DPD merupakan salah satu lembaga pemerintahan legislatif di Indonesia. Lalu, apa sebenarnya tugas lembaga dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintah Indonesia? Yuk, gali lebih dalam informasinya melalui penjelasan dalam artikel kali ini.
Daftar ISI
Apa yang Dimaksud dengan DPD?
DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah, tetapi sebelum tahun 2002, masyarakat Indonesia mengenal lembaga ini dengan sebutan Perwakilan Daerah.
Dewan Perwakilan Daerah merupakan sebuah organisasi negara tingkat tinggi pada sistem ketatanegaraan Indonesia, dan memiliki anggota representatif dari setiap provinsi.
Dewan Perwakilan Daerah terbentuk dalam rangka mewakili aspirasi masyarakat dari setiap daerah. Dengan demikian, aspirasi atau keinginan tiap lapisan masyarakat dapat pemerintah dengar, dan bisa memengaruhi perumusan kebijakan politik.
Dalam melaksanakan peran tersebut, Lembaga legislatif yang satu ini memiliki hak, tugas dan kewenangan tertentu dalam pelaksanaan peran tersebut.
Sejarah Munculnya DPD
Sesungguhnya, peran lembaga legislatif ini telah muncul di Indonesia sejak lama. Akan tetapi, sebelum Dewan Perwakilan Daerah terbentuk, Indonesia memiliki lembaga yang disebut Senat RIS. Senat ini mewakili 16 negara bagian yang ada tercakup dalam wewenang RIS (Republik Indonesia Serikat).
Selain Senat RIS, Negara Indonesia Timur, atau NIT, juga memiliki senat yang bernama Senat Sementara NIT. Lembaga ini bertugas mewakili 13 provinsi yang berada di wilayah NIT pada masa itu. Sesudah RIS dan NIT bubar, pemerintah pun membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada tahun 1959.
MPRS memiliki beberapa kelompok Utusan Daerah yang terdiri dari sejumlah wakil provinsi yang DPRD pilih. Kelompok Utusan Daerah ini pun bertahan hingga tahun 2004, dan setelahnya bertransformasi menjadi Dewan Perwakilan Daerah yang Anda kenal saat ini.
Apa saja Hak dan Kewajiban Anggota DPD?
Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah memiliki kesamaan sebagai lembaga legislatif, tetapi ternyata ada berbagai perbedaan dalam urusan hak dan kewajiban antara masing-masing anggota dalam kedua lembaga tersebut.
8 Hak Anggota DPD
Anda perlu mengenal delapan hak utama masing-masing anggota dalam lembaga Dewan Perwakilan Daerah melalui penjelasan singkat berikut ini.
1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada pihak DPR.
2. Ikut serta dalam pembahasan RUU.
3. Menyampaikan usul dan pendapatnya.
4. Mampu memilih dan dipilih.
5. Memiliki hak imunitas atau hak kekebalan hukum. Hak ini berarti anggota lembaga ini dapat mengemukakan pendapatnya saat rapat dengan pemerintah atau anggota lainnya, selama pendapat itu masih sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mempunyai hak protokoler atau hak anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk mendapatkan penghormatan berkaitan dengan posisinya dalam acara kenegaraan, acara resmi, atau saat anggota melaksanakan tugasnya.
7. Berhak membela diri.
8. Mendapatkan hak keuangan dan administratif.
5 Kewajiban Pokok Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Selagi setiap anggota DPD memiliki sejumlah hak penting, mereka juga perlu melaksanakan lima kewajiban yang dapat Anda pelajari melalui rincian berikut ini.
1. Menerapkan demokrasi pada penyelenggaraan pemerintahan.
2. Memajukan kesejahteraan rakyat.
3. Menyerap, menyalurkan, memerhatikan aspirasi masyarakat dan daerah.
4. Mengutamakan kepentingan negara daripada keinginan pribadi, kelompok, maupun golongan.
5. Bertanggung jawab secara moral dan politis terhadap pemilih serta daerah pemilihannya.
Lalu, Bagaimana sebenarnya Fungsi Dewan Perwakilan Daerah?
Sama halnya dengan DPR, DPD juga memiliki tiga fungsi. Fungsi tersebut terbagi menjadi legislasi, pengawasan, dan nominasi. Apakah perbedaan ketiga fungsi itu?
1. Legislasi
Legislasi merupakan fungsi pertama dari Dewan Perwakilan Daerah. Artinya, Dewan Perwakilan Daerah wajib mengajukan serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah juga wajib menyerahkan pertimbangan kepada DPR mengenai RUU yang berkaitan dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pendidikan, pajak, dan juga agama.
2. Pengawasan
Dewan Perwakilan Daerah memiliki peran yang berkenaan dengan pengawasan. Lembaga ini wajib mengawasi pelaksanaan undang-undang, dan hasil pengawasan tersebut wajib mereka serahkan kepada DPR sebagai bahan penindaklanjutan. Selain itu, mereka juga berperan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara.
Sementara itu, bidang yang Dewan Perwakilan Daerah wajib awasi adalah otonomi daerah, hubungan daerah dan pusat, pembentukan dan penggabungan serta pemekaran daerah. Bidang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain juga masuk ke dalam bidang pengawasan DPD.
3. Pertimbangan atau Nominasi
Terakhir, Dewan Perwakilan Daerah wajib menyajikan pertimbangan usulan tertentu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pertimbangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah berikan dapat berupa terhadap RUU, atau pertimbangan terkait pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Fungsi pertimbangan ini sendiri dapat Anda sebut sebagai fungsi nominasi.
Struktur Organisasi Dewan Perwakilan Daerah
Melihat dari hak dan kewajiban DPD sebagai bagian dari lembaga legislatif, tentunya terdapat susunan organisasi yang bisa mempermudah jalannya pelaksanaan peran lembaga ini. Adapun struktur organisasi tersebut dari jabatan paling tinggi hingga rendah dapat Anda ketahui melalui daftar singkat berikut ini.
1. Sekretaris Jenderal
2. Inspektorat
3. Kelompok Jabatan Fungsional, Deputi Persidangan, dan Deputi Bidang Administrasi
Nah, khusus Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan memiliki sejumlah biro sebagai berikut.
5 Biro dalam Deputi Bidang Administrasi
Terdapat lima biro yang termasuk dalam Deputi Bidang Administrasi ini. Setiap biro juga terdiri dari sejumlah bagian atau departemen.
a. Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian
Susunan jabatan biro ini terbagi menjadi bagian organisasi dan ketatalaksanaan, bagian administrasi keanggotaan dan kepegawaian, badan pengembangan SDM, dan juga bagian hukum.
b. Biro Perencanaan dan Keuangan
Sedangkan biro ini memiliki bagian perencanaan, bagian administrasi, gaji, tunjangan, dan honorarium, bagian perbendaharaan, serta bagian akuntansi dan pelaporan.
c. Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi
Berbeda dengan dua biro sebelumnya, biro ini hanya memiliki tiga bagian. Tiga bagian tersebut bernama bagian pengelolaan sistem informasi, bagian risalah, serta bagian kearsipan, perpustakaan, dan penerbitan.
d. Biro Umum
Dalam biro umum, Anda bisa menemukan berbagai bagian yang bertugas menjaga inventaris. Terdapat bagian pengelolaan barang milik negara, bagian pemeliharaan dan perlengkapan, bagian layanan pengadaan, serta bagian pengamanan dalam.
e. Biro Protokol, Hubungan Masyarakat, dan Media
Sementara itu, Biro Protokol, Hubungan Masyarakat, dan Media memiliki tiga bagian, sama seperti susunan pada Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi. Ada bagian protokol, bagian hubungan masyarakat dan fasilitasi pengaduan, serta bagian pemberitaan dan media.
5 Biro di bawah Naungan Deputi Bidang Persidangan
Sama halnya dengan Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan pun memiliki lima biro di dalamnya dengan berbagai bagian pua.
a. Biro Persidangan I
Dalam biro ini, Anda bisa menemukan lima bagian penting. Bagian tersebut bernama bagian sekretariat komite I, bagian sekretariat komite III, dan bagian sekretariat panitia perancang undang-undang.
Dua bagian lainnya bernama bagian sekretariat BPKK/kelompok DPD RI di MPR RI, dan bagian sekretariat badan kerja sama parlemen.
b. Biro Persidangan II
Sementara itu, Biro Persidangan II memiliki paling banyak bagian. Ada bagian sekretariat komite II, bagian sekretariat komite IV, dan bagian sekretariat persidangan paripurna Panmus Pansus.
Terdapat pula bagian sekretariat badan kehormatan, bagian sekretariat panitia urusan rumah tangga, serta bagian sekretariat badan akuntabilitas publik.
c. Biro Sekretariat Pimpinan
Pada Biro Sekretariat Pimpinan, Anda bisa menemukan empat bagian penting didalamnya. Terdapat bagian sekretariat ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, bagian sekretariat wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI bidang I, bagian sekretariat wakil ketua DPD RI bidang II, dan bagian tata usaha pimpinan sekretariat jenderal.
d. Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum
Berbeda dengan tiga biro yang telah Anda baca di atas, biro ini hanya memiliki dua bidang. Bidang tersebut adalah bidang perancangan dan pemantauan peraturan perundang-undangan serta bidang dokumentasi jaringan informasi hukum pusat dan daerah.
e. Pusat Kajian Daerah dan Anggaran
Biro terakhir yang ada pada Deputi Bidang Persidangan ini memiliki dua bagian pula. Bagian tersebut adalah bidang diseminasi aspirasi masyarakat dan daerah serta bidang pengkajian dan informasi anggaran pusat dan daerah.
Baca Juga : Apa Itu Sistem Pemerintahan: Jenis, Ciri, dan Penerapannya
Sudah Paham tentang Peran DPD di Indonesia?
Melalui penjelasan di atas, Anda dapat melihat bahwa DPD memiliki peran yang sama pentingnya dengan lembaga legislatif resmi lainnya di Indonesia. Perbedaan yang signifikan antara lembaga ini dengan DPR contohnya ada pada lingkup dan wilayah kerjanya.
Peranan anggota dalam lembaga Dewan Perwakilan Daerah juga berpengaruh pada pelaksanaan tugas pemerintah di Indonesia secara umum.