Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023, Untuk Pencari Kerja

Kartu Kuning atau AK1 adalah dokumen yang digunakan untuk mencari kerja. Sebab, beberapa instansi pemerintahan dan swasta terkadang harus melampirkan Kartu Kuning dalam persyaratannya. Tapi, apa saja syarat membuat Kartu Kuning? Dan bagaimana tata cara pembuatannya? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Kartu Kuning atau AK1

Kartu Kuning atau disebut juga dengan AK1 merupakan  suatu dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota/Kabupaten. 

Kartu ini sering digunakan seseorang untuk menjadi salah satu berkas yang menjadi persyaratan melamar kerja, baik ke instansi/lembaga pemerintahan maupun swasta (non-pemerintahan). Biasanya, Kartu Kuning dimiliki oleh orang yang berstatus pengangguran atau orang yang baru saja menyelesaikan pendidikannya.

Sesuai namanya, dokumen ini memiliki tampilan fisik berwarna kuning. Meski begitu, saat ini Kartu Kuning biasa menggunakan kertas berwarna putih. Lebih lanjut lagi, isi dari Kartu Kuning biasanya adalah informasi mengenai data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, agama, pendidikan, jurusan kuliah atau SMK, hingga tahun kelulusan.

Fungsi Kartu Kuning

Sebelum tahu syarat membuat Kartu Kuning, tentu kamu harus mengetahui dulu apa fungsi dari dokumen ini. Fungsi utama dari Kartu Kuning adalah sebagai dokumen yang harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan bagi calon pelamar kerja. Salah satunya adalah ketika kamu akan mendaftar CPNS.

Bagi Disnaker, Kartu Kuning berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pendataan jumlah pencari kerja yang ada di setiap daerah. Selain itu, Disnaker juga akan mendapatkan data yang jelas terkait tingkat pendidikan dari daerah tersebut, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Kartu Kuning juga digunakan untuk memberitahu Disnaker jika kamu belum juga mendapatkan pekerjaan. Selain itu, data diri dan dokumen yang telah tersimpan dalam database Disnaker berfungsi bagi sebuah perusahaan.

Nantinya, database ini akan dikelompokan berdasarkan pendidikan dan keterampilan. Setelah itu, perusahaan yang mencari kerja di Disnaker akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Kartu Kuning, antara lain:

  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto terbaru dengan format: Berwarna, berukuran 3×4 cm dan berjumlah 2 lembar (dalam beberapa daerah, ada juga yang harus membawa pas foto berukuran 2×3 dan 4×6. Jadi lebih baik bawa ketiga ukuran pas foto tersebut).
  • Fotokopi ijazah/SKHUN pendidikan terakhir dan sudah dilegalisir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Persyaratan di atas menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Namun, biasanya ada data/dokumen tambahan yang berbeda-beda tiap daerah dan tergantung dari Disnaker setempat. Beberapa dokumen tersebut yang harus kamu siapkan untuk berjaga-jaga, karena bisa saja di minita, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) berjumlah 1 lembar.
  • Fotokopi ijazah lengkap (SD-pendidikan terakhir).
  • Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi sertifikat pelatihan kerja atau kursus yang pernah diikuti.
  • Surat pengalaman kerja.

Prosedur Membuat Kartu Kuning Online

Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Kuning, maka kamu bisa langsung mendaftarkan diri. Ada beberapa cara untuk membuat Kartu Kuning, salah satunya via online. Adapun prosedur pembuatan Kartu Kuning secara online adalah sebagai berikut:

  • Pergi ke website resmi Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  • Pilih menu Daftar.
  • Isi dan lengkapi kolom informasi terkait akun yang akan dibuat. Beberapa informasi data yang harus dimasukkan diantaranya nama lengkap, NIK, email, sampai nomor ponsel yang masih aktif.
  • Klik Masuk Sekarang.
  • Setelah itu, isi dan lengkapi data diri, seperti pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
  • Setelah itu, klik Daftar Sebagai Pencari Kerja.
  • Jika sudah, unggah pas foto atau foto berwarna kamu dengan ukuran 3×4 cm.
  • Setelah itu, pilih Save atau Simpan. Nantinya data diri kamu telah tersimpan di server/database Disnaker.
  • Meski pendaftaran dilakukan secara online, kamu harus mengunjungi kantor Disnaker setempat untuk mencetaknya. Jadi, kunjungi kantor Disnaker yang ada di daerah kamu untuk meminta Kartu Kuning yang telah dilegalisir.
  • Jangan lupa juga untuk memfotokopi Kartu Kuning untuk cadangan. Jika Kartu Kuning belum dilegalisir, mintalah legalisasi ke petugas kantor Disnaker

Prosedur Membuat Kartu Kuning Offline

Berikut adalah prosedur pembuatan kartu Kuning offline:

  • Pertama, pastikan bahwa kamu telah menyiapkan syarat membuat Kartu Kuning yang dibutuhkan. Sebaiknya, persyaratan dimasukkan ke dalam stopmap, agar tetap rapi.
  • Datang ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah kamu dengan membawa syarat-syarat tersebut.
  • Cari lokasi atau bagian pembuatan Kartu Kuning di kantor Disnaker . Kamu bisa menanyakannya kepada petugas, satpam, atau pegawai Disnaker yang sedang berjaga. Biasanya, suasana di Disnaker cukup ramai, sehingga kamu bisa bertanya kepada seseorang yang bekerja di sana dengan mudah.
  • Jika sudah berada di tempat yang tepat, maka serahkan berkas/dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning.
  • Nantinya, petugas atau pegawai Disnaker akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dalam pembuatan Kartu Kuning.
  • Jika dianggap lengkap, maka Disnaker akan mencoba untuk mencetak Kartu Kuning kamu. Akan tetapi, jika persyaratan dirasa kurang lengkap, maka kamu akan diminta untuk melengkapinya dulu.
  • Setelah itu, Kartu Kuning akan diserahkan kepada kamu. Namun, jangan lupa untuk fotokopi Kartu Kuning dalam beberapa lembar sesuai kebutuhan, kemudian legalisir.
  • Biasanya, tempat legalisir tidak sama dengan tempat kamu membuat Kartu Kuning. Jadi, sebaiknya tanyakan pada petugas setelah penyerahan Kartu Kuning.
  • Jika sudah dilegalisir, Kartu Kuning pun siap digunakan.

Biaya untuk Membuat Kartu Kuning

Pemerintah memastikan bahwa dalam pembuatan Kartu Kuning, kamu tidak akan dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Jadi, kamu bisa langsung membuat Kartu Kuning secara online maupun offline tanpa harus memikirkan biaya yang dibutuhkan.

Jadi, jika kamu mendapati petugas jahil atau oknum yang meminta uang saat proses pembuatan Kartu Kuning, maka segeralah laporkan kepada pihak berwajib. Hal ini agar oknum tersebut mendapatkan sanksi yang tegas. Meski begitu, kamu perlu menyiapkan uang untuk memfotokopi dokumen-dokumen persyaratan dan kartu Kuning itu sendiri.

Masa Berlaku Kartu Kuning

Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Kuning dan tata caranya, kamu wajib tahu berapa lama Kartu Kuning ini aktif. Sebab, lembaran ini memiliki masa berlaku, sehingga tidak bisa digunakan selamanya. Kartu Kuning memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

Oleh karena itu, jika Kartu Kuning kamu habis masa berlakunya, maka segera minta diperpanjang dengan pergi ke kantor Disnaker terdekat, jika memang masih diperlukan. Saat memperpanjang, kamu juga harus menyertakan Kartu Kuning asli yang sudah kamu miliki sebelumnya.

Gampangkan Syarat Membuat Kartu Kuning?

Demikian penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat Kartu Kuning atau AK1. Selain menjadi syarat yang diberikan perusahaan pemerintah dan swasta, Kartu Kuning juga berguna bagi Disnaker dalam mendata masyarakat di suatu daerah yang belum bekerja beserta tingkat pendidikannya. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page