Syarat Nikah Siri Semua Golongan, Cara, Syarat, Lengkap!

Menikah secara siri atau diam-diam kerap kali menjadi pilihan bagi pasangan yang belum mendapat restu orang tua. Pernikahan ini umumnya tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil. Lantas, apakah pernikahan yang demikian dianggap sah? Jika iya, apa saja syarat nikah siri?

Lalu, bagaimana tata caranya? Simak informasi lengkap mengenai pernikahan siri ini melalui artikel berikut!

Apa Itu Nikah Siri?

Kata ‘siri’ sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah rahasia. Dalam hal pernikahan, siri dapat diartikan sebagai nikah secara diam-diam, dirahasiakan, atau tidak ditampakkan. Jadi, pernikahan siri ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa memiliki pengakuan resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang, yakni KUA. 

Itulah sebabnya nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum, khususnya pada ibu dan anaknya. Nikah secara siri juga bisa diartikan sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan tanpa adanya wali atau saksi. 

Padahal, menurut pandangan ahli fikih, pernikahan semacam ini dianggap tidak sah, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, yakni menghadirkan wali dan saksi. 

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Nikah Siri?

Sebagaimana yang kamu tahu, bahwasanya pernikahan dalam Islam adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu, seperti ijab qabul, wali, dan saksi. Akan tetapi, banyak dari calon pasangan suami istri yang bersepakat untuk merahasiakan pernikahannya dari khalayak publik.

Dalam hal ini, sering terjadi kasus nikah siri yang tetap menghadirkan wali atau dua orang saksi, tetapi calon mempelai berpesan agar menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi. Meskipun menimbulkan perdebatan, namun jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan seperti ini dianggap sah, tapi hukumnya makruh.

Menurut agama, hukumnya resmi atau sah, sebab sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan serta menghadirkan dua orang saksi, sehingga unsur kerahasiaannya pun hilang. Sebab, jika suatu perkara telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak bisa lagi disebut sebagai perkara yang rahasia, begitu juga dengan pernikahan.

Hukum keabsahannya ini hanya berlaku apabila dalam prosesi pernikahan siri tetap menghadirkan wali. Jika dilakukan tanpa adanya wali nikah, pernikahan tersebut tetap dianggap ‘batal’ dalam agama Islam.

Sementara itu, sisi kemakruhannya adalah karena terdapat perintah Nabi SAW untuk menyiarkan atau memublikasikan suatu pernikahan kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan unsur yang berpotensi mengundang fitnah atau isu buruk pada pihak suami maupun istri, seperti kumpul kebo misalnya.

Perintah Rasulullah SAW tersebut terdapat dalam hadits yang artinya:

“Telah diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwasannya Nabi SAW pernah bersabda: perlihatkanlah pernikahan ini dan laksanakan di masjid-masjid serta pukullah terbang atasnya.” (H.R At-Tirmidzi).

Dalam sejarah pun, pada zaman Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi pernikahan siri, di mana pernikahan tersebut tidak dihadiri oleh saksi yang memadai. Mengetahui hal tersebut, Khalifah Umar pun berkata, “Ini adalah nikah siri dan aku tidak membolehkannya. Dan sekiranya aku datang, aku pasti akan merajamnya.”

Dari penjelasan di atas, bisa kamu ambil kesimpulan bahwa nikah siri memang dianggap sah dalam Islam, namun tidak secara hukum negara. Bahkan, nikah siri yang notabenenya tidak melibatkan pencatatan hukum, maka dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena melanggar UU No.22 Tahun 1946.

Syarat Nikah Siri

Pada dasarnya, syarat nikah siri itu sama dengan syarat menikah yang sah sesuai syariat Islam. Berikut penjelasannya:

1. Beragama Islam

Meskipun secara siri, pernikahan akan tetap dianggap sah secara agama, asalkan kedua calon mempelai dalam keadaan beragama Islam saat hendak melangsungkan prosesi nikah siri. Jika salah satunya belum beragama Islam, maka ia harus bersedia menjadi mualaf untuk menyempurnakan pernikahan siri yang akan dilakukan.

2. Mampu Menunjukkan Surat Cerai dan Melewati Masa Iddah

Syarat nikah siri ini khusus untuk calon mempelai yang berstatus janda atau duda (cerai hidup). Ia harus mampu menunjukkan surat cerai yang resmi dari pengadilan agama setempat serta sudah melewati masa iddah (bagi calon mempelai perempuan), yakni tiga kali suci.

3. Belum Memiliki 4 Istri

Bagi calon mempelai pria wajib memenuhi persyaratan nikah siri ini, yakni belum memiliki 4 istri. Apabila jumlah istri sudah melebihi 4, maka pernikahan siri pun dianggap tidak sah.

4. Menunjukkan KTP

Identitas calon mempelai sangat penting dalam prosesi pernikahan, baik secara hukum maupun siri. Dengan menunjukkan identitas KTP, diharapkan tidak terjadi kebohongan di antara kedua calon mempelai.

5. Calon Pengantin Bukan Mahram Satu Sama Lain

Syarat selanjutnya adalah kedua calon mempelai tidak memiliki mahram yang sama. Maka dari itu, penting bagi calon mempelai untuk cross check kembali riwayat silsilah keluarga sebelum menikah siri.

6. Membawa Mahar

Meskipun dilakukan secara siri, pihak calon mempelai pria tetap diwajibkan untuk menyiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita. Selain itu, jika calon mempelai pria juga menyiapkan seserahan, ada baiknya juga memperlihatkannya saat ijab qabul dilaksanakan.

7. Tidak Sedang dalam Masa Ihram

Syarat nikah siri lainnya yang harus dipenuhi agar dianggap sah secara agama adalah tidak dalam kondisi ihram, baik itu haji maupun umrah. Kasus seperti ini memang jarang ditemukan, tapi penting untuk diketahui oleh kedua calon mempelai. 

Jika berencana untuk menikah di tanah suci, hendaknya melangsungkannya sebelum berangkat menunaikan haji atau umrah, atau menunggu hingga prosesi ibadah haji atau umrah selesai.

8. Tidak dalam Keadaan Terpaksa

Salah satu syarat yang ditegaskan dalam Islam adalah bahwa pernikahan harus dilakukan dengan kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan. Ini berarti kedua calon mempelai telah bersepakat sesuai kehendak mereka sendiri setuju untuk melakukan pernikahan secara siri.

9. Telah Mendapatkan Persetujuan dari Wali yang Sah

Dalam Islam, wali adalah orang yang bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan wanita yang akan menikah, seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki yang dewasa. Maka dari itu, meskipun tidak hadir dalam prosesi ijab qabul, ada baiknya jika calon mempelai wanita tetap meminta izin nikah dari walinya sebelum nikah siri.

10. Menghadirkan Dua Orang Saksi

Dalam Islam, nikah siri tetap dianggap sah, apabila mampu menghadirkan minimal dua orang saksi. Saksi yang dipilih pun harus yang sudah aqil baligh dan adil. 

Tata Cara Nikah Siri

Dari penjelasan di atas, bisa kamu simpulkan bahwa adanya izin dari wali calon mempelai wanita sangat penting supaya suatu pernikahan dianggap sah, sekalipun itu pernikahan siri. Akan tetapi, yang sering terjadi di masyarakat adalah pernikahan siri yang dirahasiakan dari keluarga calon mempelai wanita. 

Selain itu, kedua calon mempelai juga secara terang-terangan langsung menunjuk wali hakim, padahal masih ada wali nikahnya yang sah dan hidup. Jika pernikahan siri berlangsung demikian, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.

Untuk tata caranya, sebenarnya hampir sama dengan pernikahan pada umumnya, namun dilangsungkan dengan lebih sederhana. Berikut ini tata cara nikah siri yang sah secara agama:

  • Meminta persetujuan kepada wali nikah yang sah dari pihak mempelai wanita.
  • Undang minimal dua orang saksi nikah.
  • Calon mempelai pria menyiapkan mas kawin untuk ijab qabul.
  • Minta tolong kepada pemuka agama untuk menjadi penghulu.

Kini, Kamu Sudah Tahu Apa Saja Syarat Nikah Siri!

Itulah penjelasan mengenai apa itu nikah siri, syarat, hingga tata caranya. Meskipun sah secara agama, ada baiknya jika kedua calon mempelai mempertimbangkan untuk melakukan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, sehingga pernikahannya bisa mendapatkan kepastian perlindungan hukum negara.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page