Pernahkah Anda mendengar istilah asas praduga tak bersalah? Sebagai orang yang tinggal di negara hukum, tentu kita pasti sedikit banyak pernah mengetahui tentang asas-asas yang ada di negara ini.
Dalam ilmu hukum, asas ini memiliki istilah lain yakni presumption of innocence. Maknanya adalah prinsip utama dalam sistem peradilan yang sangat mengikat di seluruh negara hukum. Asas tersebut memiliki hubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Artikel ini menyajikan informasi selengkapnya.
Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah
Secara sederhana, asas praduga tak bersalah memiliki arti sebagai aturan yang tidak memperbolehkan pidana hukum menjatuhi hukuman hanya karena tuduhan ataupun dugaan.
Dalam asas ini, diharuskan ada bukti yang valid dan bisa dibuktikan kebenaranya. Selain itu, asas ini juga menegaskan, setiap orang yang mendapat tuduhan sebagai tersangka dalam kasus pidana tidak boleh langsung memperoleh hukuman begitu saja sampai adanya putusan pengadilan.
Putusan tersebut pun harus berlandaskan bukti, sehingga pengadilan bisa menyatakan kesalahannya secara sah.
Di samping itu, asas juga menempatkan beban pembuktian kepada pihak-pihak yang menuntut atau pihak yang memberikan tuduhan. Bukan pihak yang diduga melakukan tindakan pidana.
Landasan Hukum Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penerapannya, asas ini mempunyai basis hukum yang sangat kuat terutama pada perundang-undangan dan peraturan Indonesia. Adapun landasannya adalah sebagai berikut.
1. UU Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009
Landasan yang pertama adalah undang-undang kehakiman pasal 8 ayat (1) No.48 Tahun 2009. Isinya tentang mengatur asas praduga tak bersalah yang menyatakan, setiap orang yang mendapat tuduhan melakukan tindakan kejahatan atau pidana tidak boleh dianggap sebagai pelaku hingga ada putusan pengadilan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
presumption of innocence merupakan suatu prinsip yang harus diakui dan dijunjung tinggi dalam proses peradilan pidana. Menurut penjelasan umum KUHAP butir ketiga huruf C ini menyatakan, harus ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk menunjukkan seseorang tidak bersalah.
Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah masuk ke dalam perkara pidana dan perkara perdata. Peranan aparat penegak hukum dalam proses ini sangatlah penting. Berikut penerapan presumption of innocence di Indonesia, yaitu:
1. Hak Asasi Individu
Presumption of innocence melindungi hak-hak individu terhadap tuduhan yang tidak berdasar atas penangkapan yang sewenang-wenang. Dalam hal ini, seseorang tidak bisa mendapatkan hukuman dan tahanan tanpa adanya bukti yang kuat dan konkret.
2. Penerapan Hukum yang Proporsional
Hukuman yang dijatuhkan kepada pihak terdakwa haruslah proporsional dengan kejahatan. Selain itu, hukuman tersebut hanya bisa diberlakukan setelah semua bukti yang ditemukan bernilai sah dan membuktikan terdakwa benar-benar bersalah.
3. Hak Pertimbangan yang Adil
Setiap terdakwa yang mendapatkan hukuman bebas untuk memperoleh pertimbangan yang adil selama menjalani proses hukum. Maksudnya mereka bebas menunjuk pengacara, menghadiri persidangan secara terbuka, dan tidak memberikan kesaksian yang merugikan dirinya sendiri.
4. Pembuktian dalam Hukum
Pada umumnya presumption of innocence bisa memberikan beban pembuktian kepada pihak yang menuduh. Kondisi ini menunjukkan, pihak penyidik harus mampu mendatangkan bukti yang cukup kuat untuk mendukung segala bentuk tuduhan mereka.
6 Contoh Asas Praduga Tak Bersalah

Berikut 6 contoh asas praduga tak bersalah yang diterapkan dalam beberapa lingkungan dan perlu Anda pahami, yaitu:
1. Media dan Ruang Publik
Media menjadi salah satu tempat yang mempengaruhi sebagian besar hukum dan kehidupan masyarakat. Maka dari itu, apabila ada kasus yang terjadi mereka harus menggunakan kata-kata yang tepat. Dengan begitu, media tidak akan merugikan orang tersebut.
Selain itu, penggunaan kata-kata yang baik dan halus akan membuat orang tidak salah memahami atau menimbulkan prasangka buruk. Sebelum kesalahan mereka terbukti di pengadilan, alangkah baiknya media tidak memunculkan prasangka-prasangka buruk.
2. Konteks Lain
Konsep presumption of innocence bisa digunakan dalam berbagai situasi. Kondisi tersebut termasuk saat karyawan atau seseorang memperoleh tuduhan melakukan pelanggaran. Bisa juga terjadi pada remaja yang melakukan kesalahan, namun belum bisa didakwa sampai buktinya ada.
3. Pengadilan Militer
Pengadilan militer juga termasuk bagian dari asas ini. Apabila ada anggota militer berhadapan dengan tuntutan hukum, mereka tidak berhak mendapatkan tuduhan sampai terbukti dalam sidang bahwa itu merupakan kesalahan mereka.
4. Kasus Perselisihan Sipil
Dalam kasus ini pihak yang dituduh harus dianggap tidak bersalah hingga semua bukti secara hukum bisa ditetapkan ataupun sebaliknya.
5. Tahanan
Dalam lingkup praduga ini tahanan yang ditahan oleh otoritas tidak bisa terbukti benar adanya sebelum melalui proses pengadilan yang adil.
6. Kasus Pidana
Apabila seseorang ditangkap dan dianggap terlibat dalam suatu kasus kriminal, dia harus dianggap tidak bersalah. Anggapan tersebut sampai pengadilan menemukan bukti yang sah dan meyakinkan dia tidak bersalah.
4 Tujuan Asas Praduga Tak Bersalah

Secara umum tujuan utama asas ini adalah untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan proses peradilan berjalan dengan transparan dan adil. Berikut beberapa tujuan asas tersebut.
1. Melindungi Hak Asasi Manusia
Asas tersebut memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak individu seperti hak agar tidak mendapatkan hukuman tanpa bukti yang cukup. Selain itu, ada tujuan lain yakni hak atas pertimbangan yang adil dan hak supaya tidak memberikan kesaksian yang bisa merugikan diri sendiri.
2. Membatasi Tindakan Aparat Penegak Hukum
Tindakan aparat penegak hukum terhadap pihak yang melakukan tindakan pidana. Dengan adanya asas ini, diharapkan hak dan martabat dari pihak yang bersangkutan tetap aman dan tidak mendapatkan kesan buruk sebelum semua buktinya sah di mata hukum.
3. Menjadi Prinsip Kepastian Hukum
Asas ini berhubungan dengan prinsip kepastian hukum. Sebab, hukum haruslah bersifat konsisten dan jelas. Sehingga, dapat membantu untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan stabil. Dengan begitu, hukum bisa tampak bagi semua warga negara Indonesia.
4. Mengurangi Kemungkinan Kesalahan
Tujuan terakhir dari asas ini adalah untuk mengurangi kesalahan dalam menentukan hukum kesalahan seseorang. Dengan adanya dorongan bukti yang kuat, proses peradilan bisa terjadi dengan lebih terarah.
Asas presumption of innocence juga membantu meminimalkan risiko untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
Pelanggaran dalam Asas Praduga Tak Bersalah
Secara eksplisit asas ini tercantum dalam undang-undang, sehingga tidak boleh terabaikan oleh siapapun. Bukan hanya masyarakat saja, melainkan juga pihak penegak hukum. Namun, pada kenyataannya penerapan presumption of innocence seringkali tidak begitu terindahkan.
Misalnya saja, perintah penembakan terhadap pelaku ketika mereka berusaha melarikan diri atau melawan pihak kepolisian. Kemudian pemukulan petugas ketika melakukan penyidikan. Tindakan ini tentu saja melanggar aturan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, di kemudian hari akan menimbulkan masalah lain yang lebih parah dan tentunya bertentangan dengan prinsip asasi tersebut. Para tersangka atau terdakwa bisa memperjuangkan haknya, apabila terjadi pelanggaran dalam penegakkan hukum.
Pelanggaran tersebut bisa menyebabkan timbulnya hak tersangka untuk berkemungkinan memperoleh ganti rugi atas pemulihan nama baik.
Baca Juga : Asas Hukum Pidana, Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Sudah Lebih Paham Asas Praduga Tak Bersalah?
Asas praduga tak bersalah adalah salah satu pijakan paling penting dalam sistem hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia. Asas ini merupakan prinsip dasar yang membantu menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak-hak individu.
Sebagai salah satu fondasi sistem hukum modern, asas ini adalah pijakan yang tidak boleh kita abaikan dalam usaha untuk menjaga keadilan dan kebebasan dalam masyarakat yang beradab.