Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Adapun SIM sendiri memiliki batas berlaku yang perlu diperhatikan, agar nantinya bisa segera melakukan perpanjangan. Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu syarat perpanjang SIM.
Padahal, prosedur yang satu ini sangat dibutuhkan, jika masa aktif SIM kamu sudah habis, lho. Beruntungnya, sekarang ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM dan prosesnya?
Daftar ISI
Syarat Perpanjang SIM
Saat ini perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan dua cara yang berbeda, yaitu secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor Samsat. Jadi, setiap orang bisa menyesuaikan dengan kesibukannya masing-masing.
Perpanjangan SIM sendiri harus kamu lakukan setiap 5 tahun sekali secara berkala. Biasanya, proses perpanjangan SIM akan dibarengi dengan berbagai persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah, sehingga wajib diketahui oleh setiap pemilik SIM. Berikut ini adalah berbagai syarat perpanjang SIM yang wajib dipenuhi, baik itu untuk pemilik SIM A, B, C, maupun D:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
- Fotokopi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Sehat yang didapat dari puskesmas atau dokter setempat.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Mengikuti tes psikologi dan dinyatakan lulus.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM milikmu yang akan diperpanjang.
Jadi, jika kamu ingin melakukan perpanjangan dokumen tersebut, pastikan untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM di atas, ya. Dengan begitu, proses pengajuan perpanjangan SIM-mu baru bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai dengan Jenisnya
Selain menerapkan berbagai syarat perpanjang SIM yang wajib diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor, pemerintah juga sudah menetapkan biaya perpanjangan untuk setiap jenis SIM yang ada. Adapun proses pembayaran biaya perpanjangan ini dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Biaya perpanjangan ini tentu saja akan berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM yang ingin kamu perpanjang. Namun, perlu diperhatikan juga, bahwa kamu akan dikenakan sejumlah biaya administrasi untuk proses perpanjangan SIM tersebut. Jadi, biaya yang dikeluarkan adalah biaya administrasi dan biaya perpanjangan SIM.
Adapun besaran biaya perpanjangan SIM berdasarkan pada jenis SIMnya adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000,00.
- Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000,00.
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000,00.
- Biaya administrasi apabila proses perpanjangan SIM dilakukan secara online: Rp5.000,00.
Berdasarkan pada rincian biaya perpanjangan SIM tersebut, pastikan kamu telah menyiapkan sejumlah dana yang dibutuhkan, ya. Jadi, nantinya proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar.
Cara Perpanjang SIM di Samsat dan Online
Setelah menyimak informasi tentang syarat perpanjang SIM lengkap dengan biaya, kamu pasti penasaran bagaimana tata cara perpanjangan SIM, kan? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa proses perpanjang SIM dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat.
Jadi, kamu bisa menyesuaikan dengan waktu luang dan kesibukanmu sehari-hari. Proses perpanjang SIM secara langsung di kantor Samsat sangat cocok jika kamu memiliki waktu luang yang panjang dan dapat datang langsung ke lokasi. Begitu pula sebaliknya.
Perlu kamu pahami bahwa sebenarnya proses perpanjangan SIM ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Apalagi jika saat itu jumlah antrean tidak begitu panjang.
Nah, berikut ini adalah panduan lengkap terkait tata cara perpanjangan SIM secara online maupun offline di kantor Samsat yang bisa kamu perhatikan:
1. Cara Perpanjang SIM Secara Offline
Proses perpanjangan SIM secara offline sebenarnya tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat kota atau kabupaten terdekat saja. Sebab, kamu juga bisa melakukan perpanjangan di tempat-tempat berikut ini:
- Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau biasa disebut dengan SATPAS.
- Layanan Mobil SIM Keliling yang dapat ditemukan di berbagai kota besar.
- Gerai SIM yang dapat ditemukan di pusat perbelanjaan.
Adapun terkait dengan tata cara perpanjang SIM secara offline yang bisa kamu ikuti adalah sebagai berikut:
- Melengkapi seluruh syarat perpanjang SIM terlebih dahulu.
- Datang ke tempat perpanjang SIM seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
- Setelah itu, serahkan semua syarat perpanjangan SIM kepada petugas yang ada di loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM. Namun, pastikan jika semua dokumen yang diminta sudah lengkap, agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar, ya.
- Kemudian, datangi loket produksi untuk melakukan proses identifikasi. Hal ini umumnya dilakukan beberapa langkah sekaligus, terkait kepentingan dokumen, seperti pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan.
- Apabila proses identifikasi telah selesai dilakukan, maka kamu bisa menunggu beberapa saat di luar ruangan. Umumnya, petugas telah menyediakan tempat duduk di area tunggu.
- Biasanya, kamu akan menunggu sekitar 20-30 menit hingga akhirnya SIM selesai dicetak oleh petugas. Akan tetapi, estimasi waktu ini juga tergantung dari jumlah antrean, ya.
- Ketika SIM selesai dicetak, petugas akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SIM yang sudah diperpanjang tersebut.
2. Cara Perpanjang SIM Online
Di era digital seperti sekarang ini, hadirnya layanan perpanjang SIM secara online tentu sangat membantu banyak orang dengan mobilitas tinggi. Jadi, mereka bisa melakukan perpanjangan di mana saja dalam waktu yang cepat.
Namun, tentu saja kamu harus melengkapi syarat perpanjang SIM sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya dan hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, ya. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara perpanjangan SIM secara online:
- Melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM terlebih dahulu.
- Setelah itu, kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui perangkat elektronikmu, seperti smartphone ataupun laptop.
- Kemudian, lakukan pendaftaran perpanjangan SIM dengan cara mengisi semua data yang dibutuhkan dengan benar, agar nantinya proses tersebut bisa dilakukan dengan baik.
- Selanjutnya, jangan lupa untuk lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang tersebut. Adapun untuk biaya perpanjangan ini bisa dibayarkan melalui layanan transfer ATM BRI ataupun setor tunai melalui teller Bank BRI.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas maupun layanan kesehatan terdekat lainnya. Jangan lupa untuk meminta Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bertugas memeriksamu!
- Terakhir, kunjungi lokasi perpanjangan SIM terdekat untuk melakukan proses identifikasi dan juga pencetakan kartu SIM yang baru. Nantinya, kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Sudah Tahu Apa Saja Syarat Perpanjang SIM?
Itu dia penjelasan singkat mengenai syarat perpanjang SIM lengkap dengan biaya perpanjangan serta cara melakukan perpanjangan SIM, baik secara offline maupun online. Semoga informasi seputar perpanjangan SIM di atas bermanfaat untukmu yang sebentar lagi juga harus melakukan perpanjangan dokumen berkendara tersebut, ya.