Pengertian MOU: Jenis, Tujuan, Dasar Hukum, Isi dan Contoh

MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. Ini adalah sebuah surat penting yang secara umum menjadi bagian dari sebuah kerjasama. Sebagai contoh, dua instansi yang menjalin kerjasama bisnis.

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian, jenis, tujuan, dasar hukum, hingga contohnya. Setelah membacanya, pembaca pasti sudah dapat menerapkannya sesuai kebutuhan.

Pengertian

Memorandum of Understanding adalah sebuah alat bukti yang kuat bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Maka dari itu, surat ini akan tercetak dalam dua rangkap.

Masing-masing pihak akan memiliki salinan sebagai dasar untuk tindak lanjut dalam perjanjian kerjasama tersebut. Penting juga untuk memahami, bahwa surat ini berbeda dengan surat perjanjian kontrak kerjasama.

Sebab, pada dasarnya surat ini bertindak sebagai pendahulu kontrak, yaitu semacam tanda jadi kerjasama. Isi surat ini juga tidak akan merinci bentuk kerjasama hingga hak dan tanggung jawab kedua belah pihak seperti yang ada dalam kontrak.

Pihak yang menandatangani surat ini secara umum adalah pimpinan pihak yang terlibat kerjasama. Selain itu, kedua belah pihak juga umumnya membawa saksi untuk menyaksikan proses penandatangan tersebut.

Jenis-Jenis MoU

Berdasarkan siapa yang terlibat dalam perjanjian kerjasama, surat ini terdiri dari dua jenis. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Nasional

Pertama adalah Memorandum of Understanding Nasional, yaitu jika kedua belah pihak adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Serta, bahwa perjanjian kerjasama juga berlaku dalam wilayah Indonesia.

Sebagai contoh adalah pengusaha asal Jakarta yang bekerjasama dengan petani dari Cirebon dalam hal pengadaan bahan pangan tertentu. Dalam hal ini, kedua belah pihak adalah WNI dan bekerjasama dalam wilayah negara Indonesia.

2. Internasional

Kedua adalah Memorandum of Understanding Internasional. Jenis ini berlaku apabila pihak yang bekerjasama berasal dari kewarganegaraan yang berbeda. Serta, kerjasama yang terjalin juga terjadi pada area lintas negara.

Contohnya adalah kerjasama impor. Misalnya, ketika pabrik manufaktur Indonesia membutuhkan suku cadang, sehingga perlu membelinya dari negara China. Maka, pengadaan  barang ini melalui Memorandum of Understanding Internasional.

Tujuan MoU

Berikut ini adalah beberapa tujuan terbitnya Memorandum of Understanding dalam sebuah kerjasama:

1. Tanda Kesediaan Bekerjasama

Tujuan pertama surat ini adalah sebagai tanda kesediaan kerjasama antara kedua belah pihak. Namun, karena surat ini bukan sebagai perjanjian kontrak, maka surat ini terbilang sebagai tanda jadi sebuah kerjasama.

2. Menghindari Kesulitan

Tujuan kedua dari surat ini adalah untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang berpotensi muncul dalam relasi kerjasama. Terutama, karena belum ada surat perjanjian kontrak resmi yang terbit.

Sebagai contoh, apabila salah satu pihak hendak membatalkan kerjasama. Maka, Memorandum of Understanding ini yang akan menjadi acuan untuk mekanisme pembatalan kerjasama tersebut.

3. Syarat Pengajuan Bantuan

Tujuan ketiga adalah bahwa surat ini dapat menjadi data pelengkap untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan. Sebab, Memorandum of Understanding bertindak sebagai tanda jadi sebuah kerjasama bisnis.

Ketika salah satu pihak membutuhkan dana untuk menjalankan kerjasama tersebut. Maka, surat ini dapat menjadi pelengkap syarat untuk diajukan ke lembaga pembiayaan.

4. Memperoleh Hak Prioritas

Selain beberapa hal tersebut, surat ini juga bertujuan agar kedua belah pihak dapat saling memprioritaskan satu sama lain. Misalnya, ketika perusahaan manufaktur A telah memiliki MoU untuk menyuplai produk jadi ke instansi B.

Maka, ketika perusahaan manufaktur A memperoleh beberapa pesanan produk, yang menjadi prioritas adalah instansi B. Pihak yang memiliki kerjasama dengan Memorandum of Understanding berhak untuk memperoleh hak prioritas.

5. Untuk Ditindaklanjuti

Telah dijelaskan bahwa Memorandum of Understanding bertindak sebagai pendahulu surat perjanjian kontrak kerja sama. Sebab itu, adanya surat ini juga bertujuan agar kedua belah pihak kemudian menindaklanjutinya.

Sebagai contoh, bahwa dalam surat ini tertulis bahwa perusahaan A akan membuat sampel produk. Maka, Memorandum of Understanding menjadi dasar untuk penindaklanjutan oleh bagian terkait. Misalnya, bagian riset dan pengembangan.

6. Pertukaran Informasi

Sebagai tanda jadi, dengan adanya Memorandum of Understanding, kedua belah pihak dapat melakukan pertukaran informasi penting. Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban bertukar informasi dalam rangka kerjasama. Batasan-batasan pertukaran informasi tercatat pada bagian isi nota kesepahaman ini.

Dasar Hukum

Walaupun bukan surat kontrak kerjasama, Memorandum of Understanding memiliki dasar hukum yang jelas. Hukum yang melandasinya adalah Pasal 1338 KUHPer. 

Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian dengan Memorandum of Understanding adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya.

Ini juga yang menjadi alasan kenapa surat ini memerlukan paraf pada setiap halaman dari kedua belah pihak. Serta, pada bagian akhir penandatanganan juga menggunakan materai.

Struktur Isi MoU

Format Mou 1
Format Mou 2
Akseleran

Agar semakin memudahkan pemahaman, berikut ini adalah penjelasan dari setiap bagian isi surat Memorandum of Understanding:

1. Judul

Pada bagian ini, selain tulisan Memorandum of Understanding biasanya juga akan tertulis judul kerjasama. Hal yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa sebaiknya menggunakan kata-kata yang singkat dan jelas.

Ini penting, agar kedua belah pihak benar-benar memahami hal yang sama dan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

2. Pembukaan

Bagian berikutnya adalah pembukaan. Pembukaan terdiri dari rincian identitas kedua belah pihak yang terlibat kerjasama. Selain itu, juga akan tertulis tentang rincian waktu terjadinya penandatanganan surat ini.

Pada bagian ini pula akan ada penjelasan mengenai latar belakang kerjasama. Biasanya akan ada kata-kata yang menyebutkan “mempertimbangkan”. Pokok-pokok dalam pertimbangan tersebut yang menjadi dasar kerjasama.

3. Isi

Selanjutnya adalah bagian isi yang menjadi isi dari Memorandum of Understanding. Bagian ini adalah kelanjutan dari pokok-pokok dasar kerjasama yang diawali dengan frasa “memutuskan bahwa”.

Selain berisi poin-poin inti dari kerjasama, bagian ini juga akan menjelaskan tentang ruang lingkup, tenggat waktu, biaya, dan sumber daya. Serta, ketentuan-ketentuan yang perlu ada dalam relasi kerjasama.

4. Penutup

Setelah memuat semua inti kerjasama, selanjutnya adalah kalimat penutup MoU. Bagian ini juga sebaiknya berisi kalimat yang singkat dan jelas untuk menghindari kesan bertele-tele.

5. Tanda Tangan

Terakhir adalah bagian tanda tangan dari kedua belah pihak maupun saksi. Penandatanganan ini menggunakan materai pada kedua tanda tangan.

Salinan untuk pihak pertama, maka materai berada pada tanda tangan pihak kedua. Sedangkan salinan untuk pihak kedua, maka materai berada pada tanda tangan pihak pertama.

Sedangkan pada kolom tanda tangan saksi hanya dibubuhkan materai pada situasi tertentu, apabila memang diperlukan.

Perbedaan dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama

Telah beberapa kali muncul dalam pembahasan, bahwa Memorandum of Understanding berbeda dengan kontrak perjanjian kerjasama. Agar lebih mudah memahami, berikut rangkuman 3 perbedaannya:

1. Belum Mengikat

Sebagai tanda jadi kerjasama, nota kesepahaman ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak sama-sama bermaksud untuk melakukan kerjasama. Namun, surat ini belum mengikat satu sama lain.

Jika pada kontrak, kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk memenuhinya, maka tidak pada Memorandum of Understanding. Namun, apabila apa yang tertulis pada nota kesepahaman tidak terpenuhi, maka tidak dapat berlanjut ke kontrak.

2. Detail Isi

Kontrak dan MoU juga memiliki perbedaan isi. Kontrak menjelaskan dengan rinci mengenai sebuah kerjasama. Seperti hak dan kewajiban kedua belah pihak yang wajib dipenuhi. Hal ini tidak ada dalam Memorandum of Understanding.

3. Pembatalan

Perbedaan ketiga ada dalam hal pembatalan. Nota kesepahaman masih terbilang mudah untuk melakukan pembatalan. Sebab, surat ini belum mengikat satu sama lain. Kerjasama akan batal apabila salah satu pihak tidak memenuhi apa yang tercatat dalam surat.

Namun, kontrak sudah mengikat kedua belah pihak. Apabila ada kewajiban yang tidak terpenuhi, maka pihak lain dapat melakukan tuntutan pertanggungjawaban.

Contoh MoU

Berikut 2 contoh Memorandum of Understanding dalam bentuk gambar dan teks:

1. Contoh Gambar

Contoh MoU
Uprint

2. Contoh Teks

NOTA KESEPAHAMAN

Kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama      : Arum Ningsih

Jabatan  : Direktur PT Plastik Estetik

Alamat   : Jalan Melati No. 50, Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Dalam hal ini berperan atas nama PT Plastik Estetik yang berikutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Maria Oriana

Jabatan : Direktur PT Putih Bersih

Alamat   : Jalan Mawar No. 90, Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Dalam hal ini bertindak atas nama Direktur PT Putih Bersih dan akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan dikeluarkannya surat ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk terikat pada beberapa syarat dan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai modal usaha di bidang pembersihan pabrik.

Pasal 2

PIHAK KEDUA selaku pengelola modal dari PIHAK PERTAMA berkewajiban mengelola usaha sebagaimana yang telah dituliskan pada Pasal 1.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA memberikan modal pada PIHAK KEDUA ketika nota kesepahaman ini disepakati dan ditandatangani.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA dan PIHAK kedua setuju untuk bekerja sama dalam mengelola usaha di bidang kebersihan. 

Demikian nota kesepahaman ini dibuat tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Palngkaraya, 27 Juni 2023

PIHAK PERTAMA

 [Arum Ningsih]

PIHAK KEDUA

 [Maria Oriana]

Yuk, Terapkan Memorandum of Understanding dalam Kerjasama!

Demikianlah penjelasan lengkap tentang Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman. Maka, saatnya untuk menerapkan MoU dalam kerjasama, agar relasi dapat benar-benar jelas dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page