Apa itu PKKPR? Fungsi, Tahapan Pengurusan, hingga Contohnya

Wajib bagi pengusaha yang berencana menggunakan konstruksi bangunan sebagai fasilitas mereka untuk memenuhi beberapa dokumen legal. Salah dokumen legal yang penting adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Lantas, apa itu PKKPR? Simak selengkapnya!

Apa itu PKKPR?

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, PKKPR merupakan dokumen yang mengonfirmasi kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Dengan kata lain, Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR adalah bentuk perizinan yang berguna sebagai panduan baru dalam proses perizinan usaha. 

Dokumen ini sangat penting dan mutlak bagi pelaku usaha, terutama bagi pengusaha yang berencana membangun fasilitas tertentu untuk menunjang aktivitas bisnis mereka. 

Sebab, dokumen ini merupakan prasyarat dasar dalam proses perizinan usaha, termasuk pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar (SS), dan izin lainnya.

Dasar Hukumnya

Dasar hukum PKKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). 

Telah ditegaskan dalam peraturan ini bahwa proses pengembangan tata ruang di Indonesia harus memberikan prioritas kepada investasi dan memfasilitasi kemudahan dalam menjalankan bisnis.

Fungsinya

Ilustrasi dua orang sedang berdiskusi
Ilustrasi dua orang sedang berdiskusi | Sumber gambar: staff-force.com

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari PKKPR yang harus kamu ketahui:

  • Sebagai penentu kesesuaian antara konsep kegiatan Pemanfaatan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
  • Sebagai pengganti izin lokasi serta berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk pengembangan lahan.
  • Mendukung persiapan operasi dalam mekanisme pemberian izin usaha melalui berbagai cara, termasuk melalui OSS (Online Single Submission), mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.
  • Memberikan dukungan dalam implementasi layanan pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan yang bukan berfokus pada usaha komersial.

Pihak yang Wajib Memiliki PKKPR

PKKPR merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha skala menengah dan skala besar.

Skala menengah mengacu pada pelaku usaha yang memiliki Modal Disetor di atas Rp5.000.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00. Sementara itu, skala besar mengacu pada pelaku usaha yang memiliki Modal Disetor lebih dari Rp10.000.000.000,00.

Jika semisal kegiatan usaha kamu memiliki modal melebihi angka Rp5 miliar, maka kamu harus memiliki PKKPR agar bisa memperoleh NIB. Hal seperti ini seringkali menjadi hambatan bagi banyak pelaku usaha sehingga banyak dari mereka yang tidak memperoleh NIB karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan PKKPR.

Baca Juga : Mengenal Tugas dan Wewenang DPD Menurut UUD 1945

Pihak yang Tidak Wajib Memiliki PKKPR

Secara khusus, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan fasilitas untuk tidak harus mengurus PKKPR. Pelaku usaha UMK hanya perlu mengajukan pernyataan mandiri yang isinya adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan usaha yang mereka lakukan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
  • Mereka bersedia untuk menerima sanksi jika terdapat ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut di kemudian hari.

Syarat-Syarat yang Harus Dilengkapi

Menurut peraturan yang tercantum dalam Pasal 108 ayat 1 PP 21/2021, berikut adalah persyaratan atau kelengkapan untuk pengajuan pembuatan PKKPR:

  • Koordinat letak lokasi.
  • Luas lahan yang akan digunakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Informasi tentang kepemilikan tanah.
  • Rencana jumlah lantai dari bangunan.
  • Rencana luas lantai dari bangunan.
  • Informasi mengenai jenis usaha.
  • Rencana teknis untuk bangunan dan/atau rencana utama kawasan tersebut.

Tidak hanya persyaratan di atas, terdapat pula persyaratan teknis tambahan yang terkait dengan proses perizinan ini. Berikut beberapa di antaranya:

  • Lokasi kegiatan.
  • Tujuan penggunaan pemanfaatan ruang.
  • Koefisien dasar bangunan.
  • Koefisien lantai bangunan.
  • Indikasi program pemanfaatan ruang.
  • Persyaratan pelaksanaan dari kegiatan pemanfaatan ruang.

Tahapan Pengurusannya

Ilustrasi dua orang sedang berdiskusi
Ilustrasi dua orang sedang berdiskusi | Sumber gambar: Kibrispdr.org

Dalam Pasal 10 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021 terdapat penjelasan mengenai tahapan pengajuan PKKPR, yakni sebagai berikut:

1.   Tahap Pendaftaran

Pemohon melakukan pendaftaran dan membuat akun pada Online Single Submission (OSS). Adapun tata cara yang dilakukan dalam proses ini adalah sebagai berikut:

  • Pemohon melengkapi dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam sistem OSS.
  • Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, sistem OSS akan mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon untuk penyelesaian.
  • Setelah semua dokumen lengkap, sistem OSS akan mengeluarkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

2.  Tahap Penilaian Dokumen Usulan 

Selanjutnya akan ada penilaian pada dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang pemohon ajukan. Di bawah ini adalah beberapa faktor penilaiannya:

  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN).
  • Sesuai atau tidak dengan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan).
  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN).
  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
  • Sesuai atau tidak dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota).
  • Kesesuaian dengan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT).
  • Kesesuaian dengan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW).

Perlu kamu ketahui, terdapat beberapa jenis lokasi yang tidak perlu melalui proses penilaian dokumen untuk perolehan PKKPR. Berdasarkan Pasal 13 Permen ATR/BPN 13/2021, jenis lokasi yang tersebut di antaranya sebagai berikut:

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah memiliki hak pengelolaan (HPL).
  • Kawasan Industri (KI) yang sudah memiliki HPL.
  • Situasi di mana perluasan usaha telah berjalan dan berdekatan dengan area sesuai perencanaan.
  • Tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan akan digunakan oleh pelaku usaha.
  • Lokasi yang berasal dari otoritas atau badan yang mengelola pengembangan suatu wilayah sesuai dengan rencana utama wilayah dari pihak yang berwenang/penyelenggara.
  • Kawasan yang berada dalam wilayah usaha minyak dan gas bumi yang telah pemerintah tetapkan.

Dalam situasi-situasi tersebut, PKKPR dapat kamu dapatkan tanpa melalui tahap penilaian dokumen.

3. Tahap Penerbitan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR. Proses ini tentunya telah mempertimbangkan hasil kajian dan pertimbangan teknis, serta mengikuti prinsip asas berjenjang dan komplementer.

Dalam penerbitannya, setidaknya harus selesai dalam waktu paling lambat 20 hari sejak penerimaan seluruh persyaratan permohonan secara lengkap dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kapan Harus Menggunakan PKKPR?

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021, pelaku bisnis dapat menggunakan PKKPR ketika belum ada RDTR yang tersedia untuk suatu wilayah atau lokasi tertentu.

Ini berarti jika pelaku usaha tersebut ingin memulai atau mengembangkan kegiatan usaha di suatu tempat dan belum ada RDTR yang mengatur tata ruang di wilayah tersebut, maka PKKPR menjadi pilihan untuk mengatur kegiatan pemanfaatan ruang.

Selain itu, pebisnis juga dapat menggunakan PKKPR ketika memiliki RDTR yang belum terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

Pasalnya, RDTR tersebut belum terdaftar atau terhubung ke dalam sistem OSS yang berguna untuk mengurus perizinan usaha. Jadi, proses perizinan ini harus menggunakan PKKPR.

Contoh PKKPR

Berikut ini adalah contoh dari PKKPR yang telah terbit:

Contoh PKKPR
Contoh PKKPR | Sumber gambar: Infiniti.id

Sudah Paham Pentingnya PKKPR bagi Pelaku Usaha?

Setelah membaca penjelasan tentang apa itu PKKPR, kamu pasti tahu betapa pentingnya dokumen ini bagi pelaku usaha. PKKPR menjadi salah satu syarat penting dalam memperoleh perolehan izin usaha.

Jadi, penting bagi setiap pelaku usaha mempersiapkannya sedini mungkin. Terlebih bagi mereka yang hendak menggunakan fasilitas tertentu dalam menjalankan bisnisnya.

Segera lengkapi persyaratannya dan ikuti tahapan pengurusannya sebagaimana penjelasan di atas. Dengan begitu, kamu yang akan menjadi seorang pebisnis akan segera mendapatkan dokumen PKKPR.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page