Blog

  • Syarat Naik Pesawat yang Perlu Diperhatikan 2023!

    Syarat Naik Pesawat yang Perlu Diperhatikan 2023!

    Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia pada tahun 2020 lalu menciptakan aturan yang semakin ketat pada sistem penerbangan dunia. Bahkan pada tahun 2023 dimana pandemi ini sudah mereda, bekasnya masih tersisa. Ada beberapa syarat naik  pesawat terbaru yang masih berlaku sampai tahun ini. Berikut uraiannya!

    Syarat Naik Pesawat 2023

    Memang saat naik pesawat, kartu identitas adalah syarat utama yang harus Anda siapkan saat naik pesawat. Namun ada juga syarat tambahan dan syarat tersebut berbeda-beda tergantung dari usia dan kondisi dari penumpang tersebut. 

    Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menggunakan moda transportasi pesawat pada tahun 2023 ini. 

    1. Untuk Anak-Anak (Usia 6-17 Tahun)

    Bagi anak-anak yang berusia 6 sampai 17 tahun, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin naik pesawat terutama untuk perjalanan dalam negeri. 

    • Tidak perlu melakukan vaksin bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang berasal dari perjalanan luar negeri.
    • Wajib memperoleh vaksin dosis kedua untuk PPDN asal Indonesia. 

    2. Untuk Dewasa (Usia > 18 tahun)

    Berikut ini persyaratan untuk penumpang usia diatas 18 tahun jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

    • Wajib memiliki aplikasi satu sehat untuk PPDN yang akan melakukan perjalanan. 
    • Wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster) untuk PPDN.
    • Untuk PPDN yang berstatus WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri diwajibkan untuk sudah memperoleh vaksin kedua. 
    • Tidak perlu melampirkan PCR atau rapid test

    3. Usia di Bawah 6 Tahun

    Untuk penumpang yang usia dibawah 6 tahun, terdapat ketentuan khusus yaitu PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi. Walau begitu, pendampingnya saat melakukan perjalanan harus sudah vaksinasi covid 19 sesuai dengan ketentuan yang ada. 

    4. Kondisi Kesehatan Khusus

    Pada dasarnya, tidak semua orang bisa melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu. Kondisi tertentu ini yaitu penyakit komorbid yang menyebabkan pelakunya tidak bisa divaksinasi.

    Terkait dengan kondisi ini, penumpang dengan penyakit tersebut tetap bisa melakukan penerbangan dengan syarat tertentu. Adapun syaratnya yaitu membawa atau menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

    5. Penerbangan Internasional

    Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memiliki persyaratan khusus jika ingin masuk ke Indonesia. Adapun ketentuan penerbangan internasional yaitu:

    • Untuk semua pelaku perjalanan internasional (PPLN) baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing bisa ke Indonesia dengan syarat yaitu tetap harus patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Protokol yang dimaksud yaitu menutup dagu, mulut, dan hidung, dan sejenisnya.
    • Warga Negara Indonesia yang menjadi PPLN berusia 18 tahun atau lebih dan akan pergi ke luar negeri dari Indonesia wajib memperlihatkan sertifikat/kartu (digital atau fisik) sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi.
    • Bagi Warga Negara Indonesia PPLN yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan tertentu wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut harus memuat alasan mengapa belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 
    • Untuk Warga Negara Indonesia PPLN yang baru selesai melakukan isolasi dan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, namun bisa bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 wajib membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan bahwa orang tersebut sudah tidak aktif atau sembuh dari Covid-19.

    6. Syarat untuk Ibu Hamil 

    Untuk ibu hamil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penerbangan. Setiap usia kehamilan memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut ini beberapa persyaratan untuk ibu hamil berdasarkan penerbangan yang digunakan.

    a. Menggunakan Air Asia 

    Bagi Anda yang menggunakan Air Asia, berikut ini beberapa syarat naik pesawat untuk ibu hamil.

    • Usia kehamilan kurang dari (<) 27 minggu: wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dari pihak maskapai penerbangan saat check-in di bandara. Kecuali untuk penerbangan ke/dari Amerika Serikat. 
    • Usia kehamilan antara 28 sampai 34 minggu: wajib menyerahkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan, surat keterangan medis dari dokter yang menginformasikan jumlah minggu kehamilan Anda, dan surat keterangan tersebut harus bertanggal tidak lebih dari 30 hari dari tanggal keberangkatan penerbangan. Serta wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dari pihak maskapai pada saat check-in di bandara.
    • Usia kehamilan 35 minggu dan di atasnya: tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan di maskapai ini.

    b. Menggunakan Garuda Indonesia

    Jika Anda akan menggunakan Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan untuk ibu hamil yaitu:

    • Usia kehamilan kurang dari (<) 32 minggu tanpa komplikasi: bagi ibu hamil dengan kategori kehamilan single atau kembar, normal, dan tanpa komplikasi tidak ada larangan untuk naik pesawat. Bahkan ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak mengisi Medical Information Form (MEDIF). Namun, ibu hamil diwajibkan untuk mengisi Form of Indemnity (FOI), tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM).
    • Usia kehamilan kurang dari (<) 32 minggu dengan komplikasi: ibu hamil dengan usia kandungan tersebut dan dengan masalah tersebut tidak boleh naik pesawat. Jika pun ingin mengajukan MEDIF, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pengisian FOI juga dibutuhkan untuk kategori ini.
    • Kehamilan 32-36 minggu pada kehamilan dengan atau tanpa komplikasi: bagi bumil (ibu hamil) yang masuk ke dalam kategori kehamilan ini baik itu single, kembar, ataupun normal mendapatkan larangan untuk melakukan penerbangan. Namun jika memang ada hal darurat dan harus melakukan penerbangan, maka Anda harus mengisi MEDIF dan FOI dengan memperoleh dan mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
    • Usia kehamilan lebih dari 36 minggu: bagi bumil yang dalam usia kehamilan tersebut benar-benar tidak diizinkan untuk naik pesawat. 

    c. Menggunakan Pesawat Lion Air

    Bagi Anda yang sedang hamil dan ingin naik pesawat Lion Air wajib menaati aturan yang ada. Adapun ketentuan dari Lion Air untuk ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan yaitu:

    • Wajib menandatangani formulir ganti rugi (FOI) untuk semua ibu hamil.
    • Ibu hamil diatas 28 minggu perlu membawa surat keterangan dokter yang berisi pernyataan bahwa bumil tersebut dalam keadaan sehat untuk bepergian menggunakan pengangkutan udara.
    • Pada saat check-in, surat keterangan tersebut harus Anda bawa dan tunjukkan kepada petugas bandara dengan ketentuan harus terbit tidak lebih dari 3 hari dari jadwal keberangkatan. 
    • Ibu hamil yang usia kehamilannya lebih dari 36 minggu tidak bisa diizinkan naik pesawat.

    Sudah Tahu Syarat Naik Pesawat?

    Ada cukup banyak persyaratan untuk naik pesawat dengan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap kondisi penumpang. Namun secara umumnya, Anda harus membawa bukti vaksin, kartu identitas (KTP/paspor), tiket pesawat, dan surat keterangan jika dibutuhkan saat akan naik pesawat. Semoga bermanfaat!

  • Ketahui Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Tahun 2023!

    Ketahui Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Tahun 2023!

    Saat hendak melakukan traveling,  kamu bisa menggunakan transportasi darat berupa kereta api sebagai alternatif untuk menempuh perjalanan antar kota. Dengan kereta api, kamu dapat menghabiskan waktu di jalan dengan nyaman, karena bisa terbebas dari kemacetan. Namun, untuk menaikinya, kamu harus memenuhi syarat naik kereta api.

    Sebab, melakukan perjalanan di saat dunia sedang berangsur pulih dari pandemi CoViD-19, syarat yang diberikan oleh penyedia layanan kereta api tidaklah sama dengan sebelumnya. Jadi, terdapat aturan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Lantas, apa saja syaratnya?

    Syarat Naik Kereta Api

    Kereta Api Indonesia (KAI) telah berkomitmen untuk terus melakukan usaha preventif dan promotif sebagai upaya mencegah penularan CoViD-19. Selain itu, PT KAI akan terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan protokol pengendalian penularan CoVid-19 untuk mewujudkan layanan perkeretaapian yang aman, nyaman, dan sehat.

    Dilansir dari press release KAI yang resmi diterbitkan pada 12 Juni 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik kereta api. Aturan ini disesuaikan dengan keluarnya SE No.17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

    Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika menggunakan kereta api dengan tujuan lokal maupun jarak jauh adalah sebagai berikut:

    1. Tetap Melakukan Vaksinasi

    Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi covid19 hingga booster ke-2 atau dosis ke-4. Terlebih vaksinasi ini diperlukan bagi masyarakat yang mempunyai resiko tinggi penularan Covid-19.  Namun, kamu sebagai penumpang kereta api tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi.

    Meski begitu, bila dilihat pada peraturan sebelumnya per tanggal 19 Desember 2022, terdapat penjelasan bahwa kamu harus sudah divaksin terlebih dahulu untuk naik kereta api jarak jauh. Adapun syarat naik kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:

    Untuk umur 6-12 tahun

    • Telah melakukan vaksinasi ke-2.
    • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
    • Penumpang berumur 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
    • Atau, bisa juga dengan didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bila pendamping/orang dewasa belum/tidak divaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.

    Untuk umur 13-17 tahun

    • Telah melakukan vaksinasi ke-2.
    • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

    Untuk umur 18 tahun atau lebih

    • Telah melakukan vaksinasi ke-3 (booster ke-1).
    • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri harus sudah divaksin yang ke-2.
    • Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

    Untuk penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

    2. Tidak Wajib Menggunakan Masker

    Syarat naik kereta api berikutnya adalah perihal masker. Selama perjalanan, kamu dibebaskan untuk tidak menggunakan masker. Namun, dengan syarat kamu harus dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tinggi tertular atau menularkan virus Covid-19.

    Jadi, apabila keadaan kamu kurang atau tidak sehat dan memiliki resiko tinggi tertular/menularkan covid-19, maka sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

    3. Membawa Hand Sanitizer

    Membawa hand sanitizer saat melakukan perjalanan juga menjadi syarat naik kereta api. Meski aturan covid-19 mengalami kelonggaran, kamu tetap diharuskan untuk membawa hand sanitizer. Selain itu, kamu juga sangat dianjurkan untuk menggunakan sabun dan air mengalir saat hendak mencuci tangan.

    Mencuci tangan dilakukan secara berkala, apalagi jika kamu telah melakukan kontak atau bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan banyak orang. Terlebih, stasiun dan kereta api adalah transportasi umum yang digunakan oleh banyak orang.

    4. Menjauhi Kerumunan

    Syarat naik kereta api berikutnya adalah menjauhi atau menghindari kerumunan di area stasiun dan kereta api. Jika kondisi kesehatan kamu tidak baik dan tetap harus melakukan perjalanan, maka sebaiknya menjaga jarak dengan orang lain. Sebab, hal ini untuk mencegah resiko penularan Covid-19.

    Seperti yang kita ketahui, Covid-19 bisa menyebar lewat tetesan droplet ketika seseorang batuk atau bersin. Jadi, jika kamu berada di kerumunan dan terdapat orang yang terinfeksi, maka resiko penularan Covid-19 akan lebih tinggi. Setidaknya, jaga jarak 1 sampai 2 meter dengan orang lain.

    Hanya saja, kereta api memiliki ruang terbatas dengan ventilasi kecil. Hal tersebut membuat kualitas udara menjadi buruk ketika kamu berada dalam kerumunan, sehingga meningkatkan risiko penyebaran virus. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan agar menghindari kerumunan orang saat akan dan sedang menaiki kereta api.

    5. Menggunakan Aplikasi SatuSehat (PeduliLindungi)

    Ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api, kamu diwajibkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat. Hal tersebut untuk memonitor kesehatan pribadi. Selain itu, aplikasi SatuSehat telah terintegrasi dengan pihak KAI dengan sistem boarding-nya.

    Tujuannya agar membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang kereta api. Nantinya, dengan sistem yang terintegrasi, data vaksinasi calon penumpang akan muncul di layar komputer petugas ketika proses boarding. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk menghindari pemalsuan dokumen calon penumpang.

    Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

    Terhitung pada siaran pers yang diunggah dalam website KAI per tanggal 15 Maret 2023, terdapat syarat penumpang yang boleh menggunakan transportasi kereta api lokal dan aglomerasi di Indonesia.

    Kereta aglomerasi adalah kereta yang berada dalam area aglomerasi. Arti aglomerasi sendiri merupakan suatu wilayah yang saling terhubung, sehingga bisa disatukan dengan wilayah lain meski terpisah secara administrasi. Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang saat menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

    • Telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
    • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Rapid Test Antigen maupun RT-PCR.
    • Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
    • Penumpang berumur 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas dengan alasan tertentu.
    • Atau, bisa juga dengan didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bila pendamping/orang dewasa belum/tidak divaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.

    Ketentuan Penumpang

    Selain syarat naik kereta api, ada juga ketentuan utama yang harus ditaati calon penumpang, antara lain:

    • Wajib melakukan check in mulai 7 x 24 jam untuk penumpang yang memiliki bukti transaksi.
    • Dilarang melakukan tindakan seperti mabuk, berjudi, perbuatan asusila, membawa barang berbahaya dan terlarang, dan duduk di lantai kereta ketika berada dalam kereta api.
    • Tidak boleh merokok ataupun vaping di dalam kereta api.
    • Penumpang akan diturunkan jika diketahui tidak memiliki Boarding Pass.
    • Orang yang terjangkit penyakit menular dilarang naik kereta api.

    Sudah Tahu Syarat Naik Kereta Api?

    PT KAI akan terus meningkatkan kualitas layanan dan berupaya untuk mencegah penyebaran virus CoVid-19. Hal ini bertujuan agar bisa tercipta keadaan yang sehat, nyaman, dan aman bagi calon penumpang dan yang ada di area stasiun kereta api. Salah satu caranya adalah memberlakukan persyaratan naik kereta api di atas.

  • Syarat Perpanjang SKCK, Caranya, Serta Biaya Tahun 2023

    Syarat Perpanjang SKCK, Caranya, Serta Biaya Tahun 2023

    Ketika melamar sebuah pekerjaan, terkadang SKCK jadi salah satu persyaratan yang harus Anda penuhi. Namun, surat tersebut memiliki masa berlaku, sehingga ada beberapa syarat perpanjang SKCK yang harus Anda penuhi untuk bisa tetap menggunakannya.

    Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bahwa masa berlaku SKCK bisa diperpanjang, tanpa harus membuat ulang dari awal. Penasaran bagaimana cara perpanjangan SKCK dan juga budget yang harus Anda keluarkan? Simak artikel ini sampai habis, ya!

    Sekilas Tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Pada dasarnya, SKCK merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menunjukkan pihak terkait memiliki atau tidak atas tindakan berbau hukum atau kriminalitas. Jadi, secara tidak langsung dokumen ini berisi catatan kepolisian dari pengurus semasa hidupnya.

    Biasanya, surat ini menjadi salah satu bukti dari pihak terkait yang berguna untuk keterangan ke bersangkutan tindak kejahatan. Umumnya, surat ini memang dibutuhkan pada pendaftaran pendidikan khusus maupun melamar pekerjaan tertentu. 

    Secara umum, SKCK memiliki masa berlaku selama sekurang-kurangnya 6 bulan, setelah pendaftaran surat ini dibuat. Jadi, jika sudah lewat masa berlaku, SKCK sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Oleh karena itu, surat tersebut harus Anda perpanjang atau harus Anda buat ulang dari awal.

    Biasanya, surat ini diterbitkan oleh kantor polisi tingkat daerah. Jadi, untuk polsek biasanya tidak menyediakan layanan tersebut. Khususnya SKCK untuk melamar kerja, administrasi CPNS, hingga pembuatan VISA. Sedangkan untuk surat kehilangan pengurusan bisa di polsek setempat.

    Apa Syarat Perpanjang SKCK?

    Walaupun sebenarnya masa berlaku SKCK bisa Anda perpanjang sebelum habis, namun banyak orang yang masih menganggap dokumen ini adalah jenis sekali pakai. Apalagi jika keterangan yang Anda buat terlalu khusus, sehingga hanya bisa Anda gunakan untuk kebutuhan tertentu saja. 

    Adapun syarat perpanjangannya adalah sebagai berikut:

    • SKCK lama atau legalisir, sekurang kurangnya 1 tahun setelah masa berlaku habis. Jika sudah lewat dari 1 tahun, biasanya kebijakan petugas adalah untuk membuat dokumen baru dengan step yang lebih mudah.
    • Fotokopi tanda pengenal resmi seperti KTP maupun SIM.
    • Fotokopi kartu keluarga sebagai pendukung tanda pengenal resmi.
    • Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti tambahan dan penguat dua dokumen sebelumnya.
    • 3 lembar pas foto terbaru, dengan ukuran 4×6. Untuk warna background biasanya menggunakan warna merah.
    • Formulir perpanjangan SKCK yang sudah terisi, formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor polisi setempat!

    Bagaimana Prosedur Perpanjangan SKCK?

    Tak hanya menyiapkan segala syarat perpanjang SKCK yang diperlukan, namun Anda juga harus mematuhi prosedur perpanjangan yang berlaku. Setidaknya ada beberapa prosedur yang akan Anda lalui, mulai dari:

    • Datang dan antri di kantor polisi daerah bagian administrasi, tentunya di jam operasional. Umumnya, bagian ini buka tiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore.
    • Siapkan persyaratan administrasi yang sudah Anda siapkan dalam map berwarna merah. Pastikan semua persyaratan sudah valid sebelum Anda serahkan pada loket. 
    • Dokumen yang Anda kumpulkan akan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan intelkam, guna mencocokkan dokumen dengan data diri yang Anda siapkan. 
    • Setelah kelengkapan syarat perpanjang SKCK dinyatakan cocok, dokumen akan diproses untuk mengalami perpanjangan.
    • Biasanya proses tidak memakan waktu yang lama, tergantung antrian yang Anda dapatkan serta tumpukan dokumen yang loket tangani.
    • Tunggu hingga nama Anda dipanggil, dan ambil SKCK yang sudah diperpanjang di loket pengambilan.
    • Setelah melakukan pembayaran administratif, SKCK sudah bisa Anda bawa pulang.

    Perpanjangan SKCK Online

    Selain cara offline seperti sebelumnya, kini Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Pengembangan layanan ini sudah lama di canangkan dan diresmikan untuk masa pandemi beberapa waktu yang lalu. Perpanjangan online ini cukup mudah, Anda akan melalui beberapa tahapan ini:

    • Buka browser di device yang Anda gunakan, lalu cari halaman SKCK Polri di “https://skck.polri.go.id/”.
    • Dalam halaman tersebut Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Baik dengan email maupun nomor HP aktif yang terhubung dengan tanda pengenal Anda.
    • Setelah itu, Anda bisa mencari formulir perpanjangan SKCK, pada tab yang telah tersedia.
    • Download, lalu isi formulir tersebut, hingga nantinya akan Anda kirim ulang beserta dokumen syarat perpanjang SKCK lainnya.
    • Setiap dokumen biasanya harus Anda ubah dalam format pdf terlebih dahulu.
    • Setelah Anda mendapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK, Anda bisa datang ke loket pelayanan atau administrasi Polda untuk mencetak surat tersebut.
    • Hanya dengan bermodal barcode tersebut, Anda tinggal menunggu antrian pengambilan SKCK yang sudah diperpanjang.
    • Seperti biasa, setelah nama Anda dipanggil, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi untuk bisa membawa pulang SKCK yang Anda urus sebelumnya.

    Bagaimana Cara Membuat SKCK?

    Setelah mempelajari syarat perpanjang SKCK, ada baiknya Anda mempelajari cara pembuatannya dari awal. Karena jika masa berlaku habis lebih dari satu tahun atau memang belum pernah mengurusnya, cara ini akan Anda lalui untuk mendapatkan SKCK baru. Berikut uraiannya:

    • Sama halnya seperti perpanjangan SKCK, kini pembuatannya juga bisa Anda lakukan secara online maupun offline. Bedanya hanya pada format pengumpulan dokumen secara offline dan online untuk pengambilan tetap harus ke kantor polisi terdekat.
    • Hal pertama sudah pasti Anda menyiapkan persyaratan administrasi, bedanya pada pas foto untuk pengurusan baru butuh 6 lembar.
    • Anda hanya perlu antri, mengisis formulir, melengkapi persyaratan lalu menumpuk dokumen ke loket. Lalu, tinggal tunggu nama dipanggil dan ambil SKCK.
    • Untuk online, selain melalui website Anda juga bisa download aplikasi “Superapps Presisi Polri” di AppStore ataupun PlayStore.
    • Dalam aplikasi tersebut pengurusan juga lengkap, mulai dari pembuatan SKCK, perpanjangan SIM online, pengacuan dan pajak STNK.
    • Setelah download dan install aplikasi, Anda bisa mendaftar atau login terlebih dahulu.
    • Lalu, cari opsi “SKCK” dan memilih menu pengajuan baru.
    • Anda hanya perlu mengisi lampiran formulir dan menunggu proses berjalan.
    • Setelah mendapatkan bukti pembuatan SKCK, Anda tinggal mengunjungi kantor polisi daerah Anda dan mendapatkan SKCK.
    • Seperti biasa Anda hanya perlu mengantri dan menunjukkan barcode di loket. Setelah nama dipanggil tinggal bayar dan SKCK bisa Anda bawa pulang.

    Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?

    Selain syarat syarat perpanjang SKCK, Anda tentu harus mengetahui biaya pengurusannya. Sebenarnya, biaya perpanjangan maupun membuat SKCK baru sama, yakni hanya sebesar Rp30,000,00. Adapun keterangan besaran biaya dan penggunaan sudah tercantum pada beberapa undang-undang, mulai dari:

    • UU RI Nomor 20 yang disahkan pada tahun 1997, peraturan ini membahas PNBP (Penerimaan Bukan Pajak) atau berisi pengelolaan dana tersebut.
    • UU RI Nomor 2 yang disahkan tahun 2002 silam, yang isinya berkaitan tentang aturan kepolisian NKRI termasuk prosedur dan biaya perpanjangan SKCK.
    • PP RI Nomor 50 yang disahkan tahun 2010 silam, berisi tentang tarif selain pajak yang diterima oleh instansi kepolisian RI (termasuk pengelolaan biaya perpanjangan SKCK).
    • Surat Telegram Kapolri Nomor “ST/1928/VI/2010 yang disahkan pada juni 2010 silam. Dalam surat tersebut dijalan tentang bagaimana pemberlakukan dari peraturan sebelumnya. Mudahnya peraturan lengkap pengelolaan dari dana selain pajang yang polri dapatkan.
    • PP RI nomor 60 yang disahkan pada tahun 2016. Peraturan ini berisi tentang jenis beserta tarif tertentu pada jenis keuangan PNBP yang kepolisian RI terima (termasuk biaya perpanjangan SKCK).

    Sudah Tahu Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?

    Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai persyaratan, langkah, hingga biaya yang harus Anda keluarkan untuk perpanjangan dan pembuatan SKCK. Dengan mengetahui beberapa fakta tersebut, kini Anda bisa membuat atau memperpanjang SKCK secara offline maupun online lebih mudah!

  • Cari Tahu Yuk Apa Itu Ekonomi Syariah, Karakteristik serta Contohnya!

    Cari Tahu Yuk Apa Itu Ekonomi Syariah, Karakteristik serta Contohnya!

    Apa itu ekonomi syariah? Jika ditelisik menurut para ahli, prinsip ekonomi syariah adalah prinsip dasar yang membentuk struktur dan kerangka ekonomi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. 

    Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah perdagangan berdasarkan kerjasama dan keadilan. Apa maksudnya? Untuk lebih memahaminya, ada baiknya juga memperhatikan artikel ini sampai selesai. Mari kita simak selengkapnya!

    Apa Itu Ekonomi Syariah? 

    Ekonomi syariah juga dikenal sebagai ekonomi Islam, mengacu pada sistem ekonomi yang sesuai dengan prinsip dan pedoman hukum Islam, yang dikenal sebagai Syariah. Ekonomi syariah berusaha mengintegrasikan kegiatan ekonomi dengan nilai-nilai moral, etika, dan agama yang bersumber dari ajaran Islam.

    Dalam sistem ekonomi syariah, kegiatan ekonomi berpedoman pada prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Hal ini menekankan pada larangan bunga (riba), eksploitasi, ketidakpastian (gharar), dan praktik bisnis yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.  

    Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

    Setelah mengetahui apa itu ekonomi syariah secara umum, berikut adalah definisi ekonomi syariah menurut beberapa ahli:

    1. Dr. Monzer Kahf

    Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menganut prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial yang berasal dari kerangka hukum Islam. Ini menekankan larangan transaksi berbasis bunga, pengaturan pembagian keuntungan dan risiko, serta bertujuan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan bermoral.

    2. Dr. M. Umer Chapra

    Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan prinsip, nilai, dan etika Islam ke dalam kegiatan ekonomi. Sistem ini berusaha untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil, meminimalkan eksploitasi, dan mendorong keadilan ekonomi, termasuk larangan adanya riba, gharar, dan aktivitas tidak bermoral lainnya.

    3. Dr.Muhammad Nejatullah Siddiqi

    Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi berdasarkan ajaran Islam yang menekankan keadilan sosio-ekonomi, pemerataan sumber daya, dan etika. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip seperti pembagian risiko, kerja sama, dan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara materi dan spiritual.

    4. Veithzal Rivai dan Andi Buchari

    Ekonomi syariah adalah ilmu yang komprehensif dan saling tergantung, yang mencakup tidak hanya ilmu rasional, tetapi juga ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dengan pengetahuan ini, manusia dapat mengatasi keterbatasan sumber dayanya serta mencapai kebahagiaan.

    5. S. M. Hasanuzzaman

    Ekonomi syariah adalah pengetahuan dan penerapan ajaran dan aturan Islam untuk mencegah penipuan dan pengeluaran sumber daya yang berlebihan. Demi memuaskan keinginan serta untuk memungkinkan pelakunya memenuhi kewajiban kepada Tuhan dan masyarakat.

    Karakteristik

    Setelah mengetahui lebih jauh tentang apa itu ekonomi syariah, selanjutnya mari simak apa saja karakteristiknya yang tentunya memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional pada umumnya, seperti berikut ini:

    1. Berdasarkan Sistem Bagi Hasil

    Keadilan adalah salah satu prinsip utama ekonomi syariah dalam kaitannya dengan properti. Implikasi dari hal ini adalah keuntungan dari kegiatan ekonomi ini dibagi secara adil antara bank dan nasabahnya.

    2. Menggabungkan Nilai-Nilai Spiritual dan Material

    Tentu saja, dalam menjalankan karakteristik ekonomi syariah, memperoleh keuntungan yang sesuai dengan ajaran Islam adalah hal yang utama. Selain itu, setiap kekayaan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi yang sah harus memiliki bagian yang akan digunakan untuk zakat, sedekah, dan infaq sesuai ajaran Islam.

    3. Memberikan Kebebasan Sesuai dengan Ajaran Islam

    Pelaku ekonomi yang mengamalkan ekonomi syariah tentu bisa menikmati kebebasan bertindak, namun harus memperhatikan hak dan kewajibannya saat melakukan kegiatan ekonomi. Tentunya, kegiatan ini harus bersifat positif dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran Islam yang telah ditetapkan.

    4. Pengakuan Atas Multi-Jenis

    Dalam hal ini, kepemilikan ekonomi yang melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah harus menyadari sepenuhnya bahwa harta hanya titipan Allah SWT. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan ajaran Islam dalam praktik perekonomian.

    5. Pembatasan Agama, Hukum, atau Moral

    Pelaku ekonomi harus berpijak pada akidah, syariat Islam, dan etika, agar kegiatan ekonomi selalu seimbang. Sehingga, pelaku ekonomi syariah tidak melebihi batas yang sudah diterapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran dan Hadits.

    6. Menjaga Keseimbangan Spiritual dan Materi

    Saat melakukan aktivitas perekonomian sesuai dengan karakteristik prinsip syariah, tidak hanya ditujukan untuk mencari keuntungan secara materi. Namun, ada juga manfaat spiritual yang didapat dari kegiatan ekonomi tersebut.

    7. Berikan Ruang untuk Negara dan Pemerintah

    Selain menerapkan ajaran syariah, pelaku ekonomi harus memberikan ruang bagi pemerintah atau negara untuk melakukan mediasi atau jalan tengah sebagai perantara ketika muncul permasalahan. Khususnya ketika menjalankan kegiatan perekonomian yang disesuaikan dengan karakteristik ekonomi syariah.

    8. Larangan Riba

    Riba adalah pembayaran tambahan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki hutang. Biasanya, mengacu pada saat janji pembayaran dari peminjam tertunda dari waktu yang telah ditentukan. Dalam ekonomi syariah, tidak boleh ada sistem ini, karena merugikan serta memberatkan pihak peminjam.

    Contoh Ekonomi Syariah

    Tak hanya mengetahui apa itu ekonomi syariah, agar lebih memahaminya, kamu juga perlu tahu contoh-contohnya. Karena penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari dapat bervariasi, tergantung pada konteks budaya, sosial, dan hukum suatu negara atau komunitas mayoritas Muslim tertentu, seperti berikut ini:

    1. Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank

    Lembaga keuangan syariah menawarkan layanan perbankan dan keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip Islam. Contohnya, menghindari transaksi berbasis bunga (riba) dan terlibat dalam pengaturan bagi hasil, seperti Mudharabah dan Musyarakah. 

    2. Zakat 

    Zakat adalah bentuk amal wajib dalam Islam. Umat Islam yang sudah memenuhi batas jumlah kekayaan tertentu, diharuskan memberikan sebagian hartanya untuk membantu fakir dan miskin kepada Badan Amil Zakat atau organisasi zakat lainnya yang resmi.

    3. Bisnis yang Tidak Melanggar Hukum Islam

    Ekonomi syariah juga mengatur etika dalam kegiatan bisnis. Contohnya, melakukan usaha dengan barang dan jasa yang dilarang di dalam Al Quran dan Hadits, seperti alkohol, perjudian, dan daging babi. 

    4. Asuransi Syariah (Takaful)

    Takaful adalah bentuk asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Dengan melibatkan pengumpulan kontribusi dari peserta untuk memberikan bantuan timbal balik dan perlindungan terhadap risiko tertentu. Perusahaan takaful menawarkan produk asuransi yang sesuai dengan ketentuan syariah.

    5. Program Kesejahteraan Sosial

    Ekonomi syariah menekankan keadilan dan kesejahteraan sosial. Pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan program untuk mengatasi kemiskinan, menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.

    6. Investasi Sesuai Hukum Syariah

    Dalam ekonomi syariah, investasi diarahkan pada industri yang bertanggung jawab secara sosial dan selaras dengan ketentuan Syariah. Seperti investasi pada pembangunan tempat ibadah, sekolah, dll.

    Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

    Menurut Kementerian Keuangan, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Hal ini terlihat dari tren kenaikan Indeks Keuangan Inklusif yang didukung oleh aset keuangan syariah secara keseluruhan. Apalagi kemungkinan ini didukung dengan munculnya KUR Syariah dan munculnya debitur syariah.

    Sebagai jembatan antara pembangunan ekonomi dan keuangan syariah, banyak lembaga keuangan bekerja pada pertumbuhan keuangan sosial. Melalui zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi dan pengembangan teknologi keuangan Islam, regulasi keuangan Islam, dan investasi.

    Bahkan, menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Indonesia saat ini menempati urutan keempat setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab dalam pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.

    Untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bekerja untuk mengkoordinasikan pembuat kebijakan, mendukung regulasi, dan mengembangkan industri halal. 

    Semua elemen pendukung ekonomi syariah akan terus tumbuh, termasuk insentif pemerintah untuk mendorong potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Menarik, bukan?

    Sudah Tahu Apa Itu Ekonomi Syariah?

    Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu ekonomi syariah, pengertian menurut para ahli, karakteristik, serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!

  • 14 Contoh Bank Syariah Indonesia yang Ada Saat Ini

    14 Contoh Bank Syariah Indonesia yang Ada Saat Ini

    Tren ekonomi syariah mulai banyak diminati saat ini. Salah satu indikatornya adalah mulai banyak contoh bank syariah yang muncul di Indonesia belakangan ini. Salah satu alasan memilih bank syariah adalah masalah efisiensi.

    Contoh Bank Syariah di Indonesia

    Secara mudah, bank syariah merupakan bank yang menggunakan tata cara Islam dalam operasionalnya. Pertumbuhan bank syariah pun juga berlangsung cukup pesat. Dengan jumlah penduduk mayoritas beragama Islam, maka pesatnya pertumbuhan bank syariah di Indonesia memang cukup masuk akal. 

    Berikut adalah beberapa contoh bank syariah yang ada di Indonesia.

    1. Bank Syariah Indonesia

    Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank syariah terbesar yang ada di Indonesia. Mulai beroperasi sejak 1 Februari 2021, Bank Syariah Indonesia merupakan hasil merger antara Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah.

    Penggabungan ini sendiri menyatukan semua kelebihan yang ada pada ketiga bank tersebut sehingga bisa memberikan layanan yang lebih lengkap, jangkauan yang lebih luas, dan juga kapasitas modal yang lebih baik.

    BSI sendiri didukung Kementerian BUMN agar bisa bersaing secara global. BSI sendiri merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri halal yang ada di Indonesia.

    2. Bank Muamalat

    Contoh bank syariah lainnya yang ada di Indonesia adalah Bank Muamalat. Bisa dibilang, ini merupakan bank yang pertama kali lahir sebagai lembaga keuangan dengan sistem syariah di Indonesia.

    Bank Muamalat sendiri merupakan bank syariah murni, karena tidak memiliki cabang yang berupa bank konvensional. Dengan konsep syariah murni tersebut, Bank Muamalat sendiri mulai beroperasi sejak tahun 1992.

    Bank Muamalat terus berkomitmen untuk menerapkan syariat Islam dalam semua kegiatan operasionalnya hingga saat ini. Sudah banyak juga penghargaan yang diraih Bank Muamalat dari berbagai pihak.

    3. KB Bukopin Syariah

    Dahulu dikenal dengan nama Bank Syariah Bukopin, bank ini sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2008. Bank ini sendiri bermula dari Bank Persyarikatan Indonesia.

    Bank Bukopin sendiri berperan dalam asistensi semua kegiatan Bank Persyarikatan Indonesia sejak 2005 sampai 2008. Pada tahun 2008, Bank Bukopin melihat peluang bisnis di perbankan syariah. Hal inilah yang pada akhirnya membuat Bank Bukopin merubah arah bisnis Bank Persyarikatan Indonesia dari bank konvensional menjadi bank syariah.

    4. BCA Syariah

    Bank Central Asia atau BCA merupakan jaringan bank swasta terbesar yang ada di Indonesia. Bank BCA Syariah sendiri mulai beroperasi sejak 2010, setelah sebelumnya BCA mengakuisisi Bank Utama Internasional pada 2009, lalu merubahnya menjadi Bank BCA Syariah.

    Salah satu keunggulan dari menggunakan BCA Syariah sendiri adalah nasabah bisa menggunakan semua jaringan dan juga Bank BCA untuk melakukan transaksi, baik tarik tunai, debit ATM, dan juga penggunaan mesin EDC. Semua layanan tersebut juga bisa dilakukan tanpa biaya.

    5. Bank Danamon Syariah

    PT Bank Danamon Indonesia juga merupakan salah satu pemilik bank syariah yang ada di Indonesia. Hal itu terlaksana lewat Unit Usaha Syariah pada Danamon Syariah.

    Ada beberapa produk yang menjadi unggulan dari Danamon Syariah ini, mulai dari setoran haji, perencanaan tabungan haji atau umrah, qurban, sampai dengan layanan asuransi syariah.

    Danamon Syariah bahkan memiliki layanan asuransi berbasis syariah. Termasuk jika Anda ingin mengajukan Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan basis syariah, maka Anda juga bisa mengajukannya lewat bank syariah satu ini.

    6. Bank Permata Syariah

    Selain memilih layanan bank konvensional, Bank Permata juga memiliki layanan syariah dalam Bank Permata Syariah. Produk unggulan dari bank ini sendiri adalah tabungan, tabungan berencana, investasi, dan juga pembiayaan.

    Secara sejarah, Bank Permata sendiri merupakan hasil penggabungan dari Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan juga Bank Patriot.

    7. Bank DKI Syariah

    Salah satu bank daerah yang juga memiliki unit usaha syariah adalah Bank DKI lewat Bank DKI Syariah. Beroperasi sejak 2004, contoh bank syariah ini sudah melayani banyak nasabah dengan menggunakan prinsip syariah.

    Beberapa layanan yang ada pada bank satu ini mulai dari tabungan, tabungan berjangka untuk haji dan umrah, deposito, gadai emas, pinjaman untuk kepemilikan rumah, dan lainnya.

    Meski demikian, saat ini fokus utama dari Bank DKI Syariah adalah menekuni dan membantu bisnis dengan skala mikro, kecil, dan menengah. Ini merupakan sektor yang terbukti lebih tahan terhadap krisis, tapi di sisi lain sektor ini juga sangat dekat dengan masyarakat.

    8. Bank Mega Syariah

    Bermulai dari Bank Mega Syariah Indonesia yang berdiri pada tahun 2004. Per tahun 2010, Bank Mega Syariah Indonesia berubah menjadi Bank Mega Syariah hingga saat ini.

    Salah satu keunggulan dari contoh bank syariah satu ini adalah sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dengan izin tersebut, maka semakin melengkapi layanan yang ada pada Bank Mega Syariah.

    Produk lainnya yang juga ditawarkan oleh Bank Mega Syariah adalah tabungan dan juga pinjaman. Selain itu, bank syariah satu ini juga merupakan bank devisa, artinya bank ini bisa melakukan transaksi devisa dan bisa terlibat dalam perdagangan internasional.

    9. Panin Dubai Syariah Bank

    Contoh bank syariah lainnya adalah Bank Panin Syariah. Awalnya, bank ini bernama Bank Harta. Lalu, pada tahun 2007 Panin Bank mengakuisisi bank tersebut dan merubahnya menjadi Panin Bank Syariah. Bank ini sendiri mulai beroperasi sejak tahun 2009.

    Di tahun 2014, satu terobosan dilakukan bank syariah satu ini yaitu dengan melepas 50 persen kepemilikan sahamnya ke publik dan secara resmi menjadi perusahaan publik. Hal ini juga membuat Panin Bank Syariah sebagai bank syariah pertama yang go public.

    Terobosan lainnya yang juga dibuat oleh manajemen Panin Bank Syariah adalah menggandeng Dubai Islamic Bank, salah satu bank syariah asal Uni Emirat Arab. Sejak tahun 2016, nama bank ini juga kembali berubah menjadi Panin Dubai Syariah Bank.

    10. BTPN Syariah

    Contoh bank syariah kali ini adalah anak usaha dari BTPN yaitu Bank BTPN Syariah. Layanan syariah dari BTPN ini sendiri resmi beroperasi sejak tahun 2014. Di tahun 2018, BTPN Syariah secara resmi melantai di Bursa Efek indonesia.

    Selain fokus pada beberapa layanan syariah, salah satu keunggulan lainnya dari bank yang satu ini adalah fokus pada pengembangan kelompok masyarakat menengah ke bawah, dengan tujuan untuk memajukan keluarga pra sejahtera.

    11. BJB Syariah

    BJB atau Bank Jabar dan Banten awalnya mungkin lebih dikenal sebagai bank daerah. Namun dalam perjalanannya, bank ini sudah memiliki banyak cabang dan bisa ditemukan dengan mudah di beberapa kota di luar Jawa Barat dan Banten.

    Per 2010, BJB juga mulai melebarkan usaha perbankannya dengan membentuk BJB Syariah. Pembentukan BJB Syariah sendiri sejalan dengan program Bank Indonesia yang ingin memperbanyak share perbankan syariah.

    Dalam perkembangannya, salah satu contoh bank syariah ini sudah memiliki 10 kantor cabang, 53 kantor cabang pembantu, dan juga jaringan ATM yang tersebar di seluruh wilayah.

    12. Bank Aladin Syariah

    Tren bank digital juga sudah mulai merambah ke bank dengan konsep syariah. Contoh bank syariah yang menggunakan cara tersebut adalah Bank Aladin Syariah.

    Bank Aladin Syariah sendiri awalnya bernama Bank Net Syariah Indonesia. Bank Aladin Syariah sendiri baru resmi berdiri pada 7 April 2022. Fokus utama dari bank satu ini adalah memprioritaskan keamanan dan juga kenyamanan nasabah.

    Tujuan utamanya adalah bisa melayani semua lapisan masyarakat. Saat ini sendiri, Bank Aladin Syariah sudah memiliki beberapa layanan utama, misalnya produk pendanaan, pembiayaan, dan juga beberapa jasa perbankan lainnya.

    13. Bank Victoria Syariah

    Bank Victoria Syariah awalnya bernama Bank Swaguna. Selanjutnya, bank ini berubah nama menjadi Bank Victoria. Sampai akhirnya, Bank Victoria ini sendiri melakukan perubahan dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah.

    Bank Victoria Syariah sendiri mulai beroperasi sejak 2010. Sampai saat ini, Bank Victoria Syariah terus berkomitmen untuk bisa membangun kepercayaan nasabah dengan memberikan semua pelayanan dan juga penawaran berbagai produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

    14. BTN Syariah

    Contoh bank syariah lainya adalah Bank BTN Syariah. Bank yang identik dengan layanan kredit pemilikan rumahnya ini juga memiliki unit usaha syariah yang kini sudah berstatus sebagai bank umum syariah.

    Target utama nasabah dari bank ini adalah mereka yang ingin memiliki rumah namun tidak ingin menggunakan skema KPR konvensional. Bank BTN Syariah menawarkan Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan cara yang sesuai dengan syariah.

    Selain itu, beberapa produk unggulan lainnya dari bank satu ini misalnya tabungan pendidikan dan juga perencanaan tabungan untuk haji atau umrah. Bank BTN Syariah juga menawarkan beberapa produk perbankan lain, misalnya tabungan dan juga deposito.

    Tertarik Menggunakan Bank Syariah?

    Ketertarikan akan bank syariah memang semakin hari semakin tinggi. Hal ini juga yang membuat pertumbuhan bank syariah cukup pesat. Bahkan saat ini, beberapa bank digital juga sudah memenangkan pasar syariah sebagai salah satu unit usaha mereka.

    Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hal ini juga menjadi salah satu alasan pertumbuhan bank syariah yang cukup pesat. Keunggulan lainnya dari bank syariah sendiri adalah hanya menawarkan produk yang sudah dijamin halal menurut syariat Islam.

  • 10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Penjelasan Lengkap

    10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Penjelasan Lengkap

    Sekilas, bank syariah dan bank konvensional memang terlihat sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Namun, tahukah Anda apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Mari simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional

    Pastinya banyak sekali orang yang merasa bingung ketika membuka rekening tabungan, apakah harus bank syariah atau konvensional. Namun, sebelum Anda mempelajari perbedaan bank syariah dan bank konvensional, simak dulu penjelasan dari pengertian masing-masing jenis perbankan ini:

    1. Bank Syariah

    Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan bisnisnya berdasarkan hukum Islam dan diatur dalam Al-Qur’an, hadits, dan fatwa MUI. Pada dasarnya, bank syariah dan bank konvensional memiliki  kegiatan bisnis yang sama. 

    Kegiatan yang dilakukan mulai dari menyediakan rekening tabungan, pinjaman, hingga deposito. Namun, perbedaan yang paling mencolok adalah pada penambahan kata “Syariah” dan logo “iB”.

    Bank syariah selalu mengedepankan prinsip dan hukum Islam melalui fatwa MUI. Hal tersebut juga berlaku pada setiap kegiatan operasional dan pengelolaan dana nasabah. Lalu, untuk penerapan bunga dalam bank syariah hukumnya adalah haram. 

    Jika mengutip dari laman resmi OJK Indonesia, produk tabungan syariah terbagi menjadi dua akad, yakni Mudharabah dan Wadi’ah. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing akad dalam bank syariah.

    1. Akad Mudharabah

    Akad mudharabah merupakan tabungan yang menggunakan perhitungan bagi hasil atas keuntungan yang didapatkan. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad mudharabah ini akan mendapatkan keuntungan dan pembagian hasil dari kesepakatan.

    2. Akad Wadi’ah

    Akad Wadiah dalam bank syariah merupakan titipan. Jadi, uang yang disimpan oleh pihak nasabah ini hanyalah titipan. Sehingga, nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan dari uang tabungannya tersebut. Tentu saja, hal ini sejalan dengan prinsip wadiah yad dhamanah. 

    Namun, ternyata pihak bank tetap boleh memanfaatkan dana titipan tersebut selama masih dalam prinsip syariah. Serta asalkan pihak bank bisa memberikan bonus kepada nasabah. Dengan catatan, untuk besaran bonusnya tidak mengikat. 

    2. Bank Konvensional

    Bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatannya berdasar pada basis suku bunga. Selain itu, bank konvensional berlandaskan pada prosedur dan hukum formal negara.

    Menurut Martono, terdapat dua metode yang berlaku pada bank konvensional, yakni sistem bunga dan biaya. Penerapan sistem bunga akan diberikan berdasarkan pada tingkat bunga tertentu. Hal tersebut berlaku untuk tabungan, deposito, maupun produk pinjaman. 

    Penerapan dari sistem biaya pada bank konvensional ini disebut dengan “fee based”. Fee based merupakan perusahaan yang menerapkan berbagai biaya dalam penggunaan pelayanannya. Namun, dalam pelaksanaannya, bank konvensional tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

    Hal inilah yang membuat jika ada sengketa yang melibatkan pihak bank konvensional dan nasabahnya. Maka, sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan jalur hukum melalui pengadilan negeri. 

    Jadi, ketika nasabah menabung di bank konvensional, maka mereka bisa mengelola berbagai bisnis yang menguntungkan. Namun, hal ini berlaku selama pengelolaan dana nasabah tidak menyalahi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. 

    Informasi mengenai bank konvensional ini menjelaskan bahwa pihak nasabah bisa menarik dana kapan saja dan di mana saja. Hal tersebut berlaku baik pengambilan melalui teller maupun menggunakan mesin ATM. Namun, setiap bulannya pihak nasabah akan dikenakan biaya administrasi atas tabungan yang disimpan. 

    10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

    Secara definisi, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional berdasar suku bunga. Sementara untuk bank syariah merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip syariah. Lantas, apa perbedaan kedua jenis perbankan Indonesia tersebut? Simak di sini:

    1. Tujuan Pendirian

    Perbedaan bank syariah dan konvensional yang pertama adalah dari tujuan perbankan tersebut didirikan. Di mana bank konvensional memiliki prinsip yang dimiliki oleh masyarakat secara umum dan berorientasi pada keuntungan.

    Sementara tujuan pendirian dari bank syariah sendiri tidak hanya berorientasi pada profit, melainkan penerapan nilai syariah. Di mana aktivitas perbankan syariah tidak hanya memperhatikan aspek dunianya saja, melainkan juga akhiratnya. 

    2. Pengawas

    Pengawasan dalam kegiatan perbankan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Untuk aktivitas yang dilakukan oleh bank konvensional sendiri langsung diawasi oleh Dewan Komisaris.

    Sementara aktivitas dari bank syariah diawasi oleh berbagai lembaga. Mulai dari Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, hingga Dewan Komisaris Bank.

    3.  Sistem Operasional

    Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya bisa Anda lihat dari sistem operasionalnya. Sistem operasional pada bank konvensional memberlakukan penerapan suku bunga. Selain itu, hal ini juga terjadi atas dasar perjanjian umum yang didasarkan pada aturan nasional.

    Untuk akad yang terjadi antara pihak bank dan nasabah dilakukan berdasarkan pada kesepakatan jumlah suku bunganya. Sementara untuk bank syariah sendiri tidak menerapkan bunga.

    Menurut syariat Islam, bunga termasuk dalam kategori riba. Jadi, sistem operasional yang digunakan adalah akad nisbah atau bagi hasil. Di mana kesepakatan yang terjadi didasarkan pada pembagian keuntungan dan kegiatan jual beli.

    4. Prinsip Pelaksanaan

    Perbedaan jenis perbankan yang ada di Indonesia selanjutnya adalah pada prinsip pelaksanaannya. Untuk bank konvensional, prinsip pelaksanaannya berpacu pada peraturan nasional dan internasional. Hal tersebut dilakukan dengan landasan hukum yang berlaku.

    Sementara untuk prinsip pelaksanaan bank syariah sendiri berdasarkan pada hukum Islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan hadits. Tentu saja, hal ini sudah diatur oleh Fatwa Ulama. 

    5. Hubungan Antara Nasabah dan Lembaga Perbankan

    Perbedaan syariah dan konvensional berikutnya adalah dari hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankannya. Dalam bank konvensional, terdapat dua pembagian peran, yakni kreditur (nasabah) dan debitur (pihak bank konvensional).

    Sementara dalam bank syariah, hubungan antara pihak bank dan nasabah ini terbagi menjadi empat jenis. Mulai dari penjual dan pembeli, kemitraan, pemberi sewa, dan penyewa.

    Dalam akad murabahah, istishna, dan salam, pihak nasabah berperan sebagai pembeli, dan pihak bank berperan sebagai penjual. Sementara dalam akad musyarakah dan mudharabah, digunakan hubungan kemitraan. 

    Terakhir, untuk akad ijarah memposisikan pihak bank sebagai pemberi sewa dan pihak nasabah sebagai penyewanya. 

    6. Sistem Bunga

    Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah dari sistem bunganya. Bunga sendiri merupakan sistem yang digunakan oleh bank konvensional untuk mendapatkan keuntungan. Namun, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk bank syariah tidak menggunakan sistem bunga.

    Sebab, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan. Perbedaan inilah yang paling signifikan antara perbankan konvensional dan syariah. 

    7. Kesepakatan Formal

    Proses transaksi yang terjadi dalam lembaga perbankan harus memiliki kesepakatan formal. Hal tersebut terlihat dari bank konvensional yang melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sementara bank syariah melakukan akad dengan berlandaskan pada hukum Islam.

    Ada beragam jenis akad dalam transaksi bank syariah. Mulai dari mencari keuntungan, hingga layanan jasa sosial yang diberikan. Selain itu, dalam melaksanakan perjanjian tersebut, tentu ada beberapa rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi.

    8. Kredit

    Lembaga perbankan tentunya memiliki tugas untuk memberikan bantuan kredit kepada masyarakat. Namun, baik bank syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam penyaluran kredit yang diberikan.

    Pada bank konvensional, pemberian kredit dilakukan kepada masyarakat umum. Namun, hal ini dilakukan selama calon nasabah memenuhi persyaratan sebagai peminjam.

    Sementara pada bank syariah, kredit hanya diberikan kepada pelaku usaha. Khususnya calon nasabah yang tidak menyimpang dari syariat Islam. Hal inilah yang membuat pihak bank syariah akan memeriksa latar belakang usaha calon nasabahnya. 

    9. Biaya Denda

    Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah biaya dendanya. Bank syariah tidak membebankan biaya denda kepada pihak nasabah. Baik yang terlambat membayar atau tidak bisa membayar. Bahkan, bagi pihak nasabah yang hanya melakukan kesepakatan bersama saja. 

    Hal tersebut jelas berbeda dengan bank konvensional yang membebankan denda kepada pihak nasabahnya. Terlebih jika kredit macet serta besaran bunganya meningkat.

    10. Proses Pengelolaan Dana

    Pada bank konvensional, pengelolaan dana bisa dilakukan dalam semua lini bisnis. Tentu saja, hal ini terjadi di bawah naungan dari Undang-Undang. Sementara untuk bank syariah harus menggunakan dananya sesuai dengan aturan Islam. Di mana bank syariah harus bisa mengelola dana sesuai aturan Islam. 

    Sudah Apa Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?

    Itulah beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui perbedaan dari kedua jenis perbankan ini, tentu saja akan membuat Anda lebih mantap dalam memilih akan membuka tabungan di bank syariah atau konvensional. Semoga membantu!

  • Begini Hukum Berhutang dalam Islam serta Adabnya

    Begini Hukum Berhutang dalam Islam serta Adabnya

    Pernahkah kamu berada di dalam situasi yang mengharuskan dirimu untuk meminjam uang kepada orang lain? Apalagi saat ini tidak cuma ke kerabat atau tetangga, tapi banyak lembaga pembiayaan yang mempermudah untuk mendapatkan dana tambahan dengan cepat lewat berhutang. Lantas, bagaimana hukum berhutang dalam Islam?

    Apa yang Dimaksud dengan Hutang?

    Istilah hutang sudah sangat melekat pada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat dari berbagai kalangan. Banyak yang masih beranggapan bahwa hutang itu identik dengan seseorang yang hidupnya miskin atau kurang berkecukupan. Padahal, hutang bisa dimiliki oleh siapa pun, bahkan perusahaan besar sekalipun.

    Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hutang? Hutang merujuk pada jumlah uang atau nilai ekonomi lainnya yang dipinjam oleh satu pihak dari pihak lain. Ini adalah kewajiban finansial yang harus dibayar kembali dalam waktu tertentu, biasanya dengan membayar bunga sebagai imbalan atas penggunaan uang tersebut.

    Dalam bahasa Arab, hutang disebut juga dengan istilah Qardh yang bermakna memotong. Adapun dalam syari’at Islam, hutang adalah memberikan harta kepada mereka yang membutuhkan atas dasar kasih sayang, dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dikembalikan kepada si pemberi.

    Bagaimana Hukum Berhutang dalam Islam?

    Kabar baiknya, Islam sebagai agama yang sempurna sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia, salah satunya terkait dengan hukum berhutang. Hutang diatur dalam agama Islam, karena memang merupakan salah satu bagian kecil dalam urusan ekonomi manusia. 

    Meskipun terdengar sepele, namun urusan hutang ini tidak boleh diremehkan. Sebab, berhutang juga memiliki beberapa konsekuensi yang harus siap ditanggung oleh si peminjam maupun si pemberi. 

    Melansir dari beberapa jurnal, hutang dalam perspektif hukum Islam adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kemaslahatan hidup. Oleh karena itu, dalam kegiatan ekonominya manusia harus mengikuti aturan prinsip-prinsip Islam.

    Adapun hukum berhutang dalam Islam adalah boleh, selama tidak melibatkan praktik riba. Utang piutang dianggap sebagai jalan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Landasan hukumnya adalah berdasarkan salah satu riwayat hadits shahih, yaitu:

    مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَب يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

    Artinya: “Barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari kesusahannya di dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama (suka) menolong saudaranya.” (H.R Muslim)

    Selain itu, terdapat juga nas Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hukum kebolehan berhutang dalam Islam, yaitu di dalam Surat Al-Baqarah ayat 245:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Barangsiapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    Dalam Islam, utang piutang juga dianggap sebagai amal kebaikan antara kalangan orang yang hidup berkecukupan dengan masyarakat yang kekurangan. Dengan utang piutang, diharapkan dapat menjembatani dua golongan ini untuk saling membantu satu sama lain. 

    Dalam praktiknya, pemberian dan pengambilan pinjaman harus didasarkan pada persetujuan dan kontrak yang jelas. Syarat-syarat dan jangka waktunya pun harus  disepakati oleh kedua belah pihak. 

    Penerima hutang memiliki kewajiban moral dan agama untuk membayar kembali hutang tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Sedangkan pemberi hutang harus bersikap adil dan tidak mengeksploitasi kesulitan finansial penerima hutang.

    Jadi, bisa disimpulkan bahwa kebolehan hutang dalam Islam ini bukan berarti membebaskan individu supaya bisa seenaknya meminjam harta orang lain untuk keuntungan pribadi, melainkan hanya dalam kondisi yang sangat mendesak. Selain itu, ada kewajiban untuk membayar kembali bagi si peminjam yang harus ditunaikan.

    Kapan Diperbolehkan untuk Berhutang?

    Dari penjelasan pada poin sebelumnya, bisa kamu ketahui bahwa kebolehan hutang dalam Islam ini bukan berarti membebaskan individu supaya bisa seenaknya meminjam harta orang lain untuk keuntungan pribadi. Akan tetapi, hanya dalam kondisi yang sangat mendesak.

    Contohnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar biaya berobat, kebutuhan darurat, membayar iuran sekolah, dll. Jadi, jika untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata, seperti kebutuhan tersier atau sekunder, sebaiknya hindari untuk berhutang. 

    Kalaupun kamu tetap ingin berhutang, perhitungkanlah terlebih dahulu, apakah kamu benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari. Tentunya hal ini bertujuan supaya kamu tidak terjebak dalam arus utang piutang untuk waktu yang lama.

    Syarat Berhutang

    Apabila kamu memang terpaksa harus berhutang, ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus kamu pahami. Di antaranya:

    • Uang atau harta yang dihutangkan harus halal dan jelas sumbernya.
    • Pemberi pinjaman sebaiknya tidak mengambil keuntungan atau riba dari pinjaman yang diberikan.
    • Peminjam harus berniat untuk menggunakan harta atau uang yang dipinjamkan secara baik dan bermanfaat.
    • Jika kesulitan melunasinya tepat waktu, hendaknya si peminjam mau meminta izin dan maaf serta tetap berusaha untuk membayar kembali.

    Adab-Adab Berhutang

    Selain syarat dan hukum berhutang dalam Islam, penting juga untuk mengetahui apa saja adab-adabnya. Hal ini berlaku untuk yang berhutang maupun yang memberi hutang. Berikut ini adab berhutang yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam:

    1. Sebaiknya Ada Catatan Tertulis 

    Sebaiknya membuat perjanjian tertulis dengan menghadirkan minimal dua orang saksi yang adil dan dapat dipercaya. Tujuannya adalah untuk menghindari perselisihan dan kesalahpahaman di masa mendatang. Hal ini tercantum dalam nas Q.S Al-Baqarah ayat 282:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian mencatatnya.”

    2. Harus Ada Niat Melunasi Hutang

    Adab ini sebagaimana hadits yang berbunyi, “Barangsiapa yang berhutang, tapi ia berniat tidak melunasi hutangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.”

    Seseorang yang hendak berhutang harus memiliki rasa takut, kalau nanti tidak mampu untuk melunasinya, karena alasan dosa dan sulit untuk masuk surga. Sebagaimana hadits riwayat Muslim yang artinya, “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali ia memiliki hutang.”

    3. Jangan Suka Menunda Pembayaran Hutang

    Ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah salah satu bentuk kezaliman. Jadi, jika sudah tenggat waktu pembayaran, segeralah untuk membayarnya kembali, baik itu dengan cara dicicil atau dilunasi.

    Jangan malah menunggu untuk ditagih dahulu baru membayar. Selain itu, jangan pernah juga untuk mempersulit dalam pembayaran hutang dengan banyak beralasan.

    Adab lain yang juga tak kalah untuk diperhatikan saat hendak berhutang adalah:

    • Jangan pernah menjanjikan sesuatu, apabila tidak mampu menepatinya.
    • Tidak meremehkan hutang, meskipun sedikit.
    • Pihak yang berhutang harus bersikap sopan dan hormat kepada pemberi hutang. Jangan sesekali berbohong, menipu, apalagi melarikan diri dari tanggung jawab untuk melunasi hutang.
    • Bagi si peminjam, jangan pernah lupa mendoakan orang yang telah memberi pinjaman.

    Sudah Paham Hukum Berhutang dalam Islam?

    Itulah penjelasan tentang hukum berhutang dalam Islam beserta syarat dan adabnya. Meskipun hukumnya boleh, ingatlah bahwa berhutang sama sekali tidak bisa dianggap remeh, karena jika ada hutang di dunia yang belum terlunasi, maka itu bisa menjadi penghalang kamu untuk masuk surga.

  • Hukum Karma dalam Islam serta Penjelasan & Contohnya

    Hukum Karma dalam Islam serta Penjelasan & Contohnya

    Karma adalah salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Apalagi sebagian besar orang juga percaya dengan adanya hukum karma. Namun, sebenarnya apakah hukum karma dalam Islam benar-benar ada?

    Pertanyaan tersebut memang kerap muncul di benak umat muslim. Sebab, istilah karma sendiri lebih mengarah pada agama Hindu dan Buddha. Nah, untukmu yang ingin tahu informasi selengkapnya tentang hukum karma dalam agama Islam, simak artikel di bawah ini sampai akhir, ya.

    Hukum Karma dalam Agama Hindu dan Budha

    Dalam bahasa Sansekerta, karma berasal dari kata karmaphala yang memiliki artinya perbuatan dan hasil yang akan didapatkan dari perbuatan. Sedangkan sebutan untuk akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut disebut dengan karma vipaka.

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa istilah karma lebih banyak merujuk pada ajaran agama Hindu dan Budha. Adapun makna karma dalam agama Hindu adalah perbuatan dan karma atas kehendak Brahman yang sumbernya berasal dari pikiran, perkataan, serta perbuatan manusia.

    Sedangkan dalam agama Buddha, karma merupakan perbuatan baik dan jahat yang dilakukan oleh seseorang melalui jasmani, ucapan, dan juga pikiran yang kemudian disertai dengan kehendak atau niat.

    Apakah Ada Hukum Karma dalam Islam?

    Lantas, bagaimana cara pandang Islam terhadap konsep hukum karma ini? Jadi, hukum karma dalam agama Islam sebenarnya tidak ada. Sebab, umat muslim percaya bahwa hanya ada ketentuan dan takdir Allah SWT yang sudah diatur sedemikian rupa untuk kepentingan hidup manusia,

    Artinya, setiap perkara yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT sudah pasti memiliki kebaikannya masing-masing. Meskipun dalam realitanya, terkadang masih ada manusia yang kurang menyukainya.

    Adapun bukti bahwa tidak ada hukum karma dalam agama Islam sudah dijelaskan dalam Al-Quran, tepatnya di Surat Al Fathir ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut:

    وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

    Artinya: “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikitpun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan shalat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.”

    Walaupun begitu, agama Islam tetap mengajarkan kepada umat muslim untuk senantiasa berpikir bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan. Begitu juga sebaliknya, di mana setiap keburukan akan dibalas dengan keburukan.

    Hukum Dzarroh dalam Islam

    Biasanya, umat muslim menyebut konsep balasan terhadap setiap perbuatan dengan istilah hukum dzarroh, dibanding dengan sebutan hukum karma, hukum tabur-tuai, ataupun hukum konsekuensi. Jadi, tidak ada hukum karma dalam Islam.

    Hukum dzarroh ini dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk yang dilakukan manusia, meskipun itu hanyalah sekecil biji dzarroh, maka akan tetap mendapatkan balasannya. Hal ini juga tertuang dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi sebagai berikut:

    فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ

    Artinya: “Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasannya) dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat balasannya.”

    Kemudian, selain dalam Surat Al Zalzalah, penjelasan mengenai hukum dzarroh ini juga disebutkan dalam Surat Lukman ayat 16. Di mana kala itu Lukman tengah mengajarkan anaknya terkait dengan hukum perbuatan tersebut. Berikut adalah bunyi ayat dalam Surat Lukman ini:

    يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ

    Artinya: “(Lukman berkata), ‘Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha Halus, Mahateliti.’”

    Berdasarkan pada penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa hukum karma dalam Islam tidak dibenarkan untuk dipercaya oleh umat muslim. 

    Sebaliknya, umat muslim justru harus menghindari adanya prasangka yang menyatakan bahwa segala kejadian yang dialami merupakan sebuah balasan dari perilaku diri sendiri atau perilaku leluhur di masa lalu.

    Dengan kata lain, percaya terhadap hukum karma dalam agama Islam artinya telah membawa diri sendiri kepada kemusyrikan dan nantinya akan diminta pertanggungjawaban saat di akhirat kelak.

    Balasan Bagi Setiap Perbuatan Umat Muslim dalam Ajaran Islam

    Seperti yang kita ketahui, bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Sehingga, tidak ada hukum karma dalam Islam. Bahkan, konsep keadilan ini juga menjadi salah satu nama Allah SWT dalam Asmaul Husna, yakni Al-’Adl yang artinya adalah Yang Maha Adil.

    Tak hanya itu saja, terkait dengan hukum balasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh umat muslim juga telah disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 37, yang berbunyi:

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

    Artinya: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

    Apakah Karma Dapat Menurun ke Anak?

    Meskipun sudah dijelaskan dengan rinci terkait dengan perspektif agama Islam terhadap hukum karma, namun masih ada sebagian umat muslim yang bertanya-tanya tentang, “Apakah nantinya karma tersebut dapat menurun ke anak?”.

    Seperti yang sudah disebutkan bahwa agama Islam tidak membenarkan adanya karma. Jadi, Islam pun telah menjelaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang dapat memikul dosa orang lain, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Surat Al Fatir ayat 18.

    Dari penjelasan dalam Surat Al Fatir ayat 18 tersebut, maka umat muslim dapat mengambil kesimpulan bahwa pernyataan ‘karma dapat menurun ke anak’ tidaklah dibenarkan. Hal ini karena sesungguhnya setiap orang akan memikul dosa yang dilakukannya masing-masing.

    Sebagai contoh, jika orang tua melakukan dosa besar karena melakukan zina sebelum menikah hingga lahirlah seorang anak, maka anak tersebut tidak akan menanggung dosa dari kedua orang tuanya. Artinya, dosa dari perbuatan zina yang dilakukan tetaplah menjadi pertanggungjawaban si orang tua.

    Sudah Paham Tentang Hukum Karma dalam Islam?

    Itu dia penjelasan singkat mengenai hukum karma dalam agama Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Semoga informasi tentang hukum karma menurut pandangan agama Islam tersebut dapat membuka wawasan kita, ya.

  • Hukum Pajak dalam Islam Serta Dalilnya!

    Hukum Pajak dalam Islam Serta Dalilnya!

    Banyak yang belum mengetahui seperti apa hukum pajak dalam Islam. Dalam bahasa Arab, kata pajak disebut ad-dharibah yang artinya pungutan biaya terhadap rakyat yang dilakukan oleh penarik pajak. 

    Dalam sejarah, pajak tersebut hanya berlaku untuk kaum non muslim. Mereka membayar pajak demi keamanan dan kenyamanannya menjalani hidup di tengah kaum muslimin. Akan tetapi, saat ini masyarakat Islam pun dituntut untuk membayar pajak. Lalu seperti apa hukum bayar atau pungutan pajak tersebut?

    Pengertian Pajak

    Pajak adalah kontribusi wajib rakyat pada pemerintah yang sifatnya memaksa. Menurut UU perpajakan yang terbaru, sebenarnya pembayaran pajak bukan kewajiban saja melainkan hak seluruh masyarakat agar berperan di dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

    Meskipun pajak merupakan sesuatu yang perannya dianggap sangat penting, nyatanya banyak masyarakat yang enggan membayar pajak. Belum lagi dengan para oknum yang melakukan tindakan korupsi terhadap pajak tersebut semakin membuat masyarakat tidak ingin bayar pajak.

    Baru-baru ini bahkan viral pejabat pajak yang pamer harta kekayaan. Ironisnya lagi, dia bahkan tidak patuh membayar pajak. Tentu saja kabar tersebut langsung membuat masyarakat emosi dan semakin meragukan kira-kira pajak negara selama ini dibuat untuk keperluan apa, mengingat kurang atau bahkan tidak ada transparansi secara jelas terhadap rakyat.

    Di sisi lain, rakyat biasa yang tidak membayar pajak akan terkena sanksi administrasi maupun pidana pajak. Untuk pemberian sanksi tersebut tentunya menyesuaikan kesalahan maupun kelalaian wajib pajak tersebut.

    Lalu bagaimana Islam memandang pungutan pajak tersebut? Berikut pembahasan tentang bagaimana hukum membayar pajak.

    Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam

    Terdapat pertanyaan menarik dari seseorang bernama Charles Tilly. Dia merupakan teoritikus demokratis terkenal. Adapun pertanyaannya yaitu “Meskipun kita semua layaknya dirampok pemerintah dengan beragam alasan yang bahkan kita tak tahu sendiri maksudnya. Akan tetapi, mengapa kita serta para leluhur kita harus tetap membayar pajak?” 

    Sebenarnya pertanyaan Charles Tilly merupakan pertanyaan yang sama dengan masyarakat umum yang belum paham seputar dunia perpajakan. Pertanyaan ini memang wajar untuk orang-orang yang belum tahu untuk apa saja pajak yang telah dibayarkan masyarakat pada pemerintah.

    Sebenarnya terdapat dua pendapat terkait hukum bayar pajak dalam Islam. Ada pendapat yang mengharamkan dan ada juga pendapat yang menghalalkan. 

    1. Hukum Pajak dalam Islam adalah Haram

    Pendapat pertama yaitu membayar pajak merupakan sebuah tindakan yang diharamkan. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang artinya:

    Janganlah kalian berbuat zalim (beliau mengucapkannya tiga kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714).

    Berdasarkan keterangan hadis tersebut, pajak yang sekarang dibebankan pada umat Islam tidak seharusnya dipungut. Mengapa? Karena pungutan pajak tersebut tidak berdasarkan musyawarah dengan umat Islam terkait kerelaan hartanya untuk ditarik atau dibayarkan kepada negara.

    Kemudian imam Muslim juga meriwayatkan hadis terkait dilaksanakannya hukum rajam bagi pelaku zina. Ketika wanita tersebut sudah mendapatkan hukuman untuk dirajam, lalu datanglah sahabat Nabi Khalid bin Walid. Beliau menghampiri wanita tersebut dan melemparkan batu menuju arahnya.

    Darah wanita tersebut mengenai baju Khalid. Lalu Khalid marah dan mencacinya. Kemudian Rasulullah bersabda: 

    “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim III/1321 no: 1695, dan Abu Daud II/557 no.4442).

    Bukan sampai di situ, bahkan Rasulullah sangat tegas terhadap orang-orang yang mengambil pajak dengan cara zalim. Mereka tersebut telah melakukan perbuatan dosa dan agar segera bertobat.

    “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” (HR Bukhari kitab Al-Buyu: 7).

    2. Hukum Pajak dalam Islam adalah Halal

    Kemudian untuk pendapat yang kedua, membayar atau memungut pajak merupakan sesuatu yang dihalalkan. Akan tetapi, hal tersebut berdasarkan syarat serta kondisi tertentu. Misalnya ketika negara tersebut memang benar-benar memerlukan pajak maupun dalam kondisi genting ketika negara tidak memungut pajak.

    Hal tersebut berdasarkan dalil Al-Quran, yaitu:

    لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

    Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Al Baqarah:177).

    Dalil yang kedua, Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menolong mereka yang memerlukan. Terutama jika negara dalam kondisi genting maka semua rakyat wajib membantu. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah boleh memungut pajak demi keselamatan negara.

    Bahkan perbuatan tersebut masuk dalam kategori jihad dengan harta. Ini berdasarkan dalil Al-Quran yaitu:

    ٱنفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَٰهِدُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (Q.S. At Taubah:41).

    Hukum Negara Tetap Memungut Pajak Padahal Kas Negara Melimpah

    Berdasarkan uraian pendapat yang memperbolehkan, negara boleh memungut pajak asalkan dalam kondisi atau situasi genting. Lalu, bagaimana jika negara tersebut tetap memungut pajak sementara kas negara melimpah ruah?

    Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena tergolong zalim kepada rakyat. Akan tetapi, ketika pemimpin tersebut adalah muslim maka rakyat tidak boleh melawan. Bahkan ketika Rasulullah ditanya apakah boleh melawan pemimpin yang zalim, beliau menjawab: 

    “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat”.

    Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda: 

    “Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.

    Maka aku (Hudzaifah) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim III/1475 no.1847 dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu).

    Sudah Paham tentang Hukum Pajak dalam Islam?

    Sekian informasi tentang bagaimana hukum bayar pajak dalam Islam. Berdasarkan uraian tersebut, ulama terbagi dalam 2 pendapat berbeda. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Untuk yang membolehkan pun berdasarkan syarat tertentu.

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

    Hukum Sulam Alis dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

    Perawatan alis saat ini menjadi primadona di kalangan perempuan. Pasalnya, bentuk alis bisa mempengaruhi karakter wajah seseorang. Oleh sebab itu, tidak heran jika banyak perempuan yang mempertimbangkan untuk melakukan sulam alis untuk mengubah bentuknya. Lantas, adakah hukum sulam alis dalam Islam?

    Perawatan alis ada banyak macamnya, termasuk sulam alis maupun tato alis. Banyak perempuan yang memilih untuk melakukan sulam alis untuk mempercantik bentuk asli dari alis yang dimilikinya. Namun, ternyata ada hukum tentang menyulam alis tersendiri. Mari simak hukum dan cara merawat alis tanpa melakukan penyulaman di sini!

    Pengertian Sulam Alis

    Sulam alis merupakan salah satu teknik untuk mengaplikasikan tinta pada bagian alis (umumnya pada alis yang rambutnya sedikit). Tujuannya untuk membuat rambut alis tampak penuh dan lebih merata. Pigmen berwarna yang digunakan untuk sulam alis bentuknya seperti rambut asli yang dipasang sesuai jalur tumbuhnya alis yang asli.

    Pemilihan pigmen warna untuk sulam alis biasanya menyesuaikan dengan warna asli dari rambut alis Anda. hal ini bertujuan untuk membuat hasil sulam alis agar tampak lebih natural. Proses pewarnaan ini hanya terjadi pada area epidermis kulit saja. Oleh karena itu, hasil sulam alis tidak permanen dan hanya bertahan dalam beberapa tahun.

    Meski demikian, sulam alis masih menjadi favorit di kalangan perempuan karena bisa membuat penampilan menjadi lebih cantik. Terutama untuk perempuan yang memiliki bentuk alis tipis. Adanya penambahan pigmen ini juga membuat warna alis menjadi lebih jelas dan lebih tebal.

    Berbeda dengan sulam alis tidak permanen, ada pula teknik tato yang bisa membentuk alis dengan hasil permanen. Proses tato alis menggunakan jarum yang mampu menembus kulit sehingga gambarnya menjadi permanen. Meski terlihat menarik, Anda yang seorang muslim perlu memahami bagaimana hukum sulam alis dalam Islam.

    Hukum Sulam Alis Dalam Islam

    Sebagai seorang muslim yang baik, tentu Anda harus memperhatikan segala tindakan agar sesuai dengan hukum-hukum yang Allah tetapkan. Pastikan tindakan Anda tidak melanggar aturan Allah, termasuk ketika akan menyulam alis. Perbuatan ini dapat Anda ketahui hukumnya melalui ayat Al Quran Surat At Tin ayat 4. Begini bunyinya:

    لَقَدْخَلَقْنَاالْاِنْسَانَفِيْٓاَحْسَنِتَقْوِيْمٍۖ

    Artinya: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

    Melalui ayat ini Anda bisa mengerti bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Seharusnya Anda selalu bersyukur atas segala sesuatu yang telah Allah berikan.

    Sayangnya, banyak manusia terutama perempuan yang merasa belum puas dengan penampilannya sehingga melakukan sulam alis. Dalam hal ini, mungkin sebagian orang belum mengetahui bahwa hukum sulam alis dalam Islam adalah tidak boleh dan haram. Islam telah memberikan ajaran tentang batasan penampilan perempuan sesuai syariat.

    Dalam syariat Islam, ada pula sebuah hadist yang menjelaskan bahwa setiap muslim memiliki batasan agar tidak melanggar syariat. Berikut ini bacaan dan terjemahan haditsnya:

    عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

    Artinya: “Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.”

    Berdasarkan hadist di atas, sulam alis termasuk dalam kegiatan memasang tato dan mencukur rambut wajah. Selanjutnya, menurut Imam Nawawi, mencukur rambut di area wajah seperti alis dan pinggir wajah adalah haram hukumnya. 

    Ada pengecualian untuk seseorang (termasuk perempuan) yang memiliki kumis dan jenggot, maka hukumnya boleh atau sunnah untuk bercukur. Selain itu, apabila terdapat kepentingan syar’i seperti memiliki penyakit serius yang mengharuskan untuk mencukur alis, maka Anda tidak diharamkan untuk melakukannya. 

    Sementara metode dalam sulam alis menyerupai metode tato dan mengubah ciptaan Allah sehingga dilarang dalam islam. Tindakan ini juga termasuk perilaku menyakiti diri. Karena akan memasukkan pigmen ke permukaan kulit menggunakan jarum, sehingga tidak dibenarkan dalam syariat Islam. 

    Cara Merawat Alis Tanpa Sulam

    Sampai sini, Anda tentu sudah mengetahui bagaimana hukum sulam alis dalam islam. Apabila Anda tidak ingin melanggar larangan untuk menyulam alis, ada metode lain yang bisa Anda lakukan untuk mempercantiknya. Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda coba untuk membuat alis tampak lebih cantik dan menarik:

    1. Gunakan Castor Oil

    Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan castor oil atau minyak biji jarak untuk menstimulasi pertumbuhan alis dan bulu mata. Minyak ini bahkan bisa Anda gunakan untuk mengatasi masalah rambut rontok. Anda bisa mengoleskan castor oil ke bagian alis yang jarang ada rambutnya. Sehingga rambut alis tumbuh lebih tebal.

    2. Gunakan Serum

    Kaum perempuan tentu tidak asing lagi dengan serum sebagai rangkaian produk kecantikan. Tidak hanya untuk kulit wajah, ada jenis serum yang diformulasikan khusus untuk menumbuhkan alis maupun bulu mata. Anda bisa menggunakan produk serum jenis ini untuk diaplikasikan secara rutin pada alis agar pertumbuhannya merata.

    3. Gunakan Pensil Alis

    Apabila Anda termasuk orang-orang yang memiliki alis cenderung tipis namun ingin terlihat mempesona, cobalah untuk menggunakan pensil alis. Anda tidak harus menyulam alis untuk menciptakan bentuk alis yang menarik. Aplikasikan pensil alis dengan warna yang sesuai untuk mendapatkan tampilan alis sesuai dengan keinginan.

    Meskipun cara ini tidak bisa bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama, setidaknya Anda bisa membentuk alis sesuai keinginan secara relatif lebih cepat. Anda juga bisa mengaplikasikannya berulang kali untuk mempertahankan bentuknya. Jadi, Anda tidak perlu melanggar hukum sulam alis dalam Islam.

    4.  Memijat Alis

    Sirkulasi yang baik di area wajah ternyata bisa mendorong pertumbuhan alis yang sehat. Anda perlu memijat area sekitar alis secara rutin setiap malam untuk membantu pertumbuhan alis yang lebih sehat. Dengan begitu, pertumbuhannya bisa berjalan lebih optimal karena sirkulasi yang meningkat di area pertumbuhan alis.

    5. Hidrasi

    Kulit yang sehat dan selalu terhidrasi sangat penting dalam mendukung pertumbuhan rambut. Tubuh bisa melakukan detoksifikasi dan menyimpan nutrisi apabila kebutuhan airnya tercukupi. Oleh sebab itu, Anda perlu menjaga hidrasi tubuh dengan minum air secara rutin setiap hari.

    Cara ini terlihat cukup efektif dalam membantu pertumbuhan alis. Selain itu, Anda juga bisa memberikan pelembab di area alis secara topikal. Dengan begitu, pertumbuhan alis bisa menjadi lebih optimal dan cantik.

    Sudah Tahu Apa Hukum Sulam Alis Dalam Islam?

    Demikian penjelasan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap aktivitas menyulam alis di kalangan masyarakat saat ini. Anda bisa memahami dalil tentang sulam alis di atas sebagai pertimbangan apabila ingin melakukan perawatan alis. Semoga bermanfaat!