Syarat Perpanjangan Paspor & Biaya yang Perlu Disiapkan, Lengkap!

Apakah paspor Anda akan segera berakhir? Ataukah Anda berencana untuk memperpanjang paspor Anda dalam waktu dekat? Jika iya, maka Anda sudah mengunjungi artikel yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang syarat perpanjangan paspor dan hal-hal yang perlu Anda siapkan. 

Memperpanjang paspor tidak perlu rumit dan merepotkan, asalkan Anda mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diikuti. Jadi, dapatkan informasi yang Anda butuhkan untuk memperpanjang paspor dengan mudah dan lengkap pada artikel ini! Simak selengkapnya, ya!

Mengapa Perlu Melakukan Perpanjangan Paspor?

Sebelum PP No. 51/2020 diterbitkan, Ditjen Imigrasi mencatat bahwa paspor biasa memiliki masa berlaku maksimal lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. 

Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan perpanjangan paspor atau penggantian paspor sebelum masa berlaku habis. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan minimal enam bulan sebelumnya.

Ketika Anda melakukan perpanjangan paspor, Anda akan diberikan paspor baru. Nomor yang tertera pada paspor baru tersebut akan berbeda dengan paspor lama Anda. Oleh sebab itu, istilah “perpanjangan paspor” tidak lagi digunakan dalam layanan publik Ditjen Imigrasi, dan digantikan dengan istilah “penggantian paspor”. 

Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda perlu melakukan penggantian paspor baru atau perpanjangan paspor baru:

  1. Paspor sudah mencapai batas masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
  2. Paspor sudah habis halamannya dan tidak memungkinkan untuk mencantumkan cap stempel perjalanan lebih lanjut.
  3. Paspor hilang, dengan persyaratan melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat dan fotokopi paspor sebelumnya.
  4. Paspor mengalami kerusakan, seperti halaman yang terlepas, kertas yang rusak, atau informasi yang tidak lagi terbaca dengan jelas.

Dalam situasi-situasi tersebut, penting untuk segera mengajukan permohonan penggantian paspor baru atau perpanjangan paspor baru agar Anda tetap memiliki dokumen perjalanan yang valid. 

Pastikan untuk mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi agar proses penggantian paspor berjalan lancar dan cepat. Dengan memiliki paspor yang diperbarui atau diganti, Anda dapat melanjutkan rencana perjalanan internasional Anda dengan tenang dan aman.

Syarat Perpanjangan Paspor

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin melakukan perpanjangan paspor. Berdasarkan informasi yang diambil dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut adalah syarat perpanjangan paspor:

1. Untuk Paspor yang Diterbitkan Setelah Tahun 2009

Berikut adalah syarat-syarat penggantian atau perpanjangan untuk paspor yang telah diterbitkan setelah tahun 2009:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Paspor lama
  • Surat keterangan dalam proses untuk yang belum memiliki e-KTP

2. Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009

Perpanjangan paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 memiliki persyaratan tersendiri. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Jika belum memiliki KTP-El, dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Disdukcapil setempat.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah beserta fotokopi dokumen-dokumennya.
  • Surat keterangan warga negara Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi warga negara Indonesia.
  • Bagi yang telah mengganti nama, disarankan membawa surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama bagi mereka yang sudah memiliki paspor sebelumnya.

3. Untuk Paspor yang Telah Habis Masa Berlakunya

Sementara itu, persyaratan perpanjangan paspor untuk paspor yang telah habis masa berlakunya berbeda dengan persyaratan perpanjangan paspor yang masih dalam masa berlaku.

Pemohon perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta nikah atau buku nikah (jika ada)
  • Dokumen paspor lama
  • Serta menyiapkan materai senilai Rp10.000,00.

Dengan memenuhi persyaratan ini, pemohon dapat memperpanjang paspor mereka dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting bagi pemohon untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan perpanjangan paspor, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.

Panduan Lengkap Perpanjangan Paspor 

Setelah mengetahui syarat perpanjangan paspor di atas, Anda perlu mengetahui langkah-langkah perpanjangan atau penggantiannya. 

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, telah ditetapkan bahwa masa berlaku paspor selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan perpanjangan paspor di Indonesia pada tahun 2023:

1. Unduh Aplikasi M-Paspor

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui toko aplikasi di smartphone Anda.

2. Buat Akun di M-Paspor

Setelah mengunduh aplikasi, buatlah akun dengan mengklik opsi “Daftar Akun”. Isilah data diri Anda dengan benar sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki.

3. Pilih Kantor Imigrasi Terdekat

Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk memilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda yang akan Anda kunjungi untuk melakukan perpanjangan paspor.

4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan

Selanjutnya, Anda perlu menentukan jumlah pemohon yang akan melakukan perpanjangan paspor bersama Anda dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih sebelumnya.

5. Dapatkan Bukti Pendaftaran 

Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima bukti yang berupa kode QR berisikan informasi jadwal perpanjangan paspor Anda.

6. Kunjungi Kantor Imigrasi

Pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi yang Anda pilih sesuai dengan jadwal yang tertera pada bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau ijazah yang mungkin diperlukan.

7. Pemeriksaan Berkas

Petugas di kantor imigrasi akan memeriksa berkas yang Anda bawa untuk perpanjangan paspor.

8. Foto, Wawancara, dan Pengambilan Sidik Jari

Setelah berkas Anda diperiksa, Anda akan dipanggil untuk proses wawancara, pengambilan foto, dan pengambilan sidik jari yang diperlukan untuk paspor baru Anda.

9. Pembayaran

Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda perpanjang.

10. Tunggu Paspor Baru

Setelah pembayaran selesai, Anda perlu menunggu paspor baru Anda jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor memakan waktu antara 3 hingga 4 hari kerja.

11. Kembali ke Kantor Imigrasi

Setelah paspor baru Anda jadi, jangan lupa untuk datang kembali ke kantor imigrasi sesuai petunjuk yang diberikan untuk mengambil paspor baru Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2023.

Biaya Perpanjangan Paspor

Jika Anda akan membuat paspor, Anda perlu memperhitungkan juga biaya perpanjangannya. Uang untuk biaya pembuatan paspor ini juga merupakan syarat perpanjangan paspor yang penting. Berikut adalah daftar biaya yang perlu Anda pertimbangkan untuk perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor:

1. Paspor Biasa

Biaya perpanjangan paspor biasa dengan 48 halaman adalah sebesar Rp350.000,00.

2. Paspor Elektronik atau e-Paspor 

Jika Anda memilih untuk memiliki paspor elektronik dengan 48 halaman, biayanya sebesar Rp650.000,00.

3. Layanan Percepatan Paspor 

Jika Anda membutuhkan layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp1.000.000,00. Perlu diingat bahwa biaya ini tidak termasuk dalam biaya penerbitan paspor.

4. Penggantian Paspor Karena Hilang

Jika paspor Anda hilang, Anda perlu melakukan penggantian paspor dengan membayar biaya sebesar Rp1.000.000,00.

5. Penggantian Paspor Karena Rusak

Jika paspor Anda mengalami kerusakan, Anda dapat menggantinya dengan membayar biaya sebesar Rp500.000,00.

6. Penggantian Paspor Hilang/Rusak Karena Kejadian Tak Terduga

Jika kehilangan atau kerusakan paspor Anda disebabkan oleh kejadian tak terduga, seperti bencana alam, Anda dapat menggantinya tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Sudah Tahu Syarat Perpanjangan Paspor dan Prosedurnya? 

Sekarang Anda memiliki panduan lengkap tentang syarat perpanjangan paspor dan apa yang perlu Anda siapkan. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Imigrasi, Anda dapat memperpanjang paspor Anda tanpa masalah. 

Ingatlah untuk memberikan waktu yang cukup sebelum paspor Anda berakhir, sehingga Anda tidak perlu terburu-buru dalam proses perpanjangan. Pastikan juga untuk mengikuti semua langkah yang diperlukan. Dengan demikian, Anda akan dapat melanjutkan perjalanan internasional Anda dengan tenang.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page