Tag: cara membuat nomor surat

  • Mudah! Inilah Cara Membuat Nomor Surat Resmi yang Baik dan Benar

    Mudah! Inilah Cara Membuat Nomor Surat Resmi yang Baik dan Benar

    Surat resmi adalah hal yang paling banyak digunakan ketika berhubungan dengan administrasi baik itu di perusahaan swasta ataupun instansi pemerintahan. Dalam penulisan surat ini pun tidaklah sembarang, ada beberapa ketentuan penulisannya. Pada artikel ini akan dibahas cara membuat nomor surat resmi yang baik dan benar. 

    Pengertian Surat Resmi dan Fungsinya

    Sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana cara membuat nomor surat, sebaiknya Anda ketahui dulu pengertian surat resmi. Adapun surat resmi merupakan surat yang biasanya digunakan untuk keperluan formal seperti pada lembaga-lembaga terkait. 

    Jenis surat ini biasanya memiliki fungsi-fungsi tertentu, antara lain:

    1. Sarana Informasi

    Fungsi utama dari surat resmi adalah sebagai sarana informasi dan pemberitahuan mengenai suatu hal tertentu kepada pihak yang dituju dari surat tersebut.

    2. Bukti Tertulis

    Surat resmi juga berfungsi sebagai bukti tertulis. Maksudnya, surat ini akan menjadi dokumen bukti yang isinya bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga akan berfungsi sebagai bukti historis jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan mendesak. 

    3. Pedoman Kerja

    Surat resmi yang dibuat juga memiliki fungsi sebagai pedoman kerja dalam melakukan suatu kegiatan tertentu. Selain itu, biasanya surat ini juga berisi tentang langkah-langkah kerja untuk kebutuhan tertentu. 

    4. Pengingat

    Fungsi lainnya dari surat resmi adalah sebagai pengingat sesuatu, terutama untuk mengingatkan kepada penerima surat baik itu perorangan maupun lembaga tertentu tentang suatu hal. 

    Ciri-Ciri Surat Resmi

    Dalam pembuatan surat resmi, ada beberapa hal yang mencirikannya dengan surat lainnya sehingga bisa Anda jadikan sebagai pedoman. Adapun ciri-ciri dari surat resmi yaitu:

    1. Menggunakan bahasa yaitu baku berdasarkan dengan kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
    2. Bahasa yang digunakan umumnya singkat, padat, efektif, serta mudah dipahami konteksnya.
    3. Bahasa yang umumnya digunakan dalam surat resmi tidak implisit, melainkan bahasa eksplisit.
    4. Memiliki kop surat. Kop surat merupakan bagian yang berisi informasi pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
    5. Selalu tercantum tanggal, alamat, dan lampiran.
    6. Terdapat cap khusus untuk kondisi tertentu.
    7. Memiliki nomor surat sebagai penanda dan kode. 

    Pengertian Nomor Surat

    Setelah mengetahui sekilas tentang surat resmi tersebut, selanjutnya yaitu pembahasan inti terkait nomor surat. Adapun nomor surat adalah susunan nomor dan kode sebagai pembeda antara satu surat dan surat lainnya. 

    Pemberian nomor surat ini juga dapat lebih mempermudah dalam melakukan penyimpanan surat oleh suatu lembaga, perusahaan, atau instansi tertentu. Adapun dalam penulisannya, nomor surat biasanya diletakkan pada bagian atas kiri surat. 

    Pentingnya Mengetahui Cara Membuat Nomor Surat

    Pada pengaplikasiannya, penulisan nomor surat ini sangat penting karena sebagai penanda surat. Bahkan untuk surat elektronik sekalipun, nomor surat ini wajib untuk Anda letakkan. 

    Selain itu, kode yang ada pada nomor surat juga bisa menjadi penentu jenis surat yang telah dikeluarkan. Lebih jauh, ini akan lebih mempermudah penerima surat dalam mengetahui jenis surat yang dia terima dan apa yang harus dilakukan terhadap surat tersebut. 

    Untuk itulah pembuatan nomor surat ini sangat penting, apalagi untuk surat resmi di kantor. Tanpa nomor surat, pihak administrasi akan kesulitan jika ada masalah terkait administrasi nantinya. 

    Fungsi Pembuatan Nomor Surat

    Ada beberapa fungsi dari mengetahui cara membuat nomor surat, antara lain:

    1. Untuk Memudahkan Pengaturan

    Nomor surat memiliki fungsi dalam mempermudah pengaturan terkait penyimpanan surat-surat tersebut. Secara tidak langsung, ini juga akan bermanfaat dalam proses pencarian kembali jika diperlukan nantinya. 

    2. Mengetahui Jumlah Surat yang Diterima

    Fungsi lainnya dari penggunaan nomor surat yaitu bisa mengetahui jumlah surat yang diterima dan dikeluarkan oleh organisasi, perusahaan, ataupun lembaga terkait. Dengan mengetahui jumlah surat ini juga bisa sebagai penanda jika nantinya ada surat yang hilang dan sejenisnya.

    3. Memudahkan Pengklasifikasian

    Pada nomor surat pasti terdapat kode angka. Dari kode ini bisa lebih mempermudah dalam pengklasifikasian surat berdasarkan isinya. 

    4. Mempermudah dalam Melanjutkan Penomoran

    Adanya nomor dalam surat juga bisa menjadi penanda itu surat ke berapa. Melalui hal ini juga lah nantinya sekretaris bisa lebih mudah untuk melanjutkan penomoran berikutnya. 

    5. Referensi dalam Surat Menyurat

    Melalui kode dan nomor yang ada serta pencatatan yang Anda lakukan bisa mengetahui surat tersebut merupakan jenis apa. Nah melalui hal ini, Anda bisa dengan mudah ketika mencari dan menggunakan surat tersebut untuk membuat surat yang sama jika dibutuhkan. 

    Cara Membuat Nomor Surat Resmi

    Mempraktikkan cara membuat nomor surat resmi tidak boleh asal-asalan karena setiap huruf dan angka pada bagian nomor surat memiliki kode dan arti tertentu, mulai dari siapa yang membuat surat, waktu pembuatan, hingga jumlah dari surat yang telah dibuat. Untuk itulah, berikut ini dibahas cara membuat nomor surat resmi. 

    1. Memahami Komponen Nomor Surat

    Pada nomor surat, Anda akan menemukan beberapa nomor dan huruf yang dipisahkan dengan tanda miring. Setiap nomor dan huruf tersebut memiliki makna yang berbeda-beda sehingga tidak bisa ditulis secara sembarangan. Secara umum, nomor surat terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

    • Kode nomor surat;
    • Nomor urutan surat yang dikeluarkan;
    • Nama lembaga yang mengeluarkan surat;
    • Bulan berjalan dengan angka romawi; dan
    • Tahun berjalan.

    Semua komponen dari nomor-nomor surat tersebut biasanya penulis surat pisahkan dengan tanda miring (/) agar pembaca atau penulis dapat membedakannya dan tetap sesuai dengan maknanya.

    2. Format Penomoran Surat

    Setelah mengetahui beberapa komponen dalam nomor surat tersebut, Anda juga harus mengetahui format penulisannya. Ini penting karena format penulisan yang salah bisa menyebabkan kebingungan kepada pembaca. Berikut ini contoh cara membuat nomor surat sesuai format yang benar.

    “Nomor: 09.119/DP-KM/VI/2022”

    Dalam nomor surat tersebut, ada beberapa kode penting dengan maknanya masing-masing, yaitu:

    Kode 09: Kode keterangan nomor surat keluar.

    Kode 119: Nomor urut surat dari instansi.

    DP-KM: Nama profil instansi yang mengeluarkan surat.

    VI: Bulan pembuatan surat dengan angka romawi.

    2022: Tahun berjalan dari pembuatan surat tersebut. 

    Urutan penulisan surat tersebut sebaiknya tidak terbalik karena bisa mempengaruhi maknanya atau membuat bingung pembaca. Selain itu, dalam membuat kode-kode tersebut sangat diharapkan untuk lebih teliti untuk menghindari kesalahan penulisan. 

    3. Penentuan Kode Surat

    Dalam penulisan surat resmi ini, ada beberapa kode surat yang bisa Anda gunakan. Berikut ini contoh penentuan kode surat resmi yang bisa Anda ikuti:

    01. Surat Keputusan (SK)

    02. Surat Undangan (SU) 

    03. Surat Permohonan (SPm) 

    04. Surat Pemberitahuan (SPb) 

    05. Surat Peminjaman (SPp) 

    06. Surat Pernyataan (SPn) 

    07. Surat Mandat (SM)

    08. Surat Tugas (ST) 

    09. Surat Keterangan (SKet) 

    10. Surat Rekomendasi (SR) 

    11. Surat Balasan (SB) 

    12. Surat Perintah Perjalanan Dinas 

    13. Sertifikat (SRT) 

    14. Perjanjian Kerja (PK) 

    15. Surat Pengantar (SPeng) 

    .32 Koperasi Usaha Desa

    420 PENDIDIKAN

    .1 Putra/I Irja

    421 Sekolah

    .1 Pra Sekolah

    .2 Sekolah Dasar

    .3 Sekolah Menengah

    .4 Sekolah Tinggi

    .5 Sekolah Kejuruan

    .6 Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum

    .7 Kegiatan Pelajar

    .71 Reuni Darmawisata

    .72 Pelajar Teladan

    .73 Resmen Mahasiswa

    .8 Sekolah Pendidikan Luar Biasa

    .9 PLS/Pemberantasan Buta Huruf

    422 Administrasi Sekolah

    .1 Ujian Pendaftaran, Mapras, peloncoan 2

    .2 Tahun Pelajaran 

    .3 Hari Libur

    .4 Uang Sekolah, Klasifikasi Dismi SPP

    .5 Beasiswa

    423 Metode Belajar

    .1 Kuliah

    .2 Ceramah, Simposium

    .3 Diskusi

    .4 Kuliah Lapangan

    .5 Kurikulum

    .6 Karya tulis

    .7 Ujian

    424 Tenaga Pengajar

    425 Sarana Pendidikan

    .1 Gedung

    .11 Gedung Sekolah

    .12 Kampus

    .13 Pusat Kegiatan Mahasiswa

    .2 Buku

    .3 Perlengkapan Sekolah

    426 Keolahragaan

    .1 Cabang Olah Raga

    .2 Sarana

    .21 Gedung Olah Raga

    .22 Stadion

    .23 Lapangan

    .24 Kolam Renang

    .3 Olimpiade

    .4 KONI

    427 Remaja

    428 Kepramukaan

    429 Pendidikan Kedinasan untuk Depdagri

    430 Kebudayaan

    431 Kesenian

    .1 Cabang Kesenian

    .2 Sarana

    .21 Gedung Kesenian

    432 Kepurbakalaan

    433 Sejarah

    434 Bahasa

    435 Usaha Pertunjukan

    440 Kesehatan

    441 Pembinaan Kesehatan

    442 Obat-obatan

    443 Penyakit Menular

    444 Gizi

    445 Puskesmas

    446 Tenaga medis

    448 Pengobatan tradisional

    450 Agama

    451 Islam

    .1 Peribadatan

    .11 Shalat

    .12 Zakat fitrah

    .13 Puasa

    .14 MTQ

    .2 Rumah Ibadah

    .3 Tokoh Agama

    .4 Pendidikan

    .41 Tinggi

    .42 Menengah

    .43 Dasar

    .44 Pondok Pesantren

    .45 Gedung Sekolah

    .46 Tenaga Pengajar

    .47 Buku

    .48 Dakwah

    .49 Organisasi/Lembaga Pendidikan

    .5 Harta Agama Wakaf

    .6 Peradilan

    .7 Organisasi Keagamaan bukan politik

    .8 Mazhad

    456 Urusan Haji

    .1 ONH

    .2 Manasik

    560 Tenaga kerja

    .1 Pengangguran

    561 Upah

    562 Penempatan Tenaga Kerja

    563 Latihan Kerja

    564 Tenaga Kerja

    800 Kepegawaian

    810 Pengadaan

    820 Mutasi

    822 Kenaikan Gaji Berkala

    823 Kenaikan Pangkat/Pengangkatan

    824 Pemindahan/Pelimpahan/Pembantuan

    825 Detasering dan Penempatan

    826 Penunjukan Tugas Belajar

    828 Mutasi dengan Instansi Lain

    830 Kedudukan

    831 Perhitungan Masa Kerja

    832 Penyesuaian Pangkat

    833 Penghargaan Ijazah

    834 Jenjang Pangkat

    840 Kesejahteraan Pegawai

    841 Tunjangan

    .1 Jabatan

    .2 Kehormatan

    .3 Kematian/Uang Duka

    .4 Tunjangan Hari Raya

    .5 Perjalanan Dinas

    .6 Keluarga

    .7 Sandang, papan, dan pangan

    842 Dana

    .1 Taspen

    .3 Asuransi

    843 Perawatan Kesehatan

    844 Distribusi

    845 Perumahan

    846 Bantuan Sosial

    850 Cuti hamil, cuti naik haji

    860 Penilaian

    861 Penghargaan

    .1 Bintang/Satya Lencana

    .2 Kenaikan pangkat Anumerta

    .3 Kenaikan Gaji istimewa

    .4 Hadiah berupa uang

    .5 Pegawai Teladan

    862 Hukuman

    863 Konduite, DP3, Disiplin Pegawai

    864 Ujian Dinas

    865 Penilaian Kehidupan Pegawai Negeri

    870 Tata Usaha Kepegawaian

    871 Formasi

    872 Daftar Unit Kepegawaian

    873 Registrasi

    .1 NIP

    .2 KARPEG

    .3 Tanda Pengenal

    .4 Daftar Keluarga, Perkawinan

    874 Daftar Riwayat Pekerjaan

    875 Kewenangan Mutasi Pegawai

    876 Penggajian

    .1 SKPP

    877 Sumpah/Janji

    878 Korps Pegawai

    880 Pemberhentian Pegawai

    881 Permintaan Sendiri

    882 Dengan Hak Pensiun

    883 karena Meninggal

    884 Alasan Lain

    885 Uang Pesangon

    886 Uang Tunggu

    887 Untuk Sementara Waktu

    888 Tidak Dengan Hormat

    891 Perencanaan

    893 Pendidikan dan Pelatihan/non Reguler

    4. Letak Penulisan Nomor Surat

    Ada beberapa ketentuan dalam cara membuat nomor surat resmi tergantung dari konten surat tersebut. Namun secara umum, biasanya nomor surat terletak di bagian posisi atas kiri di bawah kop surat. 

    Jika dalam surat terdapat lampiran atau perihal, maka nomor surat diletakkan di atas tulisan lampiran atau perihal tersebut. Untuk itulah, sebaiknya Anda memperhatikan dengan baik dan benar dalam penulisannya. 

    Ketentuan Khusus Penomoran Surat Dinas di bawah Menteri/ Pimpinan Instansi

    Dalam penulisan surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat di bawah pimpinan instansi terdiri dari:

    1. Kode derajat pengamanan Surat Dinas;
    2. Nomor naskah;
    3. Singkatan atau akronim instansi;
    4. Singkatan satuan organisasi/unit kerja pemrakarsa;
    5. Kode klasifikasi arsip;
    6. Bulan; dan
    7. Tahun terbit.

    Singkatan Satuan Unit Instansi

    Dalam pembuatan singkatan satuan unit instansi juga tidak bisa sembarang. Berikut ini singkatan nama instansi yang banyak digunakan:

    • SJ : Sekretariat Jenderal;
    • IJ : Inspektorat Jenderal;
    • OTDA : Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
    • PUM : Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
    • BANGDA : Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
    • PMD : Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa;
    • KEUDA : Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
    • DIKLAT : Badan Pendidikan dan Pelatihan;
    • LITBANG : Badan Penelitian dan Pengembangan.

    Sudah Tahu Cara Membuat Nomor Surat Resmi?

    Belajar cara membuat nomor surat resmi tergolong susah-susah gampang. Proses pembuatannya akan menjadi lebih mudah jika Anda memperhatikan maksud dan urutan dari angka dan huruf yang ada dalam nomor surat untuk kemudian bisa disesuaikan dengan pembuatan surat sesuai dengan versi Anda sendiri.