Dalam teori kedaulatan, rakyat dan negara akan menghadapi kekuasan tertinggi yang tidak ada pembatas pada hukumnya. Hal tersebut terjadi karena teori ini memiliki sifat yang tunggal, sehingga negara tidak akan memiliki kekuasaan yang lainnya. Lantas, siapakah pencetusnya?
Daftar ISI
Apa Itu Teori Kedaulatan?
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni “daulah” yang memiliki arti kekuasaan paling tinggi. Maksud dari kekuasaan tertinggi adalah pilar utama untuk membuat Undang-Undang dan tata cara melakukannya bagi suatu negara.
Sementara itu, kedaulatan rakyat berfokus pada pemerintah yang mendapatkan mandat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada negara yang menganut kedaulatan, maka negara memiliki kekuasaan paling tinggi dalam sistem pemerintahannya.
Ada dua aspek dalam pembagian arti kedaulatan, yakni secara eksternal dan internal. Secara internal, kedaulatan memiliki konsep yang merujuk pada supremasi di dalam suatu negara, baik itu individu maupun sekelompok orang. Sehingga, wilayah yurisdiksi dan individunya akan berjalan secara bersamaan.
Sedangkan dalam segi eksternalnya, kedaulatan akan mencerminkan sebuah independensi yang bersifat mutlak bagi negara. Di mana akan mencakup secara keseluruhan dalam suatu negara. Salah satunya yang berkaitan dengan hubungan antara negara lainnya.
Kesimpulan dari arti kedaulatan adalah kekuasaan yang bersifat penuh dan mutlak, baik itu dalam maupun luar negara. Inilah mengapa teori kedaulatan sering digunakan untuk kekuasaan dalam menyelenggarakan kegiatan negara.
Berdasarkan buku yang disusun oleh Sugeng Priyanto pada tahun 2020, yakni “PPKN Tunduk Pada Negara Kelas IX”. Plato adalah satu tokoh teori yang membahas kedaulatan, beliau berkata bahwa sumber kekuasaan tidak hanya dilihat dari kedudukan, pangkat, dan kekayaannya.
Tidak berbeda dari pendapat Plato, Aristoteles yang termasuk murid Plato juga menilai bahwa sumber kekuasaan negara adalah hukum di negara. Kedaulatan memiliki tujuan utama untuk menciptakan kesejahteraan secara umum.
Miriam Budiardjo juga mengartikan bahwa kedaulatan menjadi kekuasaan paling tinggi yang ada di suatu negara. Terutama untuk menetapkan peraturan Undang-Undang.
Jenis-Jenis Teori Kedaulatan dan Tokoh Pencetusnya
Sebagai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan suatu negara, membuat teori kedaulatan memiliki peran penting untuk mengatur tatanan negara. Adapun beberapa jenisnya, di antaranya sebagai berikut:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan sudah berkembang sejak abad ke 5 hingga abad ke 15. Teori kedaulatan Tuhan tidak lepas dari perkembangan agama pada zaman terdahulu. Berkembangnya teori ini karena adanya kepercayaan bahwa tanpa Tuhan, manusia tidak akan bisa mewujudkan kehidupan dan hal-hal yang di dunia.
Teori ini percaya bahwa Tuhan adalah pemegang kekuasaan yang paling tinggi. Dengan demikian, semua praktik kenegaraan dan pemerintah negara harus menjadi implementasi atas kehendak Tuhan.
Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa dalam perkembangan teori kedaulatan ini, ada banyak persoalan yang dihadapi. Terutama agama dan Tuhan yang menjadi alat legitimasi kekuasaan dalam suatu negara.
Pada jenis teori ini, manusia berkuasa sebagai pemimpin negara hanya dijadikan sebagai kehendak dari Tuhan untuk memimpin. Contoh negara yang menganut paham Kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh pencetus teori ini adalah Thomas Aquinas dan Aurelius Augustinus.
2. Kedaulatan Raja
Dalam teori kedaulatan raja, maka raja dipandang sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi di pemerintahannya. Ini mencakup seluruh wilayah kerajaan yang menjadi hak milik raja. Kekurangan dari teori ini adalah semua warga dianggap memiliki posisi rendah, bahkan hanya budak di mata raja dan keluarganya.
Raja dapat bertitah dan menjadikannya sebagai hukum kerajaan. Dengan demikian, raja bisa melakukan apa saja apa yang dirinya inginkan. Terutama saat akan menghukum dan memenjarakan seseorang. Mendukung teori ini, Louis XIV menyatakan bahwa negara adalah dirinya sendiri.
Raja memiliki kekuasaan yang sangat mutlak dan absolut. Sehingga ia mampu bertindak sesuka hati dan tidak tunduk kepada konstitusi pemerintahan. Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel adalah pencetus dari teori ini.
3. Kedaulatan Negara
Secara singkat, teori kedaulatan negara merupakan teori yang menjadikan negara sebagai sistem hukum dalam pemerintahan. Sehingga negara memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan tindakan hukum yang ada di dalam ruang lingkup pemerintahannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, negara menjadi pemegang kekuasaan tertinggi, khususnya dalam menciptakan hukum pemerintah. Teori ini juga dikenal sebagai Velkulprings Theorie yang menyatakan negara menjadi tubuh raja. Sehingga negara tersebut adalah raja itu sendiri.
Tokoh pencetus teori kedaulatan negara adalah Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Jellinek. Secara pribadi, Jellinek berpendapat bahwa hukum menjelma sebagai kehendak negara. Dengan demikian, negara akan menciptakan hukum. Jadi, negara adalah satu-satunya sumber hukum yang ada.
4. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan ini menegaskan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Dengan demikian, rakyat menjadi pemegang kekuasaan paling tinggi di dalam negara.
Kedaulatan rakyat tidak lepas dari kontrak sosial yang Jean Jacques Rousseau cetuskan. Beliau berpendapat bahwa dalam negara, ada natural liberty yang sudah berubah menjadi civil liberty. Sehingga menyebabkan rakyat memiliki haknya sendiri. Namun, kekuasaan rakyat juga berdasarkan kepentingan golongan yang terbanyak.
Menurut keterangan dari Asshiddiqie, teori kedaulatan ini dianggap sangat murni yang mengakibatkan keputusan terbanyak tidak selalu benar. Selain itu, beliau juga menyatakan bahwa seiring berjalannya waktu teori ini berkembang pesat sebagai konsep demokrasi.
Berdasarkan pengertian Asshddiqie, demokrasi merupakan sebuah ajaran yang menjadikan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi. Di mana kekuasaan ada di tangan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bukan hanya itu saja, pemerintahan negara juga akan terselenggara bersama rakyat.
Awal munculnya teori kedaulatan kedaulatan rakyat adalah revolusi di Perancis, di mana sedang ada penentangan kekuasaan raja. Kekuasaan raja cenderung mutlak, sehingga masyarakat berusaha untuk menghancurkannya. Jadi, masyarakat pun ingin mengambil alih dan memproklamirkan kedaulatan secara keseluruhan.
Dengan demikian, kedaulatan kepada rakyat pun mulai berkembang dan diajarkan dari zaman ke zaman. Adapun tokoh-tokoh dari teori ini adalah Jacque Rousseau, John Locke, dan Montesquieu.
5. Kedaulatan Hukum
Pada teori kedaulatan hukum, pemimpin tertinggi di negara bukanlah manusia melainkan sistem hukumnya. Oleh sebab itu, semua yang berada di ruang lingkup negara harus tunduk kepada hukum. Mulai dari rakyat hingga penguasa negara sekalipun.
Menurut pendapat Asshiddiqie, manusia hanya menjadi wayang dalam teori ini. Hal terjadi karena sudah ada skenario yang menyusun dengan kesepakatan semua pihak, di mana wayang tersebut menjadi pemerannya.
Lebih lanjut, teori kedaulatan hukum diistilahkan sebagai the rule of law not of man. Anglo-Amerika menyebutkan bahwa pemerintahan oleh hukum bukan oleh orang. Dengan demikian, kepemimpinan sistem negara bukan seorang tokoh lakukan, namun dengan hukum itu sendiri.
Maksud dari sistem negara adalah lembaga pemerintah yang memiliki arti sangat luas. Hukum menjadi landasan dan acuan yang harus masyarakat taati. Ada banyak negara yang menganut teori ini, termasuk Indonesia. Tokoh-tokoh dari kedaulatan hukum adalah Krabbe, Leon Duguit, Immanuel Kant, dan Hugo de Groot.
Contoh Negara yang Menganut Teori Kedaulatan
Sebagai paham yang menjadikan Tuhan sebagai kekuasaan tertinggi, negara dengan teori kedaulatan Tuhan memiliki sistem pemerintahan yang sangat kental terhadap agama. Adapun beberapa negara yang menganut teori ini adalah Jepang, Mesir, dan Arab Saudi.
Lain halnya dengan kedaulatan Tuhan, negara dengan kedaulatan raja justru membuat raja tidak tunduk kepada hukum. Sehingga raja hanya bertanggung jawab terhadap diri sendiri saja. Negara yang menganut teori ini masih menerapkan sistem monarki, seperti Inggris, Perancis, dan Thailand.
Pada kedaulatan negara, semua sumber hukum dan konstitusi pemerintahan akan berjalan sesuai dengan kehendak negara. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Italia dan Rusia.
Teori kedaulatan hukum akan mengutamakan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum, contohnya seperti HAM. Itulah mengapa negara ini sangat menjunjung tinggi perlindungan HAM. Di antaranya seperti negara Indonesia, Amerika Serikat, dan lain sebagainya.
Terakhir, kedaulatan rakyat yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Beberapa negara yang menganut paham kedaulatan ini adalah Indonesia, Perancis, dan Amerika Serikat.
Sudah Paham Apa Itu Teori Kedaulatan?
Semua kedaulatan memiliki pilar utama dalam kekuasaannya, sehingga di suatu negara tidak mungkin ada kekuasaan lain. Namun, setiap teori kedaulatan pastinya memiliki keunggulan dan kelemahannya tersendiri. Itupun tergantung bagaimana negara yang menganutnya.
Biasanya ada negara yang memang turun temurun menganut, ada juga kemungkinan diubah saat seseorang naik jabatan. Namun, kedaulatan yang paling tepat adalah kekuasaan yang bisa memberikan dampak positif secara signifikan kepada semua belah pihak.