Mengenal Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia. Lembaga ini memiliki beberapa fungsi, tugas, serta wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang. Lalu, apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan UUD 1945?

Lewat artikel ini, kami akan membantu Anda untuk mengenal lebih jauh mengenai lembaga ini, mulai dari pengertian sampai kewajibannya. Jadi, simak terus!

Pengertian DPR Republik Indonesia

DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai namanya, DPR merupakan sebuah lembaga hukum yang berperan sebagai perwakilan rakyat Indonesia. Secara umum, lembaga ini memiliki beberapa peran, seperti membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, serta mewakili suara masyarakat.

Pengertian DPR Republik Indonesia
Tribunnews.com

Lalu, bagaimana anggota-anggota DPR dipilih? Bisa dikatakan bahwa setiap anggota dari lembaga ini berasal dari beragam partai politik yang sudah dipilih oleh masyarakat Indonesia lewat pemilihan umum. 

Berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014, ada lebih dari 560 anggota DPR. Selain itu, setiap anggota DPR memiliki masa jabatan selama lima tahun. 

Namun, ada penalti bagi anggota yang tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya atau mengundurkan diri di tengah-tengah masa jabatan. Anggota itu akan diganti oleh calon lain yang sudah mengikuti pemilihan umum melalui PAW atau Penggantian Antar Waktu..

Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014, pasal tersebut mengatakan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama. Apa saja fungsi-fungsi tersebut? Ketiga fungsi yang dimaskud adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Untuk fungsi legislasi, ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPR dalam membentuk undang-undang. Di sisi lain, fungsi anggaran berarti DPR memiliki hak untuk memberikan persetujuan ataupun ketidaksetujuan terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN. 

Sedangkan fungsi pengawasan merupakan fungsi dimana DPR harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta APBN.

Sekilas Tentang Tugas dan Wewenang DPR

Sekilas Tentang Tugas dan Wewenang DPR
Sekilas tentang Tugas dan Wewenang DPR – Parlementaria Terkini

Perlu Anda ketahui, bahwasanya tugas dan wewenang DPR ini ada hubungannya dengan tiga fungsi DPR sebelumnya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Secara garis besar, fungsi, tugas, serta wewenang dari DPR memiliki kaitannya dengan kepentingan rakyat. Dalam kata lain, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan dari masyarakat Indonesia kepada pemerintah Indonesia.

Lalu, apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan tiga fungsi di atas? Berikut penjelasannya.

1. Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Legislasi

Berikut ini adalah tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat jika melihat dari fungsi legislasinya.

  • Membuat susunan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
  • Menyusun serta membahas tentang RUU atau Rancangan Undang-Undang.
  • Menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, seperti hubungan antara pusat dengan daerah, pembentukan maupun penggabungan sebuah daerah, dan lain-lain.
  • Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya diusulkan oleh DPD ataupun Presiden.
  • Menetapkan Undang-Undang (UU) bersama dengan Presiden.
  • Memberikan persetujuan atau tidak kesetujuan mengenai peraturan pemerintah pengganti UU yang ingin ditetapkan menjadi UU dari Presiden.

2. Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Anggaran

Berikutnya adalah tugas beserta wewenang DPR berdasarkan fungsi anggaran. Apa saja? Cek poin-poin di bawah.

  • Memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang yang Presiden ajukan yang membahas mengenai APBN.
  • Mempertimbangkan permintaan DPD mengenai Rancangan Undang-Undang tentang APBN ataupun tentang pajak, pendidikan serta agama.
  • Menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara ataupun juga perjanjian yang menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3. Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Pengawasan

Adapun tugas dan wewenang yang berkaitan dengan fungsi pengawasan adalah sebagai berikut: .

  • Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, kebijakan APBN dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang DPD  sampaikan terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang otonomi daerah. Ini juga meliputi pembentukan dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA maupun SDE, dan pelaksanaan APBN, pendidikan, pajak, serta agama.

4. Tugas dan Wewenang DPR Lainnya 

Selain memiliki tugas dan wewenang berdasarkan tiga fungsi diatas, DPR juga memiliki beberapa tugas serta wewenang lainnya. Berikut penjelasannya.

  • Menerima, mengumpulkan, menampung dan menindaklanjuti aspirasi-aspirasi dari rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ke suatu ataupun membuat perdamaian dengan tersebut.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat ataupun memberhentikan anggota dari Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta besar dan menyetujui penempatan dari duta besar yang lain.
  • Memilih dan menentukan anggota-anggota BPK dengan mempertimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial mengenai penetapan atau pelantikan hakim agung.
  • Memiliki hak untuk memilih tiga orang hakim konstitusi yang nantinya akan diajukan ke Presiden.

Hak-Hak DPR Republik Indonesia

Hak Hak DPR Republik Indonesia. Apa Saja
Hak-Hak DPR Republik Indonesia. Apa Saja? – Fiksikulo

Selain mengemban tugas dan wewenang, DPR juga memiliki beberapa hak. Hak-hak yang dimiliki DPR ini umumnya dimaksudkan agar anggota-anggota DPR dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik.

Secara umum, hak-hak DPR meliputi hak interpretasi, hak angket, dan hak untuk menyampaikan pendapat. Berikut penjelasannya: 

1. Hak Interpretasi

Yang pertama, hak interpretasi artinya setiap anggota DPR memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada pemerintah Indonesia mengenai beberapa kebijakan. Umumnya, kebijakan-kebijakan ini merupakan kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat Indonesia.

2. Hak Angket

Selanjutnya adalah hak angket. DPR memiliki hak ini untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan sebuah undang-undang ataupun kebijakan dari pemerintah. Sama seperti sebelumnya, kebijakan yang bisa DPR selidiki adalah kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas dengan kepentingan masyarakat Indonesia.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Adapun hak DPR berikutnya adalah hak menyatakan pendapat. Lalu, hak menyatakan pendapat yang DPR miliki ini meliputi beberapa poin di bawah.

  • Pendapat mengenai kebijakan dari pemerintah maupun pendapat mengenai kejadian menggemparkan yang terjadi di Indonesia maupun di luar Indonesia atau internasional.
  • Melakukan tindak lanjut terhadap hak interpretasi dan hak angket.
  • Hak untuk menyampaikan pendapat terhadap suatu dugaan yang menyebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi, tindak pidana, penyuapan, dan lain-lainnya.

4. Hak-Hak DPR Sebagai Seorang Individu

Selain tiga hak diatas, DPR juga memiliki hak sebagai seorang individu dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Di bawah ini adalah hak-hak DPR sebagai seorang individu.

  • Mengajukan usulan terkait RUU atau Rancangan Undang-Undang
  • Menyampaikan pernyataan terhadap suatu hal
  • Menyampaikan usulan maupun pendapat
  • Memiliki hak untuk memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Mendapatkan hak tentang imunitas
  • Memiliki hak protokoler
  • Hak mengenai keuangan serta administratif
  • Memiliki hak perihal pengawasan
  • Mengusulkan serta melaksanakan program pembangunan dari daerah pemilihan atau dapil
  • Memiliki hak untuk melakukan sosialisasi terhadap suatu undang-undang

Sudah Tahu Tentang Tugas dan Wewenang DPR?

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai tugas dan wewenang DPR. Sebagai penutup, semua fungsi, tugas, wewenang, maupun hak yang DPR miliki itu berhubungan erat dengan kepentingan rakyat Indonesia. Untuk itu, semua kebijakan maupun keputusan yang DPR ambil harus sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page