Category: PKN

  • Dasar Negara: Pengertian, Rumusan, dan Arti Pentingnya

    Dasar Negara: Pengertian, Rumusan, dan Arti Pentingnya

    Indonesia merupakan negara demokrasi dengan Pancasila sebagai landasan negaranya. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian, rumusan, hingga penjelasan pentingnya dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

    Pengertian

    Dasar negara merupakan landasan, ajaran, atau teori yang berupa hasil pemikiran mendalam tentang bagaimana hidup berbangsa dan bernegara dengan baik. Sebuah negara yang tidak memiliki landasan negara bisa dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun negaranya. 

    Dasar Negara Menurut Ahli

    Ada cukup banyak pendapat ahli tentang pengertian dari landasan negara ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

    1. Karl Marx

    Berdasarkan pendapat dari Karl Marx, dasar negara memiliki kedudukan dan kekuasaan untuk melakukan penindasan terhadap golongan lainnya. 

    2. George Jellinek

    Pendapat yang berbeda disampaikan oleh George Jellinek yang mana menurutnya bahwa dasar negara adalah suatu kumpulan yang memiliki kekuatan terhadap suatu kelompok orang yang tinggal di suatu wilayah. 

    3. J. Rousseau

    Berdasarkan pendapat dari J. Rousseau bahwa dasar negara sendiri adalah sebuah perangkat. Perangkat tersebut memiliki fungsi khusus untuk menjaga kemerdekaan setiap individu serta ketertiban hidup masyarakatnya.

    4. Robert M. Mac

    Robert M. Mac menyampaikan pendapat yang lebih berbeda lagi tentang landasan negara. Menurut Robert, dasar negara adalah suatu sistem asosiasi yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dan melindungi masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku serta pemerintah menjalankannya tanpa adanya paksaan.

    5. C. Wheare

    Berdasarkan pendapat dari C. Wheare, dasar negara merupakan suatu sistem tata negara yang pemerintah gunakan untuk menjalankan suatu negara. Landasan negara tersebut juga mengandung berbagai aturan-aturan negara. 

    6. Tracy

    Menurut pendapat dari Tracy, dasar negara merupakan suatu sistem untuk melakukan suatu perubahan dalam pemerintahan. Tidak hanya dalam pemerintahan tetapi juga dalam kehidupan masyarakat negara yang lebih baik.

    Rumusan Dasar Negara

    Adapun rumusan landasan negara Indonesia yaitu Pancasila telah melewati berbagai macam proses hingga akhirnya disahkan dalam UUD 1945. Berikut ini perkembangan rumusan landasan negara.

    1. Dasar Negara oleh Mohammad Yamin

    Landasan negara pertama kali diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 dalam sidang pertama BPUPKI. Dalam pandangan Mohammad Yamin, landasan negara Indonesia isinya adalah sebagai berikut:

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan, dan
    5. Kesejahteraan Rakyat

    2. Dasar Negara oleh Soepomo 

    Rumusan landasan negara berikutnya disampaikan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945 yang isinya yaitu:

    1. Persatuan (Unitarisme)
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan lahir dan batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan rakyat

    3. Dasar Negara Menurut Soekarno

    Soekarno pada 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan landasan negara Indonesia yang dinamakan Pancasila dan isinya yaitu:

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasional atau Perikemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial, dan
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa

    4. Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

    Pada 22 Juni 1945, panitia sembilan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta dengan isi sebagai berikut:

    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    5. Rumusan Dasar Negara dalam UUD 1945

    Rumusan landasan negara Indonesia pada Piagam Jakarta menuai pro dan kontra terutama pada pasal 1. Beberapa tokoh dari Indonesia Timur menyampaikan keberatannya pada sila pertama karena memang rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. 

    Hal ini pun membuat rumusan sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

    Adapun bunyi landasan negara dalam UUD 1945 yaitu:

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Pentingnya Dasar Negara

    Ada beberapa alasan kenapa pentingnya landasan negara bagi setiap negara terutama Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Adapun beberapa alasannya sebagai berikut.

    1. Pedoman dalam Mengatur Negara

    Landasan negara bisa membantu dalam menjalankan dan mengatur suatu negara dalam berbagai sektor kehidupan. Landasan negara bisa membantu dalam membuat suatu aturan yang tidak hanya untuk mengatur tetapi juga memiliki kebermanfaatan untuk masyarakatnya. 

    Ibaratnya, landasan negara adalah fondasi atau dasar suatu bangunan. Untuk menciptakan negara yang besar dan kokoh tentu saja memerlukan dasar yang kuat. 

    Oleh karena itu jugalah, dalam proses pembuatan landasan negara Indonesia tidaklah sebentar. Perlu ada proses yang panjang untuk bisa menciptakan landasan negara yang menjadi pedoman untuk terus membangun Indonesia di masa depan. 

    2. Ideologi Bangsa Indonesia

    Sebuah dasar negara tidak hanya sebagai landasan negara semata, tetapi berperan sebagai ideologi bangsa. Dalam hal ini, Pancasila sebagai landasan negara mempunyai nilai-nilai ideologi untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

    Selain itu, Pancasila juga tidak mengadopsi ideologi dari manapun sehingga nilai yang ada di Pancasila benar-benar cocok untuk bangsa Indonesia. Karena hal ini jugalah yang membuat Pancasila lebih unggul daripada landasan negara lainnya. 

    3. Keberagaman Indonesia

    Alasan berikutnya mengapa landasan negara Indonesia penting karena melihat kondisi Indonesia yang memiliki banyak sekali suku, budaya dan agama, serta terdiri dari beberapa gugusan pulau yang dipisahkan oleh lautan. 

    Hal ini tentunya meningkatkan risiko perpecahan di antara kalangan bangsa Indonesia. Posisi setiap daerah yang cukup jauh dan bahkan dipisahkan oleh lautan membuat bangsa Indonesia jadi berkubu-kubu. 

    Melihat hal ini, keberadaan landasan negara Pancasila sangat diperlukan untuk menyatukan bangsa Indonesia. Seperti yang termuat di dalam sila ke-3, yaitu persatuan Indonesia dengan harapan bisa digunakan sebagai dasar dan alasan bangsa Indonesia untuk bersatu. 

    4. Mengandung Norma

    Dasar negara Pancasila ini penting karena mengandung norma-norma penting untuk mengatur kehidupan bangsa Indonesia. Beberapa norma yang dimaksudkan antara lain:

    a. Norma Agama

    Pancasila mengandung norma agama yang merupakan norma kepercayaan untuk semua rakyat agar bisa beriman kepada Tuhan yang Maha Esa. Norma ini mengajarkan untuk bisa berpegang teguh pada agama masing-masing dan saling menghargai kepercayaan masing-masing. 

    Berpegang teguh pada norma agama dalam kehidupan sehari-hari akan terhindar dari sikap anarkis dan menganggap keyakinan yang terbaik. 

    Secara tidak langsung, ini berarti juga bahwa landasan negara akan sangat bermanfaat untuk mengurangi perpecahan dan kerusuhan di antara kalangan bangsa Indonesia karena perbedaan agama. 

    2. Norma Moral atau Norma Kesusilaan

    Dasar negara Pancasila juga mengandung norma moral yang terletak pada setiap sila di dalamnya. Norma moral sendiri merupakan norma paling mendasar yang mengatur budi pekerti dan etika dalam kehidupan. 

    Dengan adanya norma moral ini bisa menentukan bagaimana cara pandang seseorang dan penilaian terhadap lingkungan masyarakat dan berkeluarga. Pada dasarnya norma ini berasal dari diri sendiri, namun Pancasila menguatkannya dalam setiap butiran silanya. 

    3.  Norma Kesopanan

    Pancasila sebagai landasan negara juga mengandung norma kesopanan tentang tata krama. Norma ini biasanya berdasarkan pada kebiasaan rakyat Indonesia yang ada di masyarakat.

    Antara satu daerah dengan daerah yang lainnya biasanya memiliki perbedaan norma kesopanannya. Namun semuanya menitikberatkan dan berlandaskan sesuai dengan Pancasila. 

    Salah satu contoh norma kesopanan yaitu menghargai yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Ini sesuai dengan sila ketiga dan kelima yaitu persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    4. Norma Hukum

    Indonesia merupakan negara hukum yang dalam proses pembuatannya berlandaskan pada Pancasila. Jenis norma ini bersifat mengatur dan memaksa rakyat namun biasanya sesuai dengan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Salah satu contoh norma hukum adalah membuat peraturan lalu lintas untuk menaati rambu lalu lintas. Semua lapisan masyarakat secara langsung terikat terhadap peraturan tersebut dan tidak memandang siapapun. Jika melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. 

    5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

    Fungsi lainnya dari Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dasar negara Pancasila sebagai sumber hukum ini sudah tertera pada  MPR No. III/MPR/2000 berkaitan dengan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pada peraturan tersebut pasal 1 TAP MPR memuat tiga ayat, di antaranya:

    • Sumber hukum merupakan sumber atau dasar yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
    • Sumber hukum tersusun atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
    • Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila yang termuat atau tertulis dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

    Pancasila sebagai sumber hukum ini bisa membantu untuk menyelaraskan setiap aturan yang dibuat untuk khalayak ramai. Dengan kata lain juga membantu untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang diperbuat mengingat sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    6. Menghindari Konflik

    Konflik memang selalu ada di tengah masyarakat mengingat setiap orang memiliki perbedaan. Namun dengan landasan negara, konflik tersebut bisa diminimalisir.

    Hal ini karena landasan negara bisa membuat cita-cita semua lapisan masyarakat Indonesia adalah sama, seperti yang tertuang dalam sila-sila dalam Pancasila. Dengan adanya persamaan itulah yang membuat konflik bisa diminimalisir. Dengan kata lain, landasan negara bisa meningkatkan persatuan bangsa Indonesia. 

    7. Sebagai Jiwa Bangsa

    Pentingnya landasan negara juga karena bisa berperan sebagai jiwa bangsa. Ini sesuai dengan pernyataan seorang ahli hukum bernama Von Savigny yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki jiwanya masing-masing. 

    Begitupun dengan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai jiwa bangsa dengan nilai-nilai luhur untuk pembangunan negara. Pancasila sebagai jiwa bangsa sudah ada sejak zaman dahulu bahkan saat Kerajaan Sriwijaya sehingga sangat melekat dalam diri bangsa. 

    Bahkan para ahli mengungkapkan bahwa Pancasila sudah ada sedang dibentuknya bangsa Indonesia. Untuk itulah, sebuah negara tanpa landasan negara tidak akan bisa tumbuh dengan baik. 

    8. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

    Dasar negara Pancasila juga bisa sebagai kepribadian bangsa yang mencerminkan sikap mental dan tingkah laku masyarakat. Sikap dan tingkah laku tersebut tentu saja memiliki ciri khas tertentu sehingga bisa membedakan satu bangsa dengan bangsa lainnya. 

    Bangsa Indonesia sendiri memiliki Pancasila sebagai landasan negara yang mencerminkan kepribadian bangsa. Setiap sila yang ada di Pancasila menunjukkan bagaimana kepribadian Indonesia, yaitu sebuah negara yang menjunjung ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

    Seperti sikap ramah tamah dan gotong royong bangsa Indonesia akan cukup sulit ditemukan di negara lainnya. Selain itu, karena sikap positifnya inilah yang membuat bangsa Indonesia terkenal sebagai negara ramah di banyak negara. Adapun sifat ini tertuang dalam sila ketiga dan keempat dalam pancasila.

    9. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

    Dasar negara bisa berperan sebagai pandangan hidup bangsa sehingga begitu penting. Setiap hal yang dilakukan harus sesuai dengan isi dari landasan negara tersebut.

    Begitu juga dengan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai landasan negara sehingga setiap aktivitas bangsa harus sesuai dengan sila di dalamnya. Tanpa melibatkan nilai dalam Pancasila, sebuah negara tidak akan bisa berjalan dengan tepat karena tidak ada arahan atau pandangan hidup yang jelas. 

    Selain itu, karena fungsinya sebagai pandangan hidup ini jugalah yang mengantarkan Indonesia menjadi negara berkembang seperti saat ini. Tanpa adanya pandangan hidup dalam Pancasila, tujuan negara akan sulit untuk terwujud.

    10. Sebagai Falsafah Hidup Bangsa

    Pentingnya landasan negara bagi suatu negara juga karena bisa sebagai falsafah hidup bangsa. Contohnya landasan negara Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini paling benar, adil, dan tepat untuk bisa mempersatukan bangsa. 

    Hal ini karena Pancasila memiliki sistem filsafat yang menjiwai kepribadian bangsa. Tidak hanya satu sila, tapi kelima sila tersebut mengandung nilai filsafat untuk pembangunan bangsa. 

    Setiap sila yang ada di Pancasila sendiri merupakan hasil dari pemikiran kritis dan rasional bangsa yang melalui proses cukup panjang. Untuk itulah setiap nilai yang ada dalam sila tidaklah bermakna sembarang sehingga sangat tepat untuk berperan sebagai falsafah bangsa. 

    Sudah Tahu Pengertian hingga Pentingnya Dasar Negara?

    Setelah mengetahui pentingnya landasan negara untuk keberlangsungan bangsa, bisa langsung terapkan setiap nilai yang ada di landasan negara Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari tidak mengganggu ibadah seseorang hingga tidak memandang siapapun jika melakukan kebaikan pada orang lain.

  • Kenali Demokrasi Terpimpin: Pengertian, Tujuan, Ciri, Kelebihan, & Kekurangannya

    Kenali Demokrasi Terpimpin: Pengertian, Tujuan, Ciri, Kelebihan, & Kekurangannya

    Istilah demokrasi pasti tidak asing lagi di telinga karena kita sering mendengarnya. Demokrasi erat kaitannya dengan politik dan pemerintahan. Di Indonesia, kita mengenal 8 macam demokrasi yang salah satunya adalah demokrasi terpimpin. Dalam pemerintahan yang demokrasi, rakyat mempunyai kedaulatan penuh.

    Sistem pemerintahan ini sudah pernah dijalankan oleh presiden RI pertama, yaitu Ir. Soekarno. Pada tanggal 5 Juli 1959, keluar dekrit presiden yang menjadi awal mulai diberlakukannya sistem demokrasi terpimpin.

    Dekrit ini menegaskan bahwa presiden mempunyai kekuasan yang hampir tidak terbatas. Selain itu, isi dekrit juga menandai bahwa presiden memiliki kuasa penuh dengan adanya pemusatan kekuasaan. 

    Adapun partai yang muncul setelah diberlakukannya demokrasi terpimpin yakni PKI (Partai Komunis Indonesia). Pada masa itu, PKI berhasil menjadi partai politik yang dominan. Selain itu, TNI AD juga hadir dan berperan sebagai kekuatan HanKam dan sosial politik. 

    Diberlakukannya demokrasi terpimpin yaitu untuk menyeimbangkan antara PKI dan kekuasaan politik militer angkatan darat. Sedangkan peran presiden Ir. Soekarno yaitu untuk menyeimbangkan TNI AD dan PKI.

    Itulah sekelumit sejarah tentang demokrasi terpimpin di Indonesia. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan scroll dan baca ulasan lengkapnya berikut ini.

    Pengertian Demokrasi Terpimpin

    Arti dari demokrasi terpimpin merupakan sistem pemerintahan suatu negara yang menjadikan pemimpin sebagai pusat pemikir atau pengambil keputusan. Mengingat semua keputusan tersebut terpusat pada satu orang, maka sistem pemerintahan ini juga dikenal sebagai sistem pemerintahan terkelola.

    Pemerintah merupakan pemimpin tunggal, sehingga pelaksanaannya tidak terlalu banyak melibatkan rakyat. Selain menjadi pihak yang memikirkan dan memutuskan kebijakan, pemerintah juga menjadi pihak yang menjalankan kebijakan itu. Proses menjalankan kebijakan tersebut atas dasar efektivitas kinerja yang berkelanjutan.

    Tujuan Demokrasi Terpimpin

    Pembahasan di atas menjelaskan bahwa dekrit presiden menjadi penanda mulainya diberlakukan demokrasi terkelola di Indonesia. Penerapan sistem pemerintahan yang baru ini karena ingin mencapai tujuan sebagai berikut:

    1. Menggantikan Demokrasi Liberal

    Pada tahun 1950 hingga 1959, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi liberal. Dalam sistem pemerintahan demokrasi liberal, presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasaan penuh. Sebab, kekuasaan yang ada dipegang oleh partai politik dengan politisi sipil yang berpusat di parlemen.

    Sistem pemerintahan demokrasi liberal dinilai kurang stabil dengan kondisi negara Indonesia sehingga diperlukan sistem pemerintahan yang lebih tepat. Untuk mengakhiri sistem pemerintahan demokrasi politik, maka dibuatlah dekrit presiden yang mengatur bahwa kekuasaan berpusat pada presiden.

    2. Meningkatkan Kekuasaan Presiden

    Sebelum menganut demokrasi terkelola, seorang presiden hanya mempunyai peran sebagai kepala negara dan pemegang kekuasan tertinggi. Pada masa itu, presiden tidak memiliki kekuasan pemerintahan. Hal ini lantaran partai politiklah yang menjalankan kekuasaan pemerintah tersebut.

    Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin

    Untuk mengenali sistem pemerintahan demokrasi terkelola, kamu bisa memperhatikan ciri-cirinya sebagai berikut:

    1. Kekuasaan Presiden

    Ciri yang menonjol dari demokrasi terkelola adalah presiden mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara. Sistem demokrasi ini muncul di era kepemimpinan presiden Ir. Soekarno. 

    Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengubah berbagai peran wakil rakyat. Mengubah peran wakil rakyat tersebut akan dilakukan ketika presiden merasa tidak sejalan dengan keinginannya di bidang politik.

    2. Militer Mempunyai Peran yang Besar

    Militer adalah angkatan perang dan bersenjata negara yang bertugas untuk menjaga dan melindungi negara dari berbagai macam serangan. Pada masa demokrasi terkelola, militer mempunyai peran yang begitu besar. 

    Hal ini lantaran militer yang menyandang dua fungsi atau dwifungsi, yaitu peran pemerintahan dan garda negara.

    Peran militer yang terlalu kuat dalam pemerintahan negara, ternyata tidak membuat kondisi pemerintahan semakin baik. Pada saat itu, militer justru memicu timbulnya kekacauan politik di pemerintahan Indonesia.

    3. Anti Pers

    Meskipun membawa nama demokrasi, namun pada saat sistem tersebut diterapkan justru pers kehilangan kebebasannya. Media yang menyalurkan suara rakyat tersebut sepak terjangnya dibatasi oleh pemerintah. 

    Hal ini pun menyebabkan banyak media yang pada akhirnya menutup diri dan tidak berani memberitakan isu-isu politik dan pemerintahan. Sebab, media yang terlalu vokal dan berani memberitakan pemerintahan akan mendapatkan pencekalan.

    4. Paham Komunis Berkembang

    Diterapkannya demokrasi terkelola semakin mendekatkan hubungan presiden Ir. Soekarno semakin dekat dengan partai komunis (PKI). 

    Presiden Soekarno memanfaatkan dukungan dari komunis tersebut dengan baik. Alhasil, masyarakat pun lebih terbuka dengan paham komunis, sehingga paham tersebut berkembang pesat.

    5. Partai Politik Memiliki Peran Terbatas

    Jika mulanya partai politik yang dijalankan oleh politisi dan memiliki peran penting dalam setiap membuat kebijakan, maka pada masa demokrasi terpimpin, peran partai politik menjadi terbatas. 

    Partai politik masih ada dalam pemerintahan namun kedudukannya seolah-olah hanya sebagai pendukung saja atas segala kebijakan yang dibuat oleh presiden.

    6. Pelanggaran HAM

    Ketika Indonesia menggunakan sistem demokrasi liberal, masyarakat dan media masih memiliki kebebasan untuk menyuarakan pendapatnya terhadap kebijakan politik. Namun, setelah berganti dengan sistem demokrasi terpimpin, semakin banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

    Pelanggaran HAM ini tidak hanya sekedar membatasi kebebasan pers dan sentralisasi pemerintah. Masyarakat yang menentang kebijakan tersebut bisa mendapatkan hukuman kurungan penjara. 

    7. Sentralisasi Pemerintahan Pusat

    Sistem demokrasi terkelola yang muncul atas ketidakpuasan dari sistem demokrasi liberal ini ternyata tidak lebih baik. Hal ini lantaran banyak ketidakadilan yang terjadi selama penerapannya.

    Terjadi sentralisasi pemerintahan sehingga pemerintah pusat menguasai semua pemerintahan. Selain itu, kekacauan dalam pemerintahan juga terus terjadi dari partai politik karena kedudukannya yang semakin tidak jelas.

    8. Terbentuknya DPR GR

    Peran lembaga legislatif pada masa itu juga terus melemah dengan adanya DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Pihak yang menentukan proses merekrut partai politik untuk DPR GR adalah presiden. Selain itu, DPR GR juga merupakan instrumen politik kepresidenan. 

    Kelebihan Demokrasi Terpimpin

    Adapun sejumlah kelebihan sistem pemerintahan demokrasi terkelola untuk pemerintahan yakni sebagai berikut:

    1. Membangun Integritas Nasional

    Meskipun terkesan presiden yang menguasai semua pemerintahan pusat, namun demokrasi terpimpin memberikan dampak positif dalam membangun integritas nasional. Negara yang semula terpecah belah bisa disatukan kembali sehingga menjaga keutuhan NKRI.

    Dengan demikian, sistem pemerintahan terpusat ini mencegah adanya suatu golongan yang ingin melakukan persaingan dengan pemerintah pusat. Semua lembaga negara tunduk dengan satu pemimpin, yaitu presiden. Alhasil, semua kebijakan dan keputusan presiden akan ditaati oleh semua lembaga negara.

    2. Mendirikan Banyak Lembaga Negara Lebih Mudah

    Kelebihan berikutnya dengan adanya demokrasi terkelola yaitu presiden dapat mendirikan banyak lebih negara. 

    Presiden yang memiliki kekuasaan hampir tidak terbatas ini mempunyai kemudahan untuk membentuk lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut tentu akan bermanfaat untuk pemerintahan yang lebih baik.

    Meskipun presiden mempunyai kewenangan penuh dalam membuat lembaga negara, namun hal tersebut juga disesuaikan dengan aturan UUD 1945. Sejumlah lembaga negara yang didirikan selama masa demokrasi terkelola antara lain Front Nasional, DPAS, DPRGT, MRS, serta lembaga negara lainnya.

    3. Pengelolaan Berbagai Bidang Tertata Dengan Baik

    Sebelum demokrasi terkelola diterapkan sebagai sistem pemerintahan negara Indonesia, banyak terjadinya carut marut pemerintahan. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan sistem demokrasi terkelola karena dapat mengelola berbagai bidang dengan baik.

    Adapun sejumlah bidang yang kemudian ditata kembali untuk mempermudah mengelolanya yaitu pada bidang keamanan, bidang ekonomi, bidang ideologi, bidang politik, dan banyak bidang pemerintahan lainnya. 

    4. Meningkatkan Gotong Royong Masyarakat

    Gotong royong merupakan ciri khas masyarakat Indonesia. Dengan adanya sistem pemerintahan demokrasi terpimpin, semangat gotong royong masyarakat juga meningkat.

    Sebagai contoh yaitu kabinet pemerintahan yang merupakan hasil bentukan pemerintah sebelumnya, kerap terjadi kekacauan dan menyebabkan carut marut. Hal tersebut lantaran kabinet saling bersaing dan berselisih. Namun demikian, setelah diterapkannya demokrasi terkelola, semua kabinet bersatu kembali.

    Kelebihan ini tentu memberikan pengaruh positif, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat Indonesia. Adanya sifat gotong royong ini akan membuat pekerjaan menjadi lebih cepat selesai.

    Contoh sifat gotong royong di lingkungan masyarakat yaitu kerja bakti antar kampung, membangun fasilitas umum, gotong royong membantu warga terkena musibah, gotong royong membantu warga yang hajatan, dan masih banyak lagi lainnya.

    5. Menumbuhkan Jiwa Nasionalisme

    Sebelum pemerintah menerapkan sistem demokrasi terkelola, partai politik memiliki kekuasaan dominan dalam pemerintahan. Kondisi ini juga telah menyebabkan masyarakat terpecah belah akibat adanya perbedaan politik.

    Namun setelah sistem demokrasi terkelola, masyarakat bisa akur dan rukun sehingga bisa bersatu kembali. Faktanya, jiwa nasionalisme masyarakat mulai tumbuh dan menguat kembali. Jiwa nasionalisme yang tinggi ini pun efektif untuk mencegah perselisihan yang menyebabkan perpecahan.

    6. Kembalinya Irian Jaya

    Dalam konferensi meja bundar setelah Indonesia merdeka, ada penegasan bahwa seluruh bekas jajahan Belanda dan kolonialisme adalah wilayah resmi Indonesia. Itu berarti Pulau Irian Jaya atau yang sekarang disebut Papua adalah wilayah Indonesia. 

    Namun pada kenyataannya, sampai dengan kabinet Ali Sastroamijoyo berakhir, Pulau Papua masih dikuasai oleh Belanda. Masa kabinet tersebut gagal dalam upaya merebut kembali Papua menjadi wilayah Indonesia. 

    Kondisi ini semakin memanas karena Belanda mendeklarasikan Dewan Nasional Papua sebagai negara sendiri atau terpisah dari Indonesia. Deklarasi tersebut dilakukan pada tanggal 1 Desember 1961. 

    Keputusan Belanda tersebut membuat Presiden Soekarno tidak tinggal diam. Di tahun yang sama, Presiden Soekarno membuat upaya untuk merebut kembali Irian Barat dengan mendeklarasikan Trikora. Bahkan, Presiden Soekarno juga menempuh jalur diplomasi di PBB untuk mendapat kembali Irian Barat.

    Perjuangan Presiden Soekarno tersebut membuahkan hasil karena tepat pada tanggal 1 Mei 1963, Irian Barat resmi menjadi bagian Indonesia melalui referendum.

    7. Pimpinan Asia Afrika dan Non Blok

    Kelebihan yang terakhir dengan adanya demokrasi terpimpin di Indonesia yaitu Indonesia dianggap sebagai pemimpin Asia Afrika. Selain itu, di bawah pimpinan Presiden Soekarno, Indonesia berhasil menjadi pelopor Non Blok.

    Presiden Soekarno menggelar Konferensi Asia Afrika pada tanggal 18-25 April 1995. Konferensi tersebut membuahkan hasil Dasasila Bandung, yang pada intinya mendukung kerjasama dan perdamaian dunia.

    Komitmen untuk menciptakan perdamaian dunia ini kemudian diwujudkan dengan memprakarsai Gerakan Non Blok (GNB). Dengan demikian, negara-negara di dunia tidak memilih atau memihak blok manapun. 

    Blok yang dimaksud pemerintah Indonesia pada masa itu adalah blok barat yang diwakili oleh negara Amerika Serikat dan blok timur Uni Soviet atau Rusia. Rusia adalah wakil negara-negara di dunia yang menganut ideologi sosialis komunis.

    Kekurangan Demokrasi Terpimpin

    Walaupun sistem pemerintahan demokrasi terkelola mempunyai banyak kelebihan, namun tidak menutup kemungkinan sistem pemerintahan ini juga memiliki kekurangan. Di bawah ini merupakan beberapa kekurangan demokrasi terkelola:

    1. Perselisihan Ideologi

    Sistem demokrasi terkelola ini rentan mengalami perselisihan ideologi yang dianut. Presiden Soekarno mempunyai keinginan supaya semua elemen masyarakat bersatu, sehingga beliau mengusulkan sebuah ideologi yang sebut nasakom. Kepanjangan nasakom adalah nasionalisme, agama, dan komunis.

    Sayangnya, usulan ini tidak mendapatkan sambutan baik dari kalangan agama, komunis, dan nasionalisme tersebut. Usulan tersebut justru menuai perselisihan sehingga meresahkan masyarakat. Keresahan tersebut tidak hanya dirasakan oleh golongan, melainkan seluruh warga negara Indonesia.

    Adanya perselisihan ideologi ini memberikan banyak dampak negatif, seperti persaingan kekuasaan dan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Bahkan, persaingan kekuasan yang terjadi sampai pada pertumpahan darah. Kondisi yang seperti ini tentu akan terus meningkatkan terjadinya korban jiwa.

    Guna meminimalisir terjadinya perselisihan ideologi, maka penting untuk melakukan musyawarah dengan berbagai golongan yang memiliki ideologi berbeda. Alhasil, masyarakat atau golongan dapat belajar untuk saling menghargai perbedaan pendapat satu sama lain.

    2. Konstitusi Tidak Berjalan Semestinya

    Pedoman kebijakan yang dipakai saat menjalan demokrasi terkelola yaitu UUD 1945. Hal tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkannya dekrit presiden. 

    Faktanya, banyak penyimpangan yang terjadi, salah satunya adalah Pancasila tidak dijadikan sebagai ideologi. Alhasil, masyarakat banyak yang menentang konstitusi yang tidak sejalan dengan Pancasila tersebut.

    Lantaran demokrasi terkelola tidak dapat menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya, maka tujuan dari konstitusi itu dibuat pun tidak tercapai. Padahal, tujuan utama konstitusi dibuat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat.

    3. Kurang Demokratis

    Kondisi politik dalam sistem demokrasi terkelola kurang demokratis lantaran partai politik perannya semakin terbatas. Politisi partai yang ada dalam parlemen tidak bisa berbuat banyak karena presiden negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

    Pemerintahan yang hanya terpusat pada satu wakil atau kepala negara tentu akan melemahkan demokrasi. Masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya karena hampir tidak pernah dilibatkan dalam membuat kebijakan. 

    Selain itu, masyarakat juga tidak bisa bebas menyampaikan pendapatnya karena jika melawan pemerintah akan mendapatkan sanksi. Presiden juga menghapus sistem pemilihan umum, sehingga semakin mempersempit andil masyarakat dalam pemerintahan.

    Mengingat sistem demokrasi terkelola ini kurang demokratis, tentu tidak cocok jika diterapkan di zaman modern. Sebab, masyarakat modern akan cenderung memiliki wawasan luas serta pemikiran yang terbuka. Semakin mereka ditekan untuk menyampaikan pendapat, maka akan semakin memberontak pula.

    4. Sering Terjadi Pergantian Kabinet

    Sistem pemerintahan demokrasi terkelola berlaku selama 6 tahun yang dimulai pada 5 Juli 1959 sampai dengan 1965. Dalam kurun 6 tahun tersebut terjadi banyak pergantian kabinet. Bahkan, pergantian kabinet tersebut mencapai 7 kali, yakni sebagai berikut:

    • Kabinet Natsir pada tahun 1950-1951
    • Kabinet Sukiman – Suwiryo pada tahun 1951-1952
    • Kabinet Wilopo pada tahun 1952-1953
    • Kabinet Ali Sastroamidjojo I pada tahun 1953-1955
    • Kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955-1956
    • Kabinet Ali Sastroamidjojo II pada tahun 1956-1957
    • Kabinet Djuanda pada tahun 1957-1956

    Sudah Jelas dengan Pembahasan Demokrasi Terpimpin?

    Itulah ulasan menyeluruh mengenai demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola. Sistem demokrasi ini yaitu menjadikan presiden atau wakil negara memiliki kekuasaan penuh dan hampir tidak terbatas.

    Jika pada sistem demokrasi pada umumnya kedaulatan di tangan rakyat, maka berbeda dengan demokrasi terkelola. Rakyat justru kurang dilibatkan dan suara mereka pun juga dibatasi.

  • Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Bentuk, dan Contoh Penerapannya

    Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Bentuk, dan Contoh Penerapannya

    Sebagai negara yang terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, masyarakat Indonesia sudah sepatutnya memiliki jiwa persatuan yang erat. Pendidikan nasionalisme ialah salah satu cara menumbuhkan persatuan bangsa. Supaya Anda lebih paham dengan jiwa berkebangsaan ini, simaklah artikel berikut.

    Definisi Nasionalisme

    Mari kita mulai dari pengertian jiwa nasionalis yang paling sederhana, yaitu rasa cinta terhadap tanah air. Jiwa nasionalis ini mengambil wujud berupa solidaritas dalam kelompok manusia untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan atas suatu wilayah.

    Rasa bangga dan cinta kepada tanah air ini kemudian menciptakan sebuah hubungan persatuan di antara masyarakat negara tersebut. Tidak hanya itu, semua golongan rakyat yang telah bersatu akan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama demi menyejahterakan negara.

    Beberapa ahli politik menyatakan bahwa nasionalisme ialah sebuah upaya untuk menyatukan semua golongan masyarakat. Adanya keanekaragaman etnis, budaya, dan agama ini lalu dijadikan motivasi untuk mencapai cita-cita bersama.

    Dalam beberapa kasus, ada golongan masyarakat yang menerapkan jiwa nasionalis yang terlalu tinggi. Cinta kepada tanah air yang berlebihan ini kemudian melahirkan pola pikir yang merendahkan bangsa-bangsa lain. Nama lain dari paham kebangsaan yang berlebihan ini adalah chauvinisme.

    Tujuan Nasionalisme

    Setelah Anda tahu apa definisi dari paham berkebangsaan ini, Anda juga harus tahu apa saja tujuan diajarkannya paham ini di masyarakat luas. Ada kurang lebih lima tujuan utama yang melandasi pentingnya mengilhami pola pikir tersebut dan bisa Anda baca penjelasannya di bawah ini.

    1. Mencintai Tanah Air

    Tujuan pertama dari paham ini yang wajib Anda ketahui ialah untuk menumbuhkan rasa cinta dan setia kepada tanah air. Kebanggaan terhadap tanah air yang seorang manusia tinggali nantinya akan berkembang menjadi keinginan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

    Tentu saja, tidak ada yang namanya negara yang seratus persen makmur, damai, dan sejahtera di dunia ini. Namun, semua itu dapat kita bawakan kepada seluruh warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan demi mengembangkan kecintaan kepada tanah air.

    2. Mempererat Tali Persaudaraan

    Tujuan nasionalisme yang kedua adalah untuk mempererat tali persaudaraan antara sesama warga negara, apapun golongan dan haluan politiknya. Sebuah negara pasti terdiri dari orang-orang yang asal-usulnya beraneka ragam, sehingga harus ada suatu “tali pengikat” yang menyatukan mereka semua.

    Menguatkan tali persaudaraan di antara semua golongan dalam suatu negara mampu mencegah perpecahan karena hal-hal yang sepele. Selain itu, hal ini juga dapat menghalau musuh-musuh dari luar yang ingin merusak dan menghancurkan negara dengan cara menebar kebencian dan persekusi.

    3. Melindungi Stabilitas Negara

    Sebuah negara tentu hanya bisa menjadi makmur jika pemerintahan dan kehidupan warga negaranya stabil atau jauh dari bahaya. Stabilitas suatu negara tergantung dari kesiapan dan kesediaan seluruh elemen rakyatnya dalam menjaga agar tanah air mereka aman dari gangguan negara lain.

    Itulah tujuan pola pikir nasionalis yang ketiga, yaitu untuk melindungi negara, aset-asetnya, dan seluruh penduduknya dari campur tangan pihak asing. Stabilitas negara juga menandakan wibawa pada negara tersebut; semakin stabil suatu negara, maka semakin besar pula wibawanya.

    4. Menghormati Perjuangan Pahlawan

    Di nomor empat, ada tujuan nasionalisme yaitu penghormatan terhadap para leluhur yang telah berjibaku demi kemerdekaan negara. Semua kenikmatan di zaman modern ini tidak akan kita rasakan jika para pahlawan dan leluhur lainnya itu kalah dalam perjuangan mereka.

    Mungkin Anda kurang kenal dengan pahlawan-pahlawan nasional kita, tetapi ada banyak nama jalan yang menggunakan nama-nama mereka. Melalui penamaan jalan, gedung, dan fasilitas umum lainnya, semoga rakyat Indonesia lebih mengenal dan menghargai perjuangan para pahlawan nasional tersebut.

    5. Melestarikan Budaya Lokal

    Tujuan terakhir dari pola pikir nasionalis ini ialah untuk melestarikan budaya lokal, baik dalam bentuk lagu, cerita rakyat, maupun tarian tradisional. Kebudayaan lokal ialah salah satu bentuk identitas negara dan rakyatnya. Tanpa adanya tradisi, maka negara tersebut tidak punya identitas unik.

    Coba Anda hitung, berapa banyak tradisi dan budaya asli yang negara Indonesia miliki? Sekarang Anda hitung, berapa dari kebudayaan asli Indonesia itu yang masih dilestarikan oleh masyarakat kita? Pendidikan jiwa nasionalis ialah salah satu cara terbaik untuk membantu pelestarian budaya tersebut.

    Macam-Macam Bentuk Nasionalisme

    Sekarang kita akan mempelajari tentang bentuk dari paham kebangsaan ini, yang dapat ditemukan di lingkungan sekitar. Bentuk-bentuk jiwa nasionalis tersebut memiliki lima jenis, baik itu yang berskala besar atau luas maupun berskala kecil atau lokal.

    1. Kewarganegaraan

    Contoh bentuk pola pikir nasionalis yang pertama ialah pola pikir yang menganut asas kewarganegaraan atau asas sipil. Jiwa persatuan ini menegaskan bahwa negara hanya dapat berdiri jika masyarakat berpartisipasi aktif dalam politik. Rakyat ialah penggerak pemerintahan yang paling utama.

    Contohnya bisa Anda temukan pada kegiatan pemilu yang diadakan setiap beberapa tahun sekali. Pada kegiatan ini, rakyat Indonesia akan berbondong-bondong untuk memberikan suara mereka. Suara rakyat inilah yang menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan pemimpin negara maupun daerah.

    2. Identitas

    Berikutnya, ada contoh kedua dari jiwa berkebangsaan ini, yaitu nasionalisme dalam bentuk identitas yang melekat pada suatu kelompok. Maksud dari jiwa nasionalis yang berbasis identitas ini ialah pengakuan secara nyata bahwa golongan rakyat tersebut ialah anggota dari suatu komunitas.

    Misalnya ada suatu komunitas yang terdiri dari etnis Cina dan Melayu yang tinggal di Jakarta selama puluhan tahun. Karena mereka sudah lama hidup di Jakarta, akhirnya mereka pun menyatakan diri sebagai orang Indonesia dan berbicara bahasa Indonesia.

    3. Kultural

    Kebudayaan atau kultural adalah bentuk paham nasionalis yang ketiga pada sebuah negara, yang menjadikan budaya lokal sebagai asas politiknya. Pola pikir dalam berkebangsaan ini mengutamakan tradisi warga negaranya untuk mempersatukan manusia apapun ras, haluan, dan pekerjaannya.

    Anda bisa melihat contohnya pada lingkungan sekitar Anda, dimana orang-orang yang mengaku sebagai warga negara Indonesia pasti berbicara dengan bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, orang-orang ini juga mengakui bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ialah dasar negara Indonesia.

    4. Religius

    Contoh bentuk nasionalisme ini merupakan bentuk lanjutan dari pola pikir berasaskan budaya. Dalam paham berbasis religi ini, agama yang kita praktikkan sehari-hari ialah media pemersatu manusia. Tidak hanya itu, kepercayaan terhadap Tuhan atau pencipta ialah poin yang paling penting.

    Sayangnya, paham kenegaraan ini seringkali menjadi target penyalahgunaan oleh politisi yang tidak benar-benar menganut agama apapun. Mereka hanya mengibarkan simbol-simbol religius demi mendapatkan perhatian dan dukungan dari masyarakat yang termakan tipu daya politisi tersebut.

    5. Revolusioner

    Jika paham kebangsaan berbasis kewarganegaraan atau sipil berfokus kepada rakyat sebagai penggerak negara, maka paham berbasis revolusioner ialah sebaliknya. Pola pikir ini menegaskan peran seorang pemimpin sebagai orang yang harus sanggup mempersatukan manusia dari berbagai golongan.

    Bentuk jiwa persatuan negara ini sebetulnya tidak sepenuhnya berpusat kepada si pemimpin revolusioner itu saja. Dia dan seluruh warga negara di bawah kelolanya perlu menciptakan sinergi atau hubungan timbal-balik yang baik demi membangun negara yang merdeka dan berdaulat.

    Contoh Penerapan Perilaku Nasionalisme

    Inilah bagian dimana Anda bisa melihat berbagai macam contoh perilaku sehari-hari yang mencerminkan jiwa nasionalis. Mungkin Anda pernah melakukan beberapa dari perilaku ini, namun ada juga contoh perilaku nasionalis yang mungkin belum pernah Anda lakukan.

    • Melakukan upacara bendera di sekolah-sekolah setiap hari Senin.
    • Mengajarkan mata pelajaran kewarganegaraan dan Pancasila kepada peserta didik.
    • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
    • Menghormati perbedaan suku, agama, dan ras di lingkungan sekitar.
    • Menghindari dan mencegah perilaku diskriminatif kepada golongan minoritas.
    • Mempromosikan produk-produk asli buatan anak bangsa ketimbang barang impor.
    • Mendukung partisipasi politik yang jujur, terbuka, dan bersih dari tindak pidana korupsi.
    • Mencegah penyebaran ujaran kebencian dan perilaku lain yang menimbulkan huru-hara di masyarakat.

    Sudah Paham dengan Pola Pikir Nasionalisme?

    Demikianlah penjelasan seputar paham berbangsa dan bernegara ini, beserta aneka tujuan, bentuknya, dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Jiwa nasional dalam diri seorang manusia tidak mungkin tumbuh dengan sendirinya. Harus ada pendidikan yang intensif agar jiwa kebangsaan itu bisa tumbuh.

  • 2 Konsep Wawasan Nusantara: Pengertian, Tujuan, Sumber

    2 Konsep Wawasan Nusantara: Pengertian, Tujuan, Sumber

    Wawasan Nusantara adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Khususnya di kalangan pelajar. Secara umum, istilah tersebut berkaitan erat dengan cara pandang bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara.

    Dengan kata lain, pandangan Nusantara merupakan bagian dari kepentingan nasional yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pandangan Nusantara? Yuk, simak penjelasan lengkap tentang pengertian hingga konsep istilah tersebut dalam artikel di bawah ini!

    Pengertian Wawasan Nusantara

    Secara etimologi, istilah wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yakni “wawas” yang berarti pandangan serta “nusa” yang berarti kesatuan kepulauan dan “antara” yang bermakna dua samudera.

    Jadi, bisa dikatakan bahwa pengertiannya adalah cara pandang dan juga sikap bangsa Indonesia yang berkaitan tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus kesatuan wilayah. Demi tercapainya tujuan nasional secara menyeluruh.

    Istilah ini sering digunakan sebagai sebuah dorongan, motivasi, pedoman, hingga rambu-rambu dalam menentukan berbagai keputusan, kebijakan, maupun tindakan dalam penyelenggaraan negara. Baik itu di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia secara umum.

    Adapun menurut Dokumen Ketetapan MPR Tahun 1999, pandangan Nusantara merupakan suatu cara pandang dan juga sikap bangsa tentang diri dan lingkungan yang serba beragam dan kesatuan bangsa serta wilayah. 

    Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

    Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Ahli

    Sedangkan berbagai pengertian pandangan Nusantara yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:

    • Prof. Wan Usman: Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri sendiri dan tanah air sebagai negara kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam.
    • Munadjat Danusaputro: Cara pandang masyarakat Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang saling berkaitan serta penerapannya di tengah lingkungan berdasarkan asas Nusantara.
    • Sumarsono: Nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan pada setiap strata di seluruh negara. Oleh sebab itu, dapat menggambarkan sikap dan perilaku, paham, serta semangat kebangsaan yang tinggi, sehingga membuatnya menjadi jati diri bangsa Indonesia.
    • Samsul Wahidin: Suatu cara untuk memahami, menghayati, bersikap, bertindak, berpikir, dan juga bertingkah laku bagi masyarakat Indonesia sebagai wujud hasil dari interaksi psikologis dan sosiokultural dalam arti luas dengan aspek astagatra.
    • M. Panggabean: Doktrin politik bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup NKRI berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang pelaksanaannya mempertimbangkan pengaruh ekonomi, geografi, demografi, teknologi, serta peluang strategis lainnya.
    • Sabarti Akhadiah: Cara pandang masyarakat Indonesia tentang diri sendiri dan lingkungannya yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai wujud aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, serta bermartabat yang menjiwai segala kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.
    • Noor Ms Bakry: Suatu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila. Sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan juga bermartabat di tengah-tengah lingkungannya dan menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
    • Winarno: Cara pandang dan juga sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan cara mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi: Suatu cara pandang bangsa terhadap diri sendiri dan lingkungannya yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Serta menyesuaikan wilayah geografis Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa, demi mencapai tujuan dan juga cita-cita nasional.
    • Lembaga Pertahanan Nasional: Pandangan hidup bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah, dan juga kondisi sosial-budaya. Untuk mengejawantahkan segala dorongan serta rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan serta tujuan-tujuan nasional.

    Latar Belakang Wawasan Nusantara

    Adanya pandangan Nusantara di negara Indonesia, tentu saja dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Berikut ini adalah berbagai aspek yang melatarbelakangi adanya mengejawantahkan Nusantara:

    1. Aspek Falsafah Pancasila

    Di mana pengembangan pandangan Nusantara didapatkan dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:

    • Hak Asasi Manusia (HAM), seperti hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
    • Mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan individu dan golongan tertentu.
    • Pengambilan keputusan berdasarkan pada musyawarah untuk mufakat.

    2. Aspek Kewilayahan Nusantara 

    Di mana letak geografis Indonesia adalah sebuah anugerah yang meliputi sumber daya alam, ragam budaya, dan juga suku bangsa.

    3. Aspek Sosial Budaya

    Di mana Indonesia adalah negara yang terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing suku tersebut mempunyai adat istiadat, bahasa, agama, dan juga kepercayaan yang berbeda-beda. Keberagaman inilah yang dapat mengandung potensi munculnya konflik sosial dalam skala besar, jika tidak diatur dengan baik.

    4. Aspek Sejarah

    Di mana kemerdekaan bangsa Indonesia adalah proses panjang yang mengorbankan jiwa dan raga. Pemahaman yang seperti ini tentu saja harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan tujuan agar tidak terjadi perpecahan dan bangsa Indonesia bisa tetap bertahan serta menjaga keutuhan seluruh wilayahnya.

    Hakikat Wawasan Nusantara

    Hakikat pandangan Nusantara merupakan kesatuan dan juga keutuhan secara nasional bagi bangsa Indonesia. Hal ini masih bisa diartikan lagi secara luas sebagai cara pandangan secara menyeluruh yang mencakup lingkup Nusantara, demi kepentingan nasional.

    Oleh karena itulah, hakikat pandangan Nusantara berkaitan erat dengan keutuhan dan juga kesatuan wilayah nasional atau persatuan bangsa dan wilayah.

    Sebenarnya, hakikat pandangan Nusantara sudah dijelaskan secara rinci dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Adapun pokok butir tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga keutuhan Nusantara lewat cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan juga demi kepentingan nasional.

    Jadi, setiap warga negara dan juga aparatur negara harus mampu berpikir, bersikap, dan juga bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup serta demi kepentingan bangsa. Termasuk juga produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

    Tujuan Wawasan Nusantara

    Bicara soal pandangan Nusantara tentu tidak terlepas dari tujuan penyelenggaraannya. Berikut ini adalah dua tujuan utamanya yang perlu kamu ketahui:

    1. Tujuan ke Luar

    Secara umum, tujuan ini dilakukan untuk menjamin kepentingan nasional di era globalisasi yang semakin mendunia seperti sekarang ini, sekaligus menjamin kehidupan dalam negeri.

    Selain itu, pandangan Nusantara juga turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan adanya sikap saling menghormati.

    Oleh karena itulah, bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan juga menjaga kepentingan nasional dalam kehidupan internasional di segala aspek kehidupan. Baik itu pada aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

    Semua itu perlu dilakukan demi tercapainya tujuan nasional yang sudah dijelaskan dalam UUD 1945.

    2. Tujuan ke Dalam

    Tujuan pandangan Nusantara ke dalam adalah untuk menjamin persatuan dan kesatuan di seluruh aspek kehidupan masyarakat secara nasional. Baik itu aspek alamiah maupun aspek nasional.

    Dengan kata lain, masyarakat Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan juga berupaya untuk mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sejak sedini mungkin. Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan.

    Fungsi Wawasan Nusantara

    Mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam penerapan pandangan Nusantara bukanlah hal yang mudah. Apalagi di tengah era globalisasi sekarang ini yang justru mengakibatkan munculnya liberalisasi dan dominasi pasar bebas. 

    Apabila mengacu dari pengertian di atas, sebenarnya fungsi utama dari adanya pandangan Nusantara adalah sebagai panduan, acuan, serta pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara.

    Adapun fungsi lainnya terbagi lagi ke dalam empat kategori, antara lain:

    • Wawasan pertahanan dan keamanan nasional yang mengarah pada pandangan geopolitik negara Indonesia. Pandangan ini mencakup tanah air dan juga seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Wawasan kewilayahan Indonesia yang di dalamnya termasuk pemahaman tentang batas wilayah Indonesia, dengan tujuan agar terhindar dari potensi sengketa dengan negara lain.
    • Wawasan pembangunan yang mengandung berbagai unsur di dalamnya, seperti sosial, politik, kekuatan politik, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, serta sosial-ekonomi.
    • Konsep ketahanan nasional yang memegang teguh peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, dan juga pertahanan keamanan nasional.

    Asas Wawasan Nusantara

    Dalam penerapannya, asas pandangan Nusantara adalah kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dijaga, dan juga dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya adalah agar tercipta perdamaian dan keseimbangan di Indonesia. Berikut ini adalah lima asas pandangan Nusantara yang perlu diketahui:

    1. Asas Solidaritas

    Solidaritas merupakan perasaan emosional dan juga moral yang terbentuk pada hubungan antar individu ataupun kelompok. Yang didasarkan pada rasa saling percaya, kesamaan tujuan dan cita-cita, serta adanya kesetiakawanan dan rasa sepenanggungan.

    Adapun sikap solidaritas adalah bentuk kepedulian terhadap orang lain yang sudah selayaknya dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa perlu membeda-bedakan dari dan kepada siapa.

    Sebab, kesetiaan dapat menjadi tonggak utama dalam menciptakan persatuan dan kesatuan banga. Hal inilah yang membuat rasa solidaritas dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

    2. Asas Kejujuran

    Kejujuran dalam berpikir dan juga bertindak adalah asas wawasan Nusantara yang sangat penting. Oleh karena itulah, masyarakat Indonesia harus memiliki keberanian dalam berpikir dan bertindak sesuai dengan fakta dan kenyataan, demi tercapainya kemajuan bangsa.

    3. Asas Kesamaan Tujuan

    Masyarakat Indonesia harus memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Contohnya seperti di masa kemerdekaan, di mana seluruh rakyat Indonesia berjuang bersama-sama mengusir penjajah demi mewujudkan kemerdekaan bangsa.

    4. Asas Keadilan

    Seluruh elemen masyarakat harus memiliki hak yang sama dalam mendapatkan keadilan serta mewujudkan tujuan dan juga cita-cita nasional. Dengan tidak merugikan pihak tertentu ataupun lebih mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan sendiri.

    Hal ini tentu saja berlaku di segala aspek kehidupan. Mulai dari aspek keadilan secara hukum, ekonomi, politik, maupun sosial.

    5. Asas Kerja Sama

    Dengan adanya kesadaran bersama terhadap tujuan dan kepentingan bangsa Indonesia, tentunya hal tersebut dapat menciptakan kerja sama antar elemen masyarakat yang lebih solid.

    Kerja sama dan koordinasi inilah yang dapat dilaksanakan berdasarkan pada kesetaraan demi terciptanya efektivitas dalam mencapai tujuan bersama. 

    Hal ini karena kebersamaan dan juga gotong royong akan memudahkan serta meringankan pekerjaan, termasuk juga dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan Nusantara.

    6. Asas Kepentingan Bersama

    Asas pandangan Nusantara yang terakhir adalah kepentingan bersama, di mana di dalamnya termuat kepentingan bersama yang bertujuan untuk kepentingan yang sama. Hal ini bisa terlihat dari adanya proses perjuangan untuk mengusir penjajah demi meraih kemerdekaan.

    Sekarang ini, asas kepentingan bersama juga diterapkan di masa pembangunan. Makanya, tak heran jika asas ini masih tetap relevan diterapkan hingga sekarang.

    Sumber Wawasan Nusantara

    Sumber pokok pandangan Nusantara adalah UUD 1945, di mana di dalamnya menyangkut tentang bentuk kedaulatan pada bab I pasal (1) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

    Kemudian,ada juga Bab III Pasal (4) dan (5) tentang kekuasaan pemerintah negara, di mana Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.

    Sedangkan untuk dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan adalah sebagai berikut.

    • Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973
    • Tap MPR No. IV/1978/22/Maret/1978/tentang GBHN
    • Tap MPR No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

    Konsep Wawasan Nusantara

    Secara umum, pandangan Nusantara mempunyai dua konsep dasar yang dapat dipahami, yakni trigatra dan pancagatra. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya tentang dua konsep tersebut:

    1. Konsep Trigatra

    Konsep trigatra memahami pandangan Nusantara sebagai tiga bagian, yakni geografis, demografis, dan juga strategis. Geografis merupakan pengetahuan mengenai tata letak Indonesia yang berada di antara dua benua dan juga dua samudera. 

    Selain itu, pemahaman ini juga meliputi pengetahuan terhadap wilayah Indonesia yang berupa kepulauan.

    Kemudian, demografis adalah pengetahuan mengenai jumlah, komposisi, dan juga distribusi penduduk Indonesia yang tersebar di seluruh dunia melalui adanya komunitas diaspora. 

    Sedangkan strategis merupakan pengetahuan mengenai pandangan Nusantara tentang kekayaan sumber daya alam. Mulai dari vertikal hingga horizontal yang meliputi atmosfer hingga dasar lautan dari dari Sabang sampai Merauke.

    2. Konsep Pancagatra

    Konsep pancagatra memahami wawasan Nusantara menjadi lima bagian, yakni ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Berikut adalah penjelasan mengenai kelima bagian tersebut:

    • Ideologi merupakan pengetahuan mengenai Indonesia sebagai negara Pancasila yang mencakup seluruh nilai, butir, dan juga implementasinya.
    • Politik adalah pengetahuan mengenai hubungan kekuasaan dan juga kebijakan publik oleh pemerintahan ataupun pemangku kebijakan.
    • Ekonomi merupakan pengetahuan mengenai sumber daya alam sebagai suatu komoditas yang wajib dikelola secara adil, demi kemakmuran rakyat.
    • Sosial budaya merupakan pengetahuan terhadap keragaman budaya dan juga nilai yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Pertahanan dan keamanan adalah pengetahuan mengenai pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa dan juga negara dari ancaman luar maupun dalam.

    Implementasi Wawasan Nusantara

    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, implementasi pandangan Nusantara bisa dilakukan dalam segala aspek kehidupan, antara lain:

    1. Implementasi dalam Aspek Politik

    • Pelaksanaan kehidupan politik diatur dalam undang-undang. Contohnya seperti Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Presiden, dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai dengan hukum serta mementingkan persatuan bangsa, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan juga bernegara di Indonesia harus menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, seluruh bangsa Indonesia harus memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa adanya pengecualian. Hal inilah yang membuat di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang bisa diterbitkan oleh provinsi maupun kabupaten dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
    • Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan juga sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, ras, agama, dan bahasa yang berbeda, demi menumbuhkan sikap toleransi.
    • Memperkuat komitmen politik terhadap adanya partai politik serta lembaga pemerintahan, dengan tujuan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
    • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional serta memperkuat korps diplomatik, dengan tujuan untuk menjaga wilayah Indonesia,, khususnya pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

    2. Implementasi dalam Aspek Ekonomi

    • Wilayah Nusantara memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi, karena adanya pengaruh posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta mempunyai jumlah penduduk yang besar. Makanya, implementasi dalam aspek ekonomi harus berorientasi pada sektor pertanian, perindustrian, dan juga pemerintahan.
    • Pembangunan ekonomi perlu dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan juga keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
    • Pembangunan ekonomi perlu melibatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan. Misalnya dengan memberi fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha skala kecil.

    3. Implementasi dalam Aspek Sosial Budaya

    • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi dan selaras antara masyarakat yang berbeda. Baik itu dari segi budaya, status sosial, maupun daerahnya. Contohnya seperti pemerataan pendidikan di semua daerah di Indonesia serta prioritas program wajib belajar di daerah tertinggal.
    • Pengembangan budaya Indonesia dengan tujuan untuk melestarikan kekayaan Indonesia dan bisa dijadikan sebagai kegiatan pariwisata yang memberi sumber pendapatan di tingkat nasional maupun daerah.

    4. Implementasi dalam Aspek Pertahanan dan Keamanan

    • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus bisa memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta berperan aktif. Hal ini karena kegiatan tersebut adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Contohnya seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, melaporkan berbagai hal-hal yang mengganggu keamanan kepada pihak aparat yang berwenang, meningkatkan kemampuan disiplin, serta belajar kemiliteran.
    • Membangun rasa persatuan di seluruh lapisan masyarakat, sehingga ancaman suatu daerah ataupun pulau juga akan menjadi ancaman bagi daerah lainnya. Rasa persatuan tersebut dapat diciptakan dengan cara membangun solidaritas serta hubungan yang erat antara masyarakat yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
    • Membangun anggota TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan juga prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya di pulau dan wilayah terluar Indonesia.

    Tantangan dalam Implementasi Wawasan Nusantara di Era Modern

    Dalam mengimplementasikan pandangan Nusantara di seluruh lapisan masyarakat, tentu saja ada banyak sekali tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Apalagi di tengah era modern dan arus globalisasi yang semakin kencang seperti sekarang ini.

    Pandangan masyarakat Indonesia mengenai hak dan kewajiban manusia tentu memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Kesadaran bela negara yang muncul dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan merupakan wujud perjuangan non fisik.

    Tujuannya adalah untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguasaan IPTEK, memberantas KKN, serta transparan dan pemeliharaan persatuan.

    Nah, berikut ini adalah beberapa tantangan yang kini dihadapi oleh bangsa Indonesia terhadap proses implementasi pandangan Nusantara di era modern sekarang ini:

    1. Perkembangan Teknologi yang Semakin Pesat

    Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan kini diikuti dengan perkembangan masyarakat global, memang cenderung dikaitkan dengan dunia tanpa batas. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia.

    Apalagi perkembangan tersebut bisa mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan juga pola tindakan masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Seorang ahli bahkan menyatakan bahwa perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah dalam arti geografi serta politik memang relatif masih tetap.

    Akan tetapi, kehidupan dalam satu negara secara keseluruhan tidak mungkin bisa membatasi kekuatan global dalam bentuk informasi, industri, investasi, dan juga konsumen yang sekarang ini sudah semakin individual.

    2. Kapitalisme

    Kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada hak milik swasta terhadap berbagai macam barang dan juga kebebasan individu yang dilakukan dengan tujuan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain. 

    Serta berkecimpung dalam berbagai aktivitas ekonomi yang dipilihnya berdasarkan kepentingan mereka sendiri dan untuk mencapai laba untuk dirinya sendiri.

    Agar bisa bertahan di tengah era kapitalisme seperti sekarang ini, pemerintah tentu harus membuat strategi baru. Salah satunya adalah dengan keseimbangan atau balance antara paham individu dengan sosialis.

    3. Pemberdayaan Masyarakat

    Memberikan peranan dalam bentuk berbagai aktivitas dan juga partisipasi masyarakat untuk bisa mencapai tujuan nasional, cenderung hanya bisa dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan menggunakan metode Button Up Planning.

    Sedangkan untuk negara berkembang, dengan adanya berbagai keterbatasan kualitas sumber daya manusia, maka diperlukan sebuah landasan operasional dalam bentuk Garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

    Kondisi nasional, dalam hal ini pembangunan yang tidak merata dapat mengakibatkan terjadinya keterbelakangan. Hal ini tentu saja menjadi salah satu bentuk nyata ancaman bagi integritas bangsa. Oleh karena itulah, sangat diperlukan adanya pemberdayaan masyarakat, khususnya di daerah-daerah tertinggal.

    Sudah Paham Tentang Apa Itu Wawasan Nusantara?

    Itu dia penjelasan lengkap seputar pandangan Nusantara. Mulai dari pengertian, tujuan, asas, konsep, hingga implementasinya di era modern dan arus globalisasi yang semakin kencang seperti sekarang ini yang menarik untuk dipahami lebih jauh. Semoga penjelasan tentang wawasan Nusantara tersebut bermanfaat untukmu, ya!

  • Pengertian Jujur: Manfaat, Ciri, dan Contohnya

    Pengertian Jujur: Manfaat, Ciri, dan Contohnya

    Tanpa perlu ditanya lagi, kamu pasti sudah tahu bahwa sifat jujur adalah suatu perilaku yang baik. Maka dari itu, banyak dari orang yang mengamalkan sifat ini baik pada diri sendiri dan orang lain. Selain itu, banyak orang tua yang mulai mengajarkan sifat ini sejak dini kepada anak mereka.

    Jujur sendiri merupakan suatu aspek ciri dan moral manusia berbudi luhur. Terlebih lagi sifat ini akan membentuk suatu karakter yang memiliki integritas, setia, adil, tulus, dan dapat dipercaya.

    Sebagai tambahan, jujur juga merupakan gambaran dimana perbuatan yang dilakukan sesuai dengan perkataan yang diucapkan. Namun jujur ini bukanlah perkara mudah. Bahkan, kita sendiri sebagai orang dewasa sering berdalih dengan beranggapan berbohong putih atau demi kebaikan.

    Sehingga, sifat ini perlu diajarkan mulai sejak dini agar sesuai kebiasaan dan terbiasa hingga dewasa. Pada artikel ini kita akan membahas tentang jujur termasuk pengertian, manfaat, ciri, dan contohnya. Jadi, mari simak lebih lanjut artikel ini untuk mempelajarinya lebih dalam!

    Apa itu Jujur?

    Pengertian jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari manusia. Sebagai tambahan, jujur adalah sebuah sifat yang mana terdapat kesesuaian antara perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. 

    Menurut ahli bahasa Mohamad Mustari, jujur adalah suatu sikap manusia yang didasari oleh usaha. Kemudian, usaha tersebut akan menjadikan dirinya mudah dipercaya dalam pekerjaan, perkataan, dan tindakan. Ini berlaku baik untuk tujuan kepada diri sendiri atau orang lain.

    Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ini merupakan lurus hati atau tidak berbohong. Terlebih lagi, ini artinya suatu perilaku yang tidak curang atau mengikuti berbagai aturan yang berlaku. Sehingga, sifat ini selalu berhubungan dengan perilaku atau sikap baik.

    Manfaat Bersikap Jujur

    Pada dasarnya, kejujuran adalah suatu sikap yang sangat baik bagi semua pihak. Maka dari, itu banyak dari kita yang dididik untuk memiliki sifat tersebut sejak dini. Merujuk pada berbagai definisinya di atas, berikut ini adalah beberapa manfaatnya yang perlu kamu ketahui:

    • Individu akan senantiasa merasa lebih tenang dan bahagia ketika menjalani hidupnya.
    • Secara tidak sadar, kamu akan melakukan kebaikan kepada diri sendiri dan orang lain.
    • Orang yang jujur mempunyai  integritas yang tinggi dan dapat dipercaya oleh orang lain. Sehingga, orang yang mempunya sifat ini akan cenderung lebih sukses.
    • Jika kamu sudah terkenal dengan sikap baik ini akan lebih mudah untuk mendapatkan empati dan simpati dari orang lain.
    • Dengan mengamalkan sifat ini akan dapat membentuk karakter yang lebih amanah, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya untuk hal yang besar.
    • Dapat menjauhkan individu dari berbagai tindakan yang bertentangan dengan norma dan hukum negara. Contohnya, kolusi, korupsi, penipuan. dan nepotisme.
    • Dari segi agama pun termasuk tindakan baik untuk mendapatkan pahala.
    • Sikap ini bisa membawa keberkahan dalam setiap usaha yang kamu lakukan.
    • Terlepas dari apa agamamu, sifat ini disenangi oleh Tuhan dan kamu akan menerima ganjaran baiknya.
    • Bisa menjauhkan dari mara bahaya. Walaupun tidak mudah, namun orang jujur akan selamat dari berbagai ancaman bahaya.
    • Terhindar dari bermacam tuduhan yang dapat merugikan karena banyak orang sudah tahu sifat baikmu.

    Ciri-ciri Jujur

    Setelah mengetahui manfaat dari sikap jujur, di bawah inilah bermacam-macam cirinya:

    1. Mudah Menyatakan Kebenaran

    Seseorang yang memiliki sifat jujur akan mengungkapkan kenyataan atau kebenaran dengan mudah. Karena, jika orang tersebut memendam suatu kenyataan terus akan merasa ada sesuatu yang mengganjal. Sehingga, aktivitas yang dilakukannya akan kurang optimal. 

    2. Senantiasa Berpikir Sebelum Bertindak Serta Berkata

    Individu yang memiliki sikap ini akan selalu berusaha untuk berpikir dahulu sebelum bertindak atau berkata. Hal ini karena dia secara tidak sadar ingin menyamakan antara tindakan dan perkataan. Dengan demikian, orang lain akan lebih percaya dengan ucapan orang tersebut.

    3. Melihat Sebuah Masalah dari Berbagai Sudut Pandang

    Seorang yang senantiasa bersikap jujur biasanya akan melihat masalah dari berbagai sudut pandang, Sehingga, orang tersebut akan menghabiskan waktu lebih lama untuk menilai sebuah masalah.

    Pada dasarnya karena mereka ingin memecahkan suatu masalah secara objektif. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dibohongi.

    4. Jujur Pada Diri Sendiri Dan Orang Lain

    Jika individu memiliki sikap ini, biasanya dia akan terbiasa selalu jujur pada diri sendiri. Kemudian dia juga akan jujur pada orang lain. Sebab, orang tersebut akan merasa ada sesuatu yang mengganjal jika membohongi dirinya sendiri. Oleh karena itu, sikap ini akan menjadi suatu kebiasaan dalam mengutarakan pendapat.

    Contoh Perilaku Jujur

    Pada dasarnya, banyak sekali contoh dari penerapan perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari kita. Berbagai contohnya dapat kita temui, mulai dari lingkungan keluarga hingga dunia luar seperti sekolah atau kantor. Berikut adalah berbagai contoh dari penerapan perilaku jujur berdasarkan lingkungannya:

    1. Contoh dalam Lingkungan Keluarga

    • Uang SPP atau iuran lain selalu dibayarkan sesuai perintah dari orang tua.
    • Selalu terus terang jika melakukan suatu kesalahan terhadap keluarga.
    • Menyampaikan hasil ujian sekolah sesuai kenyataan kepada orang tua.
    • Mengembalikan kelebihan uang belanja jika kelebihan kepada orang tua.

    2. Contoh dalam Lingkungan Sekolah

    • Senantiasa berucap dan bertindak jujur kepada guru dan teman di sekolah.
    • Mengerjakan soal ujian sesuai kemampuan masing-masing tanpa mencontek.
    • Jika meminjam buku dari perpustakaan selalu dikembalikan sesuai ketentuan.
    • Selalu jujur jika bertindak, seperti tidak membolos dengan alasan yang dibuat-buat.

    3. Contoh dalam Lingkungan Masyarakat

    • Menyatakan informasi atau bertindak sesuai kenyataan kepada masyarakat.
    • Selalu taat aturan atau mengikuti rambu-rambu lalu lintas saat berkendara di jalanan.
    • Tidak mencoba menyuap petugas polisi saat ditilang.
    • Jika mendapat kembalian berlebih saat berbelanja selalu mempertanyakan lagi kepada kasir.

    Kenapa Harus Jujur?

    Kamu pasti sering dengan kalimat “Jujur itu penting dan berani jujur itu hebat”. Kalimat tersebut benar karena jujur memang penting tapi tidak semua orang dapat berkata apa adanya.

    Sebagai makhluk sosial, kita pastinya butuh kehidupan yang harmonis, seimbang, dan baik. Hal ini karena kita tidak merasa dirugikan, dicurangi dan dizalimi. Jadi, sifat ini adalah kunci untuk mendapatkan kehidupan yang damai tersebut.

    Selain itu, jujur juga diperlukan agar kita menjadi pribadi yang dapat dipercaya. Kejujuran itu mahal dan sangat berat. Oleh karena itu, pastinya setiap orang mencari pribadi yang jujur yang dapat dipercaya. Hal ini dapat dibuktikan dalam dunia kerja atau bermasyarakat, contohnya bendahara, kasir, dan lainnya.

    Terlebih lagi, sifat ini dapat menjadi sebuah kepercayaan. Sedangkan dusta menjadikan seorang yang tidak dipercaya. Terkadang kamu mungkin terganggu akan sebuah kejujuran. Namun, janganlah risau, karena banyak orang yang menghargai sebuah kejujuran meskipun saat kamu berbuat salah.

    Jujur juga merupakan sebuah ajaran baik di berbagai agama yang akan mendapatkan pahala dan surga nantinya. Jadi singkatnya, sifat ini akan memberikan ketentraman hidup, kepercayaan, dan kebaikan.

    Yuk, Terapkan Sikap Jujur di Setiap Aspek Kehidupan!

    Setelah mengetahui pengertian, manfaat, ciri dan contohnya di atas, sudahkah kamu menerapkan sifat ini di kehidupan sehari-hari? Memang penerapannya tidak mudah karena banyaknya cobaan. Namun, alangkah baiknya jika mulai mencoba untuk berperilaku jujur untuk menjadi pribadi yang baik.Jujur sendiri merupakan suatu sifat yang baik dalam hal moral, norma, maupun agama. Dalam kehidupan sehari-hari pun banyak manfaat yang dapat kita ambil dari perilaku tersebut. Oleh karena itu, mari mulai bersikap dan berucap jujur mulai sekarang. Semoga artikel ini dapat membantu!

  • Apa itu Ideologi? Sejarah, Fungsi, Macam, dan Karakteristiknya

    Apa itu Ideologi? Sejarah, Fungsi, Macam, dan Karakteristiknya

    Dalam kehidupan baik bermasyarakat maupun berbangsa, ada banyak sekali hal yang menjadi dasar dan mengatur kehidupan kita. Salah yang cukup penting dalam kehidupan berbangsa adalah adanya ideologi. Lalu, apa itu pengertian dan bagaimana karakteristiknya? Simak ulasan menarik dan informatif berikut ini!

    Apa yang Dimaksud dengan Ideologi?

    Ideologi sendiri memiliki nama lain, yaitu adicita yang berarti sebuah gagasan. Adicita berarti suatu ide atau gagasan kepercayaan yang ada dalam suatu kelompok dan sangat mempengaruhi kehidupan kelompok itu sendiri dalam kesehariannya. 

    Selain itu, adanya adicita dapat mempengaruhi bagaimana suatu kelompok bersikap dan memiliki sifat tertentu. Oleh karena itu, keberadaan adicita sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. 

    Gagasan ini juga dapat Anda definisikan sebagai doktrin kepercayaan kepada simbol tertentu pada masyarakat atau bangsa, yang selanjutnya menjadi pegangan dan acuan dalam berkarya. 

    Kata ideologi sendiri awalnya ditemukan pada abad ke 18 oleh Antoine Destutt De Tracy untuk mendefinisikan sebuah “sains tentang ide”. Sedangkan, secara bahasa, istilah tersebut berasal dari kata ideos dan logos. 

    Ada juga yang menyebutkan bahwa adicita merupakan sebuah hasil dari pemikiran abstrak. Serta lebih dari sekedar pembentukan sebuah ide dan memiliki penerapan pada permasalahan publik, sehingga dapat menjadi sebuah inti politik dalam sebuah konsep pemikiran. 

    Karena sejatinya, secara implisit, konsep pemikiran politik sendiri berdasar pada sebuah adicita yang penyerapannya dilakukan secara eksplisit.

    Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli

    Setelah mengetahui pengertian adicita secara umum, kini saatnya Anda mengetahui pengertiannya yang dipaparkan oleh para ahli. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

    1. Gunawan Setiardjo

    Gunawan Setiardjo menyebutkan bahwa, adicita sendiri termasuk dalam kumpulan ide, gagasan atau juga aqidah aqliyyah. 

    Dalam bahasa Arab, aqidah aqliyyah memiliki arti sebuah akhlak yang didapatkan dari sebuah proses berpikir kritis. Sehingga, hasil pemikiran tersebut akan menciptakan aturan-aturan dalam kehidupan yang mampu mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

    2. Antoine Destutt De Tracy

    Antoine Destutt De Tracy merupakan penemu kata ideologi pada abad ke 18. Menurut Antoine sendiri, adicita merupakan sebuah studi terhadap ide-ide atau pemikiran tertentu. 

    Ide tersebut dapat mempengaruhi kehidupan sekelompok orang dalam bersikap dan berperilaku, karena ide tersebut akan tertanam sebagai suatu nilai tertentu dalam keadaan sosial.

    3. Descartes

    Descartes menyebutkan bahwa, adicita merupakan inti dari sebuah pemikiran manusia. Dari sini, kita bisa mengetahui bahwa, semua pemikiran manusia akan terdasar pada sebuah gagasan tertentu. 

    Oleh karena itu, sekelompok orang yang memiliki gagasan berbeda akan dapat memiliki pemikiran, tingkah laku, dan sikap yang berbeda pula. 

    4. Machiavelli

    Berbeda dengan para ahli lainnya, Machiavelli menyebutkan bahwa ideologi adalah sebuah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. Hal tersebut berarti, adanya ideologi sendiri merupakan milik penguasa, bisa jadi kepala suku, kepala organisasi, kepala daerah, atasan, dan lain sebagainya. 

    Gagasan yang dimiliki oleh seorang penguasa dapat disebarkan dan diajarkan kepada bawahannya untuk membentuk sebuah lingkungan dengan kondisi tertentu di masyarakat.

    5. S. Hornby

    S. Hornby menyebutkan bahwa adicita merupakan sebuah atau seperangkat gagasan yang nantinya akan membentuk dasar ekonomi dan politik bagi sekelompok golongan. 

    Hal tersebut berarti, ideologi bersifat lebih khusus dan spesifik terhadap perilaku ekonomi dan politik sebuah kelompok tertentu. Sehingga, sistem politik atau organisasi dapat berjalan sesuai dengan ideologi yang disebarkan kepada sekelompok orang tersebut.

    Sejarah Adanya Ideologi

    Setelah memahami berbagai pengertian ideologi menurut ahli, kini Anda akan mengetahui bagaimana sejarah adicita dan awal mula adicita terbentuk. Adicita sendiri berawal dari revolusi negara Perancis pada abad ke 18. 

    Istilah tersebut dicetuskan oleh Antoine Destutt De Tracy. Antoine dan banyak rekannya memiliki tujuan dan keinginan untuk membentuk sebuah sistem pendidikan khusus di negara Perancis. 

    Adanya sistem pendidikan ini diharapkan dapat mengubah masyarakat di negara Perancis. Supaya masyarakat yang awalnya memiliki pemikiran kuno menjadi masyarakat yang memiliki pemikiran rasional serta berdasarkan pada teori ilmiah. 

    Keinginan Antoine dan kawan-kawannya didukung oleh Napoleon Bonaparte sepenuhnya. Namun, pada awal abad 18 tepatnya tahun 1812, Napoleon kembali melawan gagasan yang dicetuskan oleh Antoine ini. 

    Napoleon menyalahkan adanya adicita sebagai penyebab kekalahan tentara dalam peperangan. Tetapi, karena populernya sistem ini, adicita semakin berkembang hingga abad 19. Bahkan, banyak sejarawan yang menyebutkan bahwa pada abad ke 19 merupakan puncak dan tahunnya adicita. 

    Hanya saja, perbincangan mengenai adicita ini masih harus sangat dijaga. Karena sifatnya yang kontroversial dan bisa mengundang perdebatan antar kelompok.

    Fungsi Adanya Ideologi 

    Tidak hanya sebagai landasan dasar masyarakat dalam bersikap dan berperilaku, ternyata adicita sendiri memiliki banyak fungsi lain. Berikut ini adalah beberapa fungsi adicita yang perlu Anda ketahui dengan baik: 

    1. Sebagai Struktur Kognitif

    Adanya adicita, dapat memiliki fungsi sebagai sebuah struktur kognitif. Hal tersebut berarti gagasan menjadi sebuah dasar pengetahuan bagi sekelompok masyarakat. 

    Dasar pengetahuan ini biasanya digunakan untuk menafsirkan hal yang terdapat di dunia beserta dengan kejadian alam yang ada di sekitarnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki acuan untuk berpikir dan tidak kebingungan dengan berbagai fenomena yang terjadi. 

    Misalnya saja, adanya gagasan dapat membantu masyarakat untuk menafsirkan adanya peristiwa bencana alam. Serta dapat membantu masyarakat untuk menafsirkan adanya fenomena sosial terkait kesetaraan gender yang saat ini sedang banyak diperbincangkan di berbagai media massa. 

    2. Sebagai Orientasi Dasar

    Fungsi ideologi sebagai orientasi dasar dapat membantu masyarakat untuk membuka wawasan mereka. Selain itu, adanya adicita juga dapat menunjukkan tujuan kehidupan sebagai manusia. 

    Jadi, dengan adanya gagasan yang ditanamkan pada individu masyarakat, mereka tidak akan kehilangan arah untuk menentukan tujuan dan bersikap. Hal tersebut akan sangat membantu masyarakat yang pada dasarnya memiliki peran sebagai makhluk sosial.

    3. Sebagai Fungsi Norma

    Dalam kehidupan sosial, norma merupakan hal yang sangat penting. Adanya nilai-nilai norma dapat membantu Anda untuk memperlakukan orang sekitar dengan sebagaimana mestinya. 

    Adanya adicita, dapat membantu manusia untuk menentukan bagaimana cara bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma baik yang telah diajarkan. Sehingga, setiap individu tahu bagaimana cara untuk berperilaku dan bertindak sesuai dengan norma yang telah ada.

    4. Bekal untuk Menentukan Identitas

    Pada dasarnya, manusia pasti mengalami fase penentuan jati diri dan identitas masing-masing. Apabila tidak didukung dengan landasan pemikiran tertentu, maka setiap manusia akan mengalami kehilangan arah dan kebingungan. Bahkan, tidak jarang yang mengalami depresi karena berusaha menemukan identitas diri sendiri. 

    Adanya adicita, dapat membantu manusia dalam melalui hal tersebut. Lewat adicita sebagai dasar pemikiran manusia, maka setiap individu akan memiliki arah tertentu dalam hal berpikir untuk menentukan jati diri dan identitas mereka. 

    Misalnya saja, ideologi pancasila mengarahkan individu untuk memiliki satu Tuhan atau agama yang dipercaya. Sehingga, setiap individu yang menganut gagasan tersebut pasti memiliki agama. Begitu juga dengan berbagai kasus lainnya.

    5. Sebagai Sumber Semangat

    Siapa sangka, ternyata adanya sebuah ideologi dapat menjadi sumber semangat bagi setiap individu yang menganutnya. Adanya adicita dapat membakar semangat seseorang untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. 

    Hal tersebut menjadi salah satu fungsi ideologi yang jarang diketahui tetapi memang nyata adanya. Ketika semangat ada, maka dorongan dan motivasi untuk mencapai sebuah kesuksesan akan terbentuk. Jadi, bisa dipastikan bahwa kesuksesan juga akan menghampiri individu tersebut.

    6. Sebagai Acuan dan Pegangan Pendidikan

    Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa gagasan merupakan landasan dasar untuk berperilaku dan bersikap. Oleh karena itu, hal ini juga akan berpengaruh pada seluruh sistem pendidikan yang ada. Gagasan yang dianut pada suatu wilayah akan menjadi acuan untuk mendidik masyarakat terlebih lagi generasi selanjutnya.

    Penggolongan Ideologi Berdasarkan Sifatnya

    Adicita sendiri terdiri dari berbagai macam jenis yang sangat beragam. Namun, sebelum itu, Anda perlu mengenali penggolongan adicita berdasarkan sifatnya. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

    1. Terbuka

    Jenis adicita berdasarkan sifat yang pertama adalah terbuka. Adicita jenis ini merupakan sebuah gagasan yang sumbernya berasal dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Sehingga bisa diartikan bahwa, bukan merupakan adicita yang mengatur perilaku rakyat, melainkan rakyat yang membentuk gagasan tersebut.

    Ideologi terbuka memiliki sebuah nilai dan tujuan yang bebas dan cenderung tidak dipaksakan. Ini terjadi karena nilai-nilai tersebut berasal dari budaya, moral, kebiasaan, hingga rohani masyarakat. Gagasan ini memiliki sifat yang demokratis, di mana pendapat rakyat merupakan hal yang sangat penting dan utama.

    Selain itu, jenis gagasan ini juga bersifat tidak baku atau tidak operasional. Sehingga, setiap apa yang dianut oleh masyarakat tidak tertera pada sistem perundang-undangan. Namun, karena berdasarkan pada masyarakat, maka segala keputusan di dalamnya harus melalui hasil musyawarah mufakat bersama.

    2. Ideologi Tertutup

    Jenis adicita berdasarkan sifat yang kedua adalah tertutup. Gagasan tertutup ini cenderung memiliki nilai dan cita-cita tertentu yang dipegang teguh oleh masyarakat. Selain itu, gagasan tertutup juga bersifat baku, artinya banyak tuntutan yang dibebankan pada suatu golongan atau kelompok.

    Terlebih lagi, tuntutan yang diberikan memiliki sifat yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Terdapat salah satu ciri gagasan jenis ini yang terlihat sangat kuat. Ciri tersebut adalah masyarakat harus tetap taat terhadap adicita yang ada, meskipun mereka memiliki berbagai pemikiran yang berbeda. 

    Gagasan ini juga menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan pada hal tertentu. Misalnya kesetiaan pada pemimpin mereka, kesetiaan pada negara, dan sebagainya. Cita-cita khusus yang dianut oleh gagasan tertutup memiliki sifat memaksa dan bertujuan untuk mengubah sekelompok masyarakat.

    Berbagai Macam Ideologi yang Ada di Dunia

    Adicita merupakan hal yang sangat berkaitan dengan struktur negara. Terdapat banyak sekali macam adicita yang dipakai oleh berbagai negara. Oleh karena itu, berikut ini adalah berbagai macam adicita yang ada di berbagai belahan dunia dan bisa Anda jadikan sebagai tambahan pengetahuan: 

    1. Kapitalisme

    Jenis adicita yang pertama adalah kapitalisme. Jenis yang satu ini sangat dikenal oleh dunia karena banyak negara yang menggunakannya. Gagasan jenis ini awalnya dikenalkan oleh seorang bapak ekonomi dunia yang sangat berpengaruh pada masanya, yaitu Adam Smith.

    Adam Smith menggagas gagasan kapitalisme karena merasa tidak setuju terhadap gagasan merkantilisme yang saat itu sedang berkembang. Invisible hand merupakan salah satu teori tentang gagasan kapitalisme yang cukup terkenal dan dipopulerkan oleh Adam Smith.

    Gagasan ini bersifat keras karena memiliki penekanan bahwa negara tidak berhak mengatur masyarakatnya. Terutama pengusaha melalui berbagai hukum perundang-undangan yang menyulitkan mereka. Para pengusaha swasta berhak untuk mengatur jalannya perekonomian sendiri.

    2. Liberalisme

    Gagasan liberalisme juga merupakan salah satu jenis adicita yang cukup terkenal di seluruh dunia. Adicita liberal juga banyak digunakan di berbagai negara, terlebih lagi pada negara maju dan adidaya. Gagasan ini termasuk dalam jenis adicita terbuka karena penganutnya memiliki banyak kebebasan.

    Para penganut gagasan liberal dapat mengekspresikan dengan bebas pendapat mereka tanpa ada larangan dari pihak manapun. Kata liberal sendiri memiliki arti bebas. Hal tersebut sangat sesuai dengan nilai yang ditanamkan pada pemahaman adicita ini.

    Liberalisme menganggap bahwa, setiap individu harus dan dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mencapai suatu hal. Dari sini, bisa Anda ketahui bahwa liberalisme menjunjung tinggi keadilan sebagai dasar kehidupan. Setiap orang, bisa menentukan pilihan agama, politik, dan berbagai pilihan lainnya.

    3. Marxisme

    Jenis selanjutnya adalah marxisme. Gagasan ini merupakan adicita yang dicetuskan oleh Karl Marx. Karl Marx sendiri menciptakan jenis gagasan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ideologi kapitalisme yang menurutnya memiliki sifat yang sangat kaku dan keras.

    Karl Marx menganggap bahwa gagasan kapitalisme merupakan hal yang sangat salah dalam masyarakat. Karena menurutnya, kapitalisme cenderung berpihak pada satu orang, yaitu pemilik modal yang akan semakin untung. Sedangkan kaum buruh yang akan semakin menyedihkan.

    Oleh karena itu, marxisme memiliki sifat yang sangat bertentangan dengan gagasan kapitalisme. Lebih tepatnya, gagasan marxisme merupakan adicita yang beranggapan bahwa sistem ekonomi didasarkan pada kebutuhan dan kepemilikan pribadi. Jadi, bukan dari pemilik modal terkait. 

    4. Sosialisme

    Sesuai dengan namanya, gagasan sosialisme merupakan paham adicita yang mengutamakan kepentingan sosial di atas segalanya. Jenis adicita ini hampir sama dan bisa bersanding dengan komunisme. Di mana kepentingan individu bukan merupakan hal yang paling penting.

    Seluruh kegiatan, aset, dan lain sebagainya memiliki tujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan sosial. Sisi positif dari adanya gagasan jenis ini adalah bahwa cita-cita sosial dapat mudah tercapai. Namun sebaliknya, kekurangan gagasan sosialisme adalah bahwa kepentingan individu akan sangat dikesampingkan.

    5. Nasionalisme

    Jenis gagasan selanjutnya adalah nasionalisme. Sesuai dengan namanya, adicita ini memiliki fokus tujuan pada kesejahteraan negara. Bagi para penganut gagasan ini, kedaulatan negara adalah hal yang sangat penting dan akan menjadi tujuan bersama.

    Kedaulatan negara tidak boleh diganggu dan dirusak oleh pihak manapun. Setiap penganutnya harus memiliki rasa cinta terhadap negara. Serta rela mengorbankan seluruh jiwa dan raganya demi tercapainya cita-cita dan kedaulatan negara sebagai tujuan utama. 

    Nasionalisme sendiri terbagi menjadi tiga bentuk. Bentuk pertama adalah nasionalis kewarganegaraan, yang kedua adalah nasionalis etnis, dan yang ketiga adalah nasionalis romantik. Dari pemaparan tersebut, dapat Anda ketahui bahwa warga negara merupakan komponen yang sangat penting dalam berjalannya gagasan ini. 

    Nasionalis kewarganegaraan merupakan jenis nasionalis yang menunjukkan bahwa warga negara merupakan hal utama dan sangat penting untuk mencapai tujuan dan kedaulatan negara. Lalu, nasionalis etnis menganggap bahwa ragam budaya dan suku merupakan hal yang memiliki peran besar pada suatu negara.

    Sedangkan, nasionalis romantik merupakan jenis nasionalis yang memiliki kondisi di mana adanya budaya, ras, dan etnis merupakan komponen yang akan berpengaruh pada sistem politik suatu wilayah atau negara. 

    6. Demokrasi

    Demokrasi merupakan jenis adicita selanjutnya. Sesuai dengan namanya, gagasan ini mementingkan demokrasi sebagai suatu hal yang digunakan untuk mengambil dan menentukan setiap keputusan yang ada. Sehingga, peran setiap individu di dalamnya mulai dari yang paling bawah hingga tingkat pemimpin sangatlah penting. 

    Demokrasi sendiri terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos memiliki arti rakyat, sedangkan kratos memiliki arti kekuasaan. Sehingga, bisa diartikan bahwa ideologi demokrasi mengacu pada kekuasaan yang berada di tangan rakyat. 

    Hal tersebut membuat semua keputusan perundang-undangan dan pemerintah harus didiskusikan bersama rakyat. Namun, karena jumlah rakyat yang sangat banyak dan terlalu sulit untuk berdiskusi. Maka, dibentuk dewan perwakilan yang dapat menampung aspirasi dan pendapat para rakyatnya. 

    Jenis gagasan ini merupakan adicita yang ditetapkan di negara Indonesia sejak lama. Serta terbukti dapat mensejahterakan dan membentuk sistem pemerintahan yang baik bagi negara.

    7. Feminisme

    Gagasan feminisme merupakan sebuah adicita yang menjunjung tinggi kesetaraan gender, terutama kesetaraan sosial pada perempuan. Pada gagasan jenis ini, tertanam bahwa perempuan juga harus mendapatkan hak yang sama dalam pekerjaan, ekonomi, sosial, budaya, maupun ruang pribadi serta ruang publik. 

    Adanya gagasan ini berdasarkan pada keadaan zaman dahulu, di mana perempuan tidak dapat bekerja, bersekolah, dan sebagainya. Perempuan dipandang rendah dan hanya diperbolehkan untuk berdiri di belakang laki-laki. Bagi para penganut ideologi feminisme, hal tersebut dirasa tidak adil. 

    Oleh karena itu, muncul gagasan feminisme yang lebih banyak berpihak pada perempuan. Namun, belakangan ini banyak perdebatan mengenai adicita jenis ini. Hal tersebut terjadi karena ada banyak pro dan kontra serta orang yang terlalu maniak terhadap feminisme.

    Karakteristik Ideologi

    Setelah memahami berbagai macam adicita yang banyak digunakan oleh berbagai negara. Berikut ini adalah beberapa karakteristik adicita yang menjadikan sebuah gagasan memiliki ciri khas tersendiri: 

    1. Hasil Pola Pemikiran yang Sistematis 

    Adicita juga merupakan hasil pemikiran yang sistematis. Meskipun muncul dari situasi yang terdesak, gagasan tidak berasal dari pemikiran yang terburu-buru dan tergesa-gesa. Sebaliknya, adicita merupakan hasil pemikiran panjang yang sangat matang oleh satu atau lebih orang. 

    Mengapa membutuhkan pola pemikiran yang sistematis? Ini karena dalam adicita pasti terdapat aturan-aturan masyarakat yang diubah atau bahkan aturan baru yang perlu dijalankan. 

    Karena itu, para pencetus gagasan perlu memikirkan bagaimana respon masyarakat. Serta memikirkan apakah gagasan tersebut cocok disebarkan pada sekelompok masyarakat tersebut.

    2. Muncul dalam Situasi Kritis

    Adanya adicita seringkali muncul dalam berbagai situasi kritis. Situasi kritis yang dimaksud adalah kondisi di mana cara pandang dan berperilaku kalangan manusia dalam keseharian sudah tidak dapat diterima lagi. Sehingga memunculkan ide atau gagasan tertentu untuk mengubahnya. 

    Ide tersebut selanjutnya akan dinamakan sebagai ideologi. Contoh nyatanya terdapat pada gagasan marxisme yang dicanangkan oleh Karl Marx. Hal tersebut karena adicita kapitalis yang dirasa sangat merugikan para buruh tidak bisa lagi dipertahankan dalam kehidupan. 

    Akibatnya, muncul ide gagasan baru berupa marxisme yang lebih bebas. Serta lebih mengedepankan urusan buruh dan rakyat.

    3. Mencangkup Ruang Lingkup yang Luas 

    Adicita juga memiliki karakteristik lain, yaitu mencangkup ruang lingkup yang sangat luas. Seperti yang Anda ketahui bahwa, adanya adicita sendiri biasanya disebarkan pada sekelompok orang atau masyarakat. 

    Oleh karena itu, adicita harus memiliki cakupan yang sangat luas. Hal tersebut terjadi karena banyak sekali aspek yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari ekonomi, budaya, suku, pendidikan, ras, dan lain sebagainya.

    Sudah Memahami Apa yang Dimaksud dengan Ideologi?

    Berikut tadi adalah ulasan mengenai pengertian ideologi, berbagai macam, hingga karakteristiknya. Semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan Anda tentang adicita dan menjadi dasar untuk bertindak serta berperilaku, ya!

  • Konflik: Pengertian, Ciri, Jenis, Penyebab & Contoh, Terlengkap!

    Konflik: Pengertian, Ciri, Jenis, Penyebab & Contoh, Terlengkap!

    Konflik atau pertikaian adalah hal biasa terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Terkadang hal ini menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Dengan memiliki pemahaman mendalam tentang hal ini, semoga pengelolaan dapat dilakukan, agar hal ini dapat selesai dengan baik dan justru bermanfaat positif.

    Artikel ini akan mengupas lengkap seluk beluk tentang hal ini. Mulai dari pengertian, ciri, penyebab, dampak, dengan contoh-contoh lengkap untuk memudahkan pemahaman.

    Pengertian

    Beberapa ahli menjelaskan pengertian situasi sosial yang satu ini. Antara lain adalah Stephen P. Robbins (1978) yang mendefinisikan konflik sebagai situasi dimana pihak pertama berpersepsi bahwa pihak kedua berpengaruh secara negatif. Kemudian, pihak pertama bermaksud untuk mempertahan diri.

    Sedangkan Wood, dkk (1998) menyebutkan bahwa pertikaian dalam lingkup organisasi adalah ketika ada ketidaksepahaman antar pihak. Sehingga, suatu pihak terhadap yang lain bertindak seolah-olah sebagai pihak antagonis.

    Tokoh lain, yaitu Nardjana (1994) berpendapat bahwa ini adalah situasi dimana terjadi perbedaan pendapat yang mengganggu satu sama lain. Setiap pihak kemudian bergerak untuk mengenyahkan gangguan.

    Ciri

    Selanjutnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, berikut ini adalah ciri-ciri konflik:

    1. Ada Lebih dari Satu Pihak

    Ciri pertama adalah bahwa ada lebih dari satu pihak yang terlibat dalam pertikaian atau bersitegang satu sama lain.

    2. Ada Tindakan Tertentu

    Sedangkan ciri kedua adalah bahwa ada tindakan dari salah satu pihak atau semua pihak yang terlibat untuk mempertahankan diri. Tindakan dapat bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kekuasaan pihak lain. Dengan demikian, pertentangan dapat terhenti.

    Penyebab

    Berikutnya adalah penjelasan tentang sebab-sebab terjadinya konflik. Situasi sosial ini, setidaknya dapat terpicu oleh empat hal ini:

    1. Perbedaan Pendirian

    Sebab pertama adalah yang paling umum dan mendasar, yaitu adanya perbedaan pendirian. Perbedaan ini kemudian menyinggung satu sama lain, sehingga memicu ketegangan dan tindakan-tindakan untuk mempertahankan diri atau kelompok.

    2. Perbedaan Budaya

    Sebab kedua adalah adanya perbedaan budaya. Setiap individu atau kelompok memiliki kebiasaan atau budayanya sendiri. Dengan demikian, gesekan antar budaya dapat terjadi.

    Contoh yang belum lama terjadi adalah turis asing yang tidak menghormati ritual kebudayaan di Pulau Bali. Hal ini kemudian memicu pertengkaran.

    3. Perbedaan Kepentingan

    Sebab berikutnya adalah adanya perbedaan kepentingan. Secara umum, setiap orang tentu memiliki kepentingan yang berbeda. Namun, tindakan dalam upaya menyelesaikan kepentingan itu dapat mengganggu orang lain.

    Bahkan, kepentingan itu sendiri dapat merugikan orang lain, sehingga memicu konflik. Sebagai contoh adalah penutupan jalan untuk acara keluarga seperti pernikahan. Kepentingan penutup jalan tentu menjadi gangguan bagi pengguna jalan.

    4. Perubahan Sosial

    Penyebab terakhir adalah adanya perubahan sosial. Situasi kehidupan memang sangat dinamis. Perubahan terjadi bahkan setiap detik. Maka tak heran, perubahan ini dapat menjadi pemicu terjadinya pertentangan satu dengan lainnya.

    Contoh perubahan besar-besaran dalam kehidupan masyarakat yang belum lama terjadi adalah berkaitan dengan pandemi COVID19. Hal ini mengubah pola hidup masyarakat secara drastis.

    Pertentangan kemudian terjadi karena ada beragam tanggapan masyarakat terhadap hal ini. Misalnya, kebijakan bekerja dan sekolah jarak jauh melalui media digital yang tak jarang memicu masalah komunikasi.

    Jenis dan Contoh

    Menurutnya jenisnya, konflik dapat digolongkan menjadi setidaknya 5 kategori. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    1. Intrapersonal

    Seperti namanya, intrapersonal artinya dalam diri sendiri. Jadi, pertikaian intrapersonal berarti bahwa ketika seseorang memiliki lebih dari satu pandangan yang dirinya sulit mengambil keputusan.

    Contohnya adalah ketika seorang anak muda bermaksud untuk merantau ke luar kota. Namun, ia juga punya pertimbangan agar menjaga orang tuanya yang telah lanjut usia. Jadi, ada hal bertentangan dalam pikiran anak muda tersebut.

    2. Interpersonal

    Sedangkan interpersonal berarti bahwa pertikaikan terjadi diantara dua atau lebih individu yang berbeda. Masih-masing pihak memiliki pandangan atau tujuan yang berbeda, sehingga terjadi pertentangan.

    Sebagai contoh adalah dua anak kecil yang berebut mainan. Setiap pihak berusaha untuk mempertahankan maksud dan membuat pihak lain kalah. 

    Pertikaian interpersonal dapat terjadi dalam setting keluarga, pertemanan, bahkan pihak yang tidak saling mengenal sekalipun.

    3. Keluarga

    Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa konflik dapat terjadi dalam lingkup keluarga. Sebab, individu-individu dalam hubungan darah tetap dapat memiliki pendapat yang berbeda satu sama lain.

    Sebagai contoh adalah pertikaian yang terjadi karena berebut tanah warisan. Misalnya, ada salah satu anak yang merasa pembagian tidak adil, sehingga berusaha untuk mendapatkan haknya. Hal ini kemudian memicu ketegangan.

    4. Antar Kelompok

    Kategori berikutnya adalah ketika pertikaian terjadi tidak hanya melibatkan individu. Jadi, terdapat kelompok masyarakat tertentu yang berhadapan dengan kelompok lain. Hal ini disebut pertikaian antar kelompok.

    Contoh pertikaian semacam ini misalnya adalah perebutan lahan parkir antar organisasi masyarakat tertentu. Kedua belah kelompok merasa memiliki hak atas lahan parkir. Padahal, lahan tersebut hanya dapat diduduki oleh salah satu kelompok.

    5. Politik

    Selanjutnya adalah perselisihan yang terkait dengan masalah politik. Biasanya, hal ini terjadi karena ada pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap kehidupan politik. Pertikaian jenis ini sering terjadi menjelang tahun pemilihan umum.

    Sebagai contoh adalah peperangan pendapat antara pendukung tokoh atau politik tertentu melalui media sosial. Misalnya, ada pihak yang menjelek-jelekkan tokoh tertentu. Sehingga, para pendukung tokoh tersebut tidak terima dan melakukan perlawanan.

    6. Sosial

    Terakhir adalah pertikaian atau percekcokan yang umum terjadi dalam lingkungan sosial. Ini adalah bentuk yang paling umum. Sebab, masih dapat digolongkan lagi menjadi kategori yang lebih spesifik.

    Misalnya, pertikaian akibat masalah komunikasi, pergaulan, hingga ekonomi. Contohnya adalah pencurian dengan alasan ekonomi. Kemudian, pelakunya tertangkap dan dihakimi oleh masyarakat.

    Dampak Positif dan Negatif Konflik

    Siapa sangka situasi yang terkesan negatif ini juga dapat memberikan dampak positif bagi pihak yang terlibat. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    1. Dampak Negatif

    Kesan negatif dari situasi buruk ini memang membuat dampak negatif  terasa kuat. Paling buruk, situasi ini dapat merusak tali silaturahmi antar pihak. Dalam setting lingkungan kerja, pihak yang terlibat mungkin menjadi sulit untuk bekerjasama kembali.

    Sedangkan dalam setting budaya, dapat menciptakan dampak negatif yang lebih buruk lagi. Karena perseteruan dapat diwariskan ke generasi berikutnya. Dengan demikian, kehangatan kehidupan bermasyarakat dapat terganggu.

    2. Dampak Positif

    Disisi lain, masih ada dampak positif yang timbul dari situasi ini. Terutama apabila situasi tersebut dapat terselesaikan. Maka, setiap prosesnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

    Contohnya dapat belajar mengkomunikasikan pandangan dengan asertif, sehingga mencapai tujuan dengan jalan damai. Selain itu, hal ini juga akan memupuk rasa toleransi untuk menanggapi setiap perbedaan kedepannya nanti.

    Sudah Paham Apa Itu Konflik?

    Demikianlah penjelasan lengkap tentang konflik. Mulai dari pengertian, ciri, penyebab, jenis, lengkap dengan contoh-contohnya. Semoga semua informasi ini menjadi rujukan yang bermanfaat.

  • 8 Jenis Hukum-Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur & Contohnya

    8 Jenis Hukum-Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur & Contohnya

    Hukum atau peraturan merupakan suatu sistem yang dibuat untuk membatasi dan mengontrol tingkah laku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya peraturan yang memaksa dan mengikat ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Apa Itu Hukum?

    Menurut Aristoteles, seorang filsuf terkemuka asal Yunani, hukum  terbagi menjadi 2, yaitu universal dan tertentu. Peraturan universal, yaitu peraturan alam yang memiliki aturan dan pengarah tersendiri. Sementara itu, peraturan tertentu merupakan peraturan yang menetapkan dan melarang tindakan tertentu.

    Selanjutnya menurut Ernst Utrecht, seorang pakar hukum asal Indonesia, peraturan adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah atau larangan yang berfungsi untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat. Peraturan tersebut juga wajib ditaati oleh masyarakat, jika tidak, maka pemerintah akan mengambil tindakan.

    Kemudian, menurut Immanuel Kant, seorang filsuf terkemuka dari abad ke-18, menyatakan jika manusia akan patuh kepada peraturan karena hal tersebut merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. 

    Manusia bisa bertindak atas keinginannya sendiri selama tidak bertentangan dengan norma masyarakat.

    Ada juga Thomas Hobbes, filsuf asal Inggris yang menyatakan bahwa peraturan merupakan alat perekat yang bersifat formal, memiliki tujuan tertentu, dan mampu menyatukan masyarakat yang awalnya tidak teratur.

    Thomas Hobbes berpendapat jika peraturan merupakan suatu aliran yang mendominasi kehidupan sosial manusia, baik secara paksa atau memerintah. Peraturan juga hanya bisa dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam kehidupan masyarakat tersebut.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan jika peraturan merupakan suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi dan mengontrol tingkah laku manusia. Peraturan juga merupakan salah satu aspek terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan suatu lembaga.

    Tugas utama dari peraturan yaitu menjamin kepastian dalam masyarakat. Jaminan ini berarti bahwa setiap masyarakat akan mendapatkan kepastian peraturan yang adil dan merata. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum.

    Peraturan juga terdiri dari yang tertulis maupun tidak tertulis. Keduanya sama-sama digunakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan di dalamnya.

    Fungsi dan Tujuan Hukum

    Hukum juga memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan tujuan yang ingin dicapai dari adanya peraturan menurut beberapa ahli hukum terkemuka:

    1. Gustav Radbruch

    Gustav Radbruch menyatakan jika tujuan dan fungsi dari adanya peraturan yaitu untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    2. Sunaryati Hartono

    Sunaryati Hartono menyatakan jika tujuan dan fungsi dari peraturan yaitu sebagai alat, sarana, dan langkah yang bisa digunakan oleh pemerintah dalam menciptakan sistem hukum nasional. Sunaryati Hartono juga menyatakan jika setiap negara pasti memiliki tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai.

    Dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara, peraturan merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk mewujudkan tujuan cita-cita suatu negara. Negara bisa menggunakan peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menindak para pelanggar dengan sanksi dan hukuman tertentu.

    3. Teguh Prasetyo

    Teguh Prasetyo menyatakan jika peraturan memiliki empat fungsi dan tujuan. Berikut adalah empat fungsi dan tujuan peraturan menurut Teguh Prasetyo:

    • To provide subsistence, peraturan berfungsi untuk memberikan penghidupan bagi masyarakat.
    • To provide abundance, peraturan berfungsi untuk memberikan kelimpahan atau kejeraan bagi para pelanggar yang tidak mematuhinya.
    • To provide security, peraturan berfungsi untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dalam sebuah masyarakat.
    • To attain equity, peraturan berfungsi untuk mewujudkan kesetaraan, kesamaan, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

    4. Mochtar Kusumaatmadja

    Mochtar Kusumaatmadja menyatakan fungsi dan tujuan peraturan yaitu untuk memelihara dan menjamin terwujudnya kepastian, keteraturan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

    Kepastian, keteraturan, dan ketertiban tersebut akan menciptakan kehidupan masyarakat yang wajar. Dengan adanya kewajaran dalam kehidupan masyarakat, maka siapapun akan bisa menjalankan hidup dan mengembangkan bakatnya.

    Unsur-Unsur Hukum

    Hukum tersusun dari berbagai unsur-unsur pembentuknya. Sesuatu dikatakan sebagai peraturan jika memenuhi beberapa unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Mengatur Tingkah Laku

    Unsur pertama dari peraturan yaitu mengatur tingkah laku masyarakat. Tingkah laku tersebut mencakup aktivitas apapun yang dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sosialnya.

    2. Ditetapkan Lembaga yang Berwenang

    Unsur kedua dari peraturan yaitu ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Tidak semua orang bisa menetapkan hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Hanya lembaga-lembaga berwenang dan diberikan kekuasaan yang dapat membuat dan menetapkan peraturan.

    3. Bersifat Memaksa dan Mengikat

    Unsur ketiga dari hukum yaitu bersifat memaksa dan mengikat. Peraturan memiliki sifat memaksa dan mengikat. Oleh karena itu, penegakan peraturan harus dilaksanakan dengan memaksa dan mengikat juga.

    Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar. Dengan adanya peraturan, maka masyarakat harus mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut, agar tercipta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

    4. Memiliki Sanksi yang Tegas

    Unsur keempat dari peraturan yaitu memiliki sanksi yang tegas. Peraturan juga harus dilengkapi dengan rincian sanksi atau ganjaran yang tegas atas setiap pelanggaran yang dilakukan.

    Dengan adanya sanksi yang tegas tersebut, maka diharapkan para pelanggar peraturan tersebut akan merasa jera, sehingga tidak mengulangi kesalahannya lagi.

    8 Jenis Hukum dan Contohnya

    Berikut ini adalah 8 jenis hukum beserta penjelasan, tujuan, dan contoh dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    1. Menurut Sumbernya

    Berdasarkan sumbernya, peraturan dibagi menjadi 5 jenis, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan peraturan ilmu atau doktrin. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Undang-Undang

    Undang-undang atau disebut juga dengan wetten recht, merupakan peraturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Jenis peraturan yang satu ini juga bisa diartikan secara formil dan materiil. 

    Secara formil, undang-undang merupakan bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh suatu badan atau instansi yang membuat undang-undang tersebut. Dalam hal ini, badan atau instansi yang membuat undang-undang disebut sebagai lembaga legislatif.

    Sementara itu, secara materiil, undang-undang merupakan suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan di dalam masyarakat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, berikut ini adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia:

    • Undang-Undang Dasar 1945
    • Ketetapan MPR
    • UU/Perpu
    • Peraturan Pemerintah
    • Keputusan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Daerah

    b. Kebiasaan

    Kebiasaan atau disebut juga dengan gewoonte-en adatrecht, merupakan peraturan yang berlaku dalam peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat atau disebut juga sebagai kebiasaan adat.

    Ini adalah peraturan tidak tertulis yang berupa kumpulan aturan-aturan dan dibuat secara langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan. 

    Pada umumnya, jenis hukum yang satu ini sangat sulit untuk tergantikan, karena sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Namun, meskipun demikian, peraturan yang satu ini juga tidak pernah dirumuskan secara jelas, karena bersifat tidak tertulis.

    Salah satu contoh peraturan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah peraturan adat. Peraturan adat merupakan peraturan yang digunakan untuk mengatur ketertiban dalam suatu masyarakat adat yang bersifat turun-temurun dan telah menjadi kebiasaan.

    Salah satu contohnya adalah peraturan adat di pegunungan Halmahera, yakni memotong jari ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Supaya, anggota keluarga yang masih hidup dapat mengingat kepergian dari anggota keluarga yang meninggal tersebut.

    Contoh lainnya, yakni peraturan adat di daerah Aceh, yakni bagi sejoli yang belum menikah yang ketahuan berduaan dalam satu ruangan, maka akan menerima hukuman cambuk. 

    c. Traktat

    Traktat atau disebut juga dengan tractaten recht, merupakan peraturan yang ditetapkan oleh beberapa negara melalui perjanjian kerjasama internasional atau yang disebut juga dengan traktat.

    Jenis peraturan yang satu ini juga bisa diartikan sebagai perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika traktat telah memenuhi syarat tertentu, maka traktat tersebut bisa dijadikan sebagai peraturan formal. 

    Sebagai perjanjian internasional antar negara, traktat juga terdiri dari berbagai macam. Berikut ini merupakan beberapa jenis traktat yang ada di dunia: 

    • Bilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara saja. Contohnya perjanjian internasional tentang dwi-kewarganegaraan antara China dan Indonesia.
    • Multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh lebih dari dua negara atau beberapa negara. Salah satunya adalah perjanjian Asia-Pacific Economic Cooperation antar warga benua Asia perihal perekonomian.
    • Kolektif atau Terbuka, yaitu perjanjian multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum berpartisipasi dalam perjanjian untuk menyepakati perjanjian tersebut. Salah satunya adalah perjanjian piagam PBB.

    d. Yurisprudensi

    Yurisprudensi atau disebut juga dengan yurisprudensi recht, merupakan peraturan yang terbentuk karena adanya putusan hakim. Keputusan tersebut akan menjadi bahan rujukan untuk hakim selanjutnya dalam memberikan putusan dalam sebuah pengadilan.

    Jenis peraturan yang satu ini terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang berisi peraturan-peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut kemudian akan diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara atau kasus yang sama. 

    Yurisprudensi memiliki dua jenis, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis yurisprudensi tersebut:

    • Yurisprudensi Tetap, yaitu keputusan hakim yang digunakan pada perkara kasus yang sama secara berulang kali.
    • Yurisprudensi Tidak Tetap, yaitu keputusan yang belum masuk menjadi yurisprudensi tetap.

    e. Hukum Ilmu (Doktrin)

    Doktrin atau peraturan ilmu atau disebut juga dengan wetenscaps recht, merupakan peraturan yang pada dasarnya merupakan ilmu hukum yang berasal dari pandangan para ahli hukum yang sudah terkenal dan sangat berpengaruh.

    Jenis peraturan yang satu ini berasal dari para ahli yang telah memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan peraturan pengadilan. Pendapat para ahli tersebut biasanya digunakan oleh hakim yang lain sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan suatu perkara atau kasus.

    Salah satu contoh dari peraturan ini adalah Monreo yang ada di Amerika Serikat. Monreo merupakan kebijakan para ahli hukum Amerika Serikat demi menentang praktek kolonialisme warga Eropa pada negara-negara di Benua Amerika.

    2. Menurut Bentuknya

    Berdasarkan bentuknya, peraturan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Peraturan Tertulis

    Peraturan tertulis merupakan peraturan yang tercantum dan tertulis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Memiliki beberapa sifat, yaitu aturannya pasti, bersifat mengikat semua orang, mempunyai alat penegakan peraturan yang sah, dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang berat.

    Contoh peraturan tertulis yang ada di Indonesia, yaitu UUD 1945, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, KUHP, dan peraturan tertulis lainnya.

    b. Peraturan Tidak Tertulis

    Hukum atau peraturan tidak tertulis merupakan peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut juga diyakini dan dipatuhi oleh masyarakat. Namun, meskipun berlaku di masyarakat, peraturan tersebut tidak tertulis dan tidak memiliki prosedur yang formal. 

    Peraturan tersebut tumbuh begitu saja dalam masyarakat tersebut. Peraturan tidak tertulis memiliki beberapa sifat, yaitu aturannya tidak pasti, alat penegak hukum tidak pasti, dibuat oleh masyarakat, tidak terlalu memaksa, dan memiliki sanksi yang relatif lebih ringan daripada peraturan tertulis.

    Contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di masyarakat, yaitu peraturan adat, peraturan agama, peraturan gereja, dan lain sebagainya. Misalnya, peraturan dalam agama, yakni berbicara secara sopan kepada yang lebih tua, membantu orang yang sedang kesusahan, saling menghargai antar umat beragama, dan lainnya.

    3. Menurut Wilayah Berlakunya

    Berdasarkan wilayah berlakunya, peraturan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu nasional, internasional, dan asing. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Nasional

    Peraturan nasional merupakan peraturan yang berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu. Para warga negara yang tinggal dalam wilayah negara tersebut harus mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut.

    Contoh peraturan nasional yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, KUHP, dan masih banyak lagi.

    b. Internasional

    Peraturan internasional merupakan peraturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur hubungan antara peraturan dalam setiap negara dengan kaidah-kaidah hubungan internasional. 

    Hukum internasional juga berlaku secara universal, artinya peraturan ini dapat berlaku secara masif untuk negara-negara yang memiliki keterikatan dalam perjanjian internasional tertentu.

    c. Asing

    Peraturan asing merupakan peraturan yang berlaku di wilayah negara lain. Peraturan asing hampir sama dengan peraturan nasional, bedanya terletak pada wilayah dan sudut pandangnya.

    Jika kamu merupakan warga Negara Indonesia, maka kamu akan menganggap peraturan Negara Malaysia sebagai peraturan asing. Namun, jika kamu adalah warga Negara Malaysia, maka kamu akan menganggap peraturan Negara Indonesia sebagai peraturan asing.

    4. Menurut Waktu Berlakunya

    Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi 3 jenis, yaitu ius constitutum, ius constituendum, dan peraturan alam. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Ius Constitutum 

    Ius constitutum atau peraturan positif merupakan peraturan yang berlaku pada saat ini dalam suatu wilayah dan masyarakat tertentu. 

    Unsur-unsur yang terdapat pada ius constitutum yaitu tingkah laku individu dalam masyarakat, peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi, peraturan yang bersifat memaksa, dan sanksi yang tegas untuk pelanggaran peraturan tersebut.

    Contoh ius constitutum yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan peraturan-peraturan lainnya.

    b. Ius constituendum

    Ius constituendum merupakan peraturan yang belum berlaku saat ini, namun diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. 

    Peraturan yang satu ini bisa berubah menjadi ius constitutum ketika terjadi pergantian undang-undang, perubahan undang-undang, penafsiran undang-undang, dan perkembangan doktrin dari para ahli hukum.

    Contoh ius constitutum di Indonesia yaitu UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2022. Pada saat itu, UU No. 22 Tahun 2022 merupakan ius constitutum yang belum berlaku, karena masih terdapat UU No. 12 Tahun 1995.

    Ketika UU No. 12 Tahun 1995 dicabut dan digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2022, maka UU No. 22 Tahun 2022 bersifat sebagai ius constitutum.

    c. Ius Naturale

    Ius Naturale atau peraturan alam atau disebut juga dengan peraturan asasi merupakan peraturan tidak tertulis yang berlaku di setiap wilayah dan dijalankan setiap waktu oleh masyarakat yang tinggal dalam wilayah tersebut.

    5. Menurut Cara Mempertahankannya

    Berdasarkan cara mempertahankannya, peraturan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu material dan formal. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Material

    Peraturan material merupakan peraturan yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku secara umum. Hal-hal yang diatur dalam peraturan material ini, yaitu segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dilakukan dan segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan.

    Contoh dari peraturan material yaitu peraturan pidana, peraturan perdata, peraturan dagang, dan masih banyak lagi.

    b. Formal

    Peraturan formal merupakan peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan peraturan material. Contoh dari peraturan formal yang ada di Indonesia yaitu hukum acara pidana atau KUHP, hukum acara perdata, dan lain sebagainya.

    6. Menurut Sifatnya

    Berdasarkan sifatnya, peraturan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu memaksa dan mengatur. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Memaksa

    Peraturan yang memaksa merupakan peraturan yang memiliki kekuatan paksaan yang mutlak. Jenis peraturan yang satu ini juga berlaku dalam keadaan apapun. 

    Contoh penerapan dari peraturan yang memaksa ini, yaitu hukuman untuk para pelaku kasus pidana. Para pelaku kasus pidana tersebut harus mematuhi dan menerima sanksi apapun yang diberikan kepada mereka secara mutlak.

    b. Mengatur

    Peraturan yang mengatur merupakan peraturan yang bisa dikesampingkan ketika pihak-pihak terkait yang berperan di dalamnya sudah membuat peraturan tersendiri. Peraturan tersebut biasanya akan dibuat berdasarkan perjanjian antara para pihak terkait tersebut.

    Contoh dari peraturan yang satu ini, yaitu peraturan tentang pembagian harta warisan. Peraturan tentang warisan tersebut biasanya akan diselesaikan menggunakan jalur kesepakatan antara para pihak yang terkait dengan urusan warisan tersebut.

    7. Menurut Wujudnya

    Berdasarkan wujudnya, hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu objektif dan subjektif. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Objektif

    Peraturan objektif merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih secara umum. Maksudnya, peraturan objektif tersebut berlaku secara umum dalam suatu negara tertentu, tanpa harus membedakan kasta atau golongan tertentu.

    b. Subjektif

    Peraturan subjektif merupakan peraturan yang berlaku untuk beberapa pihak tertentu saja. Dasar pembuatan peraturan subjektif ini, yaitu karena beberapa pihak tertentu membutuhkan aturan ekstra yang harus dibedakan dengan warga sipil lainnya. 

    Di Indonesia terdapat peraturan yang khusus dibuat untuk para tenaga kerja, peraturan khusus dokter, peraturan khusus aparat penegak hukum, dan masih banyak lagi. Beberapa orang biasanya menafsirkan peraturan subjektif ini sebagai hak bagi pihak-pihak tertentu saja.

    8. Menurut Isinya

    Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu publik dan privat. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

    a. Publik

    Peraturan publik atau disebut juga dengan peraturan negara, yaitu peraturan yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang dimilikinya.

    Hal-hal yang diatur dalam peraturan publik ini yaitu kepentingan umum atau kepentingan publik warga negara dalam suatu ruang lingkup masyarakat. Peraturan publik juga dibagi menjadi beberapa macam, sebagai berikut:

    • Pidana, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang tindakan pelanggaran dan kejahatan. Peraturan publik yang satu ini juga mengatur tentang sanksi atau larangan apa yang akan diberikan kepada para pelanggar atau pelaku kejahatan tersebut.
    • Tata Negara, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang hubungan antara suatu negara dengan elemen-elemen masyarakat yang ada di dalamnya.
    • Tata Usaha Negara, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif. Kebijakan tentang penyelenggaraan pelayanan publik biasanya diatur menggunakan hukum tata usaha negara.
    • Internasional, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang hubungan antar negara. Hal-hal yang diatur dalam peraturan publik yang satu ini, yaitu peraturan perjanjian internasional, peraturan perang internasional, dan lain sebagainya

    b. Privat

    Hukum privat atau disebut juga dengan peraturan sipil, yaitu peraturan yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain. Dalam peraturan privat tersebut, negara juga bisa berperan sebagai individu atau pribadi yang diatur dalam jenis peraturan yang satu ini.

    Fokus utama dari peraturan privat, yaitu kepentingan individu dalam suatu negara. Peraturan privat juga dibagi menjadi beberapa macam, sebagai berikut:

    • Perdata, yaitu peraturan privat yang mengatur tentang hubungan antar individu secara umum. Hal-hal yang diatur dalam peraturan privat yang satu ini, yaitu peraturan keluarga, peraturan perjanjian, kekayaan, warisan, peraturan perkawinan, dan lain-lain
    • Perniagaan, yaitu peraturan privat yang mengatur tentang hubungan antar individu dalam aktivitas perdagangan. Seperti peraturan jual beli, peraturan mendirikan perusahaan dagang, peraturan merek dagang, dan masih banyak lagi.

    Sudah Tahu Apa Saja 8 Jenis Hukum?

    Hukum atau peraturan merupakan suatu sistem yang dibuat untuk membatasi dan mengontrol tingkah laku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain memberikan penghidupan, kejeraan, perlindungan, dan kesetaraan di antara anggota masyarakat.

  • Pengertian Otonomi Daerah: Jenis, Tujuan, Prinsip, Asas, Landasan Hukum, & Manfaat

    Pengertian Otonomi Daerah: Jenis, Tujuan, Prinsip, Asas, Landasan Hukum, & Manfaat

    Sudah menjadi rahasia umum bahwa negara ini memiliki wilayah yang luas. Setiap wilayah juga mempunyai potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberikan kewenangan otonomi daerah sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan daerahnya.

    Tujuan paling utama yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah otonom. Sebab, pemerintah daerah tentu yang lebih mengenal potensi daerah tersebut daripada pemerintah pusat.

    Bagi kamu yang masih belum familiar dengan tema pembahasan artikel kali ini, pastikan untuk terus menyimak ulasan di bawah ini supaya mendapatkan informasi yang holistik.

    Pengertian Otonomi Daerah

    Otonomi merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata, yakni autos (sendiri) dan nomos (aturan). Dengan demikian, otonomi mempunyai arti kata pengaturan sendiri atau mandiri.

    Pengertian otonomi daerah adalah sebuah daerah yang mandiri atau mampu mengatur daerahnya sendiri. Adapun yang termasuk dalam kemandirian yaitu membuat kebijakan atau keputusan penting tanpa harus melibatkan pemerintah pusat. 

    Keputusan dan kebijakan tersebut tentu untuk kemaslahatan rakyat sehingga perekonomian desa tersebut sejahtera dan maju. Guna mencapai hal ini, pemerintah daerah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.

    Meskipun pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, namun otonomi daerah juga diatur oleh undang-undang. Pemerintah daerah akan menjalankan kebebasan dalam mengelola dan mengatur desanya, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

    Adapun aspek penting yang harus ditegakkan oleh desa otonom yaitu memberdayakan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau program desa.

    Jenis-jenis Otonomi Daerah

    Kamu pasti sudah mulai paham tentang otonomi setelah membaca pengertiannya di atas. Jika ingin lebih jelas, kamu pun perlu mengetahui jenis-jenis otonomi seperti di bawah ini:

    1. Otonomi Organik

    Otonomi organik juga disebut sebagai rumah tangga organik, yaitu bentuk kewenangan untuk mengatur urusan atau kepentingan yang bersifat vital. Faktanya, otonomi organik diibaratkan sebagai organ penting yang akan menentukan hidup dan matinya suatu daerah.

    2. Otonomi Formal

    Jenis otonomi formal adalah pembagian tugas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. Pembagian tugas tersebut harus didasarkan pada pertimbangan praktis dan rasional. 

    Biasanya, pemerintah pusat akan menyerahkan urusan sepenuhnya kepada kepala daerah apabila hal tersebut nilai lebih praktis dan efektif. Dengan demikian, pengelolaan daerah pun bisa lebih optimal dan target untuk mensejahterakan masyarakat pun lebih mudah tercapai.

    3. Otonomi Materiil

    Meskipun pemerintah pusat sudah memberikan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memaksimalkan daerahnya, namun pemerintah pusat pusat masih mempunyai tanggung jawab dan kewenangan.

    Pada jenis otonomi materiil, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membagi tanggung jawab dan kewenangan secara tegas dan eksplisit. Selain itu, pembagian tanggung jawab tersebut juga dilakukan secara terperinci, sehingga meminimalisir kesalahpahaman. 

    Kegiatan pembagian tanggung jawab dan kewenangan ini pun juga telah diatur dalam undang-undang pembentukan daerah. Dengan kata lain, kewenangan pemerintah daerah dibatasi namun dalam koridor positif.

    4. Otonomi Riil

    Jenis otonomi riil adalah kolaborasi antara otonomi formal dengan otonomi materiil. Dengan demikian, pemerintah pusat akan menyerahkan wewenang, tugas, dan urusan dengan landasan pada faktor riil atau faktor nyata daerah tersebut.

    Landasan dasar tersebut tentu dapat membuat pemerintah daerah lebih mudah dalam mengoptimalkan kemampuan dan pertumbuhan masyarakat setempat. 

    5. Otonomi Nyata

    Jenis otonomi yang terakhir yaitu otonomi nyata. Ia merupakan keleluasaan pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangga daerah tersebut secara nyata. Hal ini pun juga bertujuan supaya daerah menjadi lebih mandiri, tumbuh, dan berkembang dengan sangat baik. 

    Tujuan Otonomi Daerah

    Pemerintah memberikan otonomi daerah, tentu karena ada tujuan ingin dicapai. Lantas, apa saja tujuannya? Segera simak penjelasannya di bawah ini:

    • Melalui program ini, pemerintah mempunyai tujuan supaya pelayanan masyarakat semakin meningkat. Pelayanan masyarakat yang meningkat tentu akan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini pun akan mendukung kelancaran berbagai macam sektor.

    Alhasil, potensi pertumbuhan daerah pun akan meningkat sehingga akan berdampak baik pula terhadap kesejahteraan masyarakat.

    • Program otonomi juga dapat mendorong dan mengembangkan demokrasi di masyarakat. Kondisi ini akan membuat masyarakat terbiasa menyalurkan aspirasinya karena desa memberikan hak kebebasan tersebut.
    • Pembangunan daerah akan lebih merata dengan adanya otonomi. Sebab, kebutuhan setiap daerah yang satu dengan lain tidak sama. Selain itu, masing-masing daerah juga memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda pula.

    Dengan mengembalikan kewenangan mengatur dan mengembangkan daerah kepada pemerintah daerah, maka pembangunan pun bisa dilaksanakan dengan merata.

    • Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi lebih harmonis dengan adanya otonomi daerah. Sebab, pemerintah mempunyai tujuan yang sama, yakni menjaga keutuhan NKRI dan mensejahterakan masyarakat.
    • Melalui program otonomi, pemerintah juga dapat memberdayakan masyarakat sehingga sumber daya manusia yang ada di desa tersebut dapat dioptimalkan. Hasilnya, desa akan menjadi lebih maju dan berkembang.
    • Tujuan terakhir dengan adanya otonomi yaitu meningkatkan kreativitas masyarakat serta mengoptimalkan fungsi DPRD. Masyarakat dan pemerintah daerah yang bersinergi, tentu akan lebih mudah untuk membangun daerah.

    Prinsip Otonomi Daerah

    Tak hanya mempunyai tujuan yang ingin dicapai, otonomi juga mempunyai prinsip yang dipegang teguh. Di bawah ini adalah sejumlah prinsip yang perlu kamu ketahui:

    1. Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab

    Pengertian dari prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan. Supaya dapat menerapkan prinsip ini dengan maksimal, tentu harus memerhatikan dan menyesuaikan kondisi daerah.

    Dengan demikian, tujuan dari pemberian otonomi oleh pemerintah pusat pun dapat tercapai dengan baik. Tujuan utama dari prinsip otonomi yang tanggung jawab yaitu dapat memberdayakan daerah masing-masing. Prinsip ini juga berdasar untuk mencapai kesejahteraan yang luas dan mengangkat taraf hidup masyarakat.

    2. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

    Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah wewenang yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan, keputusan, atau kebijakan daerahnya sendiri. Dengan demikian, suatu daerah akan belajar mandiri dalam mengelolah semua potensi yang dimilikinya.

    Fakta ini tentu saja akan memberikan dampak baik karena dapat mengurangi ketergantungan dari bantuan pemerintah pusat. Selain itu, daerah yang menganut prinsip otonomi seluas-luasnya juga cenderung memilih sumber daya manusia yang lebih berdaya dan kreatif.

    Meskipun daerah tersebut mempunyai keleluasaan dalam mengatur desanya secara mandiri, namun tetap harus berpedoman pada peraturan undang-undang supaya tidak melenceng.

    Alhasil, pemerintahan pun akan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan undang-undang yang berlaku, walaupun pemerintah pusat tidak sepenuhnya mengawasi dan ikut campur.

    3. Prinsip Otonomi Nyata

    Pengertian otonomi nyata adalah kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang dimaksud tentu berkaitan dengan urusan pemerintahan untuk mengembangkan potensi daerah.

    Dengan begitu, desa pun dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Misalkan masyarakat yang tinggal di daerah perkebunan sawit, maka pemerintah daerah bisa membuat program untuk memaksimalkan masyarakat dalam mengelola sawit.

    Masyarakat yang mendapatkan pengetahuan yang banyak dengan potensi sumber daya alam yang dimilikinya, bisa lebih kreatif untuk mengolahnya menjadi berbagai macam produk. Sebagai hasilnya, perekonomian masyarakat pun akan tumbuh dan berkembang pesat.

    Asas Otonomi Daerah

    Daerah otonom juga harus memegang asas sesuai dengan telah ditetapkan dalam undang-undang pemerintah daerah Nomor 23 Tahun 2014. Adapun asas yang dimaksud antara lain:

    1. Desentralisasi

    Pengertian asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, setelah melalui proses penyerahan wewenang ini, pemerintah daerah pun dapat mengatur daerahnya secara mandiri tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat. 

    Selama mengatur daerah tersebut, pemerintah daerah wajib mengikuti asas-asas otonom. Dengan demikian, pemerintah daerah pun dapat membuat keputusan atau kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. Dekonsentrasi

    Makna dari asas dekonsentrasi yaitu pemberian sebagian wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur. Sebab, gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat. 

    Bisa dikatakan wewenang yang diberikan yaitu tidak sepenuhnya, karena pemerintah pusat masih turun tangan dalam menentukan urusan atau keputusan.

    Untuk mendapatkan wakil dari pemerintah pusat yaitu dengan menarik garis kepemimpinan secara vertikal, seperti gubernur, walikota, atau bupati. Posisi jabatan tersebut yang akan menjadi penanggung jawab terhadap urusan pemerintahan umum.

    3. Tugas Pembantu

    Pengertian dari tugas pembantu adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Penugasan tersebut yaitu menjalankan sebagian urusan pemerintah yang mana menjadi kewenangan dari pemerintah pusat untuk pemerintah dibawahnya. 

    Landasan Hukum Otonomi Daerah

    Ada banyak landasan hukum yang mengatur penerapan otonomi daerah. Kamu bisa simak landasan hukumnya sebagai berikut:

    • UUD 1945 amandemen ke-2 yang terdiri dari pasal 18 ayat 1-7, pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta pasal 18 B ayat 1 dan 2.
    • Ketetapan MPR RI mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu Nomor XV/ MPR/1998.
    • Ketetapan MPR RI tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni Nomor IV/MPR/2000.
    • UU tentang pemerintah daerah Nomor. 32 Tahun 2004.
    • UU tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat yaitu Nomor. 33 Tahun 2004. 

    Manfaat Otonomi Daerah

    Masyarakat masih belum banyak yang paham dengan program otonomi, padahal program ini mempunyai manfaat yang sangat luas. Yuk, intip sejumlah manfaatnya sebagai berikut:

    1. Birokrasi Lebih Ringkas

    Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan birokrasi di Indonesia karena prosesnya yang panjang dan rumit. Dengan adanya program otonomi, birokrasi yang rumit pun bisa dipersingkat. Hal ini tentu sangat menguntungkan negara dan masyarakat, sehingga dapat mengurus kepentingan lebih efektif dan efisien.

    2. Penetrasi Terbaik untuk Daerah Terpencil

    Daerah terpencil seringkali tertinggal jika dibandingkan dengan daerah-daerah yang mudah dijangkau lainnya. Program otonomi daerah memungkinkan daerah terpencil untuk berkembang dan mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. Hal ini lantaran asas desentralisasi dapat diintegrasikan dengan baik pada daerah terpencil.

    Dengan demikian, jauh lokasi desa yang jauh dari pemerintah pusat tidak lagi menjadi hambatan untuk berkembang dan memaksimalkan potensi daerah.

    3. Pengaturan Administrasi Pemerintah Lebih Mudah

    Daerah otonom biasanya akan lebih mudah dalam menata administrasi pemerintahannya. Apabila penataan administrasi pemerintahan ini menjadi pencapaian yang besar, maka daerah tersebut bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lainnya.

    4. Kebutuhan Barang dan Jasa Meningkat

    Daerah otonom mempunyai potensi mengalami peningkatan pada barang dan jasa. Sebab, harga barang atau jasa lokal harganya relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan barang dari non-lokal.

    Dengan demikian, pemerintah pusat pun tidak akan terbebani dalam memberikan anggaran sebab beban tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

    5. Peningkatan Lembaga Masyarakat

    Setiap daerah pasti mempunyai lembaga yang membawahi pemberdayaan masyarakat. Otonomi daerah mampu meningkatkan peran lembaga tersebut karena akan banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menjalankan program dan kegiatan daerah.

    6. Mendorong Inovasi

    Program otonomi juga sangat ampuh untuk mendorong kreativitas masyarakat sehingga mereka dapat berinovasi. Masyarakat akan terdorong untuk terus menggali potensi yang dimiliki daerah guna mencapai kesejahteraan bersama. 

    Bahkan, apabila banyak masyarakat yang mampu melakukan inovasi, maka akan pertumbuhan perekonomian pun semakin meningkat. Alhasil, masyarakat luas pun akan mendapatkan manfaatnya.

    7. Stabilitas Politik

    Kondisi politik pada daerah otonom akan cenderung stabil karena menjunjung tinggi demokrasi. Masyarakat yang selalu dilibatkan dalam membuat kebijakan atau keputusan, dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

    8. Realistik

    Adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat membuat keputusan atau kebijakan yang lebih realistis daripada pemerintah pusat. Hal ini lantaran pemerintah daerah lebih mudah dalam mengenal potensi dan kebutuhan daerah tersebut.

    9. Andil Pemerintah Daerah

    Andil pemerintah daerah dalam memerintah, tentu lebih besar pada daerah otonom. Sebab, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan baik sepenuhnya atau sebagian ke pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah pun akan bekerja lebih maksimal untuk mengembangkan daerahnya.

    Sudah Jelas dengan Otonomi Daerah?

    Nah, kamu sudah mengikut ulasan holistik mengenai otonomi daerah. Secara garis besar, otonomi daerah merupakan pemerintah yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat memerintah daerahnya secara mandiri.

    Pemerintah daerah tetap harus mengacu pada landasan dasar dan asas yang berlaku selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Program otonomi dipercaya efektif untuk memaksimalkan potensi suatu daerah.

  • Pengertian Konstitusi: Fungsi, Jenis & Dasar Hukum Negara, Lengkap!

    Pengertian Konstitusi: Fungsi, Jenis & Dasar Hukum Negara, Lengkap!

    Suatu negara yang berdaulat pasti memiliki dasar hukum dalam mengatur warganya atau yang lebih kita kenal sebagai konstitusi. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lebih detail apa itu pentingnya sebuah dasar hukum bagi suatu negara. Penasaran seperti apa? Simak artikelnya sampai selesai!

    Pengertian

    Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer yang memiliki makna membentuk. Sedangkan pengertiannya secara umum, yakni segala ketentuan serta aturan yang mengatur sebuah ketatanegaraan suatu negara.

    Di sisi lain, seperti dikutip dari kiddle.co, aturan suatu negara adalah semacam sistem hukum yang secara khusus menggambarkan bagaimana pemerintahan negara tersebut bekerja. Sederhananya, aturan negara mengusulkan: 

    • Bagaimana pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka bertugas sebagai pemimpin.
    • Bagaimana undang-undang baru dibuat dan hukum lama diubah atau dihapuskan berdasar pada hukum yang berlaku.
    • Seperti apa warga negara yang diizinkan untuk memilih dalam pemilu.
    • Hak-hak apa yang akan dijamin pemerintah terhadap rakyatnya.
    • Bagaimana konstitusi bisa diubah dan masih banyak lagi.

    Pengertian Menurut Para Ahli

    Sedangkan pengertian konstitusi menurut para ahli adalah sebagai berikut:

    1. C. F. Strong 

    Sebuah kerangka masyarakat politik serta pengaturan suatu negara berdasarkan hukum. Dengan kata lain, hukum yang menetapkan adanya pemerintahan dengan fungsi serta hak yang telah ditetapkan. 

    2. K. C. Wheare 

    Menggambarkan suatu ketatanegaraan negara, berupa sekumpulan peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan.

    3. Eric Barendt

    Sebuah dokumen yang secara umum mengatur legislatif, eksekutif, yudikatif, dan badan-badan penting lainnya dari suatu negara.

    4. J. Van Apeldoorn 

    Peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.

    5. Lassalle 

    Sebuah hubungan antara kekuasaan pada masyarakat, seperti golongan tertentu yang mempunyai kekuasaan serta kedudukan nyata dalam kehidupan masyarakat. 

    Fungsi

    Konstitusi secara garis besar memiliki fungsi untuk membatasi sebuah kewenangan pemerintah dalam rangka untuk menjamin hak-hak yang diperintah, yakni rakyat. Selain itu, juga berguna ketika merumuskan pelaksanaan kekuasaan secara berdaulat. Berikut fungsi lainnya yang perlu kamu ketahui: 

    • Piagam kelahiran bagi suatu negara.
    • Dasar sumber hukum tertinggi di suatu negara.
    • Alat untuk membatasi kekuasaan pemerintahannya.
    • Pembatas kekuasaan pemerintah, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Agar hak-hak warga negara dapat terlindungi serta tersalurkan.
    • Identitas nasional suatu negara.
    • Pelindung hak asasi manusia serta kebebasan rakyat di suatu negara.

    Jenis

    Menurut berbagai sumber yang kami himpun, ada beberapa jenis konstitusi dan dasar hukum suatu negara, diantaranya: 

    1. Tertulis

    Sebuah dasar hukum negara berupa sekumpulan aturan pokok atau utama, baik itu dasar negara maupun ketatanegaraan yang mengatur kehidupan suatu bangsa negara. Contohnya berupa Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Dasar RIS, Undang Undang Dasar Sementara, dan Undang Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

    2. Tidak Tertulis

    Aturan negara yang tidak tertulis sering disebut sebagai konvensi. Konvensi merupakan sebuah kebiasaan sistem tata negara yang ada di dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh dasar hukum tertulis yang pernah digunakan oleh pemerintah negara Indonesia, di antaranya:

    • Keputusan di MPR yang pengambilan serta keputusannya berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
    • Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR di setiap tanggal 16 Agustus 1945, serta Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara selalu menyiapkan materi untuk sidang umum MPR selanjutnya.
    • Adat istiadat.

    Sifat

    Umumnya, konstitusi negara memiliki 2 sifat, yaitu:

    1. Kaku

    Aturan negara bersifat kaku, maksudnya bersifat tetap atau sulit untuk kamu atau pihak manapun mengubahnya. Contohnya seperti adat istiadat yang memang sudah ada sejak zaman dahulu dan tidak bisa kamu ubah seenaknya.

    2. Fleksibel

    Meskipun kaku, nyatanya sebuah aturan negara juga masih bisa berubah sesuai perkembangan zaman atau karena ada peristiwa tertentu. Misalnya seperti Undang-Undang yang bisa berubah melalui proses atau sidang para pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah isinya.

    Sudah Paham Apa Itu Konstitusi?

    Demikian penjelasan singkat mengenai aturan negara yang merupakan sebuah dasar hukum suatu tatanan dalam sebuah negara yang berdaulat. Hal tersebut menjadikan konstitusi menjadi hal yang krusial dalam sebuah negara untuk mencapai kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi warga negaranya.