Tugas Badan Pemeriksa Keuangan, Dasar Hukum, dan Wewenangnya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah institusi yang memiliki tujuan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, lembaga ini memiliki 9 anggota yang terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 7 anggota BPK. Di sini, kita juga akan mempelajari tugas Badan Pemeriksa Keuangan.

Institusi pemerintah ini memiliki kantor pusat di ibukota negara dan mempunyai wakil yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia. Di samping itu, anggota BPK memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sebanyak 1 kali periode jabatan.

Baca Juga : 14 Contoh Demokrasi di Kehidupan Sehari-hari Sesuai Bentuknya

Sejarah Terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan

Gedung BPK RI
(Gedung BPK RI | Sumber: Pengadaan.web.id)

Badan Pemeriksa Keuangan terbentuk pada tanggal 1 Januari 1947. Mulanya, struktur organisasi BPK terdiri dari 9 pegawai dengan ketua yang saat itu bernama R.Soerasno. Untuk memulai tugas dan wewenang dari lembaga pemerintahan ini, dikeluarkanlah surat pengumuman.

Pada masa itu, BPK menggunakan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan milik Belanda, yaitu Indische Compatible Wet (ICW) dan Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene (IAR). Setelah amandemen UUD 1945 pada 10 November 2001, status dan tanggung jawab BPK berubah.

Awalnya, BPK hanya bertanggung jawab mengenai keuangan negara. Setelah amandemen, tugas BPK mencakup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

Gedung BPK Provinsi Bengkulu
(Gedung BPK Provinsi Bengkulu | Sumber: Hukumonline.com)

Berlandaskan UU Nomor 15 tahun 2006 BAB III, tugas Badan Pemeriksa Keuangan meliputi:

  1. Memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilaksanakan oleh:
  • Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Daerah.
  • Badan Usaha Milik Negara.
  • Badan Layanan Umum.
  • Badan Usaha Milik Daerah.
  • Lembaga Negara lainnya.
  • Lembaga atau badan lain pengelola keuangan negara.
  1. Melakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Melakukan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  3. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta melakukan pembahasan mengenai temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
  4. Laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang wajib diberikan kepada BPK dan dipublikasi.
  5. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, hasil pemeriksaan harus diberikan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Selanjutnya, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  7. Kemudian, jika dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui.

Dasar Hukum Badan Pemeriksa Keuangan

Setelah mengetahui tugas Badan Pemeriksa Keuangan, mari kita bahas mengenai dasar hukumnya. Seperti banyak lembaga pemerintahan lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Terdapat 3 pasal yang menjadi dasar hukum institusi ini, yakni pasal 23E, 23F, dan 23G. Berikut uraiannya di bawah ini:

1. Pasal 23E

  • Ayat 1: Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  • Ayat 2: Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  • Ayat 3: Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

2. Pasal 23F

  • Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  • Ayat 2: Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

3. Pasal 23G

  • Ayat 1: Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Ayat 2: Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Selain itu, Badan Pemeriksa keuangan juga memiliki ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan

Logo BPK
(Logo BPK | Sumber: Pasardana.id)

Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki dua fungsi umum, yaitu memonitor dan mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ikuti uraian mendetailnya di bawah ini.

1. Memonitor Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

BPK berfungsi sebagai auditor untuk memonitor keuangan negara dari banyaknya transaksi yang negara hasilkan. Oleh karena itu, BPK perlu memastikan agar transaksi yang berlangsung terkelola dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

2. Mengawasi Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Setiap penggunaan uang negara wajib mendapatkan pengawasan dari BPK. Oleh sebab itu, pengawasan ini bertujuan agar penggunaan uang negara tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Di samping dua fungsi di atas, institusi pemerintah ini juga memiliki tiga fungsi pokok, yaitu fungsi operatif, fungsi yudikatif, dan fungsi advisory. Berikut ini penjelasan fungsi pokok BPK secara lebih lanjut.

  • Fungsi operatif BPK berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, serta pengurusan dan pengelolaan kekayaan milik negara.
  • Selanjutnya, BPK memiliki fungsi yudikatif yaitu kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap dua pihak, perbendaharaan dan pegawai negeri yang bukan bendahara. Fungsi ini dapat BPK gunakan pada perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang berakibat merugikan negara.
  • Fungsi advisory memungkinkan BPK untuk memberikan pertimbangan atau usulan kepada pemerintah mengenai pengelolaan dan pengurusan keuangan negara.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan

Sesudah mengetahui tugas Badan Pemeriksaan Keuangan, dasar hukum, dan fungsinya, di bawah ini merupakan wewenang dari BPK, di antaranya:

  1. BPK dapat menetapkan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetapkan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyediakan laporan pemeriksaan.
  2. Kemudian, BPK juga berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib BPK berikan kepada setiap instansi, seperti
  • Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Daerah.
  • Lembaga Negara Lainnya.
  • Bank Indonesia.
  • Badan Usaha Milik Negara.
  • Badan Layanan Umum.
  • Badan Usaha Milik Daerah.
  • Lembaga atau badan lain pengelola keuangan negara.
  1. Melaksanakan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, baik itu di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan, dan tata usaha keuangan negara.
  2. Setelah itu, BPK juga perlu untuk memeriksa berbagai perhitungan, surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang juga berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
  3. Menentukan jenis dokumen, data, dan informasi mengenai pengelolaan serta tanggung jawab negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  4. Sesudah itu, BPK perlu menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan selama pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  5. Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
  6. BPK dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Selanjutnya, institusi ini memiliki kuasa untuk menentukan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  8. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
  9. Memberi pandangan sebagai dasar pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian internal Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan.

Sudah Mengerti Tugas Badan Pemeriksa Keuangan?

Itulah berbagai informasi mengenai lembaga pemerintah pemeriksa keuangan negara ini, mulai dari tugas Badan Pemeriksa Keuangan, dasar hukum, fungsi, hingga wewenangnya. Selain itu, peran dari instansi pemerintah ini ternyata sangat besar bagi kelangsungan dan kelancaran penggunaan uang negara.

Sebagai masyarakat Indonesia, mari bersama-sama pastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

Share: