Syarat Naik Pesawat yang Perlu Diperhatikan 2023!

Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia pada tahun 2020 lalu menciptakan aturan yang semakin ketat pada sistem penerbangan dunia. Bahkan pada tahun 2023 dimana pandemi ini sudah mereda, bekasnya masih tersisa. Ada beberapa syarat naik  pesawat terbaru yang masih berlaku sampai tahun ini. Berikut uraiannya!

Syarat Naik Pesawat 2023

Memang saat naik pesawat, kartu identitas adalah syarat utama yang harus Anda siapkan saat naik pesawat. Namun ada juga syarat tambahan dan syarat tersebut berbeda-beda tergantung dari usia dan kondisi dari penumpang tersebut. 

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menggunakan moda transportasi pesawat pada tahun 2023 ini. 

1. Untuk Anak-Anak (Usia 6-17 Tahun)

Bagi anak-anak yang berusia 6 sampai 17 tahun, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin naik pesawat terutama untuk perjalanan dalam negeri. 

  • Tidak perlu melakukan vaksin bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang berasal dari perjalanan luar negeri.
  • Wajib memperoleh vaksin dosis kedua untuk PPDN asal Indonesia. 

2. Untuk Dewasa (Usia > 18 tahun)

Berikut ini persyaratan untuk penumpang usia diatas 18 tahun jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

  • Wajib memiliki aplikasi satu sehat untuk PPDN yang akan melakukan perjalanan. 
  • Wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster) untuk PPDN.
  • Untuk PPDN yang berstatus WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri diwajibkan untuk sudah memperoleh vaksin kedua. 
  • Tidak perlu melampirkan PCR atau rapid test

3. Usia di Bawah 6 Tahun

Untuk penumpang yang usia dibawah 6 tahun, terdapat ketentuan khusus yaitu PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi. Walau begitu, pendampingnya saat melakukan perjalanan harus sudah vaksinasi covid 19 sesuai dengan ketentuan yang ada. 

4. Kondisi Kesehatan Khusus

Pada dasarnya, tidak semua orang bisa melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu. Kondisi tertentu ini yaitu penyakit komorbid yang menyebabkan pelakunya tidak bisa divaksinasi.

Terkait dengan kondisi ini, penumpang dengan penyakit tersebut tetap bisa melakukan penerbangan dengan syarat tertentu. Adapun syaratnya yaitu membawa atau menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

5. Penerbangan Internasional

Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memiliki persyaratan khusus jika ingin masuk ke Indonesia. Adapun ketentuan penerbangan internasional yaitu:

  • Untuk semua pelaku perjalanan internasional (PPLN) baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing bisa ke Indonesia dengan syarat yaitu tetap harus patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Protokol yang dimaksud yaitu menutup dagu, mulut, dan hidung, dan sejenisnya.
  • Warga Negara Indonesia yang menjadi PPLN berusia 18 tahun atau lebih dan akan pergi ke luar negeri dari Indonesia wajib memperlihatkan sertifikat/kartu (digital atau fisik) sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi.
  • Bagi Warga Negara Indonesia PPLN yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan tertentu wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut harus memuat alasan mengapa belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 
  • Untuk Warga Negara Indonesia PPLN yang baru selesai melakukan isolasi dan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, namun bisa bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 wajib membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan bahwa orang tersebut sudah tidak aktif atau sembuh dari Covid-19.

6. Syarat untuk Ibu Hamil 

Untuk ibu hamil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penerbangan. Setiap usia kehamilan memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut ini beberapa persyaratan untuk ibu hamil berdasarkan penerbangan yang digunakan.

a. Menggunakan Air Asia 

Bagi Anda yang menggunakan Air Asia, berikut ini beberapa syarat naik pesawat untuk ibu hamil.

  • Usia kehamilan kurang dari (<) 27 minggu: wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dari pihak maskapai penerbangan saat check-in di bandara. Kecuali untuk penerbangan ke/dari Amerika Serikat. 
  • Usia kehamilan antara 28 sampai 34 minggu: wajib menyerahkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan, surat keterangan medis dari dokter yang menginformasikan jumlah minggu kehamilan Anda, dan surat keterangan tersebut harus bertanggal tidak lebih dari 30 hari dari tanggal keberangkatan penerbangan. Serta wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dari pihak maskapai pada saat check-in di bandara.
  • Usia kehamilan 35 minggu dan di atasnya: tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan di maskapai ini.

b. Menggunakan Garuda Indonesia

Jika Anda akan menggunakan Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan untuk ibu hamil yaitu:

  • Usia kehamilan kurang dari (<) 32 minggu tanpa komplikasi: bagi ibu hamil dengan kategori kehamilan single atau kembar, normal, dan tanpa komplikasi tidak ada larangan untuk naik pesawat. Bahkan ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak mengisi Medical Information Form (MEDIF). Namun, ibu hamil diwajibkan untuk mengisi Form of Indemnity (FOI), tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM).
  • Usia kehamilan kurang dari (<) 32 minggu dengan komplikasi: ibu hamil dengan usia kandungan tersebut dan dengan masalah tersebut tidak boleh naik pesawat. Jika pun ingin mengajukan MEDIF, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pengisian FOI juga dibutuhkan untuk kategori ini.
  • Kehamilan 32-36 minggu pada kehamilan dengan atau tanpa komplikasi: bagi bumil (ibu hamil) yang masuk ke dalam kategori kehamilan ini baik itu single, kembar, ataupun normal mendapatkan larangan untuk melakukan penerbangan. Namun jika memang ada hal darurat dan harus melakukan penerbangan, maka Anda harus mengisi MEDIF dan FOI dengan memperoleh dan mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
  • Usia kehamilan lebih dari 36 minggu: bagi bumil yang dalam usia kehamilan tersebut benar-benar tidak diizinkan untuk naik pesawat. 

c. Menggunakan Pesawat Lion Air

Bagi Anda yang sedang hamil dan ingin naik pesawat Lion Air wajib menaati aturan yang ada. Adapun ketentuan dari Lion Air untuk ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan yaitu:

  • Wajib menandatangani formulir ganti rugi (FOI) untuk semua ibu hamil.
  • Ibu hamil diatas 28 minggu perlu membawa surat keterangan dokter yang berisi pernyataan bahwa bumil tersebut dalam keadaan sehat untuk bepergian menggunakan pengangkutan udara.
  • Pada saat check-in, surat keterangan tersebut harus Anda bawa dan tunjukkan kepada petugas bandara dengan ketentuan harus terbit tidak lebih dari 3 hari dari jadwal keberangkatan. 
  • Ibu hamil yang usia kehamilannya lebih dari 36 minggu tidak bisa diizinkan naik pesawat.

Sudah Tahu Syarat Naik Pesawat?

Ada cukup banyak persyaratan untuk naik pesawat dengan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap kondisi penumpang. Namun secara umumnya, Anda harus membawa bukti vaksin, kartu identitas (KTP/paspor), tiket pesawat, dan surat keterangan jika dibutuhkan saat akan naik pesawat. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page