Asas teritorial memiliki kaitan erat dengan wilayah dan kuasa. Oleh karena itu, teritorial memiliki keterkaitan dengan hukum pidana maupun hukum Internasional. Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang asas teritorial beserta contoh kasusnya.
Daftar ISI
- Pengertian Asas Teritorial
- Asas Teritorial dalam Hukum Internasional
- Asas Teritorial dalam Hukum Pidana
- 9 Contoh Kasus Pelanggaran Asas Teritorial
- 1. Kasus Konfrontasi dengan Malaysia (1963-1966)
- 2. Kasus Penyerbuan Timor Timur oleh Indonesia (1975)
- 3. Kasus Perbatasan dengan Malaysia (Pulau Sipadan dan Ligitan)
- 4. Kasus Penyelundupan Ikan Asing
- 5. Pelanggaran Udara Wilayah Udara Indonesia
- 6. Annexasi Krimea oleh Rusia (2014)
- 7. Perang Georgia-Rusia (2008)
- 8. Krisis Perbatasan Laut China Selatan
- 9. Krisis Taiwan (Tiongkok-Taiwan)
- Yuk, Patuhi Hukum Teritorial untuk Perdamaian Dunia!
Pengertian Asas Teritorial
Asas teritorial adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan suatu negara berdaulat memiliki yurisdiksi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di wilayah geografisnya.
Jika sudah ditetapkan secara hukum,, negara mempunyai hak untuk memberlakukan hukum yang berlaku di wilayah negara tersebut untuk semua warganya tanpa adanya tekanan dari negara lain. Semua lembaga pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Selain itu, hukum teritorial di Indonesia telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (kuhp) Pasal 2 yang berlaku untuk semua kejadian kriminal yang terjadi di NKRI.
Ketentuan ini berlaku untuk kapal berbendera Indonesia, pesawat udara milik Indonesia, dan kedutaan atau konsulat Indonesia di luar negeri.
Hukum dasar teritorial juga memiliki makna bahwa negara menegakkan hukum untuk semua warga dan barang yang ada di wilayahnya. Namun, hukum internasional bagaimanapun juga akan berlaku jika objek tersebut berada di luar wilayah negara.
Kedaulatan negara terkait erat dengan hukum dasar teritorial. Yurisdiksi yang berasal dari prinsip ini mengakui, definisi hak dan kewajiban setiap negara sangat penting. Dengan kata lain, kedaulatan negara adalah makna dasar dari hukum teritorial.
Asas Teritorial dalam Hukum Internasional
Dalam konteks hukum internasional, asas teritorial merupakan salah satu dari beberapa asas yurisdiksi yang menentukan mana negara yang memiliki wewenang.
Wewenang tersebut untuk mengatur, mengadili, dan menegakkan hukum terhadap tindakan atau peristiwa yang terjadi dalam wilayahnya.
Namun, hukum internasional secara umum adalah aturan dan standar yang mengatur bagaimana negara dan negara lain berinteraksi satu sama lain.
Jika kita melihat lebih dekat, kita dapat membedakan hukum internasional sesuai dengan kebutuhan kita. Baik hukum privat maupun hukum publik internasional.
Menurut Ali Sastroamidjojo dalam Pengantar Hukum Internasional, istilah ini berarti hukum internasional mengatur hubungan bukan hanya antara negara.
Sementara itu, prinsip teritorial, menurut buku Hukum Pidana Internasional adalah prinsip hukum internasional yang mengakui hak suatu negara untuk menjalankan yurisdiksi pidana atau hukum.
Hukum tersebut diberlakukan terhadap setiap kegiatan kriminal yang warga negaranya lakukan sendiri atau orang asing.
Selain itu, hukum dapat berjalan sesuai dengan yang berlaku tanpa gangguan dari negara-negara yang berdaulat atau negara adikuasa lainnya.
Asas Teritorial dalam Hukum Pidana
Diambil dari berbagai sumber, prinsip teritorial diatur dalam hukum pidana Indonesia yaitu Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan, sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindakan pidana di wilayah Indonesia.
Selain itu, Pasal 3 KUHP juga mengandung prinsip teritorial. Menurut buku Hukum Pidana Internasional, ada keterkaitan yang erat antara hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional, terutama dalam hal prinsip teritorial dan prinsip-prinsip lainnya.
Situs Lsc.bphn.go.id juga menjelaskan, prinsip teritorial dapat dibagi menjadi dua bentuk berdasarkan yurisdiksi. Nah, yurisdiksi adalah kekuasaan atau wewenang untuk mengatur hukum.
Berikut penjelasan mengenai 2 bentuk yurisdiksi tersebut, yaitu:
- Asas Teritorial Dalam: Asas ini adalah jenis prinsip teritorial yang berlaku untuk individu, tindakan, dan benda yang berada di dalam wilayah suatu negara.
- Asas Teritorial yang Diperluas: Prinsip teritorial yang diperluas adalah jenis prinsip teritorial yang berlaku untuk subjek yang memiliki keterkaitan dengan suatu negara, meskipun kejadian atau individu tersebut berada di luar wilayah negara tersebut.
9 Contoh Kasus Pelanggaran Asas Teritorial
Berikut adalah 9 kasus pelanggaran asas teritorial yang pernah terjadi di Indonesia yang dapat digunakan sebagai pembelajaran, yaitu:
1. Kasus Konfrontasi dengan Malaysia (1963-1966)
Pada awal 1960-an Indonesia terlibat dalam konflik bersenjata dengan Malaysia yang baru merdeka. Indonesia menuduh Malaysia sebagai negara boneka didukung oleh kolonialisme Inggris. Adanya konflik ini menjadi pemicu konfrontasi militer antara Indonesia dan Malaysia.
Konfrontasi yang terjadi juga termasuk infiltrasi dan serangan bersenjata oleh pasukan Indonesia ke wilayah Kalimantan Utara dan Sarawak. Selain itu, konflik ini menjadi pelanggaran asas teritorial Malaysia dan menyebabkan ketegangan regional.
2. Kasus Penyerbuan Timor Timur oleh Indonesia (1975)
Contoh yang kedua terjadi di Timor Timur. Pada tahun 1975, Indonesia menginvasi Timor Timur yang sekarang adalah Timor Leste.
Invasi yang Indonesia lakukan dilaksanakan setelah referendum di wilayah tersebut yang menyatakan kemerdekaan.
Tindakan ini merupakan sebagai pelanggaran asas teritorial dan kedaulatan Timor Timur serta menimbulkan konflik yang berlarut-larut selama beberapa dekade.
3. Kasus Perbatasan dengan Malaysia (Pulau Sipadan dan Ligitan)
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah dua pulau kecil yang menjadi sumber perselisihan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 2002.
Meskipun kedua pulau tersebut secara geografis dekat dengan pesisir Kalimantan, Malaysia mengendalikan kedua pulau tersebut selama bertahun-tahun.
Setelah mempertimbangkan argumen dan bukti sejarah, Mahkamah Internasional pada tahun 2002 memutuskan bahwa kedua pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Malaysia. Konflik ini menjadi salah satu pelanggaran asas teritorial Indonesia.
4. Kasus Penyelundupan Ikan Asing
Kasus pelanggaran teritorial tidak hanya sebatas konflik wilayah, tetapi juga terkait penyelundupan. Indonesia sering mengalami pelanggaran teritorial dalam bentuk penyelundupan ikan asing di perairan nasionalnya.
Kapal-kapal ikan asing sering masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan melanggar batas-batas wilayah perikanan yang ditetapkan oleh Indonesia.
Dengan adanya situasi tersebut, tentu Indonesia tidak berdiam diri. Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan patroli dan penegakan hukum di perairan nasionalnya.
5. Pelanggaran Udara Wilayah Udara Indonesia
Contoh kasus pelanggaran teritorial tidak hanya terjadi di darat dan lautan, tetapi juga di wilayah udara. Kadang-kadang terjadi pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat militer atau sipil dari negara tetangga atau negara lainnya.
Kondisi semacam ini dapat menciptakan ketegangan diplomatik dan memicu protes resmi dari pemerintah Indonesia.
6. Annexasi Krimea oleh Rusia (2014)
Rusia mengambil alih wilayah Krimea dari Ukraina pada tahun 2014. Tindakan ini sebagian besar komunitas internasional anggap sebagai pelanggaran asas teritorial dan kedaulatan Ukraina.
PBB dan sejumlah negara mengutuk tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai aneksasi ilegal.
7. Perang Georgia-Rusia (2008)
Konflik antara Georgia dan Rusia di wilayah Ossetia Selatan dan Abkhazia pada tahun 2008 adalah contoh lain dari pelanggaran teritorial.
Rusia mendukung pemberontak di kedua wilayah tersebut dan kemudian mengakui kemerdekaan Ossetia Selatan dan Abkhazia, yang merupakan wilayah Georgia. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hukum dasar teritorial Georgia.
8. Krisis Perbatasan Laut China Selatan
Beberapa negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, dan lainnya, memiliki klaim atas sebagian wilayah Laut China Selatan.
Konflik dan sengketa perbatasan laut yang berkepanjangan dalam kawasan ini seringkali melibatkan pelanggaran asas teritorial oleh satu negara terhadap yang lain.
9. Krisis Taiwan (Tiongkok-Taiwan)
Tiongkok mengklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya dan telah berulang kali mengancam tindakan militer untuk menegakkan klaim tersebut.
Meskipun Taiwan memiliki pemerintahan dan otoritas yang independen, Tiongkok menganggapnya sebagai provinsi yang harus kembali ke dalam kendalinya. Pemikiran Tiongkok tersebut menciptakan ketegangan dan potensi pelanggaran teritorial.
Baca Juga : Asas Hukum Pidana, Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Yuk, Patuhi Hukum Teritorial untuk Perdamaian Dunia!
Asas teritorial merupakan hukum krusial suatu negara untuk melindungi wilayah negara tersebut. Bagaimanapun juga, mematuhi dan melindungi asas ini termasuk upaya kita sebagai manusia dan warga negara menjaga perdamaian.