BUMS: Pengertian, Ciri, Jenis, Fungsi, Syarat & Cara Mendirikannya
BUMS merupakan perusahaan yang tidak dimiliki negara. Maksudnya, kepemilikan serta pihak yang mengelola perusahaan tersebut datang dari swasta. Pemerintah juga
BUMS merupakan perusahaan yang tidak dimiliki negara. Maksudnya, kepemilikan serta pihak yang mengelola perusahaan tersebut datang dari swasta. Pemerintah juga
You cannot copy content of this page