Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi 3 cabang. Salah satunya adalah lembaga legislatif yang di dalamnya terdapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas dan wewenang DPD tentunya berbeda dengan DPR maupun lembaga lainnya.
Setiap lembaga yang ada dalam pemerintahan terbentuk berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah? Agar dapat menambah wawasan Anda, mari simak artikel ini!
Daftar ISI
- Pengertian DPD
- Dasar Hukum DPD
- Wewenang DPD
- Tugas DPD
- 1. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Daerah
- 2. Melakukan Kerja Sama dengan Lembaga Lain
- 3. Ikut Serta dalam Membentuk Kebijakan Nasional
- 4. Mendorong Pemberdayaan Masyarakat
- 5. Memberikan Pertimbangan terkait Calon Kepala Daerah
- 6. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- 6. Mengawasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
- 7. Memantau dan Mengevaluasi Peraturan Daerah
- Sudah Tahu Tugas dan Wewenang DPD?
Pengertian DPD
Dewan Perwakilan Daerah atau yang biasa kita sebut dengan DPD merupakan salah satu lembaga legislatif yang memiliki misi untuk menyerap aspirasi dan mewakili kepentingan daerah. Daerah di sini merupakan provinsi. Jadi, DPD merupakan perwakilan dari provinsi yang ada di Indonesia.
Jumlah perwakilan rakyat daerah ini berjumlah 4 orang untuk setiap provinsinya, pemilihannya melalui pemilihan umum dengan masa jabatan 5 tahun. DPD bisa merupakan lembaga yang baru dikarenakan lembaga negara satu ini lahir setelah amandemen UUD 1945.
Dasar Hukum DPD
Sebelum mengetahui tugas dan wewenang DPD, Anda sebaiknya mengetahui dasar hukumnya lebih dulu. Sebagaimana pemaparan sebelumnya, dasar hukum pembentukan DPD telah ada dalam UUD 1945, yaitu dalam pasal 22 dan Pasal 22D. Berikut merupakan rincian dari pasal-pasal tersebut:
1. Pasal 22 C ayat 1
Pasal pertama adalah pasal 22 C ayat 1 yang menerangkan bahwa anggota DPD terpilih melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, setiap kurun waktu yang telah ditentukan masyarakat akan memilih anggota DPD sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) di mana mereka tinggal.
2. Pasal 22 C ayat 2
Pasal selanjutnya menyebutkan bahwa jumlah anggota DPD pada setiap daerah memiliki jumlah yang sama. Jadi, misalnya Provinsi Jawa Timur memiliki 4 anggota DPD, begitupun dengan provinsi lainnya juga memiliki anggota DPD dengan jumlah yang sama.
Selain itu, jumlah tersebut tidak boleh melebihi satu pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Keanggotaan yang terdapat dalam DPD telah resmi sesuai dengan keputusan presiden.
3. Pasal 22 C ayat 3
Pasal ini menyebutkan masa sidang yang dimiliki oleh DPD yaitu minimal mengadakan sidang 1 kali dalam setahun. Sehingga DPD bisa melakukan sidang berkali-kali dalam setahun.
4. Pasal 22 C ayat 4
Selanjutnya pasal ini menerangkan kedudukan dan tatanan yang terdapat dalam DPD telah sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang.
5. Pasal 22 D ayat 1
Pasal ini berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD. Di mana DPD berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, dan lainnya.
6. Pasal 22 D ayat 2
DPD turut serta membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. DPD juga turut andil dalam memberikan pertimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, agama, dan pendidikan kepada DPR.
7. Pasal 22 D ayat 3
Dalam pasal ini menyebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. Kemudian, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada DPR untuk mereka tindak lanjuti atau gunakan sebagai bahan pertimbangan.
8. Pasal 22 D ayat 4
Pasal terakhir berkaitan dengan pemberhentian jabatan DPD dengan tata cara dan syarat yang telah terdapat dalam Undang-Undang.
Wewenang DPD
Dalam pembahasan tugas dan wewenang DPD, ada beberapa wewenangnya kurang lebih bersumber pada pasal-pasal UUD 1945 seperti pada bahasan sebelumnya. Berikut merupakan wewenang yang DPD miliki secara lebih lengkap:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah.
- Ikut serta membahas Rancangan Undang-Undang tertentu bersama dengan DPR.
- Memberikan usul dan pendapat terkait dengan RUU.
- Memberikan pertimbangan terhadap RUU yang membahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), agama, pendidikan, pajak.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-Undang.
Tugas DPD
Sebagian tugas yang DPD miliki sebenarnya merupakan detail dari wewenang mereka. Berikut merupakan beberapa tugas yang DPD miliki:
1. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Daerah
Sebagai perwakilan rakyat yang rakyat pilih, sudah semestinya DPD menyalurkan aspirasi dan kepentingan dari daerah yang diwakilinya. DPD dapat menyampaikan masalah, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat dalam sidang yang diselenggarakan bersama DPR.
2. Melakukan Kerja Sama dengan Lembaga Lain
DPD tidak bekerja sendirian, sehingga perlu bekerja sama dengan lembaga lain untuk menciptakan kinerja yang lebih baik. Serta untuk menjaga koordinasi dengan lembaga lain. Adapun lembaga lain tersebut seperti instansi daerah, instansi pusat, maupun DPR.
3. Ikut Serta dalam Membentuk Kebijakan Nasional
Ini sebenarnya termasuk tugas dan wewenang DPD, yaitu turut serta dalam membentuk kebijakan nasional. DPD dapat memberikan saran, usul, dan pendapat dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
4. Mendorong Pemberdayaan Masyarakat
DPD memiliki tugas untuk turut serta memberdayakan masyarakat daerah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sebenarnya masyarakat daerah memiliki potensi yang luar biasa yang tentunya dapat berkembang jika mendapatkan dukungan.
Agar mampu membangun pemberdayaan masyarakat, DPD bisa mengadakan kegiatan yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pembangunan serta pendapatan daerah.
Baca Juga : Strategi Pemberdayaan Masyarakat: Konsep dan Penerapannya
5. Memberikan Pertimbangan terkait Calon Kepala Daerah
DPD ikut berperan dalam memberikan pertimbangan atau rekomendasi calon kepala daerah kepada Presiden. Terutama pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapil DPD tersebut.
6. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Tugas DPD selanjutnya adalah turut menyusun program legislasi yang terkait dengan otonomi daerah. Termasuk pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, dan lain-lain seperti yang ada pada pasal 22 D ayat 1 di pembahasan sebelumnya.
6. Mengawasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Salah satu tugas dan wewenang DPD yang utama adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya otonomi daerah. Caranya dengan memastikan kebijakan yang ada tidak melanggar otonomi daerah dan turut serta membangun kesejahteraan masyarakat.
7. Memantau dan Mengevaluasi Peraturan Daerah
Selanjutnya adalah melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah. Serta peraturan daerah yang telah kepala daerah tetapkan dan DPRD setujui.
Sudah Tahu Tugas dan Wewenang DPD?
Bagaimana? Sudah memahami mengenai tugas dan wewenang dari DPD? Tugas dan wewenang yang telah ada tersebut terbentuk tidak secara asal-asalan, melainkan berdasar dengan UUD 1945 dan Undang-Undang yang berlaku.
Sehingga penambahan tugas dan wewenang juga tidak serta merta bisa berkurang atau bertambah tanpa adanya perubahan konstitusi. Hasil kerja DPD tidak hanya bergantung pada mereka saja, namun keputusan berada dalam tangan DPR.
Mengingat hal tersebut, jangan sampai Anda salah persepsi. Sebab, tak jarang pemilihan anggota DPD kurang menuai antusiasme masyarakat jika Anda bandingkan dengan pemilihan Presiden, Kepala Daerah, Kepala Desa, dan lainnya. Apalagi ditambah dengan citra-citra DPR yang bermunculan akhir-akhir ini.
Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa seluruh lembaga yang ada di negara ini tentu memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan porsinya masing-masing. Setiap lembaga juga turut serta membangun negara menjadi lebih baik dan maju. Semoga bermanfaat!