Otonomi Daerah Adalah: Kenali 5 Jenisnya, Tujuan & Manfaat

Otonomi daerah menjadi sebuah konsep tata kelola kedaerahan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai daerah. Adanya perbedaan budaya dan daerah ini pun melahirkan yang dikenal dengan otonomi daerah atau regional autonomy.

Apa itu regional autonomy dan kenapa kita harus menggunakannya? Nah, kali ini kita akan membahasnya secara lengkap mulai dari pengertian, jenis, hingga pentingnya badan otonom daerah.

Pengertian Otonomi Daerah 

Peta Daerah Indonesia
Peta Daerah Indonesia | Sumber gambar: Freepik 

Pengertian otonomi daerah tertulis dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada dasarnya, regional autonomy adalah kewenangan dan kebebasan pemerintah daerah. 

Secara lebih lanjut dijelaskan, regional autonomy adalah kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri kepentingan masyarakat lokal dan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Otonomi daerah berguna untuk mengurus dan mengatur berbagai kepentingan masyarakat daerah secara mandiri sesuai dengan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.

Ada dua substansi yang sangat krusial dalam regional autonomy, yaitu otonomi yang memiliki implikasi pada wewenang dan hak daerah untuk melaksanakan manajerial terhadap berbagai kebijakan daerah.

Substansi yang kedua adalah pemerintah daerah berkewajiban menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam usahanya mengatur daerahnya. 

Sejarah Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 1903 saat Pemerintah Belanda masih menguasai Indonesia. 

Kehadiran regional autonomy bersamaan dengan adanya Decentralisatie Wet 1903/329. Tapi, orang-orang masa kini hanya tahu era regional autonomy baru dimulai pada tahun 1999. 

Kepercayaan ini hadir sejak adanya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, jauh sebelum era tersebut yaitu pada saat Indonesia baru merdeka, Mr. Mohammad Yamin sudah mulai memperjuangkan otonomi daerah. 

Kondisi tersebut sesuai dengan pemerintah Indonesia yang mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. 

Regional autonomy adalah cita-cita reformasi yang ingin mewujudkan desentralisasi dalam pemerintahan Indonesia dan hal ini pun terwujud pada masa pasca Orde Baru yaitu mulai dari tahun 1999. 

Tujuan awal terbentuknya regional autonomy adalah untuk menggeser dan mengurangi kekuasan pemerintah pusat yang terlalu sentralistik dan malah terkesan otoriter. Oleh karena itu, otonomi daerah terwujud untuk mengimplementasikan desentralisasi tersebut. 

Ada beberapa hal yang sifatnya sangat filosofis tentang regional autonomy sebagai berikut.

  • Demokratisasi kebijakan harus tercipta melalui kewenangan yang diberikan kepada daerah. 
  • Kesejahteraan masyarakat yang demokratis harus tercipta dengan adanya eksistensi pemerintah daerah.
  • Adanya pelayanan publik dengan sifat fundamental. 
  • Kesejahteraan masyarakat juga harus tercipta dengan pelayanan publik. 

5 Jenis Otonomi Daerah

Peta Wilayah Indonesia
Peta Wilayah Indonesia | Sumber gambar: Sampoerna Academy

Otonomi daerah sangat banyak jenisnya. Beberapa jenis regional autonomy sudah pernah diterapkan di Indonesia maupun di daerah lainnya. Berikut 5 jenis otonomi daerah berdasarkan penuturan S.H. Sarundajang dalam bukunya yang berjudul Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, yaitu:

1. Otonomi Organik 

Jenis otonomi organis adalah otonomi yang berubah menjadi akumulasi urusan yang berperan menentukan ritme sebuah badan otonom. 

2. Otonomi Formal 

Otonomi formal berkaitan dengan sebuah persoalan otonom tanpa adanya limitasi secara positif.

3. Otonomi Materiil 

Produk regional autonomy satu ini dapat didefinisikan sebagai kewenangan sebuah daerah yang mendapat limitasi positif, tegas, dan terperinci dalam mengatur sebuah kebijakan. 

4. Otonomi Riil 

Pada jenis otonomi riil, pemerintah daerah diberikan sebuah legitimasi wewenang pangkal yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk kemudian mendapat eksekusi secara gradual (kronologis).

5. Otonomi Nyata 

Terakhir, otonomi nyata yaitu jenis otonomi yang wewenang dan hak dari sebuah pemerintah daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan konstitusi yang ada.

3 Tujuan Otonomi Daerah 

Persatuan dan Kesetaraan
Persatuan dan Kesetaraan | Sumber gambar: Freepik

Sebuah regional autonomy merupakan hal yang prinsipil dan substantif yang memiliki berbagai tujuan. Berikut 3 tujuan-tujuan dari sebuah regional autonomy, yaitu:

1. Kesetaraan Politik 

Tujuan sebuah otonomi daerah adalah menumbuhkan kesetaraan dan kesadaran politik dengan meningkatkan partisipasi politik di suatu daerah. Hal ini sangat penting untuk menumbuhkan demokratisasi dalam hal mengelola dan mengatur sebuah negara. 

2. Akuntabilitas di Tingkat Daerah 

Terwujudnya regional autonomy berarti adanya eskalasi dan akselerasi sebuah tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan tersebut juga berguna untuk mencapai sebuah sistem yang aspiratif di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat daerah. 

Kondisi ini pastinya berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat.

3. Tanggung Jawab yang Bersifat Kedaerahan 

Tujuan sebuah otonomi daerah adalah meningkatkan respon dari pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan bahkan hingga masalah budaya yang ada di daerah-daerah di Indonesia. 

Regional autonomy pun menjadi sebuah sistem yang bisa menyelesaikan berbagai masalah di tingkat daerah yang jauh dari pusat sekalipun, misalnya hingga ke masalah tingkat RT dan RW. 

Tentunya, tujuan akhir dari produk konstitusi di masa reformasi dimulai ini adalah menyejahterakan masyarakat yang ada di daerah. 

5 Manfaat Menerapkan Badan Otonom di Daerah

Adanya badan otonom di daerah-daerah di Indonesia memiliki beragam manfaat yang pastinya berdampak positif pada masyarakat di Indonesia. Inilah 5 manfaat adanya otonomi daerah, yaitu:

1. Terpenuhinya Kepentingan Masyarakat 

Kelahiran sebuah badan otonom bertujuan untuk memenuhi kepentingan masyarakat yang belum bisa terakomodir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Kehadiran otonom pun membantu mengakomodir kepentingan masyarakat secara lebih menyeluruh. 

2. Memangkas Birokrasi 

Adanya otonomi di daerah-daerah Indonesia membantu memangkas prosedur rumit dari birokrasi pemerintah pusat agar menjadi lebih terstruktur. 

3. Efisiensi Pemerintah Pusat Jadi Meningkat 

Tentunya urusan rumah tangga kenegaraan pemerintah pusat jadi lebih efisien karena tidak perlu lagi melaksanakan tugas-tugas mengunjungi daerah secara rutin. Pasalnya, sudah bisa diserahkan kepada pejabat di wilayah otonom yang berwenang. 

4. Pengawasan Kegiatan Elit Lokal Meningkat 

Kaum elit lokal jadi lebih mudah melakukan pengawasan aktivitas kenegaraan. Biasanya, para elit lokal ini tidak bersimpati pada program nasional dan lebih peka pada kebutuhan masyarakat miskin di daerah pedesaan. Oleh karena itu, adanya regional autonomy membantu elit lokal meningkatkan pengawasannya. 

5. Menekan Biaya 

Saat menjalankan sebuah pemerintahan, tentu membutuhkan berbagai pasokan barang dan jasa yang menunjang. Ketika barang dan jasa tersebut diserahkan dan didapatkan sendiri oleh pemerintah daerah, maka pemerintah tidak bergantung pada pusat dan bisa menekan biaya secara lebih besar lagi. 

Baca Juga : Wilayah Formal dan Fungsional: Arti, Ciri, hingga Contoh

Sudah Paham Tentang Otonomi Daerah? 

Itulah penjelasan tentang regional autonomy atau otonomi daerah. Istilah ini tentu bukan istilah yang baru bagi banyak orang. Namun dalam pelaksanaannya, banyak orang yang perlu penjelasan lebih detail dan menyeluruh agar bisa memahami proses pembagian kekuasaan ke daerah atau terkenal juga dengan desentralisasi. Sekarang kita sudah bisa memahami regional autonomy. Harapannya, kita bisa menjadi warga negara yang baik dengan memahami sistem yang ada. Selain itu, tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page