Blog

  • Adab Berpakaian dalam Islam bagi Wanita dan Laki-Laki

    Adab Berpakaian dalam Islam bagi Wanita dan Laki-Laki

    Seiring dengan perkembangan dunia fashion serta industri Kpop yang gencar akhir-akhir ini, membuat sebagian orang lupa akan pentingnya adab berpakaian.

    Pada dasarnya, Allah SWT memberikan pedoman bagi kehidupan manusia dalam berbagai hal, termasuk mengenai cara berpakaian sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Meski Islam tidak menentukan bentuk atau desain dari sebuah pakaian bagi umatnya, ada beberapa adab berpakaian dalam Islam yang penting untuk diikuti. Dan hal yang paling mendasar dalam berpakaian menurut Islam adalah memakai pakaian yang menutup aurat, khususnya bagi para wanita.

    Untuk lebih jelas mengenai adab berpakaian, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Adab Umum dalam Berpakaian

    Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah SWT sebagai bentuk penjagaan diri yang banyak memberikan maslahah dan melindungi kita dari kejamnya nafsu. Allah Ta’ala berfirman:

    يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

    “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)

    Meski begitu, ada beberapa adab berpakaian yang perlu diperhatikan seorang muslim secara umum. Adapun adab umum dalam berpakaian adalah sebagai berikut:

    1. Gunakan pakaian yang halal

    Hal utama yang perlu diperhatikan adalah gunakan pakaian yang halal baik dari segi bahan dan juga cara mendapatkannya.

    Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).

    Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:

    وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه

    “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).

    2. Tidak Menyerupai Lawan Jenis

    Adab yang kedua yakni tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Sebab pada dasarnya, seorang muslim dilarang untuk menyerupai lawan jenis, baik dalam bertingkah laku, berkata-kata dan semua perkara mengenai berpakaian, bak wanita dan laki-laki.

    Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

    Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

    لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

    ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

    “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).

    Oleh sebab itulah, hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.

    3. Memulai dari sebelah kanan

    Adab berpakaian muslim yang ketiga, hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

    “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).

    4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir

    Disebut berpakaian menyerupai orang kafir jika suatu pakaian tersebut merupakan identitas dari suatu kaum kafir. Sebagai contoh sederhana yang bisa kita temui adalah pakaian yang banyak dipakai dengan aktris maupun aktor yang berbau Kpop.

    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    من تشبه بقوم فهو منهم

    “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

    5. Bukan Merupakan Pakaian Ketenaran

    Adab berpakaian muslim yang kelima, hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah atau yang sedang menjad tren. Tidak diperbolehkan sebab hal tersebut adalah sikap tabaruj.

    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).

    Asy Syaukani menjelaskan:

    والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار

    “Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).

    6. Doa Saat Hendak Memakai Pakaian

    Adab berpakaian muslim yang keenam, hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ

    Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah

    “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

    Adab Berpakaian Khusus Wanita

    Seorang wanita muslim dilarang untuk menggunakan pakaian yang terbuka sebagai bentuk kewajibannya sebagai seorang muslim. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai cara berpakaian seorang wanita. Adapun adab berpakaian tersebut adalah:

    1. Menutup Aurat

    Sebagai seorang muslim, menutup aurat merupakan kwajiban yang hukumya wajib untuk dilakukan, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda bahwasannya perempuan merupakan sumber fitnah paling kejam. Sebab hal tersbut, menutup aurat wajib dilakukan seorang muslimah.

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

    Allah Ta’ala juga berfirman:

    وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

    “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

    Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,

    أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

    Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”).

    Dari pejelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kaki, lengan, leher terutama rambut merupakan aurat yang hukumnya wajib untuk ditutupi. Dan apabila seorang muslimah dengan sengaja memperlihatkan auratnya, maka hal ini dapat termasuk tabarruj, dosa besar bagi mereka yang melakukannya.

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:

    أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

    “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).

    2. Tidak Berfungsi Sebagai Perhiasan

    Adab berpakaian bagi muslimah hendaknya tidak terlalu berlebihan sehingga membuat lelaki terpana atau terpancing untuk memperhatikan, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka.

    Allah Ta’ala berfirman:

    وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

    “Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).

    Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:

    لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها

    “Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.

    Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:

    ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك

    “Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.

    Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang simple dan tidak terlalu mencolok. Sesuatu yang berlebihan tidak disukai Allah SWT.

    3. Kainnya Tebal Tidak Tipis dan Tidak Memperlihatkan Lekuk-lekuk Tubuh

    Muslimah hendaknya menggunakan pakaian yang tidak transparan dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini pernah dijelaskan oleh Uzamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:

    كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)

    Maksud dari tidak diperbolehkan memperlihatkan bentuk tulangnya adalah tidak dianjurkan untuk memakai pakaian yang menunjukan lekuk tubuh. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

    صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

    “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

    كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن

    “Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).

    Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    4. Tidak Diberi Pewangi atau Parfum

    Muslimah tidak diperbolehkan memakai wewangian dengan sengaja agar tercium baunya terutama oleh laki-laki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

    “Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).

    5. Lebar dan longgar

    Sebagaimana perintah Allah SWT, adab berpakaian yang digunakan seorang muslimah hendaknya lebar dan longgar. Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:

    أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).

    Adab berpakaian satu ini juga turut dijelaskan sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:

    فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا

    “Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”.

    Adab Berpakaian Khusus Laki-Laki

    Adab Berpakaian Khusus Laki-Laki

    Adapun adab berpakaian bagi seorang lelaki yang sesuai dengan syariat Islam adalah sebagai berikut:

    1. Menutup Aurat

    Tidak hanya wanita, lelaki juga memiliki batasan aurat yang harus dijaga, yakni dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

    أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

    “Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).

    Dengan demikian, lelaki tidak diperbolehkan menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya.

    2. Tidak Memakai Emas

    Lelaki tidak diperbolehkan untuk memakai emas dalam bentuk apapun, baik cncin, kalung, kancing baju dan hal lain yang dipakai.

    Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

    “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

    3. Tidak Memakai Sutra

    Adab berpakaian selanjutnya adalah laki-laki muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

    “Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

    Namun, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:

    رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

    “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

    Didukung dengan penjelasan dari Ibnu Hajar Al Asqalani:

    قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير

    “Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

    4. Hendaknya Tidak Isbal

    Makna isbal disini adalah menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung , jubah dan semisalnya. 

    Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

    ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

    “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).

    Beliau juga bersabda:

    لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

    “Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)

    Demikianlah adab berpakaian bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan mengetahui batasan aurat serta cara memilih pakaian yang baik sesuai dengan syariat Islam, semoga kita selalu terjaga dan diberikan keberkahan oleh Allah SWT.

  • 10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    Yuk, cari tahu apa saja keutamaan silaturahmi jika dilakukan dengan niat yang ikhlas serta tulus.

    Bersilaturahmi merupakan salah satu amalan umat Muslim untuk menyambung tali persaudaraan, terutama pada saat momen hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

    Dengan adanya silaturahmi maka akan tercipta suatu hubungan baik antar sesama. Kerukunan akan terjalin dan suasana menyenangkan akan tercipta saat bertemu satu sama lain.

    Dalil Menjaga Silaturahmi dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya bahwa silaturahmi merupakan sebuah amalan utama yang bisa menyambungkan apapun yang terputus, termasuk hubungan manusia.

    Dalam Islam, silaturahmi juga dijadikan sebagai salah satu sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan adanya silaturahmi, maka akan menjadi pedoman bagi kita untuk bisa memperlakukan manusia dengan baik sesuai dengan perintah Allah SWT.

    Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 36:

    ۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

    Artinya: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”.

    Fiman ini menjelaskan, manusia diharapkan bisa salin menjaga, menyayangi, menghormati dan menyelamatkan. Terlebih perkembangan teknologi yang mampu memudahkan interaksi dan silaturahmi hanya lewat telepon genggam atau gadget.

    Selain itu, Allah SWT juga menganjurkan bagi umat-Nya untuk tetap berperilaku baik dan menjalin silaturahmi meski kepada orang yang zalim. Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, yang berbunyi:

    صِلْ مَنْ قَطَعَكَ وَأَعْطِ مَنْ حَرَمَكَ وَأَعْرِضْ عَمَّنْ ظَلَمَكَ

    Artinya: “Sambunglah orang yang memutuskan (hubungan dengan)mu, berilah kepada orang yang tidak memberi kepadamu, dan berpalinglah dari orang yang berbuat zalim kepadamu.” (HR Ahmad)

    Keutamaan Silaturahmi dalam Islam

    Ada banyak keutamaan silaturahmi yang penting diketahui bagi setiap muslim. Berikut sejumlah keutamaanya dalam Islam:

    1. Meluaskan Rezeki dan Memanjangkan Umur

    Keutamaan silaturahmi bagi seorang muslim yang menjaganya adalah akan diluaskan rezeki untuknya serta panjang umur.

    Terkait silaturahmi memperbanyak rezeki dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhori dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

    “Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahminya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5985 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7571)

    Selain itu, bertambahnya umur di dalam hadits tersebut adalah perpanjangan yang hakiki. Namun, ini berdasarkan ketetapan dan pengetahuan Allah Ta’ala Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab Majmu’ Fatawa mengatakan,

    والأجل أجلان ” أجل مطلق ” يعلمه الله ” وأجل مقيد ” وبهذا يتبين معنى قوله صلى الله عليه وسلم ((مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ)) فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال :”إن وصل رحمه زدته كذا وكذا ” والملك لا يعلم أيزداد أم لا ؛ لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر فإذا جاء ذلك لا يتقدم ولا يتأخر”.

    “Ajal ada dua jenis: (1) ajal mutlak, yaitu ajal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala dan (2) ajal muqayyad (terikat). Dengan klasifikasi ini, maka jelaslah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahmi.’ Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menulis ajal seseorang. Dia mengatakan, ‘Jika orang ini menyambung silaturahminya, maka tambahlah usianya begini dan begini,’ Dan malaikat tidak mengetahui apakah usia orang tersebut akan bertambah atau tidak. Yang mengetahui perkara tersebut secara pasti hanyalah Allah semata. Dan jika ajal orang tersebut benar-benar telah datang, maka tidak akan dimajukan dan ditunda lagi.”

    2. Memperkuat Hubungan Kekeluargaan

    Memperkuat Hubungan Kekeluargaan

    Dengan menjaga tali silaturahmi, tentu hal ini akan memperkuat hubungan kekeluargaan maupun kerabat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ

    “Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 8855 dan Tirmidzi no. 1979).

    Baca juga: 10 Macam Puasa Sunnah Beserta Niat dan Waktu Pelaksanaannya

    3. Silaturahmi sebagai Sebab Masuknya Surga

    Keutamaan selanjutnya, dijelaskan bagi siapapun yang menjaga tali silaturahmi tetap terjaga, meski kepada orang yang zalim sekalipun, maka atas izin Allah SWT ia akan masuk ke dalam surga.

    Sebagaimana dieritakan oleh Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu:

    أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ، قالَ: ما له ما له. وقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَأرَبٌ ما له، تَعْبُدُ اللَّهَ ولَا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وتُؤْتي الزَّكَاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ.

    “Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Orang-orang pun berkata, “Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah urusan orang ini.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan salat, dan membayar zakat, serta menjalin tali silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 1396)

    Serta dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

    يا أَيُّها الناسُ ! أَفْشُوا السلامَ ، و أطْعِمُوا الطعامَ ، وصِلُوا الأرحامَ ، وصَلُّوا بالليلِ والناسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلوا الجنةَ بسَلامٍ

    “Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah salat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 7865 karya Al-Albani)

    Dengan mengamati keuda hadits ini, kita dapat menyimpulkan bahwa keutamaan silaturahmi adalah salah satu sebab masuk ke dalam surga. Namun perlu diingat, segala sesuatu perlu diniatkan karena Allah dan berperilaku baiklah, maka cukuplah hal tersebut akan membawa diri ke dalam surga Allah SWT.

    4. Menambah Pahala

    Menjalin slaturahmi menjadi salah satu kebaikan yang bisa dilakukan meskipun itu kepada orang yang zalim sekalipun.

    Allah SWT berfirman bahwa ada balasan kebaikan bagi orang-orang yang berbuat baik, sepertinya dalam Al-Qur’an surat Az-Zumar ayat 10:

    قُلْ يَٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمْ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗ وَأَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

    Artinya:

    “Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.”

    5. Memperluas Tali Persaudaraan

    Menjalin silaturahim terhadap sesama juga dapat memperluas tali persaudaraan sesama muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah yang disabdakan Rasulullah, disampaikan dari Abdurrahman bin Auf, yang artinya:

    Aku telah menciptakan rahim dan telah diberikan untuknya sebuah nama dari nama-nama-Ku. Maka, siapa yang menyambungnya, Aku akan menyambungnya, san siapa yang memutuskannya, Aku akan memutusnya: dan siapa yang menetapkanya, aku akan memantapkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim).

    6. Menambah Empati

    Sati diantara keutamaan silaturahmi yang lain dalam Islam adalah menambah empati serta menjauhi sikap egois.

    Ketika bersilaturahmi, kita bisa membangun rasa saling menghargai, menghormati dan empati dengan mendengarkan cerita orang lain.

    Sehingga secara tidak langsung, silaturahmi apabila dijalankan secara konsisten akan membentuk empati serta menjauhi sikap egois.

    7. Dijauhkan dari Neraka

    Keutamaan silaturahmi berikutnya ialah dijauhkan dari neraka. Apabila seorang muslim menjalin kembali tali silaturahmi antar sesama yang pernah terputus, maka akan dijauhkan baginya neraka. Sebagaimana dalam salah satu hadits berikut ini, yang artinya:

    Engkau menyembah Allah SWT dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari dan Muslim)

    8. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa menjalin silaturahmi dengan sesama juga menjadi salah satu sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Ketika kita menyambung silaturahmi dan memperlakukan manusia dengan baik, berarti kita telah menjalankan perintah Allah SWT.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

    Sesungguhnya Allah SWT menciptakan makhluk, hingga apabila Dia selesai dari (menciptakan) mereka, rahim berdiri seraya berkata: ini adalah kedudukan orang yang berlindung dengan-Mu dari memutuskan. Dia berfirman: “Benar, apakah engkau ridha jika Aku menyambung orang yang menyambung engkau dan memutuskan orang yang memutuskan engkau?” Ia menjawab: iya. Dia berfirman: “Itulah untukmu.”

    9. Menciptakan Kesan yang Baik dan Harmonis

    Selain mendekatkan diri kepada Allah, silaturahmi juga dapat menciptakan kesan yang baik terhadap sesama.

    Selain itu, silaturahmi juga menjadi salah satu cara mempertemukan mereka yang sudah lama tidak berjumpa. Rasulullah SAW pernah bersabda:

    Yang disebut silaturahmi itu bukanlah tentang seseorang yang membalas pemberian atau kunjungan, melainkan ialah yang menumbuhkan apa yang telah putus.” (HR. Bukhari).

    Dengan demikian, hal tersebut tentunya akan menjaga rasa kekeluargaan dan meningkatkan keharmonisan antar saudara atau orang-orang terdekat kita.

    10. Menjadi Makhluk Mulia

    Keutamaan silaturahmi yang terakhir, yakni dapat menjadikan kita sebagai mahluk yang mulia. Sebab menjaga atau menyambung kembali silaturahmi yang sempat terputu smerupakan tindakan yang teruji dan dicintai Allah SWT.

    Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Maukah kalian saya tunjukkan perilaku akhlak termulia di dunia dan di akhirat? Maafkan orang yang pernah menganiayaimu, sambung silaturahmi orang yang memutuskanmu dan berikan sesuatu kepada orang yang telah melarang pemberian untukmu.”

    Nah, itu dia beberapa keutamaan silaturahmi, banyak bukan? Yuk sama-sama tetap menjaga silaturahmi dan mejadi umat muslim yang dicintai Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • Doa Kelancaran Berbicara dalam Berbagai Situasi dan Artinya

    Doa Kelancaran Berbicara dalam Berbagai Situasi dan Artinya

    Bagi sebagian orang, berbicara di depan umum bukanlah hal yang mudah. Perlu latihan yang cukup lama serta persiapan mental agar tidak gugup dan tegang. Doa kelancaran berbicara bisa dipanjatkan sebagai iktiar selain berlatih.

    Ketakutan dan perasaan ini biasa dirasakan bagi mereka yang memang jarang berbicara di depan umum.

    Untuk membuat Anda lebih tenang, yuk simak doa berikut ini untuk membantu hilangkan rasa takut dan gugupmu.

    Doa Kelancaran Berbicara Didepan Umum

    Saat berbicaa di depan banyak orang, seringkali kita akan merasakan ggup yangberlebihan sehingga apa yangakan kita sampaikan tidak dapat dipahami oleh pendengar. Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim mengawalinya dengan melafalkan doa kelancaran bicara sebagai bentuk rasa tawakal.

    Doa ini cukup singkat dan mudah dihafalkan. Adapun bacaan doanya sebagai berikut:

    رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي

    Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii.

    Artinya: “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku,” (QS Thaha Ayat 25-28).

    Selain itu, terdapat doa yang bisa dilafalkan saat hati tidak tenang ataupun gugup, berikut bacaan doanya:

    اَللَّهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَاَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَاَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَاَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّ جَالِ

    “Allahumma inni a’uuzubika minal hammi wal hazan. wa a’udzubika minal ajzi wal kasali, wa a’udzubika minal jubni wal bukhli, wa a’udzubika min ghalabatid daini wa qahrir rijaal.”

    Artinya: “Ya Tuhanku, aku berlindung kepadaMu dari rasa sedih serta duka cita ataupun kecemasan, dari rasa lemah serta kelemahan, dari kebakhilan serta sifat pengecut, dan beban utang serta tekanan orang-orang jahat

    Doa ini biasa dibaca sebelum melakukan ceramah, pidato maupun seminar, agar pendakwah dimudahkan untuk mengucapkan kata-kata serta dihindarkan dari ucapan yang tidak bermanfaat.

    Selain itu, doa ini juga membantu menngkatkan rasa percaya diri seseorang, sebab pembicara akan merasa Allah SWT senantiasa mendampinginya selama di hadapan umum.

    Baca juga: Pembagian Warisan dalam Islam: Tata Cara, Syarat, dan Ketentuannya

    Doa Kelancaran Berbicara Untuk Anak yang Sulit Berbicara

    Selain untuk berbicara di depan umum, kadang kala permasalahan berbicara juga bisa dirasakan oleh anak-anak. Anak juga bisa mengalami keterlambatan dalam berbicara. Di antaranya disebakan oleh stimulasi yang kurang, gangguan pendengaran serta hambatan perkembangan otak atau mungkin disebabkan hal lainnya.

    Bagi orang tua yang memiliki anak dengan anak dengan kondisi keterlambatan berbicara, ada baiknya untuk mengkonsultasikan kepada tenaga yang lebih ahli untuk cek kesehatan atau melakukan observasi perkembangan anak, selain itu, orang tua juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT sebagai bentuk ikhtiar selain berobat.

    Adapun doa kelancaran berbicara untuk anak yakni sebagai berikut:

    Subhana man’ allamal insana maa lam ya’lam.

    Artinya:

    “ Maha suci Allah yang telah mengajarkan manusi sesuatu yang ia tidak ketahui.”

    Doa ini dianjurkan untuk dilafalkan sesering mungkin, misalnya dilakukan setiap selesai melaksanakan sholat fardhu. Tidak lupa dengan mengawalinya menggunakan kalimat pujian atau asmaul husa sebagai pengingat akan kebesaran Allah SWT.

    Adab Berbicara Dalam Islam

    Bagi seorang muslim, berbicarapun memiliki adab yang perlu diperhatikan. seperti ketika sedang berbicara ataupun saat mendengarkan pembicaraan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini:

    1. Berbicara dengan jelas dan sopan
    2. Menjaga pandangan mata, terutama ketika sedang berbicara dengan lawan jenis
    3. Isi pembicaraan harus mengenai masalah yang baik dan bermanfaat
    4. Pilihlah kata-kata yang baik agar ucapan tidak menyinggung perasaan orang lain
    5. Mendengarkan dengan penuh perhatian selama pembicaraannya bermanfaat
    6. Tidak memotong pembicaraan orang lain
    7. Bersikap sopan santun

    Terkait adab berbicara yang disyariatkan dalam Islam, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau lebih baik diam (jika tidak mampu berkata baik,” (Riwayat dari Abu Hurairah, HR Bukhari dan Muslim)

    Kisah Dibalik Doa Kelancaran Berbicara

    Doa kelancaran berbicara ini bermula dari kisah Nabi Musa AS. Beliau merupakan seorang Nabi yang memiliki kekurangan dalam berbicara sebab lidahnya yang pernah terbakar oleh bara api. Hal ini dikisahkan ketika kecil beliau pernah mendapatkan tantangan dari Raja Fir’aun yang merasa terancam dengan keberadaanya.

    Fir’aun memerintahkan agar Nabi Musa AS dihidangkan buah kurma merah dan juga bara api. Kemudian Nabi Musa AS yang masih kecil diperintahkan untuk memilih di antara keduanya. Hal ini guna membuktikan bahwa beliau hanya anak kecil biasa yang tidak membahayakan Fir’aun. Saat Nabi Musa AS mengunyah bara api, lidahnya terbakar sehingga beliau kesulitan dalam berbicara atau menyampaikan sesuatu dengan benar.

    Lalu suatu ketika Nab MusaAS mendapatkan wahyu dari Allah SWT, beliau diperintahkan untuk mendakwahi Raja Fir’aun. Tentu hal ini membuat Nabi Musa AS menjadi tidak percaya diri dan ragu. Nabi Musa pun memanjatkan doa kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dalam berbicara.

    Tips Mudah Berbicara di Depan Umum

    Selain memanjatkan doa kelancaran berbicara, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebagai tips mudah berbicara di depan umum, seperti:

    1. Mengawali dengan membaca basmalah, sebab hal baik selalu dimuali dengan membaca basmalah agar apa yang dilakukan menjadi berkah dan barokah.
    2. Mengucapkan salam serta memuji Allah dan sholawat, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kepercayaan akan kebesaran Allah serta pujian kepada Rasulullah SAW yang telah memperjuangkan umatnya agar dapat beragama dengan leluasa seperti sekarang ini.
    3. Melihat wajah pendengar saat berbicara atau melakukan kontak mata.
    4. Mempersiapka materi yang hendak disampaikan, serta memahami isi dari materi secara keseluruhan
    5. Melakukan interaksi dengan pendengar
    6. Jangan terlalu kaku, cobalah untuk sesekali melontarkan candaan dengan pendengar.
    7. Melakukan manajemen waktu dengan baik serta perhatikan penampilan agar menarik, bersih, wangi dan sedap dipandang.
    8. Menunjukan sikap antusias saat berinteraksi dengan pendengar
    9. Yang terakhir dan paling penting, menyesuaikan dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar agar materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik

    Nah, itu dia doa kelancaran berbicara yang bisa Anda gunakan sebagai salah satu ikhtiar untuk berbicara di depan umum serta mendoakan anak agar segera dapat berbicara. Perlu diingat bahwa sesuatu yang melibatkan Allah SWT tidak akan pernah mengecewakan. Semoga bermanfaat ya! Assalamualaikum wr.wb.

  • Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

    Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

    Itikaf merupakan salah satu ibadah yang banyak dilakukan umat Islam selama bulan Ramadhan. Di mana, pada bulan ini sendiri seluruh pahala dilipatgandakan oleh Allah SWT, sehingga tiap orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya.

    Itikaf sendiri sering dilakukan oleh umat muslim pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Pada 10 hari terakhir ini, terdapat satu malam yaitu Lailatur Qadar yang mana pada malam ini semua malaikat akan turun ke bumi.

    Cara untuk melakukannya sendiri bisa dikatakan mudah dan susah. Sebab, kegiatan ini hanya berdiam diri di masjid dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT saja. Waktu pelaksanaanya sendiri dari malam hari hingga menjelang pagi.

    Ketika kita melaksanakan kegiatan ini di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, maka kita sedang menjalankan amanah dari Rasulullah SAW:

    مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

    Mani’takafa ma’iyi falya’ta kifal ‘asyralawakhir

    Artinya:

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

    Baca juga: Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah dan Artinya Lengkap

    Niat Itikaf

    Sebelum melaksanakan I’tikaf, maka kita harus berniat terlebih dahulu. Hal ini sama seperti kita akan menjalankan ibadah lainnya, semuanya didahului dengan niat terlebih dahulu.

    Untuk niat melaksanakannya, bisa kita baca di dalam hati seperti berikut ini:

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

    Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

    Artinya:

    “Saya berniat i’tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

    Niat tersebut bisa kita temukan di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

    Sedangkan, niat lain yang juga bisa kita digunakan dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, yaitu:

    نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

    Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

    Artinya:

    “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

    Rukun Itikaf

    Mengenai rukun dari Itikaf terdapat penjelasan yang bisa kita kutip dari salah satu ulama bermazhab Syafi’i:

    قوله (وَلَهُ) أَيْ الِاعْتِكَافِ (شَرْطَانِ) أَيْ رُكْنَانِ فَمُرَادُهُ بِالشَّرْطِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ بَلْ أَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ كَمَا سَتَعْرِفُهُ

    Artinya:

    “I’tikaf memiliki dua syarat, maksudnya dua rukun. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada. Bahkan i’tikaf itu memiliki empat rukun sebagaimana kau akan mengenalnya,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).

    Beberapa rukun yang dimaksud dalam kegiatan ini antara lain:

    1. Niat

    Ketika seseorang ingin beri’tikaf, maka harus berniat sebagai kewajiban sebelum melaksanakannya. Hal ini sangat penting untuk kita lakukan sebagai bentuk pembeda dengan sunnah.

    2. Berdiam Diri

    Berdiam diri merupakan kegiatan I’tikaf, tetapi kita wajib untuk tuma’ninah dalam pelaksanaannya.

    Namun, seseorang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi waktu I’tikaf juga tergolong di dalamnya.

    3. Berada di Masjid

    Mazhab Syafi’i menerangkan bahwasanya I’tikaf haruslah dilaksanakan di masjid. Di mana, dasar pengambilan tempat ini berdasarkan pada hadits riwayat Muslim, Bukhari, Ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.

    4. Orang Beritikaf

    Islam mengatur setiap ibadah dengan detail. Salah satunya seseorang yang hendak melaksanakan I’tikaf di masjid. Maka, orang tersebut haruslah berakal, muslim, dan suci dari hadats besar.

    Berdasarkan batasan ini, maka seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan, kafir, dan masih memiliki hadas besar tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

    Baca juga: Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Syarat I’tikaf

    Syarat untuk melaksanakan Itikaf dari beberapa fuqaha’ (ulama fiqih) antara lain:

    1. Memiliki Agama Islam

    Syarat seseorang yang bisa melaksanakan I’tikaf sesuai dengan surat At-Taubah/9:18 sesuai dengan firman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ

    Artinya:

    “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”  [At-Taubah/9: 18].

    2. Mumayyiz

    Anak kecil tidak diperbolehkan melakukan I’tikaf karena dianggap tidak sah. Namun, beberapa ulama berselisih pendapat mengenai batasan usia mumayyiz ini. Meskipun begitu, seseorang yang paling shahih tidak memiliki batas usia tertentu.

    Hal ini dilihat berdasarkan perbedaan masing-masing kondisi seseorang. Apabila seseorang paham mengenai maksud dari ketaatan yang masuk ke dalam golongan usia mumayyiz, maka rentang usianya antara 7 sampai 9 tahun.

    3. Niat

    Sebelum melaksanakan ibadah apapun, kita wajib berniat terlebih dahulu karena termasuk ke dalam sebuah amalan berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW menurut hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

    Artinya:

    “Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.”

    4. Memiliki Akal

    Pemberlakukan syarat ini dikarenakan seseorang yang tidak berakal tentu tidak akan terbebani dengan hukum syariat.

    5. Suci

    Apabila seseorang akan melaksanakan Itikaf, maka wajib untuk suci. Oleh karena itu, jika seseorang dalam keadaan junub, haid ataupun nifas, melaksanakan I’tikaf menjadi tidak sah.

    Ibadah yang Wajib Dijalankan Ketika I’tikaf

    Menjalani I’tikaf, berarti seseorang harus melaksanakan ibadah dengan baik seperti berikut ini:

    • Membaca Al-Qur’an.
    • Membaca Shalawat.
    • Melaksanakan shalat berjamaah.
    • Membaca buku yang memiliki hubungan dengan ilmu Islam.
    • Banyak berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.
    • Melaksanakan shalat sunnah di dalam masjid.
    • Bicara dan memiliki pikiran yang baik dan benar.

    Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai niat, rukun, syarat, hingga ibadah yang wajib kita lakukan apabila melaksanakan Itikaf. Semoga informasi di atas dapat memberi gambaran seperti apa kegiatan I’tikaf dengan baik.

  • Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Di dalam masyarakat Indonesia, hukum menikah dengan sepupu masih dipandang abu-abu sehingga menghasilkan jawaban yang beragam. Sebagian masyarakat ada yang beranggapan jika hal itu dibolehkan.

    Akan tetapi, sebagian masyarakat yang lain melarang pernikahan tersebut dilakukan. Hal inilah yang kerap menjadi perselisihan di kalangan masyarakat dan terkadang bisa menimbulkan hubungan kekeluargaan jadi merenggang.

    Lantas, bagaimana persoalan menikah dengan sepupu ini jika dilihat dari perspektif aturan agama Islam? Untuk mengetahui jawaban pastinya, mari simak bersama penjelasan di bawah ini lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pasangan yang Boleh Dinikahi dalam Islam

    Sebagai khalifah di muka bumi, Allah telah menciptakan umat manusia untuk hidup saling berpasang-pasangan. Hal itu sebagaimana Allah telah menciptakan Nabi Adam dan juga pasangannya, Siti Hawa, untuk saling beranak-pinak.

    Dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah berfirman:

    وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya:

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwasanya Allah telah memerintahkan para kaum mukmin yang belum memiliki pasangan atau masih sendiri untuk menikah. 

    Baca juga: 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    Bahkan, jika di antara kaum mukmin yang berhasrat menikah, tapi masih dalam keadaan fakir (belum berkecukupan), maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang besar. 

    Di samping itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk hidup saling berpasangan atau menikah. Semua itu demi menjaga kehormatan serta kesucian pada diri manusia. Rasulullah SAW bersabda:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya:

    “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi).

    Dari hadist di atas, sudah jelas bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda untuk menyegerakan menikah jika sudah mampu. Pasalnya, hal itu akan lebih baik karena dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.

    Akan tetapi, persoalan menikah pada akhirnya juga menimbulkan pertanyaan baru. Siapa saja pasangan yang boleh kita nikahi menurut Islam? Lalu, apa hukum menikah dengan sepupu?

    Mengutip dari buku “Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari” hasil tulisan dari Muh. Hambali, ada dua kategori wanita yang haram untuk dinikahi. Kategori pertama berlaku untuk selama-lamanya karena pengaruh kekerabatan atau hubungan darah.

    Kategori kedua haram dinikahi untuk sementara waktu saja karena sebab tertentu. Jika penyebab haramnya seorang wanita sudah hilang, maka wanita tersebut boleh untuk dinikahi. 

    Adapun penyebabnya bisa karena talak tiga, sedang dalam masa idah, atau sebab-sebab lainnya sesuai dengan ketentuan agama Islam.

    Di dalam Al Qur’an Surat An-Nissa ayat 23 juga sudah dijelaskan siapa-siapa saja yang haram untuk dinikahi atas dasar kekerabatan atau hubungan darah. Adapun bunyi dari ayat QS. An-Nissa ayat 23 adalah sebagai berikut:

     حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

    Artinya: 

    “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Di dalam Surat An-Nissa ayat 23 di atas, dijelaskan bahwa ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi. Jika kita simpulkan beberapa kategori wanita yang haram untuk dinikahi tersebut antara lain:

    • Ibu-ibumu
    • Anak-anak perempuanmu
    • Saudara-saudara perempuanmu
    • Saudara dari ayahmu yang perempuan (bibi dari keluarga ayah)
    • Saudara dari ibumu yang perempuan (bibi dari keluarga ibu)
    • Anak perempuan dari saudara laki-lakimu hingga keturunannya.
    • Ibu yang menyusui
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu (mertua)
    • Anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu (anak tiri)
    • Istri anak laki-lakimu (menantu)
    • Saudara perempuan istrimu (kecuali istri telah bercerai atau meninggal)
    • Istri dari anak angkat laki-lakimu

    Itulah wanita-wanita yang diharamkan untuk kita nikahi karena adanya hubungan darah atau hubungan kekerabatan tertentu. Sebagian di antaranya berlaku selama-lamanya, tetapi sebagian lagi hanya berlaku pada kondisi tertentu.

    Baca juga: Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Jadi, Apa Hukum Menikah dengan Sepupu?

    Dari penjelasan hadits yang telah dibahas di atas, dapat kita ketahui siapa-siapa saja wanita yang haram untuk kita nikahi. Seperti yang sering kita dengar, wanita-wanita tersebut dikategorikan sebagai mahram.

    Dalam hal ini, sepupu tidak termasuk sebagai mahram sehingga hukum menikahinya adalah diperbolehkan. Hal ini juga dijelaskan dalam potongan Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

    وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma’ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna ‘alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

    Artinya:

    “Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari ayat di atas, sudah jelas disebutkan siapa saja wanita yang haram untuk kita nikahi. Sementara untuk sepupu, yaitu anak dari paman atau bibi, tidak termasuk yang dilarang sehingga hukum menikah dengan sepupu dalam Islam diperbolehkan.

    Meski begitu, beberapa pendapat tidak menganjurkan pernikahan tersebut karena bisa mengakibatkan keturunan yang tidak kuat atau sehat. 

    Hal ini merujuk pada hadis nabi yang menyebutkan, “Kawinlah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah.”

    Selain itu, KH. M. Syafi’i Hadzami dalam kitabnya yang berjudul ‘Taudhihul Adillah 6’ menyebutkan bahwa sepupu bukan termasuk mahram sehingga membatalkan wudhu dan boleh dinikahi.

    Akan tetapi, masih dari kitab yang sama, disebutkan bahwasanya pernikahan dengan sepupu termasuk ‘khilafu al-aula’ atau berarti menyalahi yang utama. 

    Pernikahan dengan sepupu juga disebutkan kurang sempurna syahwatnya sehingga pertumbuhan anak juga tidak maksimal. Jadi, hukum menikah dengan sepupu bukan juga menjadi sesuatu yang disarankan.

    Jika dalam pendekatan medis menyatakan bahwa ada hasil yang kurang baik dari pernikahan dengan sepupu, maka hal itu bisa menjadi larangan untuk menikahi kerabat terdekat kita, terutama sepupu.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum menikah dengan sepupu adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama Islam. Akan tetapi, Islam lebih mengutamakan memilih pasangan yang jauh kekerabatannya.

  • Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    Terdapat 3 doa yang dikabulkan oleh Allah SWT sesuai yang tercantum di dalam hadis. Tentu saja, 3 doa tersebut harus memenuhi beberapa kriteria.

    Seperti yang kita tahu bahwa seseorang yang tidak pernah meminta atau berdoa kepada Allah SWT, dianggap manusia paling sombong. Berdoa juga menjadi salah satu cara umat muslim menyandarkan atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Dari sekian banyak doa, ada 3 doa yang dikabulkan oleh Allah SWT. Tidak ada salahnya jika kamu mengamalkan doa-doa tersebut. Lantas, apa saja 3 doa tersebut? Yuk, ketahui jawabannya di bawah ini!

    3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT

    Berikut ini adalah 3 doa yang dikabulkan sesuai riwayat hadis Rasulullah SAW:

    1. HR. Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ ” ‏ ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

    Artinya: ” Ada tiga macam doa yang pasti diterima tanpa ragu lagi, yaitu: doa bapak, doa musafir, dan doa dari orang yang teraniaya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi).

    Berikut ini adalah 3 doa yang dikabulkan oleh Allah SWT, berdasarkan hadis di atas:

    • Doa bapak
    • Doa musafir
    • Doa orang yang sedang teraniaya

    2. HR. Al-Baihaqy

    وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث دعوات لا ترد: دعوة الوالد، ودعوة الصائم، ودعوة المسافر

    Artinya: ” Tiga orang yang tidak akan tertolak (doanya), yaitu: doa orang tua bagi anaknya, doa orang yang berpuasa, dan doa musafir.” (HR Al-Baihaqy).

    Berikut ini adalah 3 doa yang dikabulkan oleh Allah SWT, berdasarkan hadis di atas:

    • Doa orang tua untuk anaknya
    • Doa orang yang sedang berpuasa
    • Doa musafir

    3. HR. Tirmidzi

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

    Artinya: ” Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits lain riwayat Abu Huraira RA: “ Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak, yaitu: orang yang berpuasa sewaktu ia berbuka, imam atau pemimpin yang adil, dan doa dari orang yang teraniaya. Doanya itu dinaikkan Allah menembus awan dan dibukakan baginya pintu-pintu langit, serta firman Allah kepadannya: ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku akan menolongmu, walau di belakang nanti’.” (HR Turmudzi).

    Dari berbagai hadis yang disebutkan di atas, dapat ditarik kesimpulan, 3 doa yang dikabulkan oleh Allah SWT dan mustajab yakni:

    • Doa orang yang sedang berpuasa saat ia berbuka
    • Doa seorang imam atau pemimpin yang adil
    • Doa orang yang sedang teraniaya

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    Waktu Mustajab untuk 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT

    Selain golongan di atas, terdapat 3 doa yang dikabulkan oleh Allah SWT berdasarkan waktunya. Di dalam Islam, ada waktu-waktu tertentu yang menjadi waktu mustajab untuk memanjatkan doa, seperti berikut ini:

    1. Ketika adzan dan iqamah sedang berkumandang

    Ketika kamu mendengar adzan atau iqamah, diperkenankan untuk berhenti beraktivitas dan manfaatkan waktu tersebut untuk berdoa.

    Sebab, adzan dan iqamah menjadi salah satu waktu mustajab untuk berdoa, sesuai dengan hadis berikut ini:

    “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqamah, maka berdoalah.” (HR. Ahmad).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Niat, Hingga Doa Setelah Sholat yang Benar

    2. Ketika sujud dalam sholat

    Sujud adalah bentuk pasrah kepada Allah SWT dan simbol pengakuan atas kelemahan diri seseorang.

    Oleh karena itu, sujud saat sholat sangat dianjurkan untuk memperbanyak doa karena posisi tersebut merupakan paling dekat dengan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

    “Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim).

    3. Ketika sepertiga malam terakhir

    Waktu mustajab untuk berdoa yang terakhir adalah saat sepertiga malam terakhir. Hal tersebut dikarenakan banyak orang yang memilih untuk tidur pulas, padahal dalam waktu tersebut menjadi waktu paling mustajab untuk berdoa.

    Poin ini sesuai sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

    “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman: ‘Orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku kabulkan, orang yang meminta sesuatu kepada-Ku akan Kuberikan, orang yang meminta ampunan dari-Ku akan Kuampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Cara Allah Membalas Doa Umat-Nya

    Manusia memanjatkan doa kepada Allah SWT dengan harap doanya dikabulkan. Namun, Allah SWT terkadang tidak selalu mengabulkan doa umat-Nya. Bukan karena Allah jahat, melainkan Allah tahu apa yang terbaik untuk umat-Nya.

    Sedangkan, doa manusia yang dipanjatkan terkadang bukan yang terbaik untuknya. Sesuai dengan penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 216, berbunyi:

    كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

    Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

    Untuk itu, berikut cara Allah menanggapi doa umat-Nya:

    1. Dikabulkan di waktu yang tepat

    Dikabulkan di waktu yang tepat maksudnya adalah waktu yang tepat menurut Allah SWT, bisa satu jam kemudian, besok, minggu depan, bulan depan, 3 bulan kedepan ataupun tahun depan.

    Jadi, ketika ada hamba-Nya yang memanjatkan doa kepada Allah SWT tidak langsung dikabulkan sesuai keinginannya, namun dalam waktu yang segera atau tepat menurut Allah SWT.

    2. Dikabulkan sesuai permintaan

    Selain dikabulkan di waktu yang tepat menurut Allah SWT, ada juga hamba-Nya yang langsung dikabulkan sesuai permintaan.

    Seperti misalkan, kamu berdoa untuk dilapangkan rezekinya, maka dalam waktu yang tidak lama Allah SWT akan mengabulkan doa tersebut dengan datangnya pembeli pada dagangan kamu, datangnya panggilan wawancara kerja dan lain-lain.

    3. Dikabulkan dalam bentuk lain

    Bisa juga Allah SWT mengabulkan doa kamu dalam bentuk yang lain. Seperti misalkan, kamu menginginkan pasangan hidup yang cantik atau ganteng, namun Allah SWT memberikan kamu pasangan yang setia.

    Jika doa yang kamu minta tidak sesuai dengan yang kamu inginkan, bukan berarti Allah SWT tidak mengabulkan doa kita atau jahat terhadap kita. Melainkan, Allah lah yang paling mengerti apa yang paling baik dan bermanfaat bagi umat-Nya.

    Terkadang, kita meminta kepada Allah SWT apa yang kita sukai, bukan apa yang kita butuhkan. Dan belum tentu, hal-hal yang kita sukai itu baik untuk kita menurut Allah SWT.

    Itulah 3 doa yang dikabulkan Allah SWT dan mustajab jika diamalkan.

  • Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Sedekah adalah amalan yang sudah menjadi ibadah sosial memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan uang hasil judi untuk sedekah? Apa hukum sedekah dengan uang hasil judi?

    Kebanyakan orang saat ini tidak lagi peduli dari mana hartanya berasal. Bahkan, banyak yang beranggapan membagikan uang dari hasil judi dan sejenisnya sebagai kategori perbuatan yang baik. Benarkah demikian?

    Dalam pandangan Islam tidaklah benar demikian. Hal ini karena sesuatu yang kita peroleh dengan cara baik, maka kita boleh menggunakannya untuk kebaikan pula. Bagaimana uang hasil judi? Bolehkah untuk sedekah?

    Bolehkah Hasil Judi untuk Sedekah? 

    Perlu kita ketahui, bahwa Allah SWT hanya menerima hal yang thayib yakni sesuatu yang baik dan halal. Allah SWT tidak akan menerima yang tidak baik. Sebagaimana dalam sebuah hadits menyebutkan:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim).

    Hadits ini menjelaskan tentang zakat yang tidak Allah terima jika hartanya berasal dari yang haram. Demikian dengan hasil judi untuk sedekah, Allah menolaknya karena hanya menerima sedekah dari uang halal.

    Setelah Allah mengatakan tidak menerima selain dari yang halal, Nabi Muhammad SAW membawakan ayat berisi perintah yang sama kepada para Rasul dan orang beriman. Adapun arti dari ayatnya sebagai berikut:

    “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik (halal) dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

    Dalam ayat lainnya disebutkan:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang sudah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    Jadi, jika ingin harta kita menjadi berkah dan Allah menerimanya, maka sebaiknya mencari uang melalui jalan yang halal. Dengan begitu, ketika ingin memanfaatkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala.

    Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Judi

    Sedekah merupakan ibadah yang sangat mulia sehingga harus dilakukan dengan cara mulia pula. Harta yang kita sedekahkan harus dari cara mendapatkannya di jalan yang baik dan halal.

    Sedekah menggunakan uang judi ibarat kata seperti kita mencuci kain dengan air kencing. Bukannya bersih tetapi malah menjadi kotor dan najis.

    Oleh karena itu, hukum bersedekah uang hasil judi adalah haram. Hal ini karena sumber harta berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi dan terima. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu bisa memakan dari sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.” QS. Al-Baqarah: 188).

    Hukum uang hasil judi untuk sedekah adalah haram, artinya orang itu tidak akan mendapat pahala sedekah tetapi mendapatkan dosa. Jadi, uang judi hukumnya haram ketika memanfaatkannya untuk bersedekah.

    “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban).

    Bagaimana Memperlakukan Uang Hasil Judi?

    Uang hasil judi jika tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, misalnya karena orang itu ingin bertaubat. Lalu, uang haram itu sebaiknya harus kita apakan?

    Seseorang yang memiliki uang haram, contohnya dari hasil mencuri, maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Kembalikan uang itu kepada bersangkutan, wakilnya atau ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

    Sementara itu, uang hasil judi bersifat haram bisa dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Adapun teknis utamanya, serahkan uang haram itu kepada tokoh agama yang amanah untuk nanti membagikannya.

    Cara terbebas dari uang haram hasil judi mentasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh merusak atau memusnahkannya. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali yang diriwayatkan Muawiyah ibn Abi Sufyan:

    “Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak akan tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang muslim.”

    Demikian penjelasan tentang hukum hasil judi untuk sedekah dalam Islam yang perlu kita ketahui. Uang yang diperoleh dari cara haram hukumnya haram dan tidak boleh digunakan untuk sedekah. Wallahu a’lam bishawab.

  • Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    Setiap dari kita pasti memiliki tas atau dompet untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Tas untuk menyimpan barang seperti buku sedangkan dompet untuk menyimpan uang.

    Tas atau dompet ada yang terbuat dari kulit hewan seperti ular dan buaya. Terlihat sangat keren, tetapi dari sisi Islam apa hukum tas dan dompet dari kulit ular maupun buaya?

    Apakah karena keduanya binatang buas lantas membuat hukumnya menjadi haram? Supaya tidak salah sangka, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

    Apa Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

    Hukum memiliki tas dan dompet yang terbuat dari kulit hewan atau buaya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 

    Sebagian mengharamkan dan sebagian lagi memperbolehkan. Masing-masing ulama tersebut memiliki dasar berupa dalil baik itu Al Quran maupun hadist.

    Larangan Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

    Berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya :

    أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

    “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176).

    Selain itu, Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

    أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

    Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (HR. Abu Daud no. 4132, At Tirmidzi no. 1771, Imam An Nawawi mengatakan: Shahih. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/220).

    Berdasarkan hadis tersebut, dapat kita ketahui jika Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit hewan buas. Sebagaimana yang kita ketahui, ular dan buaya tergolong sebagai binatang buas.

    Baca juga: 9 Keutamaan Surat Al Mulk dan Kisah Keajaiban Surat Al Mulk

    Hukum Makruh Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular

    Selain itu, ada pendapat dari ulama lain yang menyatakan hukum memiliki tas atau dompet dari kulit ular, buaya, maupun hewan buas lainnya adalah makruh.

    Meskipun hewan tersebut sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu, tidak lantas membuatnya menjadi halal. Imam At Tirmidzi berkata:

    و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

    Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

    Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta menggunakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, ‘Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci’, maksudnya kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.”

    Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; “Ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan.”

    Boleh Menggunakan Tas atau Dompet dari Kulit Ular atau Buaya

    Selain, terdapat pendapat lain yang menyatakan boleh-boleh saja menggunakan tas atau dompet dari kulit ular, buaya, ataupun binatang buas lainnya. Asalkan sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu sebelum membuatnya.

    Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.”

    Selain itu, Imam Taqiyuddin Al Hishniy Rahimahullah mengatakan:

    الْحَيَوَان الَّذِي ينجس بِالْمَوْتِ إِذا دبغ جلده يطهر بالدباغ سَوَاء فِي ذَلِك مَأْكُول اللَّحْم وَغَيره

    Artinya: 

    “Hewan yang menjadi najis karena matinya, jika disamak kulitnya maka akan menjadi suci karena samak itu, sama saja apakah hewan itu bisa dimakan atau tidak.” (Kifayatul Akhyar, Hal. 18).

    Bagaimana Hukum Jual Belinya?

    Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hukumnya memperjual belikan tas dan dompet dari kulit binatang buas tersebut? Apakah juga termasuk sesuatu terlarang?

    Sama seperti sebelumnya, ada dua pendapat paling kuat mengenai hal ini yaitu halal dan haram. Para ulama dalam mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, termasuk uang hasil penjualannya juga halal.

    Berbeda halnya dengan para ulama mazhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi karena Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit tersebut.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ada dua pandangan mayoritas tentang hukum tas dan dompet dari kulit ular dan buaya yakni haram dan mubah (boleh). Semua kembali ke diri kita masing-masing akan mengikuti yang mana.

  • 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    Sebagai umat muslim, kita bisa mengamalkan doa Nabi Musa setiap hari agar mendapatkan keberkahan dan pertolongan dari Allah SWT.

    Dalam menghadapi berbagai rintangan dan cobaan yang berat, Nabi Musa senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk mendapatkan perlindungan dan petunjuk oleh Allah.

    Ingin tahu apa saja 7 doa Nabi Musa saat mendapatkan tantangan dari Allah SWT? Yuk, cek jawabannya di bawah ini!

    Penjelasan Singkat Tentang Nabi Musa

    Nabi musa merupakan salah satu dari 25 nabi dan rasul yang lahir di Mesir pada tahun 1527 SM. Kelahiran Nabi Musa bertepatan dengan pemerintah Fir’aun atau Rames Akbar atau Merneptah atau juga Thutmosis.

    Fir’aun dikenal sebagai pemimpin yang kejam dan memperlakukan rakyatnya tanpa belas kasihan,  Allah menugaskan Nabi Musa untuk menghadapi penguasa Mesir yang keji dan membimbing kaum Bani Israel dan rakyat Fir’aun di Mesir.

    Namun, Nabi Musa tetap teguh dalam menghadapi Fir’aun dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi ketabahan dan perlindungan. Meskipun, Nabi Musa masih kurang fasih dalam berbicara.

    Maka dari itu, Nabi Musa termasuk golongan Ulul Azmi atau rasul pilihan Allah yang memiliki keteguhan yang luar biasa.

    Selama menyampaikan ajaran Allah kepada Fir’aun dan rakyatnya, Nabi Musa dibantu oleh saudaranya yaitu Nabi Harun, yang mana lebih lancar berbicara.

    Doa Nabi Musa menghadapi Fir’aun diabadikan oleh Allah SWT di dalam beberapa surat Al-Qur’an, seperti Al-Qashash, Thaha, sampai surat Yunus. Nama Nabi Musa juga disebutkan sebanyak 136 kali di dalam Al-Qur’an.

    selain melawan Raja Fir’aun, Nabi Musa menerima kitab Taurat dari Allah SWT atau dikenal sebagai Kalimullah yang artinya orang yang diajak bicara oleh-Nya.

    7 Doa Nabi Musa

    Berikut sederet kisah hidup Nabi Musa yang dapat menginspirasi kaum muslim, beserta doanya:

    1. Doa Nabi Musa Memohon Ampunan

    Nabi Musa pernah membunuh seseorang secara tidak sengaja yaitu ketika kaum Fir’aun dan kaum Bani Israel sedang bertengkar, kaum Bani Israel meminta bantuan kepada Nabi Musa untuk melerainya. Kemudian, Nabi Musa meninju kaum Fir’aun hingga meninggal.

    Atas peristiwa tersebut, Nabi Musa merasa sangat berdosa dan menyesal, sehingga memohon ampun kepada Allah SWT. Berikut panjatan doa Nabi Musa yang berkaitan dengan hal tersebut:

    رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

    Artinya: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku. Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qashash ayat 16).

    Manfaat dari doa ini adalah Allah SWT dapat memberikan ampunan kepada hamba-Nya yang melakukan kesalahan. Doa tersebut juga bisa kamu amalkan ketika berbuat salah.

    Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Jumat (Qobliyah dan Badiyah)

    2. Doa keselamatan dari kezaliman

    Doa Nabi Musa yang selanjutnya adalah doa keselamatan dari kezaliman. Kisah di balik doa ini adalah pasukan Fir’aun rupanya mengetahui Nabi Musa telah membunuh salah satu kaumnya.

    Kemudian, mereka berencana menangkap Nabi Musa, akan tetapi Nabi Musa sudah mengetahui lebih dulu rencananya Fir’aun, sehingga Ia bisa keluar dari Mesir sebelum ditangkap.

    Dalam pelarian ke luar Mesir, Nabi Musa tak lupa untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT agar selamat dari kezalimannya pasukan Fir’aun seperti yang tertuang di dalam salah satu surat Al-Qur’an di bawah ini:


    ٱلظَّٰلِمِينَ ٱلْقَوْمِ مِنَ نَجِّنِى رَبِّ قَالَ يَتَرَقَّبُ خَآئِفًا مِنْهَا فَخَرَجَ


    Bacaan latin: Fa kharaja min-hā khā`ifay yataraqqabu qāla rabbi najjinī minal-qaumiẓ-ẓālimīn.

    Artinya: Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdoa, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.” (QS. Al-Qashash ayat 22).

    3. Doa Nabi Musa menghadapi Fir’aun

    Doa ini dipanjatkan ketika Nabi Musa ditugaskan oleh Allah untuk menghadapi Fir’aun yang keji dan zalim. Berikut ini doa beserta artinya:

    رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي

    Bacan latin: Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam min lisaani yafqohu qoulii.

    Artinya: “Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.” (QS. Thah ayat: 25-28).

    Doa ini bisa kamu amalkan setiap hari karena di dalam doa ini, Nabi Musa memohon kepada Allah SWT agar urusannya dimudahkan, hatinya dilapangkan dan lidahnya bisa dilepaskan dari kekakuan sehingga Nabi Musa dapat mengungkapkannya dengan jelas.

    4. Doa Nabi Musa Agar Lancar Berbicara (Dimudahkan Lisannya)

    Nabi Musa memohon kepada Allah SWT untuk dipermudah segala urusannya dan membuatnya menjadi lebih sabar. Ia juga meminta kepada Allah SWT agar orang-orang dapat memahami lisan dengan mudah, maka kekakuan di lidah mohon dihapuskan.

    Di dunia tidak ada hal yang mustahil selama kamu percaya pertolongan Allah SWT dan senantiasa berdoa kepada-Nya. Terlebih, Allah sangat menyukai umat-Nya yang gemar berdoa. Berikut doa Nabi Musa agar dipermudahkan segala urusan dan ucapan:

    رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي

    Rabbisyrahli shadri, wa yassirli amri, wahlul ‘uqdatan millisani, yafqahu qauli.

    Artinya: “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku. Dan mudahkanlah untukku urusanku. Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku supaya mereka mengerti perkataanku.” (QS Tāhā ayat 25-28).

    5. Doa meminta rezeki atau kekayaan

    Doa Nabi Musa yang berikutnya merupakan permohonan Beliau kepada Allah SWT untuk diberikan rezeki dan kebaikan yang diperlukan.

    Nabi Musa percaya bahwa semua kebaikan berasal dari Allah, dan Ia menyampaikan kalau dirinya benar-benar membutuhkan rezeki yang Allah turunkan dengan sangat rendah hati.

    Doa ini juga bisa kamu panjatkan agar dibukakan pintu rezeki oleh Allah SWT. Berikut doa dan artinya sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Nabi Musa:

    رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    Bacaan latin: Rabbi ‘inni lima ‘anzalta ‘ilayya min khair faqir.

    Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash ayat 24).

    Baca juga: 11 Doa Minta Kesembuhan dari Sakit, Bersabar dan Percaya PadaNya

    6. Doa agar terhindar dari segala fitnah

    Seperti yang kita tahu bahwa kaum Fir’aun melakukan banyak tipu daya untuk menjatuhkan Nabi Musa ataupun membuat orang-orang tidak percaya dengan ajarannya Nabi Musa. Untuk itu, Nabi Musa selalu berdoa kepada Allah SWT agar dihindarkan dari segala fitnah, seperti doa berikut ini:

    فَقَالُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِينَ وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya: “Kepada Allah lah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir.” (QS. Yunus ayat 85-66).

    Doa ini juga bisa dipakai untuk umat muslim agar dijauhkan dari fitnah yang keji. Terkadang, di dalam kehidupan sehari-hari tidak semua orang menyukai kita. Pasti ada saja orang yang selalu ingin menjatuhkan kita dengan cara apapun.

    Tenang, kamu masih punya Allah SWT untuk membantu kamu dari fitnah yang kejam dengan cara memanjatkan doa Nabi Musa di atas.

    7. Doa Nabi Musa ketika dalam kesulitan

    Doa Nabi Musa yang terakhir adalah doa ketika kita di dalam kesulitan. Doa ini Nabi Musa panjatkan ketika Ia dan kaumnya menghadapi kesulitan dan tekanan dari musuh-musuh mereka.

    Di dalam doa ini, Nabi Musa berserah diri kepada Allah SWT dan memohon agar tidak dijadikan sasaran fitnah oleh kaum Fir’aun.

    Tak hanya itu, Nabi Musa juga meminta kepada Allah SWT agar diberi keselamatan dengan rahmat-Nya dari tipu daya orang-orang kafir dan diberi kemudahan di dalam kesulitan.

    Berikut doanya:

    رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

    Bacaan latin: Rabbanā lā taj’alnā fitnatal lil-qaumiẓ-ẓālimīn Wa najjinā biraḥmatika minal-qaumil-kāfirīn.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, kepada Allah kami bertawakal. Janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat-Mu dari orang-orang yang kafir.” (QS. Yunus ayat 85-86).

    7 Doa Nabi Musa di atas bisa kamu praktekkan dan amalkan setiap hari di rumah. Namun, selain berdoa jangan lupa untuk tetap berikhtiar dan berserah diri. Sebab, tidak semua doa langsung dikabulkan oleh Allah SWT.

  • Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan haram. Sebagaimana bulan haram lainnya, bulan sya’ban memiliki berbagai keutamaan. Untuk itulah sebagian kaum muslimin mengucapkan niat puasa nisfu Syaban.

    Pembacaan niat tersebut ditujukan agar bisa kita bisa melaksanakan puasa yang identik dilaksanakan pada pertengahan bulan Sya’ban tersebut.

    Keutamaan Berpuasa di Bulan Sya’ban

    Sebelum membahas bacaan niat puasa nisfu Sya ban, kita sebaiknya mengetahui dahulu keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban ini.

    Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan haram. Artinya adalah amal ibadah yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya jika dibandingkan dengan bulan yang bukan merupakan bulan haram. 

    Begitupun juga, dosa-dosa yang kita lakukan selama bulan Sya’ban maka akan dilipatgandakan pula dosa-dosanya.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Oleh karena itu lah, sebaiknya kita banyak melaksanakan amal ibadah di bulan sya’ban ini yakni salah satunya adalah ibadah  berpuasa.

    Salah satu dalil dari keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: 

    “Rasulullah SAW sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka, beliau juga sering tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.

    Aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban’.” (Muttafaqun ‘Alaih. Adapun redaksinya adalah Riwayat Muslim).

    Hukum Puasa Nisfu Syaban

    Kita memang dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Hal ini karena memang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dahulu.

    Dasar dari hal ini adalah hadits riwayat Usamah bin Zaid R.A  yang berkata, saya bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, saya tidak melihat engkau puasa di suatu bulan lebih banyak melebihi bulan Sya’ban.” 

    Rasulullah SAW bersabda, “Bulan tersebut banyak dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadhan, yaitu bulan diangkat amal-amal kepada Rabb alam semesta. Oleh karena itu, saya suka amal saya diangkat sedang saya dalam kondisi puasa.” 

    (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Huzaimah).

    Namun, hadits ini hanya merujuk pada keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban saja. Bukan khusus pada lafaz niat puasa sunnah nisfu Sya’ban maupun keutamaan dalam melaksanakan puasa nisfu sya’ban tersebut.

    Namun, menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA. Beliau mengatakan bahwa perihal ibadah khusus pada malam nisfu sya’ban itu memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Hal ini dikarenakan riwayat hadits keutamaan malam dan puasa nisfu Sya ban itu lemah atau dhaif. Akan tetapi, Ustaz Ahmad menjelaskan bahwa sebagian kalangan memang mengambil dalil-dalil lemah tersebut. 

    Alasannya adalah selama dalilnya tidak terlalu parah kelemahannya, maka masih boleh digunakan dalam ibadah yang bersifat keutamaan (fadhailul a’mal). 

    Hal inilah yang mendasari bolehnya niat puasa nisfu Sya ban dan berpuasa pada esok harinya.

    Diantara hadits yang menganjurkan ibadah di malam nisfu Sya ban dan melakukan puasa keesokan harinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib R.A.

    Dari Ali bin Abi Thalib R.A secara marfu’ bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila datang malam nisfu sya’ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasa lah siangnya. 

    Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari ke langit dunia dan berkata, “Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. 

    Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki. Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif).

    Baca juga: Doa Nabi Khidir untuk Hajat dan untuk Mengusir Musibah

    Apa yang Dimaksud dengan Puasa Nisfu Sya’ban

    Sebelum berlanjut pada apa niat puasa nisfu Sya’ban, sebaiknya kita mengetahui dahulu apa yang dimaksud puasa tersebut.

    Puasa Nisfu sya’ban adalah puasa yang dilakukan pada pertengahan bulan Sya’ban (15 Sya’ban). Pada malam harinya, sebagian umat muslim biasa melaksanakan amalan-amalan seperti zikir, berdo’a, hingga membaca Al-Qur’an surat Yasin.

    Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai berikut: 

    “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka Dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan,” (H.R. Ibnu Majah). 

    “[Rahmat] Allah SWT turun ke bumi pada malam nisfu Syaban. Dia akan mengampuni segala sesuatu kecuali dosa musyrik dan orang yang di dalam hatinya tersimpan kebencian [kemunafikan],” (H.R. Baihaqi).

    Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban serta Artinya

    Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban serta Artinya

    Adapun lafadz niat puasa nisfu Sya ban yang bisa digunakan apabila kita mengambil pendapat keutamaan ibadah puasa pada pertengahan bulan sya’ban adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى 

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah Sya‘ban esok hari karena Allah SWT.”

    Namun, apabila kita tidak atau lupa membaca niat puasa sya’ban pada malam hari (sebelum subuh), kita tetap bisa mengucapkannya di siang hari. 

    Akan tetapi, tentu saja hal ini berlaku pada puasa sunnah dan kita belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga niat tersebut diucapkan.

    Berikut ini lafadz niat nisfu sya’ban di siang hari:

    نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى 

    Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ. 

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa Syaban sunnah hari ini karena Allah SWT.”

    Demikianlah artikel yang membahas seputar puasa di pertengahan bulan sya’ban baik keutamaan dalam melakukannya, hukum, hingga niat puasa nisfu Sya ban. Semoga artikel ini bermanfaat.