh petugas.
- Jika pendaftaran Anda berhasil, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk fisik.
3. Langkah Membuat NPWP Offline Melalui Jasa Pos/ Ekspedisi
Jika lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlalu jauh dari tempat tinggalmu, ada opsi lain yaitu mendaftar secara offline melalui jasa pos atau ekspedisi. Metode ini cukup praktis dan memungkinkan kamu untuk mengurus pendaftaran NPWP tanpa harus datang langsung ke KPP.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat untuk mengurus pendaftaran NPWP secara offline.
- Di kantor pos atau jasa ekspedisi tersebut, kamu dapat meminta formulir pendaftaran NPWP. Pastikan formulir yang kamu dapatkan merupakan formulir yang sah dan terbaru.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu mengisi semua bagian yang diminta dengan data yang sesuai.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat Membuat NPWP telah dirinci pada bagian sebelumnya.
- Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan, kirimkan paket tersebut melalui jasa pos atau ekspedisi yang kamu pilih. Pastikan untuk menggunakan layanan yang dapat dipantau pengirimannya atau menggunakan pos tercatat untuk memastikan keamanan dan ketepatan pengiriman.
- Setelah mengirimkan formulir dan dokumen, tunggulah konfirmasi dari pihak KPP terkait pendaftaran NPWP. Jika pendaftaran disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang kamu berikan melalui jasa pos atau ekspedisi yang telah kamu gunakan.
Sudah Tahu Syarat Membuat NPWP dan Langkahnya?
Membuat NPWP merupakan langkah penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan melengkapi keperluan administrasi. Dalam artikel ini, kita telah membahas syarat membuat NPWP beserta langkah-langkahnya baik secara online maupun offline di Kantor Pajak.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah disebutkan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar untuk mendapatkan NPWP yang sah. Jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pajak terdekat atau mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut.