Bentuk Pemerintahan Indonesia Sesuai UUD 1945

Sebagai warga negara Indonesia, pastinya Anda sudah tidak asing mendengar kepanjangan dari NKRI yang tidak lain Negara Kesatuan Republik Indonesia. Singkatan tersebut menyiratkan bentuk pemerintahan Indonesia yang berbentuk negara kesatuan republik dengan kepala negara seorang presiden. 

Setelah berhasil merdeka dari jeratan penjajah pada tahun 1945, Indonesia mulai menata birokrasi pemerintahannya agar menjadi negara yang seutuhnya berdaulat. Misalnya seperti menetapkan bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, hingga undang-undang yang berlaku. Berikut paparan pembahasan lebih lengkapnya. 

Dasar Bentuk Pemerintahan Indonesia

Setiap negara tentunya mempunyai bentuk pemerintahan yang bermacam-macam. Menurut Aristoteles, bentuk-bentuk negara terdiri dari monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan oklokrasi. Biasanya, jenis pemerintahan yang berlaku menyesuaikan dengan pola kehidupan yang ada dalam negara tersebut. 

Nah, jika membicarakan dasar pemerintahan Indonesia, maka Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara bisa menjadi acuan sumber. Penjelasan bentuk negara Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menerangkan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”, 

Dari situ sudah jelas bahwa bentuk pemerintahan Indonesia berbentuk republik yang telah undang-undang atur secara sah. Lantas, apa itu pemerintahan republik? Kata republik berasal dari “res publica” yang berarti urusan umum atau publik. Ada beberapa jenis republik, seperti absolut, konstitusional, oligarki, dan demokrasi. 

Pemerintahan republik mengandalkan seorang presiden yang telah terpilih melalui pemilihan umum dan mandat kekuasaan berasal dari rakyat. Masa jabatan presiden terbatas sesuai dengan peraturan konstitusi. Setelah masa jabatan berakhir, rakyat berhak memilih calon presiden baru untuk memimpin negara. 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, presiden yang terpilih memiliki peran sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan yang bertanggungjawab kepada rakyat. Bentuk negara Indonesia bermakna bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Itulah mengapa rakyat berhak berpartisipasi menentukan pemimpin negara. 

Jenis-Jenis Bentuk Pemerintahan Republik

Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin
(Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin | Sumber gambar: Kominfo.com)

Negara yang menjalankan pemerintahan republik memiliki sistem pelaksanaan yang berbeda. Negara Indonesia menerapkan pemerintahan republik konstitusional dengan sistem pemerintahan presidensial. Nah, untuk jenis-jenis bentuk pemerintahan republik secara umum bisa Anda simak pada pembahasan berikut ini. 

1. Republik Absolut

Pemerintahan republik absolut artinya penguasa bersifat diktator tanpa keterbatasan kekuasaan. Selain itu, pada pemerintahan absolut terdiri dari satu penguasa yang berkuasa dengan kekuasaan absolut atau sebutannya despotisme. Penguasa bisa memerintah sesuai kehendak keinginannya pribadi. 

Terkadang, tidak hanya sebatas despotisme, tetapi juga totaliter. Penguasa negara cenderung mengabaikan konstitusi yang ada untuk melegitimasi kekuasaannya. Meskipun ada parlemen, tetapi tidak terlalu berfungsi.  

2. Republik Konstitusional

Bentuk pemerintahan Indonesia menggunakan jenis republik konstitusional. Pada jenis republik ini, presiden memangku kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Presiden tidak bisa secara bebas berkuasa, melainkan tetap terbatas sesuai konstitusi yang ada. 

Kinerja presiden akan mendapatkan pengawasan efektif dari anggota parlemen yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan di bawah kekuasaan presiden. Jadi, pemerintah tidak bisa menggunakan kekuasannya semena-mena karena dibatasi oleh konstitusi. Berbeda dari republik absolut yang tidak terbatas. 

3. Republik Parlementer

Lalu, berikutnya ada republik parlementer yang membedakan antara kedudukan kepala negara dan pemerintahan. Jika dalam republik konstitusional presiden memegang kedua fungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan, maka pada parlementer presiden hanya memegang salah satunya yaitu kepala negara. 

Akan tetapi, presiden bisa membuat keputusan yang tidak dapat diganggu gugat. Sementara posisi kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Pada republik parlementer, kekuasaan yang dominan cenderung berada di tangan legislatif daripada eksekutifnya. 

Baca Juga : Mengenal Tugas dan Wewenang DPD Menurut UUD 1945

Ciri-ciri Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional

Anda sudah mengetahui apa saja bentuk pemerintahan republik yang ada di negara lain. Nah, pembahasan kali ini akan mengacu ke bentuk pemerintahan republik khususnya konstitusional yang Indonesia anut. 

1. Sistem Pemerintahan

Kebanyakan negara yang menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional menggunakan presidensial sebagai sistem pemerintahannya. Sistem presidensial artinya pemimpin negara berada di tangan presiden. Dalam hal ini, presiden menduduki dua fungsi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. 

Selama menjalankan pemerintahan, seorang presiden akan mendapatkan pengawasan dari parlemen. Selain itu, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri atau kabinet yang bertanggungjawab kepada presiden. 

Namun, sebagai pemimpin negara, presiden tetap memiliki batas kekuasaan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. 

2. Pemilihan Umum

Ilustrasi Pemilu
(Ilustrasi Pemilu | Sumber gambar: BBC)

Rakyat berperan langsung sebagai partisipan pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan oleh dewan berwenang sebagai wadah voting untuk menentukan wakil rakyat. Wakil rakyat yang dimaksud bukan hanya tingkat lokal, melainkan juga tingkat nasional seperti presiden dan wakil presiden. 

Bentuk pemerintahan Indonesia yang berbentuk republik mengedepankan terselenggaranya pemilu yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau singkatannya luber jurdil.  

3. Pembagian Kekuasaan

Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
(Eksekutif, legislatif, dan yudikatif | Sumber gambar: thinglink.com)

Anda mungkin sudah tidak asing dengan konsep trias politika yang Montesquieu bawakan. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga bagian yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya pembagian kekuasaan tersebut membuat fungsi dan pekerjaan setiap lembaga menjadi lebih terfokus. 

Lembaga legislatif memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar suatu negara. Di Indonesia, legislatif yang berperan merumuskan UUD adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). 

Lalu, lembaga eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang. Pada lembaga ini terdapat presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri yang membantu tugas presiden dalam menjalankan pemerintahan. 

Sementara itu, terakhir adalah lembaga yudikatif yang berperan sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang. Contohnya seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

4. Desentralisasi

Sentralisasi dan desentralisasi
(Sentralisasi dan desentralisasi | Sumber gambar: L Hong To Rtai)

Apa itu desentralisasi? Desentralisasi adalah sebuah bentuk penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke unit-unit daerah otonom untuk mengelola dan mengatur urusan pemerintahan. Kelebihan dari desentralisasi adalah berkurangnya pekerjaan di pemerintah pusat. 

Selain itu, pemerintah daerah bisa segera membuat keputusan pada situasi yang mendesak tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Desentralisasi juga meningkatkan efisiensi kinerja pemerintah pusat dan daerah. 

5. Negara Hukum

Palu kayu
(Palu kayu | Sumber gambar: pexel.com)

Ciri selanjutnya dari pemerintahan republik konstitusional adalah negara hukum. Maksudnya, negara tersebut memiliki landasan dan dasar hukum yang berlaku dalam menegakkan keadilan di negara tersebut. 

Beberapa contoh yang menandai negara hukum antara lain menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, asas legalitas, dan keadilan hukum. Indonesia termasuk negara hukum yang memiliki landasan dan dasar hukum untuk melawan ketidakadilan yang terjadi. 

Sudah Paham dengan Bentuk Pemerintahan Indonesia?

Sesudah menyimak pembahasan di atas, kini Anda sudah mengetahui bentuk pemerintahan Indonesia yaitu negara kesatuan republik konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1. Ada alasan bagus yang melatarbelakangi mengapa jenis pemerintahan tersebut cocok di negara Indonesia. 

Beberapa alasan tersebut antara lain republik identik dengan kedaulatan rakyat, bentuk monarki yang kurang ideal untuk Indonesia, keinginan membentuk negara kesatuan atau unitarisme, sampai alasan penolakan bentuk Indonesia federal. Jadi, dipilihlah pemerintahan republik dengan bentuk negara kesatuan di Indonesia.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page