Tax Amnesty: Pengertian, Sejarah, Syarat, dan Penerapannya

Tak bisa dipungkiri, bahwa masih banyak individu dan badan usaha di Indonesia yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak secara tepat waktu. Nah, dalam rangka mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan program pengampunan pajak yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty sejak tahun 2016 silam.

Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak agar tidak terkena sanksi atau penalti dari pemerintah. Melainkan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik. Baca artikel berikut ini untuk memahami konsep amnesti pajak secara mendalam!

Apa Itu Tax Amnesty?

Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah program pemerintah yang menawarkan penghapusan atau pengampunan pajak kepada individu atau badan usaha (selaku wajib pajak) yang telah mengabaikan kewajiban membayar pajak. 

Program pengampunan pajak ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Belgia, Italia, Jerman, Kanada, Portugal, Rusia, Spanyol, dan Yunani. Harapannya, program Tax Amnesty bermanfaat untuk:

  • Meningkatkan taraf penerimaan pajak negara yang juga berguna dalam pembangunan layanan publik dan infrastruktur negara.
  • Meningkatkan kepatuhan dan motivasi para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
  • Mengurangi beban administratif pemerintah akibat dari proses litigasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran kewajiban bayar pajak.
  • Mendorong pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi negara melalui pengalihan harta.
  • Terciptanya iklim investasi dalam negeri yang lebih baik.
  • Meningkatkan likuiditas domestik, karena adanya peningkatan nilai tukar rupiah dan investasi, serta penurunan suku bunga negara.

Penerapan Tax Amnesty di Indonesia

Secara umum, program ini memberi insentif kepada para wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan jumlah harta (berupa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau aset lainnya) dan penghasilan yang wajib pajak miliki. 

Kemudian, membayar uang tebusan yang wajib pajak bayarkan ke kas negara sebagai wujud mengganti total pajak yang seharusnya terutang dan belum terbayarkan selama periode tertentu. 

Selain itu, pemerintah juga memberi beberapa kemudahan kepada para wajib pajak agar dapat mengikuti amnesti pajak dengan lebih nyaman dan efektif. Diantaranya adalah:

  • Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa denda atau bunga.
  • Penghapusan hutang pajak yang belum ada penerbitan ketetapan pajak.
  • Tidak mendapat penalti pidana perpajakan berdasarkan pemeriksaan pajak.
  • Penghapusan segala pajak dari total yang terutang, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN.
  • Penghentian proses pemeriksaan pajak untuk wajib pajak yang sedang dalam tahap penyelidikan.
  • Tidak mendapat Pajak Penghasilan Akhir untuk kebutuhan pengalihan harta atau aset, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan, dan lain sebagainya.

Bagi individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki harta atau aset di luar negeri. Mereka harus mengembalikan aset tersebut ke Indonesia atau mengalokasikan aset untuk kebutuhan investasi di dalam negeri selama tiga tahun. Investasi tersebut dapat wajib pajak lakukan melalui: 

  • Pembelian obligasi BUMN.
  • Melakukan investasi keuangan di bank dalam negeri.
  • Obligasi dari perusahaan dalam negeri.
  • Membentuk kemitraan dengan pemerintah atau badan usaha dalam kebutuhan pembangunan infrastruktur.
  • Obligasi dari lembaga pembiayaan pemerintah.
  • Bentuk investasi lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada intinya, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk menginvestasikan aset mereka melalui jalur yang sah, yang mana telah pemerintah sediakan. Selain itu, setelah menerima surat keterangan atas aset-aset tersebut, wajib pajak tidak boleh menginvestasikan kembali aset mereka ke luar negeri selama periode tiga tahun.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Perjalanan kebijakan amnesti pajak di Indonesia berlangsung selama puluhan tahun, yang mana terbagi ke dalam beberapa periode. Berikut ini adalah poin-poin penting dalam sejarah Tax Amnesty di Indonesia:

1. Program Pengampunan Pajak I (1964)

Pada era kepemimpinan Bapak Presiden Soekarno tahun 1964, Indonesia menetapkan program amnesti pajak pertama dengan nama “Program Pengampunan Pajak”. Pemberlakuan program ini berlandaskan pada Peraturan Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964 yang membahas Peraturan Pengampunan Pajak.

Program ini bertujuan untuk mengembalikan modal atau dana revolusi yang berada di luar negeri, agar wajib pajak investasikan di dalam negeri. Sehingga, para peserta program mendapatkan pengampunan pajak atas pengembalian modal mereka ke Indonesia. 

Namun, penerapan program ini gagal, karena adanya peristiwa Gerakan 30 September PKI serta faktor jumlah penerimaan amnesti pajak yang sama dengan jumlah penerimaan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora. 

Padahal, seharusnya jumlah penerimaan amnesti pajak lebih besar daripada jumlah penerimaan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora.

2. Program Pengampunan Pajak II (1984)

Setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno, Program Pengampunan Pajak I mengalami beberapa perubahan, karena menyesuaikan Undang-Undang Perpajakan terbaru tahun 1984. 

Dalam kepemimpinan Bapak Presiden Soeharto, kebijakan program Tax Amnesty kedua ini tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak.

Walaupun sudah berganti pemerintahan dan peraturan yang mendasarinya, program amnesti pajak di tahun 1984 juga tergolong gagal. Kondisi tersebut lantaran sistem perpajakan Indonesia pada saat itu yang masih belum optimal.

3. Program Pengampunan Pajak “Sunset Policy” (2008)

Kemudian pada tahun 2008, pemerintah menetapkan kebijakan paripurna dengan berlandaskan modernisasi perpajakan yang mana lebih dikenal sebagai Sunset Policy

Program Sunset Policy adalah kebijakan yang memberikan pengampunan pajak beserta bunga pajak yang belum terbayar, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan pemberian insentif pajak lainnya.

Apabila dibandingkan dengan dua program pengampunan pajak sebelumnya, penerapan kebijakan Sunset Policy tergolong berhasil. 

Sebab, melalui Sunset Policy, taraf penerimaan pajak pada tahun 2008 mengalami peningkatan dan berhasil mencapai target sesuai ketentuan APBN. Walaupun tingkat kepatuhan dan motivasi para wajib pajak untuk membayar pajak masih relatif rendah.

4. Program Pengampunan Pajak III (2016)

Berdasarkan keberhasilan program Sunset Policy, pemerintah menerapkan kembali kebijakan Tax Amnesty pada tahun 2016, yang mana merupakan program pengampunan pajak terbesar dalam sejarah Indonesia. 

Program pengampunan pajak ini mengacu pada Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang membahas Pengampunan Pajak.

Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi negara, serta meningkatkan taraf penerimaan pajak negara. 

Pada program amnesti pajak ini, para wajib pajak yang melanggar akan mendapatkan pengampunan pajak, sanksi, dan penalti terkait dengan aset dan penghasilan yang belum terlaporkan.

Syarat Mengajukan Tax Amnesty

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi, apabila ingin mengikuti program pengampunan pajak:

  • Merupakan individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melakukan pendaftaran resmi dalam program Tax Amnesty yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. 
  • Mematuhi batas akhir pendaftaran, periode pelaporan, dan pembayaran pajak yang belum terbayarkan.
  • Membayar dan melunasi semua hutang pajak dan uang tebusan.
  • Melunasi pajak yang kurang atau bahkan tidak terbayarkan.
  • Membayar pajak yang tidak seharusnya dikembalikan oleh wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan bukti dan/atau catatan penyelidikan.
  • Wajib pajak telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan terbaru, setelah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
  • Mencabut berkas-berkas permohonan terkait:
    • Pengembalian pembayaran pajak yang lebih.
    • Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang terdiri dari total pajak yang harus terbayarkan.
    • Perbaikan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Keputusan.
    • Keberatan pajak.
    • Pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak tepat.
    • Berkas permohonan banding dan gugatan pengampunan pajak.
    • Peninjauan kembali saat wajib pajak mengajukan permohonan dan belum ada surat keputusan atau putusan yang dikeluarkan.
  • Wajib pajak yang menginvestasikan harta bersih di dalam negeri atau dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). 

Sudah Paham Pentingnya Penerapan Tax Amnesty di Indonesia?

Demikian penjelasan penting dari amnesti pajak yang perlu kamu pahami. Pada intinya, amnesti pajak merupakan program pemerintah yang memberikan pengampunan atau penghapusan sanksi dan penalti terkait pajak yang belum terbayar. 

Melalui program pengampunan pajak, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan pajak hingga mendorong pertumbuhan ekonomi negara agar lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page