Blog

  • Hukum Musik dalam Islam beserta Dalilnya

    Hukum Musik dalam Islam beserta Dalilnya

    Musik saat ini sudah mendarah daging di kalangan masyarakat. Bahkan sudah banyak sekali bermunculan ajang-ajang kompetisi bermusik di seluruh dunia. Namun apakah hukum bermusik dalam Islam? Pada artikel berikut akan dijelaskan secara lengkap hukum musik dalam Islam. 

    Hukum Musik dalam Islam

    Pada dasarnya, hukum bermusik dalam islam itu boleh menurut beberapa ulama. Namun ada juga ulama yang mengharamkan musik berdasarkan pada Al-Quran surat Luqman ayat 19 yang berbunyi: 

    وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

    Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa pendapat pada ulama mengenai hukum musik dalam Islam.

    1. Imam Syafi’i

    Berdasarkan pendapat dari Imam Syafi’i bahwa hukum mendengar musik itu adalah makruh. Hal ini karena menurut pendapatnya bahwa mendengar musik itu sia-sia. 

    Lebih lanjut, menurut Imam Syafi’i bermain alat musik dengan menggunakan tongkat  (gendang) hukumnya makruh karena telah menyerupai orang-orang yang tidak beragama. Bahkan menurut seorang murid dari Imam Syafi’i bahwa mendengar nyanyian dari wanita yang bukan muhrim termasuk haram. 

    2. Ibnu Taimiyah

    Ibnu Taimiyah lebih condong pada tidak memperbolehkan musik. Hal ini karena menurutnya musik tidak sesuai dengan syari’at. Lebih lanjut, beliau berpendapat bahwa mendengarkan musik bisa membuat seseorang kehilangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga yang memiliki banyak manfaat.

    Selain itu, Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang sering mendengarkan musik kemungkinan akan hilang keinginannya untuk mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Untuk itulah, Ibnu Taimiyah lebih condong untuk memberikan hukum tidak boleh untuk musik.

    3. Imam Malik

    Pendapat Imam Malik hampir sama dengan pendapat ulama yang berpendapat bahwa hukum musik dalam islam adalah haram. Bahkan Imam Malik pernah berkata: 

    “Jika kamu membeli seorang budak wanita namun ternyata budak wanita tersebut adalah seorang penyanyi, maka kamu harus mengembalikan kepada si penjualnya.” 

    Dari ucapannya tersebutlah yang semakin meyakinkan bahwa hukum musik adalah haram. 

    4. Menurut Imam Abu Hanifah

    Pendapat sama disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Beliau juga tidak memperboleh nyanyian karena tergolong perbuatan dosa. Imam Abu Hanifah pernah berkata:

    “Nyanyian hukumnya makruh yang dimana jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Tidak hanya nyanyian, tetapi mendengarkan nyanyian juga termasuk perbuatan dosa.”

    5.  Imam Sufyan Ats-Tsauri

    Berdasarkan pendapat dari Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kufah lainnya bahwa hukum musik dalam islam adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

    6. Abu Manshur al-Baghdadi al-Syafi’i

    Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Abu Mansour yang mana di dalam bukunya, yaitu As-Sima’, menyebutkan bahwa Sahabat Abdullah bin Ja’far tidak mempermasalahkan lagu. Bahkan beliau juga mendengarkan lagu yang dibuat pada masa kekhalifahan Ali ra. 

    7. Abu Thalib Al-Makki 

    Pendapat yang sama disampaikan oleh Abu Thalib Al-Makki yang telah mengutip pendapat beberapa ulama, dan menyampaikan pendapatnya bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal. 

    Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian.

    8. Imam al-Ghazali

    Menurut pendapat dari Imam al-Ghazali bahwa mendengarkan musik atau nyanyian hampir sama dengan mendengarkan bunyi dari makhluk hidup atau mendengarkan ucapan seseorang. Untuk itulah menurutnya hukum musik itu boleh, asalkan memiliki pesan baik di dalamnya seperti memiliki nilai keagamaan dan sebagainya.

    9. Imam As-Syaukani

    Pendapat sama juga disampaikan oleh Imam As-Syaukani yang mana menurutnya hukum musik dalam islam itu boleh tetapi hanya sebatas alat musik saja. Hal ini didasarkan dari pendapat masyarakat Madinah dan ahli sufi bahwa mereka meringankan penggunaan musik dan lagu.

    Musik yang Termasuk Haram

    Terlepas dari pendapat beberapa ulama mengenai hukum dari mendengarkan musik tersebut, kebanyakan ulama setuju bahwa mendengarkan musik dengan unsur-unsur berikut haram. Maksud dari unsur-unsur tersebut antara lain:

    1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

    Hukum musik dalam islam menjadi haram jika mengandung unsur kemaksiatan ataupun kemungkaran. Maksiat sendiri pada dasarnya memang haram, untuk itulah jika mendengarkan musik yang mengandung hal ini, maka hukumnya pasti haram. 

    Ada cukup banyak bentuk kemaksiatan dari musik itu sendiri, bisa dari lirik lagunya ataupun dari aliran lagunya itu sendiri. Lirik lagu tersebut misalnya mengajak untuk melakukan kemaksiatan ataupun berisi perbuatan kemaksiatan sehingga hukumnya adalah haram. 

    Selain itu, musik tersebut juga akan haram jika irama dari lagu yang dinyanyikan merupakan ritual dari perbuatan tertentu. Untuk itulah, bagi seorang muslim hukum dari mendengarkan musik jenis ini adalah haram karena dianggap telah meniru ritual ibadah dari agama lainnya.  

    Tidak sampai disitu saja, kemaksiatan yang dimaksud juga bisa berupa video klip dari lagu yang Anda dengar. Misalnya pada video klip musik tersebut menggunakan pakaian yang terbuka atau tidak sesuai dengan syariat Islam, atau mungkin melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas, maka hukum musik itu adalah haram.

    2. Mengandung Fitnah

    Musik juga bisa mengandung fitnah jika dilihat dari lirik-lirik yang dinyanyikan. Fitnah sendiri dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya adalah haram karena bisa merugikan orang lain. Untuk itulah musik yang mengandung fitnah hukumnya haram. 

    Tidak hanya itu, musik yang mengandung fitnah juga bisa membuat seorang muslim yang mendengarkannya memiliki kemungkinan untuk menyampaikannya pada orang lain.

    Cara kerjanya hampir sama dengan fitnah yang sering kita dengar setiap hari yang kemungkinan besar akan disampaikan kepada orang lain. Dengan kata lain, musik jenis ini berisiko menjadi dosa jariah, jadi sebaiknya tidak didengarkan.

    3. Membuat Seorang Muslim Melalaikan Kewajiban

    Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa musik bisa melalaikan kewajiban, untuk itulah hukumnya menjadi haram. Melalaikan kewajiban di sini maksudnya yaitu shalat menjadi tidak tepat waktu karena terlalu nyaman mendengarkan musik. 

    Hal ini memungkinkan karena mendengarkan musik bisa membuat kita tidak mendengarkan adzan. Jadi waktu sholat pun menjadi terabaikan. Contoh lainnya yaitu ketika menonton konser, kebanyakan orang akan melalaikan shalat karena terlalu asik dan terlena menonton konser musik.

    Selain itu, seseorang yang terbiasa mendengarkan musik kebanyakan tidak suka mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Padahal mendengarkan lantunan Al-Qur’an itu bisa menambah pahala kita sebagai seorang muslim. Untuk itulah musik itu diharamkan oleh beberapa ulama. 

    Sudah Tahu Hukum Musik dalam Islam?

    Hukum musik ada yang membolehkan dan ada juga  yang mengharamkan. Terlepas dari itu semua, hukum musik diharamkan jika mengandung unsur maksiat, mengandung fitnah, dan melalaikan pendengarnya. Untuk itulah, sebagai umat muslim yang baik, kita dituntut untuk memilah dengan baik musik yang didengarkan.

  • Doa Menyembelih Hewan Aqiqah, Arab, Latin serta Artinya

    Doa Menyembelih Hewan Aqiqah, Arab, Latin serta Artinya

    Aqiqah merupakan bagian dari syariat Islam yang sekaligus menjadi ungkapan rasa syukur atas hadirnya anggota keluarga baru (kelahiran bayi). Dalam melaksanakan aqiqah, ada beberapa doa yang harus Anda hafal. Salah satunya doa menyembelih hewan aqiqah.

    Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

    Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran manusia baru yang diwujudkan dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing atau domba kemudian memasak daging tersebut lalu memberikanya kepada saudara dan tetangga. Biasanya, pelaksanaan aqiqah kerap diiringi dengan berbagai doa-doa.

    Berikut beberapa doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika menyembelih hewan aqiqah. Doa ini harus Anda hafal terlebih dahulu sebelum menyembelih hewan yang ingin Anda aqiqahkan tersebut. 

    بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ …

    “Bismillahi Wallhu Akbar. Allahumma minka Walaka. Allahumma Taqabbal Minni. Hazihi ‘Aqiqatu (lalu menyebutkan nama bayi).

    Artinya: “Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya … (lalu sebutkan nama bayi).”

    Melalui doa tersebut, Anda memohon bahwa aqiqah yang Anda lakukan tersebut menjadi amal yang diterima Allah. Kemudian Anda juga bisa memanjatkan doa lain sambil berharap bahwa kelak bayi Anda merupakan anak yang sholeh/sholehah.

    Anda bisa menggabungkan beberapa doa dan membacanya sekaligus. Beberapa doa yang bisa Anda panjatkan antara lain:

    1. Doa Meminta Anak yang Sholeh

    Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya tumbuh menjadi seorang yang sholeh/sholehah. Sebenarnya ada banyak doa yang bisa Anda panjatkan untuk memohon agar Allah mengabulkan doa Anda. Salah satunya membaca doa dari Nabi Ibrahim.

    Doa ini sangat terkenal dan bahkan tertulis di dalam Al-Quran. Adapun doa tersebut yaitu:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    “Rabbi hablii minash shaalihiin.”

    Artinya: “Wahai Rabbku, berilah aku keturunan yang sholeh,” (QS. Ash-Shaffat: 100).

    Selain itu, Anda juga bisa membaca doa Nabi Zakariyah. Doa ini dipanjatkan agar Allah memberikan keturunan yang baik. Doa tersebut juga tertulis di dalam kitab suci Al-Quran.

    رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةًۚ اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ

    Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa.

    Artinya:Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa(QS. Ali Imron: 38).

    2. Doa Memohon Perlindungan untuk Bayi

    Doa berikutnya yang juga bisa Anda panjatkan yaitu doa meminta perlindungan terhadap bayi Anda. Ini merupakan doa dari para salafus shaleh terdahulu. Di Al-Quran terdapat kisah dari istri Irman sekaligus merupakan ibu Maryam) seperti yang dikisahkan dalam Al-Quran.

    فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya: “Tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: ‘Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”

    Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk” (QS Ali Imran: 36).

    3. Doa Perlindungan dari Nabi

    Di dalam hadis seperti yang diceritakan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah membacakan doa untuk cucu kesayangannya yaitu Al-Hasan dan Al-Husain. Doa tersebut isinya tentang perlindungan terhadap kedua cucu kesayangan Nabi.

    Anda juga bisa membacanya untuk memberikan perlindungan terhadap buah hati. Berikut ini bacaannya:

     أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Artinya: “Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk,” (HR Abu Daud).

    Doa Ketika Mencukur Rambut Bayi

    Seperti yang Anda ketahui, terdapat serangkaian pelaksanaan aqiqah. Bukan sekadar menyembelih hewan melainkan ada kegiatan lain yaitu mencukur rambut bayi. 

    Biasanya sebelum para undangan membaca “ya nabi salam alaika…”, biasanya si kecil digendong. Lalu bayi tersebut dibawa berkeliling di antara keluarga serta saudara. Pada waktu itu, rambut bayi dipotong sedikit atau dicukur sambil memanjatkan doa. Terdapat doa yang disunnahkan untuk dibaca saat proses ini berlangsung.

     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    “Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Allahumma Nurus Samawati Wa Nurus Syamsi Wal Qamar. Allahumma Sirrullahi Nurun Nubuwwati Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”

    Artinya “Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasulullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.

    Doa Saat Meniup Ubun-ubun Bayi

    Dalam melaksanakan aqiqah, memang bukan hanya sekadar membaca doa menyembelih hewan aqiqah. Anda juga harus membaca doa-doa lainnya. Termasuk doa ketika meniup ubun-ubun bayi.

    Doa tersebut Anda baca ketika selesai membaca mencukur rambut bayi. Lalu doa apa yang harus Anda baca?

    اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    “Allahumma Inni U’izuha Bika Wadzurriyyatiha Minasy Syaithonir Raajiim”

    Artinya:Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”

    Doa Walimah Aqiqah

    Sebagai penutup dalam melakukan aqiqah, biasanya masih ada doa yang akan dibaca. Doa tersebut yaitu doa walimah aqiqah yang akan dibacakan oleh kyai/ustaz yang memimpin pelaksanaan walimah aqiqah tersebut.

    Jika doa-doa sebelumnya biasanya dibaca serta diaminkan oleh Anda sendiri namun untuk doa yang satu ini diaminkan oleh banyak orang. Adapun doanya yaitu:

    اللهم احْفَظْهُ مِنْ شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ وَالطُّغْيَانِ

    Allahummakh Fazhu Min Syarri Jinni Wal Insi Wa Ummih Shibyani Wamin Jami’ish Sayyiati Wal ‘Ishyani Wakhrishu Bikhadhonatika Wa Kafalatikal Makhmudati Wa Bidamawi ‘Inayatika Wa Ri’ayatika Annafidati Nuqaddimu Bihaa ‘Alal Qiyaami Bima Kllaftana Min Khuquuqi Rubuubiyyatikal Kariimati Nadabtanaa Ilaihi Fiima Baynana Wabaina Kholqika Min Makarimil Akhlaqi Wa Athyabu Ma Faddholna Minal Arzaaqi. Allhummaj ‘Alna Wa Iyyahum Min Ahlil ‘Ilmi Wa Ahlil Khori Wa Ahlil Qurani Wala Taj’alnaa Wa Iyyahum Min Ahlils Syirri Wadh dhoiri Wazulmi Wathughyani”

    Artinya: “Ya Allah, jagalah (bayi tersebut) terhadap gangguan jin, manusia, ummi shibyan, berbagai macam kejelekan, serta perbuatan maksiat. Jagalah (bayi tersebut) dalam penjagaan serta tanggungan-Mu, Yang Maha Terpuji, dengan perawatan serta perlindungan-Mu yang lestari.

    Hikmah dari Melaksanakan Aqiqah

    Dalam Islam, apa yang sudah menjadi syariat tentu mengandung hikmah di dalamnya. Termasuk terkait pelaksanaan aqiqah ini yang mempunyai beberapa hikmah seperti berikut.

    • Bentuk rasa syukur kepada Allah.
    • Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad.
    • Aqiqah sebagai wasilah untuk berdoa terhadap perlindungan bayi dari gangguan jin dan setan.
    • Aqiqah juga sebagai wasilah untuk mengharapkan keturunan yang sholeh/sholehah.

    Sudah Paham Doa Menyembelih Hewan Aqiqah?

    Itulah beberapa bacaan doa menyembelih hewan aqiqah serta doa-doa lain yang terkait. Semoga siapa pun yang baru saja memiliki buah hati Allah Ta’ala mudahkan untuk melaksanakan aqiqah.

  • Doa Aqiqah Anak Perempuan Lengkap dengan Susunan Bacaannya

    Doa Aqiqah Anak Perempuan Lengkap dengan Susunan Bacaannya

    Dalam Islam, terdapat syariat yang bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran bayi. Rasa syukur tersebut ditunjukkan dengan memotong kambing lalu membagikan daging yang telah diolah kepada saudara serta tetangga. Selama proses aqiqah tersebut, Anda mesti paham apa saja doa yang perlu dibaca, termasuk doa aqiqah anak perempuan. 

    Pengertian Aqiqah

    Secara bahasa, makna aqiqah yaitu “memotong”. Ini mengacu dari bahasa Arab yakni “al-qath’u”. Namun ada juga yang mendefinisikannya sebagai nama dari rambut bayi baru lahir. Sementara menurut istilah, aqiqah merupakan proses penyembelihan hewan untuk bayi yang baru dilahirkan.

    Seorang bayi yang baru lahir memang menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengaqiqahkannya. Hanya saja hal tersebut sifatnya bukan wajib, terlebih jika orang tua termasuk dari kalangan tidak mampu.

    Hukum Melaksanakan Aqiqah

    Aqiqah merupakan bagian dari ajaran Islam. Adapun terkait hukum aqiqah yaitu sunnah muakkad. Maksudnya sunnah yang dianjurkan dan bahkan hampir mendekati wajib.

    Ketika seorang muslim sudah mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka dianjurkan baginya untuk segera melakukan aqiqah tersebut. Bagi yang tidak mampu, maka pelaksanaan aqiqah ini gugur atau ditiadakan.

    Rasulullah bersabda “Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605).

    Hikmah Menjalankan Aqiqah

    Dalam Islam, apa yang diajarkan sudah pasti memiliki hikmah atau keutamaan tersendiri. Termasuk ketika seorang muslim melaksanakan aqiqah. Beberapa hikmah dalam menjalankan ibadah tersebut yaitu:

    • Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur pada Allah atas karunia yang telah diberikan dengan menghadirkan seorang anak. Anak tersebut diharapkan menjadi generasi shaleh/shalehah dan bermanfaat bagi agama dan keluarganya.
    • Melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa Anda mengikuti sunnah Rasulullah.
    • Aqiqah juga menjadi momen untuk saling berbagi dengan sesama umat muslim.
    • Melalui aqiqah, akan terjalin silaturahmi karena keluarga, saudara, sahabat, dan tetangga semuanya hadir.

    Kapan Waktu Aqiqah yang Dianjurkan?

    Berdasarkan hadis Nabi serta pemahaman para ulama, pelaksanaan aqiqah yang paling afdhol yaitu di hari ke-7 setelah bayi lahir. Akan tetapi, jika belum bisa melaksanakannya maka bisa di hari ke-14. Jika masih belum bisa, maka aqiqah di hari ke-21.

    Lalu bagaimana jika masih belum bisa? Kewajiban beraqiqah telah gugur. Bisa juga aqiqah dilakukan ketika nanti sudah mampu.

    Kumpulan Doa Aqiqah Anak Perempuan dan Tata Caranya

    Bagi yang berencana untuk mengaqiqahkan anak perempuan, berikut beberapa referensi doa aqiqah anak perempuan yang bisa Anda baca. Meskipun begitu, bacaan doa baik untuk anak laki-laki maupun perempuan tidak jauh berbeda. Berikut informasi selengkapnya.

    1. Memilih Hewan untuk Aqiqah

    Tata cara yang pertama, Anda harus memilih hewan yang akan Anda aqiqahkan terlebih dahulu. Hewan tersebut yaitu berupa kambing dalam kondisi sehat. Untuk anak laki-laki aqiqahnya sebanyak 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

    2. Doa Aqiqah Ketika Menyembelih Hewan

    Saat menyembelih hewan, Anda harus mengucapkan doa. Sebenarnya Anda bisa membaca doa dengan bahasa Indonesia jika memang tidak memungkinkan untuk menghafalnya. Akan tetapi, akan lebih afdhol jika Anda membaca doa seperti berikut.

    بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ …

    “Bismillahi Wallhu Akbar. Allahumma minka Walaka. Allahumma Taqabbal Minni. Hazihi ‘Aqiqatu (lalu menyebutkan nama bayi).

    Artinya: “Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya … (lalu sebutkan nama bayi).”

    3. Doa Aqiqah Ketika Mencukur Bayi

    Dalam tradisi, sebelum mulai membaca “ya nabi salam alaika…” biasanya si kecil digendong kemudian berkeliling di antara keluarga maupun saudara. Di waktu itu, rambut bayi dicukur atau dipotong sedikit sambil memanjatkan doa.

    Terdapat doa yang bisa Anda baca ketika mencukur rambut bayi. Doa tersebut yaitu:

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    “Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Allahumma Nurus Samawati Wa Nurus Syamsi Wal Qamar. Allahumma Sirrullahi Nurun Nubuwwati Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”

    Artinya “Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasulullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.

    4. Doa Meminta Anak Shalehah

    Referensi doa pertama yang dapat Anda panjatkan ketika mengaqiqahkan anak yaitu meminta anak perempuan Anda menjadi anak yang shalehah. Anda bisa berdoa dengan doa dari Nabi Ibrahim tersebut yang memang sangat terkenal sebagai doa memohon diberikan anak shaleh/shalehah.

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    “Rabbi hablii minash shaalihiin.”

    Artinya: “Wahai Rabbku, berilah aku keturunan yang shaleh,” (QS. Ash-Shaffat: 100).

    5. Doa Perlindungan Bayi

    Doa ini merupakan doa yang dipanjatkan orang-orang shaleh terdahulu. Di dalam Al-Quran, terdapat kisah istri Imran yang merupakan ibu dari Siti Maryam memohon perlindungan untuk anaknya. Adapun doa yang dibaca yaitu:

    فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya: “Tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk,” (QS Ali Imran: 36).

    Selain itu, terdapat doa lainnya seputar aqiqah berdasarkan hadis. Di dalam hadis Rasulullah, Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi Muhammad membacakan doa perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain, kedua cucu kesayangan Rasulullah. Doa yang dibacakan yaitu:

    أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Artinya: “Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk,” (HR Abu Daud).

    Anda bisa menggunakan doa yang dipanjatkan nabi tersebut. Intinya Anda berniat untuk berdoa yang terbaik untuk anak perempuan Anda.

    6. Doa Walimah Aqiqah

    Doa aqiqah anak perempuan berikutnya bertujuan untuk memohon agar buah hati Anda terjaga dari gangguan manusia, jin, dan dijauhkan dari maksiat. Untuk doa yang harus Anda panjatkan yaitu:

    اللهم احْفَظْهُ مِنْ شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ وَالطُّغْيَانِ

    Artinya: “Ya Allah, jagalah (bayi tersebut) terhadap gangguan jin, manusia, ummi shibyan, serta jauhkan dari berbagai macam kejelekan serta perbuatan maksiat. Jagalah (bayi tersebut) dalam penjagaan serta tanggungan-Mu, Yang Maha Terpuji, dengan perawatan serta perlindungan-Mu yang lestari.

    Melalui tersebut membuatku dapat melaksanakan apa yang telah Kau bebankan terhadapku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi (bayi tersebut) dengan yang terdapat di antara kami serta makhluk-Mu, yaitu akhlak mulia serta anugerah terindah.

    Ya Allah, jadikanlah kami serta mereka sebagai orang-orang ahli ilmu, ahli kebaikan, serta ahli Al-Qur’an. Janganlah Engkau menjadikan kami dan mereka tergolong ke dalam ahli kejelekan, keburukan, aniaya, serta tercela.”

    Sudah Paham tentang Doa Aqiqah Anak Perempuan?

    Sekian informasi tentang pengertian, hukum, dan doa aqiqah untuk perempuan. Jadi, jika Anda memiliki kelebihan harta dan memiliki tanggungan anak maka segeralah untuk beraqiqah. Semoga bermanfaat.

  • Perbedaan Qurban dan Aqiqah dari Arti, Pelaksanaan, Serta Hikmahnya

    Perbedaan Qurban dan Aqiqah dari Arti, Pelaksanaan, Serta Hikmahnya

    Dalam Islam, terdapat ajaran yang mengharuskan kita untuk menyembelih hewan sebagai bentuk ibadah. Dua di antaranya adalah qurban dan aqiqah. Meski sama-sama melakukan penyembelihan hewan, ternyata keduanya memiliki perbedaan yang cukup terlihat. Simak ulasan perbedaan qurban dan aqiqah berikut!

    Apa itu Qurban?

    Qurban merupakan kata yang diambil dari bahasa Arab dan memiliki arti dekat. Ini merupakan ibadah penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta. Ibadah ini termasuk dalam golongan ibadah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. 

    Ada juga beberapa ulama yang mengatakan bahwa qurban adalah wajib. Qurban sendiri tidak serta merta ada, karena terdapat sejarah besar yang ada di dalamnya. Awal mula qurban terjadi pada zaman Nabi Ibrahim A.S. Pada kala itu, Nabi Ibrahim memiliki satu putra kesayangan yaitu Nabi Ismail. 

    Suatu ketika, Nabi Ibrahim mendapat mimpi, di mana dalam mimpi tersebut Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih Nabi Ismail. Tentu saja, sebagai seorang ayah, Nabi Ibrahim sangat gelisah. 

    Namun, Nabi Ibrahim selalu memiliki prasangka baik kepada Allah S.W.T. Sehingga, perintah Allah tersebut beliau jalani dengan ikhlas dan sabar. Perintah Allah tentang penyembelihan, tertuang dalam Q.S As-Shaffat ayat 102, yang memiliki arti: 

    “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!”

    Karena keteguhan hati, keimanan, dan kesabarannya. Allah memberikan mukjizat. Di mana pisau yang akan Nabi Ibrahim gunakan untuk menyembelih anaknya seketika tumpul ketika menyentuh leher Nabi Ismail dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

    Saat itu juga, terdapat kambing sembelihan sebagai hadiah atas kesabaran Nabi Ibrahim. Sejak saat itu, ibadah qurban mulai dilaksanakan dan seruan untuk menjalankan qurban tertuang dalam Q S. Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi: 

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

    Artinya:

    “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

    Ibadah qurban sendiri menjadi sebuah ibadah rutin yang dilaksanakan satu tahun sekali ketika hari raya Idul Adha. Adapun beberapa hewan yang diperbolehkan untuk qurban adalah kambing, sapi dan unta. 

    Daging hasil sembelihan qurban selanjutnya akan dibagikan ke semua masyarakat sekitar. Sehingga, meskipun belum bisa berkurban, orang-orang juga merasakan manfaat qurban.

    Apa itu Aqiqah?

    Setelah mengenal apa itu qurban, maka selanjutnya Anda akan mengenal apa itu aqiqah. Perbedaan qurban dan aqiqah dapat Anda lihat dari artinya. Aqiqah memiliki arti memotong, ada juga yang menyebutkan bahwa aqiqah memiliki arti rambut bayi yang baru lahir. 

    Ibadah aqiqah sendiri adalah ibadah penyembelihan hewan dengan tujuan mensyukuri kehadiran bayi yang baru saja lahir. Sedangkan hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. 

    Umumnya, aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh saat bayi dilahirkan. Meskipun aqiqah memiliki hukum sunnah muakad, namun bagi yang belum mampu, aqiqah bisa ditinggalkan dan tidak menimbulkan dosa sama sekali. 

    Adapun hukum dan perintah aqiqah telah tertuang dalam hadist Nabi Muhammad S.A.W. hadits tersebut diriwayatkan oleh ahmad dan tirmidzi yang berbunyi:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

    “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” 

    Aqiqah sendiri memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenis kelamin bayi. Di mana dua ekor kambing disembelih jika bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.

    Perbedaan Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah 

    Setelah mengetahui perbedaan qurban dan aqiqah sesuai dengan pengertiannya, maka selanjutnya kita akan mengetahui perbedaan pelaksanaan dua ibadah sunnah muakkad tersebut. Berikut uraiannya:

    1. Pelaksanaan Qurban 

    Ibadah qurban dilaksanakan bertepatan dengan hari raya idul adha. Jadi, setiap umat muslim akan melaksanakan ibahan ini setahun sekali. Hal tersebut juga bertepatan dengan ibadah haji, di mana ketika para jamaah haji sedang melaksanakan wukuf di padang arafah. 

    Pelaksanaan qurban sendiri terdapat dalam beberapa hari, yaitu mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari setelahnya yang kita kenal sebagai hari tasyrik. Dalam berkurban, ada banyak hewan yang bisa Anda sembelih. Hewan sembelihan qurban adalah hewan ternak seperti kambing, sapi, domba, dan unta. 

    Usia hewan yang akan disembelih juga ditentukan dalam usia tergolong dewasa. Kesehatan hewan qurban juga menjadi salah satu syarat sah dari ibadah satu ini. 

    Selain itu, biasanya daging kurban akan dibagikan dalam bentuk mentah kepada sesama. Orang yang berkurban akan mendapat sepertiga saja, sisanya akan diberi pada kaum dhuafa dan fakir miskin.

    Ibadah qurban bisa dilakukan bersama dengan orang lain. Misalnya, Anda membeli sapi bersama orang lain untuk dijadikan hewan qurban. Adapun ketentuannya adalah sapi bisa digunakan untuk 7 orang, unta untuk 7 orang, namun kambing adalah hanya untuk satu orang saja. 

    2. Pelaksanaan Aqiqah 

    Berbeda dengan pelaksanaan qurban yang memiliki tanggal khusus dan dilaksanakan serentak di seluruh dunia, ibadah aqiqah tidak memiliki waktu pelaksanaan khusus. Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya aqiqah adalah ibadah untuk mensyukuri kelahiran bayi. 

    Jadi, pelaksanaan aqiqah tergantung pada kapan bayi tersebut lahir. Anjuran melakukan aqiqah sendiri adalah tujuh hari setelah bayi dilahirkan. Namun, apabila tidak mampu, ibadah aqiqah juga bisa ditinggalkan. Ibadah ini juga hanya terjadi sekali seumur hidup.

    Hewan yang digunakan untuk pelaksanaan aqiqah sendiri terbatas pada hewan kambing saja. Lelu, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk bayi laki-laki membutuhkan 2 ekor kambing dan perempuan membutuhkan 1 ekor kambing. 

    Berbeda dengan qurban, di mana hewan yang disembelih dapat dibeli bersama orang lain. Hewan untuk aqiqah umumnya dibeli oleh keluarga bayi itu sendiri. Nantinya, daging hasil sembelihan akan dibagikan ke sanak saudara, tetangga, fakir miskin, atau siapa saja yang pemberi temui. 

    Dalam tradisi Indonesia, daging yang dibagikan sudah dalam keadaan matang. Umumnya, daging ini akan diolah gulai, sate, serta lengkap beserta nasi, sayur, hingga buah.

    Perbedaan Hikmah Qurban dan Aqiqah 

    Setelah mengetahui perbedaan qurban dan aqiqah secara pelaksanaannya, kini Anda akan mengetahui perbedaan hikmah dari dua ibadah tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya: 

    1. Hikmah Qurban

    Ibadah qurban memiliki hikmah untuk mengenang nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Nabi Ibrahim atas penyembelihan putranya dan digantikan oleh kambing di surga. 

    Selain itu, qurban juga memiliki hikmah sebagai ladang untuk berbagi rezeki kepada sesama di hari raya. Qurban juga bisa menambah rezeki bagi orang yang membagikan karena ketika memberi, maka rezeki kita akan bertambah. 

    2. Hikmah Aqiqah

    Sedangkan, hikmah aqiqah adalah untuk mendekatkan anak kepada Allah S.W.T mulai dari anak tersebut lahir. Adanya aqiqah juga dapat mengokohkan tali persaudaraan antar sesama, khususnya saudara. 

    Hal tersebut juga dapat berguna sebagai tebusan bagi bayi agar memberikan syafaat pada orang tuanya ketika hari kiamat datang. 

    Perbedaan dari Upah

    Selain dari pelaksanaan dan hikmahnya, perbedaan dua ibadah ini dapat Anda lihat dari upah. Jadi, orang yang menyembelih hewan kurban tidak akan mendapat upah. Mereka bisanya hanya hanya akan mendapat daging hasil sembelihan. Sedangkan orang yang menyembelih hewan untuk aqiqah boleh mendapat upah.

    Sudah Memahami Perbedaan Qurban dan Aqiqah? 

    Sekian ulasan mengenai perbedaan qurban dan aqiqah dalam ajaran agama Islam. Meskipun berbeda, baik qurban maupun aqiqah adalah bentuk ibadah yang memiliki banyak sekali keutamaan. Semoga, dengan penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda tentang qurban dan aqiqah, ya!

  • Aqiqah: Pengertian, Hukum, Waktu, Tata Cara, & Alasannya

    Aqiqah: Pengertian, Hukum, Waktu, Tata Cara, & Alasannya

    Sebagai wujud syukur atas kelahiran anak, Nabi Muhammad menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk melaksanakan aqiqah. Bahkan, bagi beberapa ulama ada yang beranggapan bahwa amalan ini merupakan utang orang tua bagi anaknya. Meskipun memang tetap memungkinkan terdapat situasi Anda mengakikahi diri sendiri.

    Namun, di balik banyaknya keutamaan dari ibadah ini, Islam tak membebankannya sebagai ibadah yang wajib Anda jalani. Adapun untuk hukum, waktu, dan tata caranya, Anda bisa pelajari lengkap dari artikel satu ini!

    Apa itu Aqiqah?

    Pada dasarnya, amalan ini merupakan wujud syukur umat muslim atas karunia mendapatkan seorang anak. Selain itu, amalan ini juga digambarkan sebagai pengorbanan dan amal perbuatan baik.

    Beberapa tradisi Islam juga mengadakan sedikit syukuran atau hajat, sekalian memperkenalkan bayi, pemotongan rambut sebagai simbolik, serta membacaan wasilah dan shalawat. Hal tersebut sejalan dengan sebuah hadist yang berbunyi:

    “Rasulullah bersabda, ‘Setiap anak yang lahir tergadaikan (terikat) dengan aqiqahnya. Sembelihkanlah (hewan aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, beri nama kepadanya, dan cukurlah rambutnya.’” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

    Dari hadist tersebutlah amalan ini dibarengi dengan sebuah tasyakuran dengan pencukuran rambut dan pemberian nama. Terkadang dalam acara ini ditambahan juga tahnik (disuapi sedikit kunyahan kurma dari ulama setempat) dengan harapan akhlak baik bisa menurun ke anak.

    Selain itu, jika diteliti lebih dalam, kurma memang memiliki banyak kandungan vitamin yang baik untuk pematangan organ anak. Walaupun untuk takarannya harus benar-benar sedikit dan lembut agar tidak melukai organ bayi yang belum begitu kuat. Dalam beberapa kepercayaan, tahnik juga membantu anak tidak pilih-pilih makanan.

    Hukum Pelaksanaannya

    Secara ilmu Islam, amalan ini bukanlah sebuah kewajiban, melainkan sebuah sunnah muakkad atau yang sangat diutamakan khususnya bagi muslim yang mampu. Secara bahasa, aqiqah sendiri berasal dari kata baku “Al-Qatu” dapat Anda artikan sebagai “pemotong”.

    Berdasarkan hadis yang dibahas sebelumnya, dijelaskan bahwa posisi anak yang baru lahir masih tergadaikan. Sehingga perlu adanya prosesi penyembelihan kambing, pencukuran rambut, dan pemberian nama. Namun, ini kembali lagi pada kondisi orang tua. Jika memang tidak mampu, maka tidak masalah untuk tidak menjalankannya.

    Waktu Pelaksanaan

    Sebenarnya, waktu pelaksanaan ibadah ini cukup fleksibel, mengingat Anda bisa melakukannya pada 7 hari setelah anak lahir maupun kelipatannya. Sebelumnya juga telah disinggung dalil yang menyatakan hari ketujuh setelah kelahiran adalah waktu yang dianjurkan. Namun, dalam hadis lain Rasul menjelaskan dengan bunyi:

    “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.” (HR. Baihaqi).

    Hadist ini juga telah dishahihkan oleh para ulama terdahulu, sehingga untuk aturan waktu penyembelihan adalah hari ketujuh maupun kelipatannya. Hal tersebut tentu akan memudahkan umat muslim. Karena jika mungkin sekarang belum mampu, Anda tinggal mencari hari pengganti setelah ada rezeki.

    Anda hanya perlu menghitung kelipatan tujuh dari hari kelahiran anak. Misalnya, jika anak lahir di hari Kamis, maka Anda bisa melaksanakan ibadah ini di hari Kamis kemudian hari. 

    Tata Caranya Seperti Apa?

    Dalam tata caranya ibadah ini, sebenarnya orang tua hanya perlu menyembelih dan mengolah kambing. Lalu, mereka dapat membagikannya kepada keluarga, kerabat atau tetangga, serta orang tidak mampu. Namun, dalam pelaksanaannya ada sejumlah tata cara yang harus Anda ikuti, seperti:

    1. Pemilihan Hewan

    Pemilihan hewan adalah poin paling penting untuk kekhitmatan acara. Tujuannya sudah pasti memberikan yang terbaik untuk acara tersebut. Kambing yang harus Anda pilih sudah pasti harus sehat dan tidak memiliki kecacatan fisik apapun. Biasanya, kambing umur 1 tahun akan menjadi rekomendasi terbaik.

    Adapun untuk jumlah penyembelihan minimal 1 kambing untuk wanita dan 2 kambing untuk anak laki-laki. Aturan ini sejalan dengan salah satu dalil yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengaqiqahkan anak laki-laki dengan (menyembelih) dua ekor kambing dan mengaqiqahkan anak perempuan dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Ibnu Majah).

    2. Penyembelihan Hewan Ternak

    Seperti hadis sebelumnya, ada baiknya acara aqiqah Anda laksanakan pada hari ketujuh atau kelipatannya. Dalam penyembelihan juga harus Anda niatkan dengan ikhlas lillah hita’ala. Prosedur bisa Anda lakukan sendiri, namun harus sesuai tuntunan Islam. 

    Anda juga bisa mempercayakan penyembelihan pada pihak jagal yang menggunakan metode penyembelihan muslim. Karena dalam penyembelihan tak hanya harus membaca bismillah, namun juga ada peraturan tersendiri. Jadi, memilih jasa profesional akan menjadi solusi terbaik.

    3. Pembagian Hasil Penyembelihan

    Seperti yang dijelaskan, seluruh hewan ternak akan dibagi menjadi tiga bagian untuk keluarga, kerabat atau tetangga, serta untuk orang tidak mampu. Dalam pembagiannya para ulama memperbolehkan membaginya dalam keadaan mentah layaknya saat qurban, maupun sudah olahan.

    Namun, umumnya karena berbarengan dengan acara tasyakuran, banyak orang yang memilih untuk mengolahnya untuk mempermudah penerima. Pengolahan ini malah lebih dianjurkan, karena sesuai dengan hadis yang berbunyi:

    “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR al-Bayhaqi).

    Dalam prosesi penyembelihan, walaupun Anda diwakilkan oleh orang lain tetap disarankan membaca doa berikut:

    “Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.”

    Artinya: “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR. Muslim)

    4. Mencukur Rambut dan Memberikan Nama

    Dalam acara aqiqah, Anda juga bisa menambahkan prosesi cukur rambut dan pemberian nama. Beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa mencukur rambut ini bisa sampai gundul tak tersisa. Namun, ada juga yang membolehkan memotong sebagian sebagai simbolis.

    Pemberian nama juga menjadi tanggung jawab orang tua, tentunya pemberian nama harus menggunakan nama yang memiliki arti baik. Karena dalam Islam nama juga termasuk doa yang orang tua panjatkan untuk anaknya.

    Dalam prosesi ini, biasanya beberapa tradisi menggelar acara tasyakuran, pembacaan shalawat dan tahlil, lalu membaca doa. Namun, untuk doa yang disarankan untuk dibaca salah satunya adalah sebagai berikut:

    “U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa ming kulli ‘ainin laammah.”

    Artinya: “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”

    Setelah itu, acara bisa Anda tutup dengan makan bersama sebagai wujud syukur atas rahmat dan rezeki yang telah Allah berikan.

    Kenapa Harus Menjalankan Aqiqah?

    Sebenarnya, tak hanya untuk melaksanakan sunnah yang Rasul SAW berikan, namun ada alasan lain kenapa Anda sebaiknya menjalan ibadah ini. Berikut beberapa alasannya:

    • Bentuk ketaatan kepada perintah Allah: Amalan ini termasuk sangat dianjurkan dalam agama Islam dan melakukannya merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap perintah Allah SWT.
    • Menyambut kelahiran dengan syukur: Ibadah ini adalah cara untuk merayakan kelahiran seorang anak dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT. 
    • Mengenalkan anak pada lingkungan: Selain penyembelihan dan prosesi cukur rambut, ada pemberian nama. Sehingga amalan ini juga cara untuk mengenalkan anak pada lingkungan.
    • Berbagi dengan sesama: Target khusus amalan ini adalah untuk mewujudkan syukur dan berbagai dengan sesama. Terutama sepertiga daging bisa Anda berikan kepada orang yang membutuhkan, sehingga bisa menjadi landasan sosial yang lebih baik.
    • Pembersihan dan pengampunan: Amalan ini juga memiliki makna simbolis sebagai tanda pembersihan dan pengampunan. Utamanya, anak lahir masih dalam keadaan tergadai, sehingga harus Anda bebaskan dengan amalan tersebut.

    Sudah Paham Mengenai Apa itu Aqiqah?

    Dari penjelasan di atas, kini Anda tahu pengertian, hukum waktu, tata cara, beserta alasan kenapa Anda harus menjalankan amalan ini. Walaupun sunnah, tapi amalan ini sangat disarankan khususnya bagi umat muslim yang mampu.

  • Hukum Trading dalam Islam, Apakah Halal? Simak Penjelasannya!

    Hukum Trading dalam Islam, Apakah Halal? Simak Penjelasannya!

    Sekarang banyak cara untuk mendapatkan uang, salah satunya melalui aktivitas trading. Akan tetapi, tidak sedikit yang ragu terkait hukum trading dalam Islam.

    Ada yang mengatakan haram namun tidak sedikit yang berpendapat halal. Lalu seperti apa jawaban yang sebenarnya dan bagaimana MUI memandang aktivitas trading tersebut? Berikut informasinya.

    Pengertian Trading

    Trading merupakan aktivitas yang berlangsung di pasar finansial. Aktivitas ini bukan sekadar bagaimana jual-beli barang/jasa. Alasan mengapa banyak yang tertarik melakukan trading tak lain karena profit yang berpotensi mereka peroleh.

    Padahal trading juga memiliki risiko yang besar dengan prinsip high risk, high return. Maksudnya, semakin tinggi risikonya maka keuntungannya semakin besar. Bentuk trading bermacam-macam dan yang paling populer saat ini yaitu trading saham dan forex atau valas (mata uang asing).

    Bagaimana Hukum Trading dalam Islam?

    Seperti yang dijelaskan, banyak orang mulai tertarik untuk melakukan perdagangan atau trading saham, valas (valuta asing), dan sebagainya. Akan tetapi, tidak sedikit yang ragu, khususnya muslim apakah aktivitas yang mereka lakukan tersebut halal atau haram.

    Sebenarnya transaksi jual-beli, termasuk valas hukumnya boleh. Dengan catatan transaksi tersebut bukan terkait barang yang haram. Bukan itu saja, transaksi yang berlangsung juga tidak boleh terdapat unsur penipuan, menyembunyikan sesuatu yang catat, tak ada unsur spekulatif, maupun judi.

    Maksud spekulatif ini yaitu tebak-tebakan harga. Ketika beruntung, artinya berhasil memperoleh barang bagus. Akan tetapi, jika tidak beruntung maka tandanya memperoleh barang jelek.

    Untuk itu, jika ada yang masih berpandangan bahwa hukum trading dalam Islam adalah haram maka sebaiknya perlu mengkajinya lagi. Perlu ada informasi secara terperinci kenapa dan apa yang menyebabkan haram. Padahal status trading dalam Islam 100% halal asalkan sesuai ketentuan.

    Dalil tentang Hukum Trading dalam Islam

    Islam adalah agama yang sempurna dalam segala bidang. Berbagai aspek kehidupan manusia mulai yang terkecil sampai paling kompleks sudah ada ketentuannya. Termasuk dalam hal aktivitas perdagangan atau trading.

    Terkait hukum trading dalam Islam berdasarkan ketentuan Al-Quran dan Al-Sunnah. Keduanya merupakan sumber tertinggi dalam istinbat hukum. Berikut penjelasannya.

    1. Q.S Al-Baqarah ayat 275

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

    2. Q.S An-Nisa ayat 29

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

    3. HR. Ibnu Majah

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

    4. HR. Imam Muslim

     نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)

    Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (ketidakpastian)” (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Umar).

    Kesimpulan Hukum Trading dalam Islam

    Berdasarkan berbagai sumber yang telah dipaparkan baik dari Al-Quran maupun hadis bahwa hukum perdagangan maupun investasi dalam Islam merupakan sesuatu yang halal. Akan tetapi, status halal tersebut tentu ada persyaratan atau kriteria tertentu. Apalagi sebenarnya aktivitas ini memiliki peran cukup penting terhadap perekonomian sebuah negara. 

    Adapun beberapa syarat sebuah trading hukumnya halal yaitu:

    • Transaksi yang berlangsung bukan hal yang mengarah ke dalam perjudian.
    • Perusahaan tidak bergerak di bidang produk maupun jasa yang haram secara syariat.
    • Transaksi saham tidak terdapat unsur riba.
    • Pembayaran transaksi harus secara kontan.
    • Transaksi yang berlangsung juga tidak mengandung unsur gharar atau spekulasi. Tidak ada unsur penipuan, misalnya menyembunyikan kekurangan/kecacatan atau ghisysy.
    • Tidak ada upaya mempengaruhi pihak yang lain dengan kata-kata yang mengandung kebohongan atau taghrir.

    Fatwa MUI tentang Hukum Trading dalam Islam

    Bagaimana fatwa MUI seputar hukum trading dalam Islam? Lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional atau DSN dengan No. 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai transaksi jual-beli currency atau mata uang alias Al-Sharf, Majelis Ulama Indonesia menetapkan transaksi valas atau forex hukumnya halal. 

    Ini karena asal-usul terkait pendapatannya sangat jelas. Trader yang berhasil memperoleh uang dalam jumlah besar bukan dari hasil taruhan dalam skala internasional. Akan tetapi, uang tersebut telah diatur secara global. 

    Bahkan penjual, pembeli, atau trader tersebut sudah paham seperti apa alur transaksinya. Begitu juga dengan jumlah dana maupun beberapa informasi lainnya.

    Memang saat melakukan transaksi, tidak ada barang yang secara wujud diperdagangkan. Ini karena aktivitas tersebut berlangsung secara online. Akan tetapi, masih ada kepastian mengenai waktu, nominal, dan sebagainya.

    Kapan Transaksi Forex Menjadi Haram?

    Tidak sedikit yang berpandangan jika trading merupakan aktivitas yang haram. Ini karena mereka langsung menyamakan aktivitas tersebut dengan gambling alias judi. 

    Apalagi yang menganggap trader cukup pasang modal pada jenis mata uang atau currency tertentu. Setelah itu, trader tinggal menunggu harga tersebut apakah naik atau turun dan menebaknya. Padahal prinsip dasar terkait trading valas ini yaitu murni berdagang. 

    Kenyataannya, konsep trading forex tidak sesimpel itu. Aktivitas jual-beli valas (valuta asing) tetap sah meskipun tidak dilakukan secara langsung asalkan semuanya berlangsung secara transparan dan tidak ada kecurangan. Akan tetapi, aktivitas perdagangan forex malah bisa haram dengan kondisi tertentu.

    Ketika uang hasil trading forex tersebut tidak diberikan ke pemilik. Dalam hal ini aktivitas yang berlangsung adalah curang dan mengarah pada keharaman. Selain itu, beberapa ketentuan berikut juga bisa menjadi sebab mengapa trading valuta asing menjadi haram.

    • Perdagangan forex menjadi haram saat harga tidak sesuai waktu pembeli melakukan transaksi dengan ketika transaksi diterima penjual atau broker.
    • Transaksi perdagangan forex berpotensi haram ketika dilakukan melalui broker yang ilegal. Broker yang tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Sudah Paham tentang Hukum Trading dalam Islam?

    Sekian pembahasan seputar bagaimana Islam memandang aktivitas trading yang saat ini mulai banyak orang melakukannya. Kesimpulannya, aktivitas tersebut berstatus halal dengan berbagai ketentuan.Jadi, bagi yang tertarik ingin trading maka sudah seharusnya memahami apa saja ketentuan tersebut. Pahami bagaimana alur transaksi yang berlangsung dan pastikan tidak mengandung unsur-unsur yang berpotensi jatuh pada keharaman. Semoga bermanfaat.

  • Tunangan dalam Islam: Pengertian, Lamanya, Cara & Tujuan

    Tunangan dalam Islam: Pengertian, Lamanya, Cara & Tujuan

    Dalam tradisi masyarakat kita saat ini, melangsungkan pertunangan sebelum pernikahan sudah menjadi hal yang lazim dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesiapan kedua calon pengantin sebelum sah menikah. Akan tetapi, bagaimana hukum tunangan dalam Islam? Cari tahu jawabannya di sini!

    Pengertian Tunangan Menurut Islam

    Dalam ajaran Islam, tunangan mengacu pada tahap sebelum pernikahan, di mana calon mempelai pria dan wanita telah sepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dengan niat untuk menikah di masa depan. Tunangan dalam Islam dapat dianggap sebagai tahap persiapan dan komitmen serius sebelum pernikahan yang sebenarnya.

    Dalam buku Risalah an-Nikah karya Al-Hamdani, disebutkan bahwa tunangan adalah permintaan seorang lelaki kepada anak perempuan orang lain atau yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dinikahi, sebagai pendahuluan nikah.

    Ini sama halnya dengan meminang seorang wanita untuk dijadikan pasangan hidup. Tujuan lain diadakannya pertunangan adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara kedua calon pengantin beserta keluarganya dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh agama.

    Misalnya saja dilarang berduaan, bersentuhan, atau saling menyebarkan aib. Sebab, pertunangan belum tentu akan berakhir pada pernikahan. 

    Pada tahap tunangan, calon mempelai dan keluarga mereka biasanya terlibat dalam negosiasi tentang persyaratan pernikahan, termasuk mahar, tanggal pernikahan, dan persiapan lainnya. 

    Dalam tradisi masyarakat kebanyakan, tunangan juga melibatkan prosesi tukar cincin sebagai tanda seorang lelaki telah meminang perempuan pilihannya.

    Hukum Tunangan dalam Islam

    Dalam Islam, konsep tunangan dikenal sebagai khitbah. Khitbah ini mengacu pada proses di mana seorang pria datang ke rumah seorang wanita dan menyatakan niatnya untuk menikahi wanita tersebut dengan meminta persetujuan dari keluarganya atau walinya. 

    Dan hukum khitbah sendiri dalam agama Islam adalah boleh atau mubah. Hukum ini diambil berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, yang artinya:

    “Apabila di antara kalian ingin meminang seorang wanita, dan mampu melihat darinya apa-apa yang memotivasinya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” 

    Istilah khitbah juga beberapa kali tercantum dalam hadits Rasulullah SAW, salah satunya, yaitu:

    “Dari Ibu Umar r.a berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain, sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (H.R al-Bukhari)

    Perihal khitbah juga terdapat dalam beberapa nas Al-Qur’an, salah satunya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 235, yakni:

    وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا

    Artinya: “Dan tiada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu, dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf.”

    Dalam mazhab Syafi’i, hukum tunangan atau khitbah dalam Islam adalah sunnah atau mustajab. Hal ini didasarkan pada sebuah peristiwa di mana Rasulullah SAW mengkhitbahkan Hafshah dengan Aisyah terlebih dahulu sebelum menikahkan mereka berdua. 

    Namun, secara garis besar, para jumhur ulama telah bersepakat bahwasannya hukum khitbah atau tunangan dalam Islam hukumnya boleh. Pasalnya, melalui pertunangan bisa terjadi muqaddimah dari seorang pria untuk menempuh jalur yang lebih serius dengan wanita pilihannya, yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya.

    Durasi Tunangan dalam Islam

    Dalam tradisi masyarakat Indonesia, durasi waktu tunangan ke pernikahan ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua calon pengantin. Sedangkan dalam Islam, tidak ada jangka waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan, sebab tidak ada nas Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan hal tersebut.

    Semuanya dikembalikan pada kesiapan bersama antara calon pengantin lelaki maupun perempuan yang hendak menikah. Sebab pada dasarnya, tujuan dari tunangan adalah untuk ta’aruf atau saling mengetahui kecocokan dan kesiapan masing-masing calon mempelai untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.

    Bila dalam masa tunangan timbul ketidakcocokan, maka dianjurkan untuk segera membatalkan tunangan. Dan bila kedua calon mempelai merasa cocok, sebaiknya segera melanjutkannya ke pernikahan.

    Meskipun begitu, jika sekiranya calon mempelai lelaki dan perempuan sudah merasa saling cocok satu sama lain dan siap lahir batin untuk menikah. Maka, akan lebih utama bagi mereka agar menyegerakan waktu akad. 

    Tata Cara Pelaksanaan Tunangan dalam Islam

    Tujuan utama dari prosesi tunangan dalam Islam adalah supaya pihak calon mempelai lelaki bisa mengenal atau mengetahui keadaan dan karakteristik yang sebenarnya dari wanita yang hendak dinikahi. Bukan hanya mendengar dari orang lain. Berikut ini tata tata caranya:

    1. Meminta Petunjuk Allah SWT

    Sebelum pihak lelaki memutuskan untuk mengkhitbah seorang perempuan, hendaknya ia memantapkan hati terlebih dahulu dengan memohon petunjuk dari Allah SWT. Entah itu dengan melakukan shalat malam atau shalat istikharah.

    2. Membaca Doa dan Shalawat Nabi

    Seorang lelaki yang hendak melamar seorang perempuan juga dianjurkan untuk membaca hamdalah, sering berdzikir kepada Allah, dan memanjatkan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, dianjurkan juga untuk membaca “Asyhadu allaa ilaaha illalah wahdahuu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.”

    3. Mendatangi Rumah Calon Pasangan

    Setelah hati merasa mantap untuk meminang, kemudian pihak keluarga calon mempelai pria harus bersedia untuk mendatangi rumah keluarga calon mempelai perempuan yang akan dikhitbah untuk mengutarakan niat meminangnya.

    4. Menyampaikan Maksud dan Tujuan untuk Melamar

    Memasuki inti acara tunangan dalam Islam, calon mempelai pria perlu menyampaikan niat dan kedatangannya, yakni meminta izin kepada wali calon mempelai wanita untuk melamar anaknya.

    5. Penyampaian Jawaban dari Pihak Keluarga Perempuan

    Setelah itu, calon mempelai wanita diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban apakan pinangan dari lelaki tersebut diterima atau ditolak. Jika diterima, maka keluarga pihak wanita dan pihak pria dapat melakukan pembicaraan lebih lanjut dan negosiasi tentang detail pernikahan, seperti mas kawin (mahar), tanggal pernikahan, dll.

    6. Penyerahan Hantaran

    Sebelum mendatangi rumah calon mempelai wanita, pihak keluarga pria sebelumnya sudah menyiapkan seserahan untuk diberikan kepada calon mempelai wanita sebagai bentuk keseriusannya. Nah, hantaran ini kemudian diserahkan di akhir prosesi pertunangan.

    7. Penutupan Acara

    Setelah pembicaraan inti selesai dan sudah mencapai kesepakatan, maka acara khitbah pun bisa ditutup. Penutupan acara ini biasanya diiringi dengan pembacaan doa, agar rencana pernikahan bisa berjalan sampai hari pernikahan yang telah ditentukan.

    Tujuan Khitbah

    Dari sudut pandang Islam, tujuan diadakannya khitbah antara lain:

    • Memungkinkan kedua belah pihak, baik pria maupun wanita, untuk menjaga kehormatan mereka, terutama dari pergaulan bebas.
    • Memberikan waktu dan ruang bagi calon pasangan untuk saling mengenal, dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
    • Mendapatkan restu dari kedua keluarga, di mana ini adalah faktor yang sangat penting dalam memulai kehidupan pernikahan yang harmonis.
    • Keluarga dan wali yang terlibat dapat secara langsung dalam memfasilitasi dan membimbing calon pasangan dalam memutuskan untuk melanjutkan ke pernikahan.

    Kini, Kamu Tahu Hukum Tunangan dalam Islam!

    Itulah penjelasan terkait tunangan dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum, hingga tata caranya. Semoga dengan membaca artikel di atas, bisa menambah wawasan kamu tentang hakikat sebenarnya dari pertunangan dalam kacamata Islam, yakni agar kedua calon mempelai bisa saling mengenal sebelum menuju ke jenjang pernikahan.

  • Jihad dalam Islam: Definisi, Tujuan, dan Hukumnya Lengkap!

    Jihad dalam Islam: Definisi, Tujuan, dan Hukumnya Lengkap!

    Jihad adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, khususnya umat muslim, karena jihad ini adalah salah satu perintah Allah. Perintah jihad dalam Islam ini memang ada dalam Al-Qur’an dan hadis, namun tak jarang ada sebagian orang yang masih salah paham dengan penerapannya. 

    Beberapa dari mereka menganggap jihad adalah perintah untuk berperang atau menyerang orang-orang yang berbeda dengan kita. Pemahaman seperti itulah yang akhirnya memunculkan benih-benih terorisme. Dari sinilah betapa pentingnya kita memahami apa itu jihad berikut ini!

    Pengertian Jihad Menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi

    Jihad dalam Islam memang salah satu amalan yang dicintai Allah. Istilah jihad ini diambil dari bahasa Arab jahaada-yajhadu-jahdan yang berarti berusaha atau berjuang dengan lapang dan sungguh-sungguh di jalan Allah sesuai dengan aturan syari’at Islam. 

    Jihad juga memiliki arti mengerahkan atau mencurahkan, sementara secara istilahnya berarti mengerahkan segala kemampuan dan usahanya untuk memperjuangkan dan menegakkan agama Islam untuk mendapatkan ridha Allah.

    Jika jihad ini sebagai masdar, maka kata jahada berarti usaha yang dilakukan dengan segala daya kekuatan, baik dari perkataan maupun perbuatan. Secara garis besarnya pun jihad diartikan sebagai seruan kepada umat Islam agar melakukan hal yang ma’ruf dan menjauhi kemungkaran. 

    Jihad juga bisa dimaknai sebagai usaha untuk melawan nafsu. Istilah ini juga biasanya digabung dengan kata fii sabilillah yang menunjukkan ketika seseorang melakukan jihad haruslah sesuai dengan syari’at Islam supaya tujuan jihad yakni mendapatkan ridha Allah bisa tercapai. 

    Al-Qur’an sendiri sebenarnya sudah menyebut kata jahada sebanyak 41 kali dan kebanyakan bergandengan dengan kata fiI sabilillah. Jahada dan kata turunannya ini disebut 33 kali dalam Surah Madaniyah, dan 8 kali dalam Surah Makkiyah.

    Dalam ayat-ayat tersebut jihad memang bisa diartikan secara luas dalam kehidupan. Meski begitu ada juga ayat yang memiliki arti mengangkat senjata atau perang untuk melawan musuh dan para pembangkang. 

    Sedangkan dalam hadis Nabi juga banyak yang menjelaskan tentang jihad. Misalnya saja dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam Al-Nawawi mencantumkan hadis tentang jihad sebanyak 67 hadis. 

    Hukum Jihad dalam Islam

    Syekh Kamil Muhammad pernah menjelaskan hukum jihad secara umum, yakni fardhu kifayah. Arti dari fardhu kifayah adalah jika ada sebagian umat yang sudah melaksanakannya, maka sebagian yang lain bisa terbebas dari kewajiban tersebut (perwakilan). Penjelasan hukum ini ada dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 122. 

    Namun seperti konsep hukum Islam lain, bahwa hukum bisa jadi berubah jika ada sebab-sebab tertentu. Misalnya dalam konteks ini jika presiden atau pemimpin memerintahkan semua rakyat Muslim untuk berperang, dan ketika musuh sudah datang ke suatu negeri, maka hukumnya jadi fardhu ‘ain (kewajiban individu).

    Macam-Macam Jihad

    Ada beberapa klasifikasi jihad dalam Islam yang dikemukakan oleh beberapa ulama, misalnya saja:

    1. Jihad Mal

    Jihad mal memiliki arti berjihad dengan harta. Maksudnya kita melakukan jihad dengan cara menafkahkan harta untuk kepentingan banyak orang, seperti agama dan kemanusiaan. 

    Dalam ajaran Islam, harta yang kita miliki seharusnya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.  Dengan begitu harta seorang muslim diharapkan menjadi sarana untuk mendapatkan kebahagiaan dunia maupun akhirat, sebab harta yang kita miliki akan dipertanggungjawabkan ketika di akhirat. 

    2. Jihad An-Nafs

    Jihad nafs memiliki arti berjihad dengan jiwa raga. Artinya, kita diharuskan mewakafkan diri demi keadilan yang bisa dirasakan sesama manusia agar tercipta rasa aman dan bebas tanpa adanya intimidasi. 

    Seorang muslim bisa berjihad dengan membela dan menegakkan kebenaran dengan memiliki pendirian teguh dalam menghadapi segala ketidakadilan, kejahatan, dan intimidasi. 

    3. Jihad Mutlaq

    Menurut Ibnu Qayyum, jihad terbagi menjadi 3 macam berdasarkan kondisi umat Islam saat itu, yakni jihad mutlaq, jihad hujjah, dan jihad ‘amm

    Jihad mutlaq adalah sabar menghadapi musuh saat perang. Maksudnya, seorang muslim perlu mempertahankan diri sambil menjaga kehormatan dengan tidak memulai suatu masalah kepada musuh. Saat berperang pun ada etika-etika moral yang harus diperhatikan, sehingga menjadikan perang sebagai jalan terakhir yang tidak bisa dihindari. 

    Jihad hujjah adalah jihadnya para ulama yang berusaha memberikan penjelasan dari dalil-dalil secara logis tentang sifat Islam, rahmatan lil ‘alamin. Biasanya jihad ini disebut dengan dakwah bil lisan.

    Sementara jihad ‘amm adalah jihad yang bisa dilakukan dalam segala aspek kehidupan, baik yang sifatnya material maupun moral. Misalnya saja jihad dalam bentuk tenaga, harta, waktu, ilmu, dan lain-lain. 

    4. Jihad Hawa Nafsu

    Jihad dalam Islam seperti ini menduduki posisi tertinggi karena manusia cenderung ingin memuaskan nafsunya sehingga melakukan hal-hal yang melanggar syariat. 

    Jihad menahan hawa nafsu sejatinya adalah jihad yang paling sulit dibanding jihad di medan perang. Ini karena jihad an-nafs mendorong kita untuk tidak melakukan sesuatu yang melanggar syariat, dan menyuruh kita untuk melakukan kebaikan di dunia, untuk diri sendiri maupun orang lain sesuai ajaran Islam. 

    5. Jihad Ta’limy dan Ma’rifah

    Jenis jihad ini dikemukakan oleh Hilmi Bakar al-Mascaty, yang berarti jihad yang dilakukan melalui jalan pendidikan dan pengetahuan. Seseorang bisa dikatakan telah berjihad jika sudah bersungguh-sungguh untuk memerangi kebodohan dan ketidaktahuan dirinya memahami suatu ilmu.

    6. Jihad terhadap Setan

    Imam Raghib al-Isfahani dan Ibn Qayyim al-Jauziyah menyebut jihad terhadap setan. Jihad dalam Islam ini mempunyai dua macam, yakni jihad melawan hal-hal syubhat dan keraguan yang berasal dari setan, serta jihad melawan syahwat dan keinginan buruk dari setan. 

    Jenis jihad pertama bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keyakinan dan kemantapan saat hendak memutuskan sesuatu. Sedangkan jihad kedua, bisa dilakukan setelah ada kesabaran dan kontrol diri yang baik.

    Tujuan Jihad dalam Islam

    Segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepada hamba-Nya pasti ada tujuannya yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Di antara tujuan diperintahkannya jihad adalah:

    • Bisa menyebarkan kebaikan dari agama Islam.
    • Memberikan pemahaman dan pengajaran kepada manusia tentang arti sungguh-sungguh dalam mencapai sesuatu.
    • Mendapat ridha dari Allah.
    • Menjauhi kemungkaran dan melaksanakan kemaslahatan atau kebaikan.
    • Memperjuangkan hak-hak kemanusiaan.
    • Memperjuangkan hak-hak keberagamaan.
    • Mendekatkan diri kepada Allah.
    • Mempertahankan kehormatan diri, harta, dan tindakan dari musuh yang sewenang-wenang.
    • Memberantas kejahatan. 
    • Membantu orang-orang lemah dan membutuhkan.
    • Bisa mewujudkan keadilan dan kebenaran.
    • Menjaga ketertiban dan ketenangan dalam beribadah.
    • Bisa meningkatkan kualitas hidup.
    • Memberantas kebodohan.
    • Menghindarkan kita dari kemalasan. 

    Makna Jihad Bukan Hanya Soal Perang

    Seperti yang sudah dijelaskan di awal pembahasan, bahwa makna jihad dalam Islam ini luas, bukan hanya tentang perang atau menyerang musuh. Meski begitu, masih saja ada orang-orang yang menyalah artikan jihad sebagai penyerangan terhadap orang-orang yang berbeda dengan kita, terutama berbeda agama. 

    Jika makna jihad dalam Islam diartikan dengan cara pandang sempit dan meninggalkan nilai rahmatan lil ‘alamin, maka akan memunculkan gerakan-gerakan terorisme yang  membahayakan. 

    Padahal jihad bisa dilakukan dengan cara lain yang lebih maslahat, seperti jihad memerangi kebodohan. Cara ini bisa dilakukan oleh siapapun yang ingin bebas dari kebodohan dengan cara sekolah atau belajar dengan sungguh-sungguh. 

    Selain itu, kita juga bisa melakukan jihad melawan kemiskinan dan penindasan dengan cara bekerja sungguh-sungguh serta membela kebenaran. Jadi, berangkat dari arti sebenarnya yakni melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh, maka jihad tidak hanya bermakna perang atau mengangkat senjata. 

    Sudah Tahu Apa Makna Jihad dalam Islam?

    Jihad adalah amalan paling disukai oleh Allah. Oleh karena itulah jihad dalam Islam tidak boleh diartikan sebagai perilaku yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia lain. Semua umat muslim diwajibkan berjihad dengan cara yang baik dan tulus karena Allah ta’ala.

  • Lengkap! Ini 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam yang Wajib Diteladani

    Lengkap! Ini 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam yang Wajib Diteladani

    4 pilar akhlak mulia dalam Islam merupakan faktor penting yang berpengaruh dalam hubungan sosial seluruh umat muslim. Setiap orang memiliki akhlak atau karakter yang berbeda-beda, namun penting bagi Anda untuk berakhlak mulia. Seseorang dengan akhlak yang terpuji tentu akan disenangi oleh banyak orang.

    Contoh sederhana dari penerapan akhlak mulia antara lain tidak suka mencela orang, mengadu domba, ataupun iri hati dan dengki. Sementara itu, ciri orang berakhlak mulia biasanya selalu berkelakuan baik dan jujur. Lantas, apa saja ciri-ciri dan 4 pilar akhlak mulia yang perlu Anda teladani? Cari tahu selengkapnya di sini!

    Jenis-Jenis Akhlak

    Secara garis besar, ada dua jenis akhlak atau tingkah laku yang perlu Anda ketahui sebelum mengenal 4 pilar akhlak mulia dalam Islam. Dua jenis akhlak tersebut antara lain akhlak terpuji dan akhlak tercela. Berikut ini masing-masing penjelasannya:

    1. Akhlak Terpuji

    Akhlak terpuji atau al-akhlakul karimah adalah perilaku terpuji atau mulia yang dimiliki seseorang terhadap Allah, manusia, maupun lingkungan sekitarnya. Seseorang yang memiliki akhlak terpuji di dalam dirinya artinya mencerminkan kebaikan sesuai dengan ajaran Islam seperti yang tertuang Al Quran dan hadis.

    2. Akhlak Tercela

    Akhlak tercela atau al-akhlakul mazmumah merupakan tingkah laku buruk dan tidak terpuji yang dimiliki seseorang terhadap Allah, manusia, dan lingkungan sekitarnya. Seseorang yang mempunyai akhlak tercela adalah seseorang yang mencerminkan keburukan dan tentu saja tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

    4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam

    Perilaku terpuji atau akhlak mulia sangat banyak macamnya berdasarkan ajaran agama Islam. Setidaknya, Anda perlu memahami dasar-dasar yang melandasi perilaku terpuji. Dasar atau pilar akhlak mulia ini terdiri dari 4 perilaku sebagaimana tertera dalam Al Quran dan hadist. Berikut ini empat pilar utama yang saling berkaitan:

    1. Kesabaran 

    Salah satu dari 4 pilar akhlak mulia dalam Islam yang pertama adalah kesabaran. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk selalu bersabar dan tenang dalam menghadapi setiap ujian yang Allah berikan. Sifat sabar ini juga mengarah pada kegigihan seseorang dalam menjalani hidup agar tidak mudah berputus asa. 

    Sebagaimana perilaku sabar ini telah tertuang jelas di dalam Al Quran, terutama pada surat Al Baqarah Ayat 155. Artinya sendiri adalah, “Dan sesungguhnya Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang mau sabar.”

    Dengan demikian, seorang muslim yang berakhlak mulia tidak boleh mengeluh ataupun mengadu nasib atas kesulitan yang sedang terjadi di dalam hidupnya. Kesabaran mengajarkan Anda untuk lapang dada dan terus berusaha agar bisa mencapai tujuan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

    2. Kesucian

    Akhlak mulia dalam islam selanjutnya adalah kesucian. Setiap muslim wajib untuk selalu menjaga kesucian diri agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan atau perkataan yang merendahkan dirinya sendiri maupun orang lain. Sebagaimana Islam yang selalu mengajarkan seseorang untuk menjaga kebersihan diri baik fisik maupun batinnya.

    Sifat menjaga kesucian diri ini juga bisa membantu Anda agar terhindar dari perbuatan yang keji seperti menggunjing orang lain ataupun mengadu domba. Seseorang yang selalu menjaga kesucian diri tentu akan lebih dekat dengan perasaan malu saat berbuat keburukan.

    3. Keberanian

    Keberanian merupakan salah satu dari 4 pilar akhlak mulia dalam Islam yang mampu membuat seseorang menjadi kuat dalam menjaga harga dirinya. Seseorang yang memiliki sifat keberanian ini juga lebih tegas dalam menentukan pilihan dan berani menolak sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Seorang muslim yang berani menyuarakan aspirasinya dalam hal kebaikan umat. Selain itu, sifat berani juga membuat seseorang tidak ragu untuk mengeluarkan harta yang dicintainya untuk kebaikan seperti membantu orang lain yang membutuhkan ataupun bersedekah.

    Terdapat hadits riwayat bukhari dan muslim yang menyatakan, “Keberanian bukanlah seperti ditunjukkan dalam bergulat, melainkan dalam menguasai jiwa ketika marah.” Artinya, keberanian seorang muslim juga termasuk kemampuannya untuk melawan hawa nafsu dalam dirinya.

    4. Keadilan

    Pilar akhlak mulia dalam Islam yang terakhir adalah keadilan. Arti kata adil dalam Islam mengacu pada pemberian hak yang sama kepada setiap manusia tanpa membedakannya. Keadilan mengajarkan Anda untuk tidak membedakan siapapun berdasarkan status sosial, latar belakang, maupun agamanya. 

    Umat Islam wajib memegang teguh perilaku terpuji ini untuk menciptakan kehidupan yang aman dan adil. Keadilan juga telah tertuang di dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 135. Berikut ini terjemahan dari ayat tersebut:

    “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT, sekalipun terhadap dirimu sendiri maupun ibu bapak dan kaum dari kerabatmu.”

    Ciri-Ciri Orang Berakhlak Mulia

    Setelah memahami apa saja 4 pilar akhlak mulia dalam Islam, Anda bisa mencoba untuk mengetahui ciri-ciri yang dimiliki oleh orang-orang dengan akhlak yang terpuji ini. Berikut ini beberapa ciri-cirinya:

    1. Selalu bersikap adil kepada semua orang.
    2. Tidak pernah merasa sungkan untuk meminta maaf terutama ketika melakukan kesalahan.
    3. Selalu tabah dan sabar dalam menghadapi segala kesulitan dalam hidup.
    4. Mampu menghadapi kegagalan dan tidak menyalahkan orang lain.
    5. Murah senyum kepada semua orang.
    6. Bertutur kata yang sopan dan santun kepada semua orang.
    7. Tidak membalas kejahatan yang telah dilakukan orang lain.

    Contoh Perilaku Akhlak Mulia

    Menerapkan perilaku terpuji terhadap Allah SWT dengan selalu bersabar, bersyukur, dan bertawakal adalah sebuah kewajiban. Namun, ada pula contoh akhlak terpuji yang bisa Anda terapkan terhadap sesama manusia. Berikut ini beberapa contoh tindakan terpuji yang bisa Anda lakukan:

    1.  Selalu Berprasangka Baik terhadap Orang Lain

    Husnuzon adalah perilaku berprasangka baik terhadap orang lain maupun lingkungan. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap orang untuk menciptakan kehidupan yang tenang dan damai. Sebaliknya, Anda tidak boleh berprasangka buruk kepada orang lain karena Allah membenci sifat tersebut.

    2. Tidak Meremehkan Orang Lain

    Salah satu sifat yang dibenci Allah adalah selalu merasa lebih baik dan meremehkan orang lain. Setiap orang muslim tidak boleh merendahkan maupun menghina orang lain karena semua orang setara di hadapan Allah SWT. Hanya keimanan dan ketakwaan seseorang yang membedakan derajat seseorang di hadapan Tuhannya.

    3. Berkata Jujur

    Berhubungan dengan salah satu dari 4 pilar akhlak mulia dalam Islam, yaitu kesucian. Contoh perilaku terpuji lainnya adalah selalu berkata jujur atau menyampaikan sesuatu hal berdasarkan kebenarannya. 

    Orang-orang yang jujur akan mendapatkan pahala besar dari Allah SWT. Sebagaimana sahabat rasulullah SAW, yaitu Abu Bakar yang mendapatkan gelar As-Siddiq karena kejujurannya.

    4. Saling Mengasihi

    Kasih sayang merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Sebagai seorang manusia yang berakhlak mulia tentu harus saling mengasihi dan tidak saling menyakiti. Rasa kasih sayang ini juga bisa melahirkan sikap terpuji lainnya seperti sopan santun, empati, pemaaf, amanah, dan lain sebagainya.

    5. Menjalin Hubungan Baik dengan Sesama

    Manusia sebagai makhluk sosial juga harus menjaga hubungan baik dengan sesama. Anda bisa mencoba menjalin hubungan dengan tetangga atau teman dengan saling tolong menolong, gotong royong, atau membantu melakukan hal-hal baik lainnya. Dengan begitu, Anda juga bisa menambah banyak teman untuk berbuat kebaikan.

    Siap Meneladani 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam?

    Itulah dasar atau pilar dari akhlak mulia menurut ajaran agama Islam. Apabila seseorang mampu meneladani dan mengamalkan empat perilaku terpuji tersebut tentu hidupnya akan selalu damai dan aman. Contoh akhlak ini juga bisa menjadi landasan untuk timbulnya perilaku terpuji lainnya. Semoga bermanfaat!

  • Childfree dalam Islam, Hukum Serta Penjelasannya Menurut Agama!

    Childfree dalam Islam, Hukum Serta Penjelasannya Menurut Agama!

    Anda mungkin tidak asing lagi dengan istilah childfree yang kembali ramai belakangan ini. Kondisi ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena perbedaan pendapat mengenai keinginan untuk memiliki anak atau tidak. Sementara itu, ada pula hukum yang menjelaskan tentang childfree dalam islam.

    Menilik lebih jauh, seseorang memilih untuk tidak memiliki anak baik secara biologi maupun adopsi karena tidak ingin kerepotan. Atau beberapa orang memang tidak subur sehingga tidak bisa memiliki anak. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena childfree? Simak penjelasan lengkap beserta hukumnya dalam ulasan berikut!

    Pengertian Childfree

    Secara garis besar, istilah childfree merujuk pada kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak ingin memiliki keturunan setelah menikah. Keputusan ini didasarkan pada alasan bahwa setiap pasangan berhak untuk memilih tidak memiliki anak di dalam keluarganya. 

    Meski demikian, tidak sedikit orang yang menentang keputusan ini. Orang-orang yang tidak setuju dengan childfree beranggapan bahwa memiliki anak adalah sesuatu hal yang penting. Lebih banyak orang yang percaya bahwa, kehadiran anak dalam pernikahan bertujuan untuk ahli waris dan penerus keturunan.

    Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam juga menaruh perhatian terhadap fenomena ini. Pasalnya, terdapat hadist yang mengatakan jika Rasulullah memerintahkan para pengikutnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan. Ada pula pendapat lainnya tentang hukum childfree dalam islam.

    Faktor Penyebab Childfree

    Sebelum mengetahui bagaimana hukum childfree dalam islam, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi mengapa pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Alasan ini bisa berasal dari faktor finansial hingga kesiapan diri. Berikut ini beberapa penyebabnya:

    1. Faktor Finansial

    Kondisi ekonomi menjadi salah satu penyebab utama seseorang memutuskan untuk childfree. Ada sebagian orang yang khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup anaknya dan takut memberatkan dirinya. Oleh sebab itu, kemampuan finansial ini sangat penting untuk Anda pertimbangkan sejak awal sebelum menikah.

    2. Faktor Mental

    Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang memutuskan tidak memiliki anak adalah karena mentalnya belum siap untuk menjadi orang tua. Pasalnya, kesiapan mental yang stabil sangat dibutuhkan agar bisa mendidik dan merawat anak dengan baik di masa mendatang.

    3. Faktor Karir

    Ada sebagian orang yang sangat memprioritaskan karir dalam hidupnya. Orang-orang ini biasanya berpendapat bahwa memiliki anak bisa menjadi penghambat untuk kesuksesan karirnya di masa depan. Sebagian orang juga takut tidak bisa menjadi orang tua yang baik karena terlalu fokus pada karirnya nanti.

    4. Overpopulation

    Faktor lain yang menyebabkan sebagian orang tidak ingin memiliki anak adalah padatnya populasi penduduk di dunia. Orang-orang ini kemudian memutuskan untuk childfree agar bisa menstabilkan jumlah populasi manusia dan mengurangi beban kepadatan penduduk.

    Hukum Childfree dalam Islam

    Terdapat beberapa kajian secara komprehensif mengenai fenomena childfree menurut ajaran agama Islam. Kajian ini meninjau dari banyak sisi, seperti hukum asal childfree dan motifnya. Selain itu, ada pula anjuran untuk memiliki anak bagi seorang muslim. Berikut ini ulasan lengkapnya:

    1. Hukum Asal Childfree

    Menurut kajian fiqih, childfree menggambarkan tentang kesepakatan menolak kelahiran anak baik sebelum anak tersebut berwujud maupun sesudahnya. Ada empat cara seseorang menolak wujud anak sebelum sperma berada di dalam rahim perempuan. 

    Pertama, tidak menikah sama sekali. Lalu, menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan tidak mengelaurkan sperma di dalam rahim setelah melakukan hubungan suami istri atau dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim perempuan.

    Menurut pendapat imam Al-Ghazali, hukum mengeluarkan sperma di luar rahim (azl) adalah boleh, tidak makruh ataupun haram. Anda bisa memahaminya melalui penjelasan ayat berikut ini.

    وَإِنَّمَا قُلْنَا لَا كَرَاهَةَ بِمَعْنَى التَّحْرِيمِ وَالتَّنْزِيهِ، لِأَنَّ إِثْبَاتَ النَّهْيِ إِنَّمَا يُمْكِنُ بِنَصٍّ أَوْ قِيَاسٍ عَلَى مَنْصُوصٍ، وَلَا نَصَّ وَلَا أَصْلَ يُقَاسُ عَلَيْهِ. بَلْ هَهُنَا أَصْلٌ يُقَاسُ عَلَيْهِ، وَهُوَ تَرْكُ النِّكَاحِ أَصْلًا أَوْ تَرْكُ الْجِمَاعِ بَعْدَ النِّكَاحِ أَوْ تَرْكُ الْإِنْزَالِ بَعْدَ الْإِيلَاجِ، فَكُلُّ ذَلِكَ تَرْكٌ لِلْأَفْضَلِ وَلَيْسَ بِارْتِكَابِ نَهْيٍ. وَلَا فَرْقَ إِذِ الْوَلَدُ يَتَكَوَّنُ بِوُقُوعِ النُّطْفَةِ فِي الرَّحْمِ   

    Artinya: 

    “Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs (analogi) pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.

    Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. 

    Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan.”

    2. Hukum Berdasarkan Motif Childfree

    Sebagaimana munculnya tren childfree belakangan ini, ada banyak motif yang melatarbelakangi pasangan suami istri memilih tidak memiliki anak dalam pernikahannya. Beberapa alasan yang sering terjadi adalah tidak mampu secara finansial, adanya masalah kesehatan atau genetik, ataupun bisa mengadopsi anak.

    Merujuk dari ijtihad Imam Al-Ghazali yang sebelumnya menyatakan bahwa hukum asal childfree dalam Islam adalah boleh. Maka, hukumnya bisa berbeda apabila ditinjau dari motifnya. Apabila motifnya adalah masalah finansial, maka hukum childfree adalah boleh dan tidak dilarang.

    Hukum childfree menjadi haram apabila pasangan suami istri memutuskan tidak ingin memiliki anak dengan alasan memandang rendah anak. Khususnya anak berjenis kelamin perempuan, antinatalism, dan mengikuti keyakinan sesat yang menolak untuk memiliki anak. Motif yang salah ini menjadi penyebab hukum childfree menjadi haram.

    3. Anjuran Memiliki Anak

    Setelah Anda mengetahui hukum asal dan motif childfree dari pandangan Imam Al-Ghazali. Maka, Anda juga bisa menambah wawasan terkait hukum tidak memiliki anak di Islam yang tertuang secara eksplisit pada beberapa ayat Al Quran. 

    Beberapa ayat yang menjelaskan tentang anjuran memiliki anak antara lain Surat Al-Isra Ayat 31 yang memiliki arti: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rizki kepada mereka dan kepadamu.”

    Ada pula ayat lain yang berisi doa nabi Zakaria AS yang berdoa ingin memiliki anak agar bisa meneruskan generasinya. Doa ini tertuang dalam Surat Al-Anbiya Ayat 89-90 yang artinya: 

    “Dan ingatlah kisah Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.”

    Sudah Tahu Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam?

    Demikian ulasan mengenai hukum childfree dalam islam yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda memutuskan akan melakukannya atau tidak. Ingat! Setiap pasangan suami istri harus memiliki prioritas dan keyakinan yang sejalan agar tidak kebingungan dalam hal mengurus anak. Semoga membantu!