Apa Itu Upaya Hukum? Pengertian, Macam, dan Contohnya

Upaya hukum adalah langkah yang dapat seseorang ambil untuk mencari keadilan dan menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum. Dalam konteks hukum, usaha ini melibatkan serangkaian langkah dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak individu atau kelompok terlindungi secara adil dan proporsional. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis upaya yang berkaitan dengan hukum yang dapat diambil dalam berbagai situasi, serta peran pentingnya dalam menjaga keadilan dan kedamaian dalam masyarakat. Yuk simak!

Pengertian Upaya Hukum

Upaya hukum merupakan proses pengajuan gugatan atau banding terhadap putusan hakim oleh seseorang atau lembaga yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Tujuannya adalah agar pihak yang merasa tidak adil dapat mencari keadilan yang lebih baik. 

Mengingat hakim juga manusia yang bisa melakukan kesalahan, maka upaya ini menjadi wadah bagi mereka yang merasa keputusan hakim tersebut tidak tepat atau salah. 

Undang-undang pun mengatur hak terdakwa atau jaksa untuk menolak putusan pengadilan dengan melakukan upaya perlawanan, banding, atau kasasi. Serta memberikan hak terpidana untuk melakukan banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dengan demikian, upaya yang berkaitan dengan hukum merupakan langkah yang dapat seseorang ambil untuk mencari keadilan dan diakui sebagai bagian penting dari adanya sistem hukum tersebut.

Macam-macam Upaya Hukum

Secara garis besar, terdapat dua macam upaya hukum, yakni upaya hukum pidana dan perdata yang mana terbagi lagi menjadi biasa dan luar biasa. Berikut ini penjelasannya:

1. Upaya Hukum Biasa

Upaya Hukum Biasa
Upaya Hukum Biasa | Image Source: Freepik

a. Perlawanan (Verzet)

Upaya hukum tanpa kehadiran terdakwa, yang juga dikenal dengan istilah “verzet” merujuk pada keadaan di mana terdakwa tidak hadir dalam persidangan berdasarkan keputusan pengadilan. Dalam situasi ini, pihak tergugat yang kalah dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Perlu kami tekankan bahwa pada kasus verzet, terdakwa tidak memberikan pembelaan atau tanggapan di pengadilan. Sehingga, keputusan pengadilan biasanya berpihak kepada pihak tergugat yang mengajukan gugatan.

Dalam proses hukum ini, perbedaan antara para pihak harus Anda perhatikan secara cermat untuk mengidentifikasi kontradiksi atau perbedaan pandangan yang muncul antara tergugat dan penggugat. Jika pihak tergugat merasa keberatan dengan putusan verzet yang merugikan mereka, maka mereka berhak untuk mengajukan banding. 

b. Banding

Banding adalah satu upaya hukum yang umum dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap putusan pidana. Seseorang yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan dapat mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan negeri. 

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, tersangka atau jaksa penuntut berhak meminta izin untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri, kecuali jika keputusan menyatakan bebas. 

Namun, tuntutan terkait inti permohonan yang tidak sah dan keputusan pengadilan dalam sidang pengadilan yang dipercepat tetap berlaku tanpa pengurangan. Putusan pengadilan yang dapat diajukan banding adalah putusan pengadilan yang berupa putusan, bukan penetapan. karena penetapan hanya bisa digugat dalam kasasi. 

Menurut Pasal 233 ayat (2) KUHP, batas waktu pengaduan adalah 7 (tujuh) hari sejak pembacaan putusan. Jika batas waktu banding telah berakhir, maka Pengadilan Tinggi akan menolak banding tersebut karena putusan pengadilan telah menjadi final dan berkekuatan hukum tetap.

c. Kasasi

Sedangkan kasasi adalah upaya hukum yang dapat diambil oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap putusan pidana. 

Jika terdakwa atau penuntut umum tidak puas dengan keputusan akhir pengadilan selain Mahkamah Agung dalam perkara pidana. Maka mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 244 KUHP. 

Namun, pengecualian berlaku jika keputusan tersebut menyatakan bebas. Batas waktu pengaduan adalah 14 hari setelah terdakwa menerima informasi sesuai dengan Pasal 245 ayat (1) KUHP. 

Jika batas waktu banding berakhir, maka banding dianggap menyetujui keputusan sebelumnya dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

2. Upaya Hukum Luar Biasa 

Upaya Hukum Luar Biasa 
Upaya Hukum Luar Biasa  | Image Source: Freepik

a. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Upaya keberatan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga merupakan tindakan protes atas keputusan yang dianggap merugikan mereka. Pihak ketiga memiliki hak untuk mengajukan keberatan ini kepada hakim yang memutuskan sengketa dengan cara menggugat para pihak secara adil. 

Jika keberatan yang diajukan pihak ketiga dianggap beralasan, maka keputusan yang menjadi perdebatan akan direvisi dan diperbaiki untuk mengurangi dampak merugikan yang dialami oleh pihak ketiga.

Proses pengajuan keberatan ini merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka yang mungkin terabaikan dalam keputusan awal. 

Dengan mengajukan keberatan, pihak ketiga berharap mendapatkan keadilan dan perlakuan yang setara dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengketa. Jika hakim mempertimbangkan bahwa keberatan pihak ketiga memiliki dasar yang kuat, maka putusan yang telah diambil sebelumnya akan dipelajari ulang. 

Peninjauan akan dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang akhirnya diambil tidak lagi merugikan pihak ketiga atau merestrukturisasi permasalahan agar lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

b. Investigasi Tingkat Kasasi Untuk Kepentingan Hukum

Permohonan kasasi atas dasar hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung pada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan selain Mahkamah Agung atas perkara tingkat pertama. Permohonan ini harus menyertakan naskah yang mengesahkan permintaan tersebut dan hanya dapat diajukan sekali saja.

c. Peninjauan Kembali Putusan 

Pengadilan yang telah memperolah kekuatana hukum tetapnmemungkinkan pengadilan untuk memeriksa kembali keputusan tetap dari terpidana atau ahli warisnya dari Mahkamah Agung. Namun, peninjauan kembali ini tidak berlaku jika putusan tersebut berupa bebas atau pembebasan dari tuntutan hukum. 

Peninjauan kembali dapat dilakukan jika terdapat fakta baru yang kuat, adanya bukti yang bertentangan dengan putusan sebelumnya. Atau jika terdapat kelalaian atau kesalahan hakim yang sebenarnya.

Prosedur pengaduan meliputi beberapa tahap, seperti menyampaikan permohonan kepada petugas yang memutuskan perkara. Lalu lanjut dengan pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan dalam sidang banding dengan hadirnya pemohon banding yang memberikan pendapat mereka. 

Permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak menghentikan pelaksanaan putusan tersebut. Ketentuan-ketentuan di atas juga berlaku dalam lingkungan peradilan militer sesuai dengan Pasal 269 KUHP.

Contoh Upaya Hukum

Contoh Upaya Hukum
Contoh Upaya Hukum | Image Source: Freepik

Untuk mengetahui lebih jelasnya materi tentang upaya hukum, kami juga akan memberikan salah satu contohnya. Misalnya, jika terjadi pelanggaran kontrak sesuai ketentuan hukum, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat diambil, yakni:

1. Mengirim Somasi

Pengiriman somasi harus sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan harus memenuhi persyaratan isi kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Dalam somasi, pihak yang mengalami wanprestasi memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk merespons tanpa harus melibatkan pengadilan.

2. Negosiasi

Negosiasi dapat dilakukan untuk mencari solusi atas masalah wanprestasi antara para pihak. Jika terjadi pelanggaran kontrak, maka negosiasi bisa menjadi langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3. Gugatan ke Persidangan

Jika upaya somasi dan negosiasi tidak berhasil menyelesaikan kasus tersebut, maka penggugat dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Hakim akan memutuskan perselisihan berdasarkan upaya hukum.

Proses perdata di pengadilan melibatkan tahapan seperti memberi waktu untuk bernegosiasi, membacakan gugatan dan tanggapan tergugat, mengambil alat bukti, dan akhirnya membacakan putusan. Jika tidak puas dengan keputusan hakim, pihak yang terlibat masih berhak mengajukan banding.

Sudah Paham Apa Saja Macam Upaya Hukum Serta Contohnya?

Dengan mengetahui berbagai macam upaya hukum serta contohnya dalam menangani berbagai pelanggaran kontrak, para pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat lebih siap menghadapi potensi konflik di masa depan. Melalui langkah-langkah seperti mengirim somasi, melakukan negosiasi, dan mengajukan gugatan ke persidangan, upaya untuk mencari penyelesaian yang adil dan mematuhi aturan hukum dapat dilakukan. Dengan demikian, langkah hukum menjadi alat yang efektif dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page