Menikah merupakan suatu hal yang pasti diinginkan menjadi akhir cerita bahagia setiap pasangan. Selain itu, dengan menikah maka Anda telah menyempurnakan separuh agama kita. Namun, untuk menuju pernikahan, ada banyak dokumen yang perlu disiapkan. Oleh karena itu, mari simak apa saja syarat nikah di KUA berikut ini!
Daftar ISI
Apa Itu KUA?
KUA merupakan singkatan dari Kantor Urusan Agama. Kantor Urusan Agama sendiri adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian wewenang Kementerian Agama pada skala yang lebih kecil. Meliputi kabupaten dan kota madya dalam urusan agama Islam tingkat kecamatan.
Adapun beberapa fungsi dari KUA pada tingkat kecamatan dan kota adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
- Menyelenggarakan seluruh tugas surat menyurat serta kearsipan serta rumah tangga pada skala Kantor Urusan Agama kecamatan.
- Pelaksana pencatatan pernikahan dan juga rujuk nikah
- Pembinaan masjid, pelaksanaan zakat, dan baitul maal.
Dari beberapa fungsi KUA di atas, yang bisa Anda soroti adalah pelaksanaan fungsi nikah. Melalui KUA, maka pernikahan seseorang dapat tercatat sah secara agama maupun hukum yang berlaku.
Dokumen Persyaratan Menikah di KUA
Setelah mengetahui apa itu KUA dengan baik, pasti Anda penasaran dengan apa saja syarat nikah di KUA. Karena itu, jika Anda ingin mengurus pernikahan, Anda dapat pergi ke kantor urusan agama kecamatan dengan membawa beberapa dokumen seperti berikut ini:
- N1: Dokumen keterangan untuk nikah. Surat ini bisa Anda urus sebelumnya di KUA.
- N2: Surat keterangan asal atau domisili
- N3: Surat persetujuan mempelai. Surat ini juga bisa Anda dapatkan di KUA setempat.
- N4: Surat keterangan orang tua atau wali. Namun, jika tidak ada bisa digantikan dengan surat izin dari pengadilan setempat.
- N7: Surat pemberitahuan kehendak nikah. Surat ini bisa diurus sendiri oleh pengantin. Namun, juga bisa diwakilkan kepada wali apabila pengantin berhalangan hadir.
- Melakukan pembayaran administrasi pencatatan nikah sebesar Rp30.000,00.
- Pas foto dengan latar belakang biru ukuran 3 x 2 cm sebanyak 3 lembar.
- Apabila terdapat pasangan calon suami yang belum berusia 19 tahun atau calon istri yang belum genap 16 tahun. Maka, wajib untuk melampirkan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat.
- Akta cerai atau buku pendaftaran talak bagi pengantin yang sudah pernah menikah sebelumnya dan perceraiannya terjadi sebelum terbitnya undang-undang nomor 7 tahun 1986.
- Apabila bercerai karena meninggal dunia, maka wajib melampirkan surat keterangan kematian yang telah ditandatangani oleh kelurahan setempat.
Dokumen Syarat Nikah di KUA untuk Masing-Masing Mempelai
Dokumen-dokumen di atas merupakan persyaratan yang digunakan untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA secara umum. Selain berbagai persyaratan yang tertera di atas, terdapat juga persyaratan yang ada untuk masing-masing calon mempelai pria dan wanita. Berikut adalah beberapa diantaranya:
1. Dokumen Menikah di KUA untuk Suami
Berikut ini beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan oleh calon suami dalam melakukan pengurusan nikah di KUA:
- Surat keterangan RT atau RW setempat yang selanjutnya Anda bawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan blangko pernikahan N1, N2, N3 dan N4.
- Terlebih dahulu datang ke KUA terdekat untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah. Hal tersebut berlaku apabila calon suami dan calon istri berada pada dua wilayah yang berbeda.
- Apabila calon suami dan calon istri berada pada satu wilayah kecamatan yang sama, maka pemberkasan tersebut bisa dilakukan atau diserahkan pada calon istri.
- Membawa salinan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, serta kartu keluarga
- Mengirimkan pas foto 3 x 4 sebanyak dua lembar apabila calon istri berasal dari luar daerah. Atau, pas foto 2 x 3 sebanyak lima lembar jika calon istri berada pada satu daerah.
2. Dokumen Menikah di KUA untuk Istri
Sedangkan berikut ini adalah beberapa dokumen syarat nikah di KUA tambahan untuk calon istri yang wajib dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku:
- Surat keterangan RT atau RW setempat yang selanjutnya Anda bawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan blangko pernikahan N1, N2, N3 dan N4.
- Dapat datang ke KUA setempat untuk melakukan keperluan pengurusan administrasi dan pemeriksaan administrasi bersama dengan calon suami atau wali yang sah.
- Bersama dengan calon suami akan mendapatkan nasehat perkawinan BP4 pada KUA setempat tersebut.
- Membawa salinan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, dan juga kartu keluarga.
- Mengirimkan bukti imunisasi TT1 dan TT2. Bukti imunisasi TT1 dan TT2 yang disertai dengan kartu imunisasi dari puskesmas setempat.
- Melampirkan surat izin dari atasan khusus bagi anggota TNI atau POLRI.
- Surat keterangan kematian Ayah sebagai wali nikah, apabila Ayah calon pengantin wanita sudah meninggal.
- Surat keterangan wali nikah apabila wali nikah tidak berasal dari kelurahan setempat.
- Surat keterangan dispensasi dari camat apabila kurang dari sepuluh hari.
- Surat izin orang tua pengantin apabila usia calon pengantin wanita kurang dari 21 tahun.
Tata Cara Menikah di KUA
Setelah mengetahui beberapa dokumen syarat nikah di KUA baik dari calon suami maupun calon istri. Nah, berikut ini adalah beberapa tata cara menikah di KUA yang dapat Anda ikuti dan jadikan sebagai acuan dalam mengurus pernikahan:
- Pertama-tama, Anda dapat datang ke RT dan RW setempat untuk meminta dan mengurus surat pengantar untuk ke kelurahan atau desa.
- Setelah mendapatkan surat pengantar ke kelurahan, Anda dapat mendatangi kantor kelurahan. Tujuannya untuk melakukan pengurusan surat pengantar nikah yang akan disampaikan ke Kantor Urusan Agama.
- Apabila pernikahan terlalu mepet, yaitu kurang dari 10 hari sejak waktu pendaftaran berlangsung. Maka, Anda harus melampirkan surat dispensasi yang dibuat oleh kantor urusan agama kecamatan.
- Membayar biaya akad nikah apabila lokasi pernikahan dilaksanakan di luar KUA, misalnya di gedung atau rumah mempelai.
- Terlebih dahulu mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk melakukan pengecekan dokumen. Serta menyerahkan berbagai dokumen yang mana sudah tertera di atas, baik calon istri maupun calon suami.
- Melakukan booking tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah dengan penghulu yang bersangkutan
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tanggal, waktu, dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
- Melakukan pengecekan keaslian buku nikah, serta penyerahan buku nikah oleh KUA.
- Melunasi biaya pernikahan apabila pernikahan yang Anda laksanakan berada di luar jam kerja KUA.
Biaya Nikah di KUA
Mungkin sebagian dari Anda penasaran dan mengkhawatirkan biaya pernikahan di KUA. Melakukan pernikahan di KUA menang tidak gratis secara keseluruhan. Jadi, selain syarat nikah di KUA, terdapat beberapa biaya yang perlu Anda pikirkan.
Namun, tetap saja biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak dan relatif terjangkau. Berikut adalah rincian biayanya:
- Biaya pernikahan, apabila pernikahan dilakukan dalam lingkungan KUA adalah gratis.
- JIka pernikahan dilakukan di luar kantor KUA dan atau di luar jam kerja KUA yang ditentukan. Maka, pernikahan tidak gratis dan terdapat pelunasan biaya sebesar Rp600.000,00
- Biaya administrasi awal pada pemberkasan adalah Rp30.000,00
Adapun biaya pernikahan yang tertera pada ulasan di atas merupakan biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia. Tepatnya pada nomor 84 tahun 2014 tentang tarif atau jenis penerimaan bukan pajak yang telah berlaku pada lingkungan Kementerian Agama setempat.
Sudah Memahami Apa Saja Syarat Nikah di KUA?
Sekian ulasan mengenai beberapa syarat nikah di KUA sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mengurus pernikahan di KUA merupakan hal yang akan dilakukan banyak orang. Oleh karena itu, semoga ulasan di atas dapat membantu Anda untuk melaksanakan pernikahan di KUA, ya!