Struktur Surat Perjanjian Kontrak Kerja: Contoh & Cara Membuatnya

Apakah kamu seorang Human Resources Manager yang sedang mencari contoh surat perjanjian kontrak kerja? Tepat sekali, kami akan menjelaskan semua hal tentang surat perjanjian kerja, mulai dari struktur, contoh, serta cara membuatnya. Agar kamu tidak kebingungan lagi. Simak baik-baik!

Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja?

Secara sederhana, surat perjanjian kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis hitam di atas putih, antara pekerja dengan pemberi kerja yang mengandung persyaratan kerja, hak, dan kewajiban pekerja selama masih bekerja.

Struktur Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Struktur surat perjanjian kerja sebenarnya sama seperti struktur penyusunan dokumen resmi yang lain, berikut ini penjelasannya:

  • Judul Surat: Berfungsi sebagai identitas surat, judul sendiri mewakili isi perjanjian pada surat tersebut.
  • Identitas Pembuat Surat: Bagian ini memuat data pribadi dari kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
  • Premis: Premis merupakan keterangan singkat dari sebuah perjanjian yang memuat latar belakang pembuatan surat perjanjian.
  • Isi: Merupakan poin penting yang disusun secara berurutan serta memiliki kesatuan antara satu poin dengan yang lainnya.
  • Penutup: Bagian ini mencakup kekuatan di hadapan hukum. Karena kontrak dapat digunakan sebagai bukti hukum di hadapan hukum.
  • Tanda tangan: Surat perjanjian secara resmi harus memiliki tanda tangan di atas materai dari kedua pihak yang terlibat.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Di halaman pertama, informasi yang harus kamu buat berupa data mengenai perusahaan dan karyawan yang terlibat dalam kontrak tersebut. Lalu, jelaskan juga tujuan pembuatan kontrak dalam beberapa pasal, yakni: 

  • Pasal pertama memuat ruang lingkup pekerjaan serta penjelasan jenis pekerjaan yang akan karyawan kerjakan.
  • Pasal kedua, surat kontrak kerja yang memuat masa percobaan (jika ada), atau hari dan waktu kerja serta libur yang sudah ditentukan.
  • Pasal ketiga, menjelaskan tentang upah yang disepakati. 
  • Pasal-pasal berikutnya bisa berisi tentang hukum kontrak kerja, serta penyelesaian konflik yang mungkin saja terjadi. 
  • Tanda tangan, dan materai.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini contoh surat perjanjian kontrak kerja yang bisa menjadi referensi: 

1. Surat Kontrak Kerja Bagi Pekerja/Karyawan

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Nomor: 45/UN47/HK/2012

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd

Jabatan: Rektor Universitas Negeri Gorontalo

Alamat: Jalan. Jenderal Sudirman No. 6 Kota Gorontalo

Dalam hal ini sebagai perwakilan atas nama Universitas Negeri Gorontalo yang berlokasi di Jln. Jenderal Sudirman No. 6 Gorontalo yang sebagaimana selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama: Sayaka Takakura

Tempat, tanggal lahir: Kyoto, 28 Juli 1987

Pendidikan terakhir: Master of Science

Jenis kelamin: Perempuan

Pekerjaan: Dosen Ehime University

Alamat Asal: 10th Misawa #303 8—2 Teppo-cho, Matsuyama—shi

Alamat Tempat Tinggal: Jalan Pangeran Hidayat No. 1 Gorontalo

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan Ehime University yang berkedudukan di Jalan Pangeran Hidayat 1 Kota Gorontalo yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1 DASAR PELAKSANAAN KONTRAK KERJA

1) No. 13 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003.

2) 2003 Undang -Undang No. 20 dari Sistem Pendidikan Nasional.

3) Hukum Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi 2012.

4) Undang-Undang No. 14 tahun 2005 untuk guru dan dosen.

5) 2005 Peraturan Pemerintah No. 19 dari Standar Pendidikan Nasional.

6) 2009 Peraturan Pemerintah No. 37 Dosen.

7) Peraturan Pemerintah 2010 No. 66, 2010, No. 66 direvisi No. 17 pada 2010 di Departemen Pendidikan dan implementasinya.

8) PERMEN tentang Tenaga Kerja serta Transmigrasi Nomor PER.O2/MEN/l|I/2008 tentang semua hal serta Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

9) Memorandum of Understanding antara Ehime University dengan Universitas Negeri Gorontalo tertanggal 31 Januari 2012.

Pasal 2 KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai Staf Dosen Tenaga Luar Biasa pada Program-Program Studi di Lingkungan Jurusan Fisika berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani antara Universitas Negeri Gorontalo dengan Ehime University, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi staf Dosen Luar Biasa dengan menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 2 MASA KERJA

Kontrak kerja telah berlaku selama satu tahun dari 2 Januari 2013, berakhir pada 31 Desember 2013, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kontrak kedua belah pihak.

Pasal 3 TATA TERTIB LEMBAGA

1. Pihak kedua memiliki hak untuk memerintah pekerja asing dan mematuhi semua aturan sesuai dengan semua aturan yang ditetapkan oleh pihak pertama.

2. Pelanggaran terhadap peraturan di atas dapat menyebabkan penilaian pihak kedua.

a) Skorsing, atau

b) Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau

c) Hukuman dalam bentuk lain yang terdapat pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Pasal 4 PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai tenaga pengajar Luar Biasa di prodi Jurusan Fisika;

2. Tugas dan tanggungjawab sebagai PIHAK KEDUA adalah:

a) Melaksanakan tugas secara penuh sebagai tenaga pengajar di Jurusan Fisika

b) Membantu pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di Jurusan Fisika

3. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Jurusan dan atau Fakultas.

Pasal 5 PEMBAYARAN HONOR

PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan honor kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp4.000.000,00; setiap bulan sebagai pemberi materi matakuliah, yang dibayarkan PIHAK PERTAMA pada setiap awal bulan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Pasal 6 PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Setelah akhir periode ini, jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan pihak kedua telah menyatakan kesediaannya, kontrak kerja ini dapat diperpanjang.

Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan, PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 9

Oleh karena itu, kami menyerahkan kontrak kerja ini, menyetujui, dan menandatangani dalam dua salinan. Ini diadakan oleh pihak pertama dan pihak kedua.

Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua

Syamsu Qamar Badu                                                                           Sayaka Takakura

2. Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sederhana 

Surat Kontrak Perjanjian Kerja

PT. Bintang Maju Bersama

SCBD Tower Alessia No.14 Lantai 6,Kota Administrasi Jakarta Pusat 

Nomor: ARS1-12092020-BMB

Bahwa saya yang melakukan tanda tangan di bawah ini:

Nama: Nana Pertiwi

Alamat: Jl. Pantai Indah Kapuk No.14 Jakarta Utara

Jabatan: HRD PT. Bintang Maju Bersama

Akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama: Kevin Birowo

Alamat: Jl. Bintan Nomor 29 Fatmawati, Jakarta Selatan 

Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 29 Februari 1988

Jenis Kelamin: Pria

Agama: Kristen

Nomor KTP: 1982877718217

Nomor Telepon: 0832-1193-8767

Disebut sebagai pihak kedua.

Pasal 1

Saya sebagai pihak pertama menyatakan bahwa pihak kedua telah diangkat untuk bekerja sebagai karyawan di PT. Bintang Maju Bersama sebagai bagian Supply Chain Manager.

Oleh sebab itulah dengan ditandatanganinya surat kontrak perjanjian kerja ini membuat ketentuan akan terus berlaku selama pihak kedua masih bekerja di perusahaan ini.

Pasal 2

Pihak kedua memiliki kewajiban untuk hadir mulai dari hari Senin hingga Jumat dan diharapkan kehadirannya paling lambat pukul 09.00 pagi hari dan akan bekerja hingga pukul 17.00 di sore hari.

Pasal 3

Pihak kedua akan bertanggung jawab untuk mengurus dan melakukan rekap penjualan serta membuat pemesanan produk-produk yang ada pada PT Bintang Maju Bersama. Rekap penjualan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Warehouse Chief untuk dibuatkan forecast penjualannya.

Pasal 4

Pihak kedua terlebih dahulu akan melewati masa training kurang lebih selama satu bulan dan perusahaan akan menentukan pengangkatan secara penuh atau tidak, sebagai karyawan tetap setelah pihak kedua melewati masa training tersebut. 

Apabila pihak kedua memilih mengundurkan diri selama masa training masih berlangsung, maka akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 untuk membayar biaya pelatihan yang sudah dilakukan oleh pihak kedua.

Pasal 5 

Selama pihak kedua bekerja di perusahaan, berhak mendapatkan upah sebesar Rp8.000.000,00 yang akan dibayarkan melalui sistem transfer ke nomor rekening yang sudah perusahaan berikan kepada pihak kedua paling lambat pada tanggal 30 setiap bulannya.

Demikianlah surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan mohon untuk diikuti sebagaimana mestinya oleh kedua belah pihak.

Jakarta, 12 Desember 2020

Pihak Pertama                                                                                      Pihak Kedua

Nana Pertiwi                                                                                        Kevin Birowo

Sudah Paham Tentang Surat Perjanjian Kontrak Kerja?

Demikian penjelasan tentang surat perjanjian kontrak kerja yang merupakan sebuah gambaran umum tentang perjanjian antara pemberi kerja dan pekerjanya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page