Pengenalan Hukum Kontrak: Definisi dan Asas yang Perlu Diketahui

Hukum kontrak adalah serangkaian aturan yang mengatur perjanjian antara dua orang atau lebih. Dalam setiap perjanjian, ada kesepakatan tertulis atau lisan tentang apa yang harus dilakukan oleh setiap pihak. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami istilah ini guna membantu dalam berbagai situasi.

Namun, sudahkah Anda memahami apa itu hukum kontrak? Jika belum, tak perlu khawatir! Artikel ini akan membantu Anda memahami dengan jelas mengenai pengertian, fungsi, dasar hukum, dan asas hukumnya. Kami akan menjelaskannya secara singkat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

Pengertian Hukum Kontrak

Hukum kontrak merupakan suatu sistem aturan yang mengatur bagaimana kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam kesepakatan ini, terdapat perjanjian tertulis atau lisan mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Tak jarang, hukum kontrak disebut juga sebagai hukum perjanjian. 

Ricardo Simanjuntak, seorang ahli hukum, menjelaskan bahwa hukum perjanjian memiliki peran krusial dalam mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. 

Peraturan hukum perjanjian ini juga secara khusus tertuang dalam pasal 1313 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang memberikan panduan mengenai pelaksanaan perjanjian. 

Melalui hukum perjanjian, berbagai aspek penting seperti syarat-syarat sahnya kontrak, implikasi hukum ketika kontrak dilanggar, serta cara penyelesaiannya, semuanya tertulis di sini. 

Fungsi Hukum Kontrak

Fungsi Hukum Kontrak
Fungsi Hukum Kontrak | Image Source: Pexels

Secara umum, hukum perjanjian berperan sebagai pengatur dan penjaga kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam segala bentuk transaksi atau perjanjian. Dengan kata lain, fungsi utama hukum perjanjian adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak. 

Selain itu, hukum perjanjian juga berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa. Jika terjadi pelanggaran kontrak atau ketidaksepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat, hukum ini menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dengan demikian, hukum perjanjian berperan dalam menciptakan kepercayaan di antara pihak-pihak yang berkontrak dan memastikan bahwa setiap perjanjian dapat berjalan dengan lancar tanpa ketidakpastian. 

Dasar Hukum Terjadinya Hukum Kontrak

Dasar Hukum Terjadinya Hukum Kontrak
Dasar Hukum Terjadinya Hukum Kontrak | Image Source: Pexels

Dasar hukum perjanjian merupakan elemen-elemen penting yang harus terpenuhi agar suatu kontrak dianggap sah dan mengikat antara pihak-pihak yang terlibat. Terdapat 6 poin dasar terjadinya hukum perjanjian, yaitu:

1. Penawaran dan Penerimaan 

Pertama, syarat yang harus ada adalah penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance). Penawaran haruslah jelas, tertulis, dan mengandung detail yang cukup sehingga pihak lain dapat menerima atau menolaknya dengan jelas pula. Penerimaan harus dilakukan tanpa ada modifikasi atau perubahan syarat.

2. Pertimbangan 

Selanjutnya, pertimbangan (consideration) merupakan elemen yang penting dalam hukum perjanjian. Pertimbangan ini mengacu pada timbal balik antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Artinya, setiap pihak harus memberikan imbalan yang memiliki nilai dan dapat diterima sebagai ganti dari kesepakatan tersebut.

3. Kapasitas untuk Melakukan Kontrak 

Kapasitas untuk melakukan kontrak (capacity) menjadi syarat berikutnya. Hal ini berarti setiap pihak yang terlibat dalam kontrak harus memiliki kemampuan hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. 

Misalnya, orang yang belum dewasa atau yang tidak sadar akibat pengaruh alkohol atau obat-obatan mungkin tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak.

4. Kesepakatan yang Sah 

Selanjutnya, kesepakatan yang sah (lawful object) adalah syarat yang menyatakan bahwa tujuan dari kontrak tersebut harus sah secara hukum. Ia juga tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Kesepakatan yang Jelas dan Tegas 

Tak kalah penting, kesepakatan yang jelas dan tegas (certainty) adalah syarat agar kontrak memiliki ketegasan dalam hal isi perjanjian dan menghindari keraguan atau ketidakpastian.

6. Kepatuhan terhadap Formalitas Hukum Tertentu

Terakhir, patuh terhadap formalitas hukum tertentu (compliance) juga harus terpenuhi. Istilah ini umumnya mengacu pada ketentuan formal yang harus dipatuhi dalam proses pembuatan kontrak, seperti tanda tangan di depan notaris atau saksi sah.

Asas-asas Hukum Kontrak

Asas Hukum Kontrak
Asas Hukum Kontrak | Image Source: Pexels

Asas-asas hukum perikatan atau asas dalam berkontrak adalah prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan suatu perjanjian. Terdapat 9 asas yang melandasi terjadinya hukum perjanjian, yaitu:

1. Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Pertama, asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkontrak memiliki kebebasan untuk menentukan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ia berlaku selama tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

2. Konsensualisme (Concensualism)

Selanjutnya, asas konsensualisme menekankan bahwa suatu kontrak terbentuk ketika ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat, tidak memerlukan adanya bentuk formal tertentu. Dengan kata lain, asas ini mengakui pentingnya persetujuan dari para pihak dalam membentuk kontrak.

3. Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)

Kemudian, asas kekuatan mengikat menyatakan bahwa setiap perjanjian harus ditaati dan dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat. Artinya, pihak-pihak harus menjalankan komitmen mereka sesuai dengan isi kontrak.

4. Itikad Baik (Good Faith)

Asas itikad baik menekankan pentingnya perilaku jujur, adil, dan terbuka dari setiap pihak dalam menjalankan perjanjian. Sehingga, pihak-pihak harus bertindak dengan itikad baik dan tidak mengambil keuntungan secara curang dari kontrak tersebut.

5. Keseimbangan

Asas keseimbangan mengacu pada pentingnya adanya kesetaraan posisi dan imbalan yang wajar antara pihak-pihak yang berkontrak. Artinya, tidak boleh ada satu pihak yang merugikan pihak lainnya dalam perjanjian.

6. Kepatutan

Selanjutnya, asas kepatutan menuntut agar isi kontrak harus sesuai dengan norma-norma sosial, etika, dan moral yang berlaku.

7. Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum menegaskan bahwa kontrak harus jelas dan pasti, sehingga setiap pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara tegas.

8. Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian berarti bahwa setiap pihak dalam kontrak harus menghormati hak dan martabat pihak lainnya. Oleh sebab itu, tidak akan ada satu pihak yang diperlakukan sebagai objek semata.

9. Asas Kebiasaan

Terakhir, asas kebiasaan mengacu pada praktek-praktek umum atau kebiasaan yang telah diakui oleh masyarakat dan menjadi panduan dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak.

Jenis-jenis Hukum Perjanjian

Setiap hukum memiliki jenis yang berbeda, begitu pula dengan jenis hukum kontrak. Jenis-jenis hukum perjanjian mencakup berbagai bentuk kesepakatan yang dapat terjadi dalam berbagai situasi. Dalam dunia hukum, kontrak dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Berikut penjelasannya:

1. Kontrak Tulis dan Kontrak Lisan

Berdasarkan bentuknya, ada dua jenis kontrak yaitu kontrak tulis dan lisan. Kontrak tulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan memiliki bukti tertulis yang kuat. Sementara itu, kontrak lisan adalah perjanjian yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis.

2. Kontrak Bilateral dan Kontrak Unilateral

Kontrak bilateral adalah perjanjian yang memerlukan kewajiban dan imbalan dari kedua pihak yang terlibat. Jadi, siapapun pihak yang diperlukan harus masuk ke dalam perjanjian tersebut. 

Sementara itu, kontrak unilateral adalah perjanjian yang dimana hanya satu pihak saja yang dapat memberikan kewajiban tanpa mengharapkan imbalan dari pihak lain. Jadi, perjanjian satu ini akan mengikat satu individu tanpa memerlukan individu lain dalam pelaksanaannya. 

3. Kontrak Bisnis dan Kontrak Pribadi

Dalam dunia bisnis, terdapat dua jenis kontrak yang umum digunakan, yakni kontrak bisnis dan kontrak pribadi. Kontrak bisnis adalah perjanjian yang berhubungan dengan aktivitas bisnis, seperti perjanjian jual beli, kontrak sewa, atau kerjasama bisnis. Kontrak ini tidak boleh memengaruhi perjanjian secara pribadi. 

Sebaliknya, yang dimaksud kontrak pribadi adalah perjanjian yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, seperti kontrak sewa rumah atau perjanjian pinjaman antar-individu. Bisa dipastikan bahwa perjanjian satu ini tidak boleh berhubungan dengan bisnis, namun hanya berlaku untuk pribadi satu ke yang lain. 

Apakah Anda Siap Membuat Hukum Kontrak yang Bijaksana?

Hukum kontrak memiliki peran yang sangat penting dalam keseharian kita. Melalui hukum ini, Anda dapat menjalankan berbagai kesepakatan dengan aman, terpercaya, dan terlindungi. Namun, mengingat kompleksitas hukum dan dampaknya pada kehidupan, penting untuk tidak mengambil kontrak secara sepele.

Sehingga, penting pula untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum perjanjian ini. Apabila Anda memahami hak dan kewajiban dengan baik, Anda dapat menjalankan kontrak dengan keyakinan dan integritas, serta mencegah terjadinya sengketa atau masalah di masa depan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page