Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya

Selain BPJS Kesehatan, pemerintah mengeluarkan program BPJS Ketenagakerjaan yang berguna untuk membantu para pekerja. Sasaran dari program ini yaitu para karyawan atau pegawai di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, bagi kamu yang punya kartu ini mesti memahami cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Visi dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah memberikan jaminan sosial dan mensejahterakan seluruh tenaga kerja di Indonesia. Agar, para peserta BPJS ketenagakerjaan bisa merasa aman, apabila suatu hari nanti akan pensiun. Berikut adalah informasi lain dari program BPJamsostek yang bisa kamu cermati. 

Program-Program BPJS Ketenagakerjaan

Cara kerja BPJS Ketenagakerjaan mirip seperti asuransi. Gaji dari peserta program pemerintah ini akan rutin dipotong sejumlah nominal yang telah ditentukan. Namun, untuk jangka waktu yang panjang, kamu akan memperoleh banyak manfaat dari BPJS ketenagakerjaan ini. Lalu, apa saja program yang ada?

1. JHT (Jaminan Hari Tua)

Program JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program yang bertujuan agar peserta bisa menerima dana ketika memenuhi persyaratan tertentu. Kriteria agar dana JHT bisa cair antara lain peserta telah mencapai usia 56 tahun, keluar dari pekerjaan (PHK), meninggal dunia, atau mengalami cacat total. 

Sumber dana JHT berasal dari akumulasi iuran, sehingga mirip seperti tabungan wajib. Total jumlah iuran JHT adalah 5,7 persen, dengan rincian 2 persen dari pekerja dan sisanya 3,7 persen dari pihak perusahaan. Sebagai pekerja, program ini akan sangat bermanfaat ketika beranjak tua dan tidak lagi kuat bekerja. 

2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Tidak ada yang pernah tahu apa yang akan terjadi selama kamu bekerja. Jika terjadi risiko kecelakaan karena bekerja, baik fisik maupun mental, maka dengan program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, akan memberikan perlindungan bagi kamu seperti mengcover biaya pengobatan. 

Selain itu, kamu juga akan menerima manfaat berupa santunan uang tunai dan jaminan beasiswa bagi dua anak, apabila orang tuanya mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Program ini cocok, terutama bagi para pegawai yang bekerja di lapangan dengan risiko kecelakaan tinggi. 

3. JKM (Jaminan Kematian)

Sesuai dengan namanya, JKM atau Jaminan Kematian akan cair kepada ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia. Jadi, nantinya ahli waris akan menerima sejumlah santunan uang yang telah ditentukan. 

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JKM, antara lain menyiapkan dokumen klaim. Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, akta kematian, fotokopi KK, fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya. 

4. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program yang membantu para tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, supaya tetap dapat hidup secara layak. 

Kriteria peserta penerima JKP salah satunya adalah yang mengalami PHK. Namun, terdapat pengecualian PHK, seperti mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total. 

5. JP (Jaminan Pensiun)

Program berikutnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun. Peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Pensiun haruslah memenuhi kondisi, yakni mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Tujuan dari program Jaminan Pensiun adalah memberikan penghidupan yang layak setelah berhenti bekerja. 

Peserta akan menerima uang tunai setiap bulannya, apabila masa iuran minimal 15 tahun. Namun, jika masa iuran kurang dari 15 tahun, maka peserta akan menerima uang tunai dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terutama program JHT atau Jaminan Hari Tua. Berikut adalah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT:

1. Peserta yang Mengalami PHK

Bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK, maka bisa melampirkan beberapa dokumen untuk mengajukan klaim. 

Rinciannya yaitu kartu peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, KK, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan pengadilan hubungan industrial, serta NPWP bila ada. 

2. Klaim 10%

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim sebesar 10%, maka harus menjadi peserta minimal 10 tahun. Dokumen yang perlu kamu lampirkan untuk mengklaim JHT, antara lain kartu peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, KK, surat keterangan aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP bila ada. 

3. Klam 30%

Bagi peserta yang ingin membayar uang muka perumahan, maka bisa mengajukan klaim sebagian 30%. Peserta bisa mengklaim manfaat ini apabila sudah bergabung minimal 10 tahun.

Dokumen yang mesti kamu persiapkan, antara lain kartu peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah, KK, dan dokumen perbankan. Kemudian, lampirkan pula surat keterangan aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP bila ada. 

Jika kamu ingin mengetahui dokumen dan persyaratan lebih lengkap terkait pengajuan klaim JHT, maka bisa langsung mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan. Di sana terdapat informasi lengkap terkait persyaratan dan prosedur klaim yang bisa kamu cermati. 

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, setelah mengetahui apa saja program dari BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan dokumen yang diperlukan, berikutnya adalah tutorial cara mencairkannya. Khususnya untuk program JHT, kamu bisa mencairkannya baik secara online maupun offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Melalui Kantor Cabang

Bagi kamu yang ingin mengajukan klaim dana Jaminan Hari Tua melalui kantor cabang, maka perlu mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Menscan kode QR yang terdapat pada kantor cabang. 
  • Mengisi formulir data yang terdiri dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 
  • Tunggu hingga sistem melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim. 
  • Apabila sudah selesai terverifikasi, peserta selanjutnya perlu melengkapi data sesuai instruksi pada portal. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan sesuai kriteria. 
  • Tunjukkan notifikasi yang masuk kepada petugas kantor cabang, supaya peserta dapat memperoleh nomor antrian dan lanjut ke proses berikutnya sampai wawancara. 
  • Dana JHT akan cair melalui rekening yang peserta lampirkan. 

2. Melalui Lapakasik Online

Bagi kamu yang tidak ingin repot-repot harus pergi keluar untuk mencairkan dana, maka bisa memilih metode pencairan melalui Lapakasik online. Berikut adalah cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik online:  

  • Mengunjungi situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Melengkapi data diri peserta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Mengunggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan beserta foto diri terbaru. 
  • Klik Simpan, ketika mendapatkan notifikasi konfirmasi data pengajuan. 
  • Nantinya, melalui email, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara daring,
  • Kemudian, kamu akan melakukan teknis wawancara melalui panggilan video bersama petugas BPJS TK dengan tujuan verifikasi data. 
  • Apabila keseluruhan proses sudah selesai, kamu akan menerima saldo JHT yang dikirimkan melalui rekening terlampir. 

3. Melalui Klaim Prioritas

Pengajuan klaim prioritas berlaku jika kamu datang ke kantor cabang dan kamu memenuhi tipe klaim ini, termasuk ke golongan manula, sedang sakit, dan hamil. Kamu perlu datang ke kantor cabang sesuai dengan jam operasional pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.30. 

Berikutnya, kamu harus menyiapkan berkas dokumen dan menyampaikan kondisi kamu kepada petugas, supaya bisa mengambil antrian khusus. Petugas kantor cabang akan memverifikasi berkas dan melakukan wawancara. Setelah semua proses selesai, manfaat klaim akan cair melalui rekening kamu. 

4. Melalui Bank Kerjasama (SPO)

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT melalui bank kerjasama adalah sudah mencapai usia pensiun, PHK, atau mengundurkan diri. Daftar bank yang bekerjasama dengan BPJS TK, yakni BCA, BNI, BRI, Mandiri, BJB, BRI, dan BTN. Kamu bisa mendatangi salah satu dari bank tersebut untuk mengajukan klaim.

Prosedur pengajuan klaim JHT kurang lebih sama seperti yang dilakukan pada kantor cabang. Kamu perlu datang sesuai dengan jam operasional bank, membawa dokumen, dan menjalani proses verifikasi hingga wawancara. 

Sudah Siap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Jadi, itulah beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT beserta cara mudahnya. Kamu bisa memilih mencairkan dana secara offline melalui kantor cabang atau mengakses situs seperti Lapakasik.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page