Syarat Membuat KTP Online Maupun Offline Lengkap Dengan Prosedurnya

KTP adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara saat menginjak usia 17 tahun. Dalam KTP, terdapat informasi atau data pribadi seperti nama, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini, pembuatan KTP dapat dilakukan secara offline maupun online. Lantas, seperti apa syarat membuat KTP dan prosedurnya?

Syarat Membuat KTP dan Prosedurnya Secara Offline

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi beserta tata cara pembuatan KTP secara offline atau datang langsung ke tempat:

1. Syarat Membuat KTP Secara Offline

Berdasarkan keterangan yang tertulis dalam laman Disdukcapil Jakarta, syarat pembuatan KTP di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Baru

Untuk Pemula yang berusia 17 tahun:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Untuk klasifikasi pemula dengan usia dibawah 17 tahun (untuk perekaman KTP) dan sudah menikah:

  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan.

b. Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Karena Perubahan Biodata

  • KK dan KTP Asli.
  • Dokumen pendukung untuk keperluan perubahan data pada KTP.

*Dokumen pendukung ini meliputi fotokopi Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran, ijazah, Penetapan Pengadilan dan/atau Surat Keterangan Pindah Agama.

c. Syarat Membuat KTP atau Kartu Tanda Penduduk Karena Hilang atau Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangangan yang diterbitkan oleh kepolisian.
  • KTP rusak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Prosedur Membuat KTP Secara Offline

Umumnya, penerbitan KTP dilakukan di Kantor Kelurahan atau Disdukcapil (Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jadi, kamu hanya perlu mendatangi kantor tersebut dan petugas akan mengarahkan kamu dalam membuat KTP maupun dokumen lainnya.

Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mengetahui prosedur atau langkah-langkahnya terlebih dahulu. Untuk mengetahui pembuatan KTP secara offline, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buat fotokopi dokumen yang dibutuhkan, misalnya seperti salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan terkadang Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan setempat.
  • Datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Ambil Nomor antrian di loket. Biasanya petugas akan menanyakan keperluan kepada kamu, jadi bilang saja ingin membuat KTP. Kemudian, tunggu sampai dipanggil.
  • Setelah itu, serahkan dokumen yang diperlukan kepada pihak yang bertugas di kantor tersebut. 
  • Jika dokumen sudah diserahkan, nantinya petugas akan memasukkan data dan kamu dipanggil untuk membuat pas foto. Oleh karena itu, pastikan data yang diinput benar, terutama nama.
  • Kemudian, kamu akan melakukan pengambilan sidik jari. Selain itu, kamu akan diminta untuk menulis tanda tangan di alat khusus yang telah disediakan instansi tersebut.
  • Setelah itu, kamu akan melakukan pemindaian retina pada alat yang telah tersedia.
  • Jika sudah, surat pengantar akan ditandatangani dan distempel oleh petugas. Ini menjadi bukti bahwa kamu telah melakukan pembuatan KTP.
  • Selesai. Untuk pengambilan KTP sendiri bisa kamu lakukan setelah 14 hari atau 2 minggu kemudian.

Syarat Membuat KTP Digital dan Prosedurnya Secara Online

Di bawah ini adalah tata cara yang bisa kamu lakukan dalam pembuatan KTP secara online beserta persyaratannya, antara lain:

1. Syarat Membuat KTP Secara Online

Dilansir dari Gramedia, persyaratan pembuatan KTP cukup berbeda tergantung keperluannya, antara lain:

a. Syarat Pembuatan KTP Baru untuk WNI 

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Telah  menikah/sudah pernah menikah.
  • Mempunyai kartu keluarga (KK).

b. Syarat Pembuatan KTP bagi WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap 

  • Telah berumur 17 tahun.
  • Sudah mengikuti perekaman data e-KTP ketika umur belum 17 tahun.
  • Berstatus  menikah/telah menikah.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Dokumen perjalanan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Prosedur Membuat KTP Secara Online

Selain secara offline, kamu juga bisa membuat Kartu Tanda Penduduk secara online. Cara ini lebih mudah, apabila kita bandingkan dengan datang langsung ke Disdukcapil atau offline. Dikutip dari gramedia.com, suara.com, dan katadata.co.id, untuk membuat KTP secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Pertama, download/install aplikasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri bernama Identitas Kependudukan Digital.
  • Setelah terpasang di smartphone, buka aplikasi, lalu daftarkan diri dengan mengisi beberapa data yang diminta.
  • Jika sudah selesai mendaftar, pilih jenis layanan Kartu Tanda Penduduk.
  • Isi dan lengkapi data yang diperlukan di kolom yang tersedia.
  • Upload dokumen-dokumen yang diminta atau yang menjadi persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
  • Setelah itu, tunggu verifikasi berkas permohonan dalam beberapa saat hingga kamu memperoleh notifikasi status layanan.
  • Jika sudah mendapatkan notifikasi, kamu akan diminta untuk menyerahkan KTP lama (untuk yang mengganti KTP). Nantinya, kamu akan menerima KTP baru di Kantor Kelurahan setempat dengan syarat membawa bukti pendaftaran.

Syarat Membuat KTP Digital dan Prosedurnya

Saat ini pemerintah sedang gencarnya membuat penduduk Indonesia agar memiliki IKD atau KTP Digital.  Jenis KTP ini berbeda dengan e-KTP biasa. Berikut adalah perbedaannya:

  • e-KTP biasa memiliki bentuk fisik sebuah kartu. Sedangkan KTP Digital berbentuk foto e-KTP dan QR Code.
  • e-KTP biasa perlu dicetak, agar bisa diperlihatkan untuk keperluan tertentu. Sedangkan KTP Digital cukup pakai smartphone saja untuk memperlihatkannya.
  • e-KTP biasa biasanya disimpan di dompet. Sementara KTP Digital disimpan di smartphone.
  • e-KTP biasa tidak perlu koneksi internet. Sedangkan KTP Digital memerlukan koneksi internet yang memadai untuk mengaksesnya.
  • e-KTP biasa masih membutuhkan fotokopi jika diperlukan. Tetapi KTP Digital memungkinkan fotokopi tidak lagi dibutuhkan dalam kedepannya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Syarat Membuat KTP Digital

Syarat membuat Kartu Tanda Penduduk Digital ini harus membutuhkan koneksi internet dan juga smartphone berbasis Android. Sebab, nantinya kamu akan mendaftar di suatu aplikasi buatan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hanya saja, aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna ponsel iPhone.

Persyaratan lainnya, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang masih bisa digunakan atau aktif.

2. Prosedur Membuat KTP Digital

Berikut adalah prosedur pembuatan KTP Digital, antara lain:

  • Download aplikasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Setelah berhasil didownload, buka aplikasi IKD tersebut dan klik daftar
  • Kemudian, isi dan lengkapi beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, hingga nomor telepon yang masih aktif.
  • Jika sudah, klik verifikasi data.
  • Setelah itu, pilih menu ambil foto dan lakukan selfie dengan posisi yang baik, tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  • Tahapan pendaftaran pun selesai dilakukan. Kemudian, kamu sebagai pemohon harus mendatangi petugas operator di kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, untuk melakukan scanning atau pemindaian QR code.
  • Jadi, setelah kamu sampai di Dukcapil, scan QR code tersebut.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan email masuk yang digunakan untuk mendaftar. Setelah itu, masukkan PIN berisi 6 digit angka dan klik tombol aktivasi.
  • Nantinya, kamu akan diberi kode aktivasi. Ketik kode aktivasi dan kode captcha.
  • Klik Aktifkan.
  • Setelah itu, buka aplikasi IKD yang ada di smartphone kamu. Klik cek status dan pilih menu Masuk. Lalu, masukan PIN yang telah kamu daftarkan.
  • Aktivasi selesai.
  • KTP Digital yang sudah kamu miliki tersebut tidak usah dicetak dan sudah tersimpan dalam aplikasi.

Jangan Lupa Siapkan Syarat Membuat KTP yang Benar!

Demikianlah persyaratan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik secara offline dan online. Dilihat dari persyaratannya, pembuatan KTP offline dan online tidak terlalu berbeda. Sedangkan dalam prosedurnya, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, dimana membuat KTP online dinilai lebih mudah.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page