Syarat Sah Shalat Jumat Menurut 4 Mashab yang Perlu Anda Tahu!

Shalat Jumat adalah salah satu perintah wajib bagi umat muslim (pria), bahkan sangat dimuliakan oleh nabi Muhammad SAW. Dengan menjalankan dan memenuhi syarat sah Shalat Jumat, Anda bisa mendapatkan beragam syafaat hingga akhir zaman nanti.

Namun, selain sering ditinggalkan, masih banyak yang belum memahami apa saja syarat sah yang harus terpenuhi saat melaksanakan ibadah satu ini. Supaya mendapatkan pahala yang lebih baik, ada baiknya Anda mempelajari artikel ini sampai habis!

Sekilas tentang Shalat Jumat

Pada dasarnya, ibadah Shalat Jumat adalah salah satu ibadah wajib yang hanya dilakukan di hari Jumat, khususnya oleh muslim dari kalangan laki-laki. Shalat ini dilaksanakan pada shalat dzuhur yang akan menggugurkan kewajiban shalat dzuhur yang mengikutinya. 

“Kita adalah umat terakhir, tetapi terkemuka. Mereka (Yahudi, dan Nashrani) terlebih dahulu menerima kitab (melalui Nabi-nabi mereka). Dan hari ini (jum’at) adalah hari diwajibkan kepada mereka sholat, tetapi mereka berselisih pendapat tentang itu. Oleh karena itu Allah, memberi petunjuk kepada kita tentang hari itu, sedang orang-orang lain mengikuti dibelakang kita, yaitu Yahudi besoknya (sabtu) dan Nasrani besoknya lagi (ahad)”. (HR. Bukhari).

Dari hadis tersebut cukup jelas jika perintah Shalat Jumat ini cukup diutamakan dalam agama Islam. Hal tersebut bahkan terdukung dengan perintah Nabi Muhammad SAW yang terabadikan pada sebuah hadis yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Dalam hadis dukungan ini, kini Anda tahu bahwa Shalat Jumat adalah ibadah wajib yang memiliki banyak keutamaan saat Anda dahulukan. Selain itu, hari Jumat memang salah satu hari yang memiliki banyak kemuliaan dan cukup sering dibahas dalam Alquran dan hadis.

Hukum Shalat Jumat

Pada dasarnya, hukum Shalat Jumat tercantum jelas dalam ajaran Nabi Muhammad SAW yang terekam dalam sebuah hadis yang berbunyi:

“Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR. Abu Dawud)

Adapun Anda juga diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah ini. Namun, dengan catatan berada dalam uzur atau keadaan darurat seperti hujan deras, badai salju, keadaan wabah, dan keadaan lain. Tentunya Anda harus memenuhi syarat sah yang akan dibahas lebih lanjut dalam penjelasan selanjutnya

Syarat Sah Shalat Jumat Menurut 4 Mashab

Sebenarnya tiap mazhab memiliki asas dan dasar yang kuat, serta shahih menurut ulama dan seluruh pengikutnya. Apalagi dalam persyaratan pada Shalat Jumat, yang dalam beberapa mazhab ada beberapa perbedaan. Khususnya seperti:

1. Mazhab Hanafi

Pertama ada mazhab yang penganutnya cukup luas, yakni dari Asia, Timur Tengah, hingga india. Mazhab ini dicetuskan oleh Abu Hanafi yang menekankan penalaran pribadi dan kebebasan interpretasi sesuai dengan hukum dan ajaran Islam. Dalam mazhab ini ada beberapa syarat Shalat Jumat, seperti halnya:

  • Jumlah jamaah: Dalam Mazhab Hanafi, dipercaya jumlah jamaah shalat jamaah  minimal tiga orang termasuk imam. Ajaran ini didasari pada sebuah hadis yang berbunyi:

“Shalat Jumat itu wajib atas setiap muslim yang dewasa, berakal, dan merdeka. Bagi wanita, shalat Jumat tidak wajib, tetapi boleh dilakukan jika mereka menginginkannya dan diizinkan oleh wali mereka.” (HR. Abu Dawud).

  • Waktu Shalat Jumat: Dalam ajaran ini juga menyatakan waktu yang direkomendasikan untuk melaksanakan Shalat Jumat adalah mulai dari masuk waktu zuhur hingga terbenamnya matahari. Dalil yang mendukung adalah ayat Al-Quran dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang sebelumnya sudah dibahas.
  • Khatib: Dalam mazhab ini ada juga syarat sah yang mengharuskan Khatib (yang memberikan khutbah) harus berstatus mukallaf (baligh, berakal, dan merdeka).
  • Tempat: Shalat Jumat dianjurkan untuk dijalankan pada masjid atau tempat yang disyariatkan untuk melaksanakan Shalat Jumat.

2. Mazhab Maliki

Mazhab kedua yang wajib Anda tahu adalah mazhab dari Imam Malik Anas yang dianut hampir 2/3 dari negara timur tengah dan negara-negara eropa. Pendekatan mazhab ini menggunakan kecenderungan dalam pertimbangan kebiasaan lokal dalam pembuatan hukumnya. Adapun untuk syarat sah Shalat Jumat sendiri di mazhab ini adalah:

  • Jumlah jamaah: Dalam Mazhab Maliki syarat shalat Jumat harus dikerjakan minimal dengan 12 orang jamaah, termasuk imam. Adapun Imam Malik mengambil hukum ini atas dasar hadis berikut ini:

“Shalat Jumat adalah wajib atas setiap muslim laki-laki yang dewasa dan berakal. Jamaah shalat Jumat harus minimal 12 orang, termasuk imam.”(HR. Imam Malik).

  • Waktu Shalat Jumat: Terkait waktu pelaksanaan masih sama mulai dari masuk waktu zuhur hingga terbenamnya matahari.
  • Khatib: Selaku khatib Anda haruslah orang yang sudah dewasa (baligh), merdeka, berakal, dan bisa beraku adil.
  • Tempat: Untuk tempat sudah jelas Shalat Jumat harus Anda lakukan di masjid atau tempat lain yang disyariatkan untuk melaksanakan ibadah tersebut.

3. Mazhab Syafi’i

Kemudian ada juga syarat Shalat Jumat yang dipercaya oleh penganut mazhab syafi’I yang memang mengembangkan prinsip-prinsip metode penafsiran yang ketat dalam membuat hukum syariat. Mazhab ini menyertakan beberapa syarat sah seperti halnya:

  • Jumlah jamaah: Untuk jumlah Shalat Jumat yang Mazhab Syafi’i percaya adalah terdapat minimal 40 orang jamaah, termasuk imam. Dalil yang mendukung adalah hadis berikut ini:

“Shalat Jumat adalah wajib atas setiap muslim laki-laki yang dewasa dan berakal. Jamaah shalat Jumat harus minimal 40 orang, termasuk imam.” (HR. Imam Muslim).

  • Waktu Shalat Jumat: Terkait waktu masih sama dengan dua mazhab sebelumnya.
  • Khatib: Untuk syarat seorang khatib dalam mazhab ini haruslah berstatus mukallaf yang merdeka.
  • Tempat: Sedangkan untuk tempat sebenarnya tak jauh beda dari kedua mazhab sebelumnya.

4. Mazhab Hambali

Indonesia memang menggunakan 4 mazhab yang tersebar di seluruh pelosok, salah satunya Mazhab Hambali yang menetapkan hukum syariat berdasar Al-Quran dan hadis. Adapun syarat sah salat jumat yang dipercaya adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Jamaah: Mazhab Hambali mempercayai syarat shalat Jumat menurut adalah terdapat jamaah minimal tiga orang, termasuk imam. Sama seperti pada mazhab hanafi.
  • Waktu: Sedangkan untuk waktu tentunya masih sama dengan mazhab lain.
  • Khatib: Haruslah seorang yang sudah dewasa, merdeka, berakal, adil, dan memiliki kapasitas atas apa yang disampaikan dalam khutbah.
  • Tempat: Sudah pasti tempatnya harus di masjid atau tempat yang direkomendasikan.

5. Syarat Utama

Selain beberapa syarat tersebut, ada juga beberapa syarat wajib atau utama untuk jamaah yang menjalankan ibadah Shalat Jumat mulai dari:

  • Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim (laki-laki) yang telah baligh (mencapai usia pubertas atau sudah berkhitan) dan berakal sehat.
  • Ibadah ini sejatinya diperuntukkan bagi Anda yang tidak dalam keadaan perbudakan atau merdeka
  • Seseorang tak hanya harus berakal sehat namun juga harus dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk melaksanakan shalat dengan baik. Jika seseorang sakit atau dalam keadaan tidak mampu melakukan shalat berdiri dan berjamaah, kewajiban akan gugur dan berubah menjadi sunnah bahkan bisa jadi makruh.
  • Tercapainya jamaah yang memadai sesuai mazhab yang diikuti, serta dilakukan di tempat suci seperti masjid atau tempat lain yang diutamakan.
  • Tidak memiliki udzur atau halangan yang tidak bisa ditinggalkan, seperti dalam keadaan darurat, hujan deras, turun salju, dan berbagai uzur mendesak lainnya.

Kini Anda Tahu Syarat Sah Shalat Jumat dari 4 Mazhab!

Nah, itulah beberapa syarat yang harus terpenuhi baik secara pribadi maupun dari ajaran 4 mazhab yang dipercaya dalam Islam. Karena shalat ini memiliki keutamaan tersendiri dan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebisa mungkin jangan melewatkannya barang 1 atau 2 hari tanpa alasan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page